Terdakwa Ferdy di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Terdakwa Ferdy Andarin bin Yahya terdakwa kasus dua paket sabu seberat 0,82 gram dihadirkan guna dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Batam (22/2)
Dalam keterangannya, terdakwa Ferdy Andarin bin Yahya mengatakan bahwa dia membeli 2 paket sabu tersebut seharga Rp250 ribu yang di belinya di Simpangdam, Mukakuning.
"Saya membelinya di Simpangdam Muka Kuning, pak," ujar terdakwa di persidangan.
Menurutnya, barang sabu yang di beli itu, dipakainya sendiri untuk menambah semangat kerja. "Saya make sabu tersebut untuk menambah semangat dan gairah kerja," ucapnya.
Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH bertanya pada terdakwa sudah berapa kali terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa baru sekali dan saat berada dia tinggal di Batam.
"Saya menggunakan sabu baru di Batam, karena saya bekerja di sini, mengingat saya baru 6 bulan berada di Batam. Sebelumnya, saya tinggal di Medan dan keluarga saya, yaitu anak dan istri, tinggal di Medan, pak majelis," terang Ferdy.
Akibat berbuatan terdakwa yang menggunakan narkotika tanpa ijin untuk dipakai sendiri, maka terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy di PN Batam, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Yuli SH dan Tiwik SH sebagai anggota, serta JPU Imanuel Tarigan SH.
Sidang di tunda dan di lanjutkan (29/2) dengan agenda tuntutan dari JPU. (red/sidik)