Terdakwa Elvita hadir di PN Batam mendengarkan tuntutan JPU (Foto:e-sidik) |
Dalam dakwaannya, JPU Haryo SH dan Martua SH menuntut terdakwa Elvita dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta atau kurungan 6 bulan penjara.
Terdakwa melanggar pasal 77 b jo 76 b Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki izin operasional yayasan sejak 2013.
Menanggapi dakwaan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada Elvita dan penasehat hukumnya guna membuat pembelaan.
Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Elvita, Erik Manurung SH meohon kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi panti asuhan agar para dapat memutuskan dengan adil dan bijak.
"Kami memohon sebelum kami menyampaikan pembelaan nanti, Majelis Hakim dapat melihat langsung bagaimana keadaan panti asuhan," pintanya pada hakim.
Sidang agenda tuntutan di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH didampingi Muhammad Chandra SH dan Jasael SH sebagai anggota. Sidangpun di tunda dan dilanjutkan (29/2) dengan agenda pembelaan. (red/sidik)