Hamdan Kasi Pengawas dan Imam Kasi Perijinan Imigrasi Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Adanya ungkapan dari kesaksian kasus traffiking di PN Batam yang mengatakan bahwa membuat paspor di Batam cukup hanya menggunakan KTP saja ternyata dibantah oleh pihak keimigrasian Kota Batam (23/2). Hal itu diungkapkan Imam selaku Kasi Perijinan Imigrasi Batam.
Menurut Imam, untuk mengurus paspor dimanapun juga, tidak terkecuali di Batam harus memenuhi 3 poin penting yang harus dilengkapi. Ketiga poin tersebut meliputi KTP asli, Kartu Keluarga dan surat akte atau penggantinya ijasah atau surat nikah.
"Jadi 3 poin itu wajib untuk di lampirkan kalau mau buat paspor, tanpa persyaratan tersebut tidak mungkin parpor bisa di buat," ungkapnya.
Imam juga mengatakan bahwa mungkin saksi di pengadilan tersebut mengatakan hanya pake KTP saja untuk membuat parpor, tapi realitasnya mungkin calo yang diminta untuk mengurus tersebut melengkapi persyaratannya.
"Ya, itu tadi mungkin saksi hanya mengetahui KTP saja yang diberikan pada seseorang yang mengurus. Tapi, pada prakteknya sipengurus kan mengurus kelengkapan datanya. Si saksikan nggak tau," jelasnya.
Yang menarik adalah, ungkap Imam dari masukan ini dia ingin mengetahui apa benar atau tidak, berkas yang telah di tambah dan diurus oleh si pengurus pembuat paspos tersebut.
"Jadi, sayapun ingin tahu, betul nggak berkas tambahan tersebut di buat oleh si pengurus atau aspal (asli tapi palsu-red). Disinilah peran dari penerima data untuk lebih selektif," ujarnya.
Imam juga menambahkan bahwa pihak imigrasi Batam tetap menerapkan standar pembuatan paspor yang dimulai dari mendaftar, sidik jari, foto hingga parpor siap untuk diambil pemohon, paparnya di dampingi dampingi Hamdan, Kasi Pengawas Imigrasi Batam (al/sidik)