Ahok saat bersaksi di pengadilan (foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Sidang dalam Kasus Perkara penggelapan uang di PT EMR dengan terdakwa Yvone menghadirkan saksi Ahok guna di dengarkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Batam (29/2).
Ahok, dalam keterangan saksi di peridangan menerangkan bahwa transaksi pengambilan uang dari PT.KSD ke PT. EMR diambil oleh Yvone dan uang yang diambil tersebut bukan uang tunai melainkan cek cash, terangnya di persidangan
Menurutnya, pengambilan cek dilakukan oleh Yvone. Dia juga mengenal May Yong dari PT.Gunung Raja Faksin dan May Yong lah yang berhubungan dengan PT.EMR dan bahwa PT.EMR lah yang menjualnya, jelas Ahok
Penasehat Hukum terdakwa, Andi Wahyudi usai persidangan mengatakan bahwa semua barang bukti berupa surat dan dokumen tidak ada hubunganya dengan PT.EMR. Mengingat, tidak tertulis kemana tujuan dari dokumen tersebut, selain hanya tulisan dari PT.KSD.
Andi juga menambahkan, tidak ada barang bukti berupa cek asli/fhoto copy yang ditunjukkan saksi. Adapun bukti fhoto copy yang di klaim adalah bukti penerimaan dari terdakwa yang ditipu tidak didukung oleh barang bukti.
Sedangkan Mey Yong diakui oleh saksi Ahok bahwa dia berasal dari PT.Gunung Raja Faksin. Dia juga yang berhubungan dengan PT.EMR.
Andi juga menambahkan, bahwa saksi mengatakan tidak berhubungan dengan PT.EMR dan saksi juga menyatakan bahwa dialah yang membeli barang scrap. Selain itu, saksi juga tidak tahu bagaimana hubunganya dengan PT.EMR, sehingga saksi menyatakan bahwa dia hanya pembeli, jelas Andi
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahok di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH didampingi dua orang anggota majelis. Sidang dilanjutkan Kamis dengan agenda mendengarkan keterang saksi yang di hadirkan JPU dan saksi dari penasehat hukum (al/sidik)