Boss Narkoba di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Boss dan gembong narkoba yang dikendalikan dari tahanan Lapas Surabaya, Tejo Baskoro terkait pengendali narkotika disidangkan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Wawan SH (24/2)
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo SH yang didampingi anggota Hakim Majelis menyampaikan pada terdakwa bahwa masa tahanan selesai 21 Maret 2016.
"Karena perkara saudara terdakwa diancam dengan pidana diatas lima tahun, maka terdakwa wajib didampingi penasehat hukum," ujar Wahyu Prasetyo SH.
Hakim Ketua Majelispun bertanya pada terdakwa, apakah saudara terdakwa sudah di dampingi penasehat Hukum atau tetap maju sendiri tanpa pengacara. Tejopun mengatakan bahwa dia maju sendiri tanpa di dampingi penasehat hukum
"Saya tetap maju sendiri tanpa didampingi pengacara ataupun penasehat hukum," jawab Tejo di persidangan PN Batam
Atas perkara ini, barang bukti yang diambil dari terdakwa adalah berupa 4 unit hand phone yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan saksi Sri Ummi dan Kurniawati. Dimana, mereka berdua di manfaatkan sebagai kurir untuk menjemput barang narkotika jenis shabu dari Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Wawan SH menuntut perbuatan terdakwa Tejo Baskoro dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) dan subsidiair pasal112 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al/sidik)