Aroziduhu SH Ketua PN Batam (Foto:e-sidik) |
Jadwal sidang yang biasanya berjalan pukul 14.00 WIB ketika para tahanan kejaksaan hadir di pengadilan, namun ternyata dimulai pukul 15.00 WIB.
Sumber di kejaksaan mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan sidang yang paling terlambat yang pernah mereka ikuti.
Dari 4 ruang sidang yang ada, ternyat baru satu ruang sidang yang berjalan di pimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yetti Magdalena. Sedangkan, 3 ruang sidang lainnya masih terlihat kosong.
Salah seorang jaksa yang enggan disebut jati dirinya saat dimintai tanggapannya seputar molornya acara sidang di PN Batam mengatakan bahwa soal acara sidang kewenangan pengadilan.
"Soal acara persidangan itu merupakan kewenangan mereka, klo kita tanya-tanya terus jam berapa sidangnya nanti malah merajuk, malah jadi repot kita," jelasnya.
Sementara itu, Ketua PN Batam Aroziduhu Waruwu SH mengatakan bahwa semua hakim bersidang sesuai jadwal, kalaupun ada yang terlambat mungkin sedang makan siang.
Dia menilai yang sering terlambat dalam acara persidangan sebenarnya para jaksa. Karenanya maka PN Batam membuat aturan jalannya sidang secara sistem online agar sebelum sidang para jaksa melapor dengan tertib.
"Kalau para jaksa datang dan melapor namun hakim belum juga turun bersidang, nanti saya yang akan memanggil hakimnya," tambah Aroziduhu. (red/sidik)