Pihak Hotel Sidney hadirkan saksi di PN Batam |
Batam I expossidik.com - Terkait permasalahan sewa menyewa tempat usaha antara Hotel Sydney versus Karaoke Las Vegas. Pihak Hotel Sidney menghadirkan 2 orang saksi Hartono dan Wahyu Trinurdianto di Pengadilan Negeri Batam (18/2).
Dalam kesaksiannya, Hartono dari pihak Cun Heng alias Ajun pemilik Hotel Sydney mengatakan, pihaknya menuntut Yudi Winarta pengelola Pub Karaoke Las Vegas sebesar SGD25 000 (Singapura Dollar).
Uang tersebut, untuk pembayaran sewa ruangan lantai 2, 3 dan 4 di Hotel Sydney selama 5 bulan. Selain itu, juga menuntut biaya denda SGD35 000 serta Rp400 juta guna biaya renovasi ruangan lantai 2, sound system dan meubeler yang rusak, jelas Hartono di persidangan.
Menurut Hartono, tuntutan kepada tergugat Yudi Winarta selaku pemilik karaoke Las Vegas sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak, walaupun secara lisan, terangnya
Sedangkan saksi Wahyu Trinurdianto dalam kesaksiannya saksi mengatakan bahwa dia hanya sebagai teknisi yang bertugas melakukan pengecekan sound system dan meubeler di karaoke Las Vegas.
Usai sidang, Kuasa Hukum Cun Heng, Andris SH mengatakan bahwa pihaknya menggugat Yudi Winarta sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.
Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Winata, M Farid SH mengatakan bahwa pihaknyalah yang dirugikan, karena sesuai surat perjanjian Yudi Winarta menyewa selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2013. "Selama beroperasi, terhitung sejak 2013 pihaknya hanya menggunakan lantai 3 dan 4," jelasnya.
Sidang kasus perdata yang menghadirkan ke dua orang saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH didampingi Tiwik SH dan Iman Budi Putra SH sebagai anggota. Sidangpun di tunda hingga (25/2) dengan agenda menghadirkan saksi. (red/sidik)