5 orang terdakwa judi dituntut 9 bulan (Foto:e-sidik) |
Batam I expossidik.com - Lima orang terdakwa kasus perjudian di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Andi Akbar SH (18/2).
Kelima terdakwa itu adalah Abubakar bin Hanafiah, Dekda Wilda dan Miswardi adalah pengurus, kasir dan pengawas. Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Rinaldo dan Ridwan sebagai pemain.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar kelima terdakwa dituntut 9 bulan penjara. Kelima terdakwa dikakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kelima terdakwa di tuntut 9 bulan penjara," ucap JPU Andi Akbar di persidangan.
Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH bertanya pada kelima terdakwa apakah menerima atau menolak putusan JPU tersebut. Seorang demi seorang dipersilahkan berbicara dan mengatakan jawabannya.
Seluruh terdakwa rata-rata mengatakan meminta pada majelis hakim agar memberikan keringan atas putusan hiukum tersebut. Ada juga yang mengungkapkan bahwa mereka memiliki anak dan sebagai tulang punggung dari keluaga.
"Saya mohon hukumannya diringankan pak hakim, mengingat saya memiliki anak dan sebagai tulang punggung dari keluarga," minta salah seorang terdakwa perjudian.
Sesuai dengan bunyi Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan bahwa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan denda setinggi-tingginya Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).
Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu : 1) dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam suatu usaha semacam itu.
Sidang akan dilanjutkan kembali (29/2) dengan agenda putusan hakim. (Red/sidik)