Terdakwa Jasman salami JPU Triyono SH (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa Jasman, terkait kasus BBM jenis solar di hadirkan untuk mendengarkan vonis atas tuntutan JPU Triyono SH di Pengadilan Negeri Batam (22/2).
Dalam membuat tuntutan, Jaksa Triyono, terkesan memakai pasal yang lebih ringan terhadap terdakwa Jasman. Selain itu, terdakwa hanya di dakwa dengan tuntutan pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi hanya selama 1 tahun saja.
Padahal, bunyi dari pasal tersebut dikatakan bahwa pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 milyar.
Atas tuntutan JPU Triyono tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa Jasman terkait kasus BBM Illegal dengan 8 bulan penjara.
Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Jasman dengan 8 bulan penjara dengan barang bukti BBM solar disita untuk negara, sedangkan barang bukti speed boad di kembalikan.
Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima vonis hakim. "Saya menerima putusan tersebut majelis hakim," ungkap terdakwa Jasman di persidangan.
Usai sidang terdakwa Jasman meyalami JPU sambil tersenyum. (al/sidik)