#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Ahok saat bersaksi di pengadilan (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Sidang dalam Kasus Perkara penggelapan uang di PT EMR dengan terdakwa Yvone menghadirkan saksi Ahok guna di dengarkan kesaksiannya di Pengadilan Negeri Batam (29/2). 

Ahok, dalam keterangan saksi di peridangan menerangkan bahwa transaksi pengambilan uang dari PT.KSD ke PT. EMR diambil oleh Yvone dan uang yang diambil tersebut bukan uang tunai melainkan cek cash, terangnya di persidangan

Menurutnya, pengambilan cek dilakukan oleh Yvone. Dia juga mengenal May Yong dari PT.Gunung Raja Faksin dan May Yong lah yang berhubungan dengan PT.EMR dan bahwa PT.EMR lah yang menjualnya, jelas Ahok

Penasehat Hukum terdakwa, Andi Wahyudi usai persidangan mengatakan bahwa semua barang bukti berupa surat dan dokumen tidak ada hubunganya dengan PT.EMR. Mengingat, tidak tertulis kemana tujuan dari dokumen tersebut, selain hanya tulisan dari PT.KSD.

Andi juga menambahkan, tidak ada barang bukti berupa cek asli/fhoto copy yang ditunjukkan saksi. Adapun bukti fhoto copy yang di klaim adalah bukti penerimaan dari terdakwa yang ditipu tidak didukung oleh barang bukti.

Sedangkan Mey Yong diakui oleh saksi Ahok bahwa dia berasal dari PT.Gunung Raja Faksin. Dia juga yang berhubungan dengan PT.EMR.

Andi juga menambahkan, bahwa saksi mengatakan tidak berhubungan dengan PT.EMR dan saksi juga menyatakan bahwa dialah yang membeli barang scrap. Selain itu, saksi juga tidak tahu bagaimana hubunganya dengan PT.EMR, sehingga saksi menyatakan bahwa dia hanya pembeli, jelas Andi 

Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Ahok di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH didampingi dua orang anggota majelis. Sidang dilanjutkan Kamis dengan agenda mendengarkan keterang saksi yang di hadirkan JPU dan saksi dari penasehat hukum (al/sidik)


Heri, Wakil Ketua KONI Batam didamping
Herni selaku sekretaris (foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terkait adanya tudingan negatif yang mengatakan bahwa ada dari atlit cabang olah raga (Cabor-red) Batam yang berprestasi, namun tidak diberikan apresiasi berupa insentif uang prestasi, dibantah Heri selaku Wakil Ketua dan Tata Kelola Keuangan KONI Batam (27/2).

"Itu tidak benar. Yang benar adalah bahwa, kami dari KONI Batam sangat mengapresiasi adanya prestasi dari atlit olah raga Batam dengan memberikan penghargaan atas prestasi tersebut," terang Heri yang di dampingi Herni selaku Sekretaris KONI Batam.

Menurut Heri, tahun anggaran 2015 lalu pihaknya mendapat anggaran sebesar Rp5.5 milyar. Dari sejumlah dana itu, tidak semuanya bisa dialokasikan secara penuh mengingat dalam aturan sekarang harus mengacu pada nomen klatur.

"Jika kita tidak mengikuti aturan yang ada dan tidak ada nomen klaturnya maka anggaran tidak bisa di cairkan mengingat itu adalah aturan yang berlaku saat ini," jelasnya.

Dari sejumlah Rp5.5 milyar yang diterima Koni Batam, terdapat sisa anggaran sebesar Rp1,4 milyar yang tidak bisa di salurkan dan harus dikembalikan pada negara. "Ada sebesar Rp1,4 milyar yang kami kembalikan karena tidak bisa tersalurkan," ungkapnya.

Heri juga memaparkan bahwa sejak Juli 2011, segala pengeluaran dan transaksi dari KONI Batam harus sesuai dengan peraturan dan ada nomen klaturnya, karena penggunaan anggaran di audit BPK.

"Inilah bedanya dahulu dengan sekarang. Jika dahulu dana hibah yang diterima KONI Batam bisa digunakan untuk apa saja sesuai kebutuhan yang ada dengan bukti yang jelas, tapi sekarang tidak bisa," ujarnya.

Saat ini, jelasnya, semua pengeluaran harus ada nomen klaturnya. Jika tidak maka melanggar kebijakan. "Kita bisa di periksa, karena melanggar kebijakan walaupun tidak korupsi," jelasnya.

Dia juga menambahkan sejak tahun 2012 lalu, pihak KONI Batam sudah menerapkan sistem penyaluran dana dari KONI dengan sistem tranfer, sehingga bisa diketahui kemana dana tersebut di tranfer.

"Intinya, pihak KONI Batam berkomitmen membantu atlit Cabor Batam yang berprestasi dan sistem pemberian dananya melalui tranfer rekening," tambah. 

Saat ini, Ketua Umum KONI Batam di pegang oleh RUDI SE, Walikota terpilih 2016-2021, Wakil Ketua Harian dan Tata Kelola Keuangan Heri serta Sekretaris Herni.

Walaupun, dalam beberapa hari lalu Rudi SE sempat mengatakan mengundurkan diri, tapi surat pengunduran diri tersebut belum di terima pihak KONI Batam. "Bapak Rudi SE mengatakan di koran mengundurkan diri, tapi surat pengunduran diri beliau belum kami terima. Kami masih menunggu," ucap Heri mengakhiri (red/sidik)


Feri Asmara, Lurah Kota Piring saat memberikan
kata sambutan (Foto:e-sidik)

Tanjung Pinang I expossidik.com - Guna meningkatkan motivasi masyarakat  agar gemar membaca Alquran, maka Pemko Tanjung Pinang melaksanakan Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ-red) tingkat kelurahan.
Acara MTQ tingkat kelurahan di buka malam ini tanggal 25 februari 2016 oleh Lurah Kota Piring, Feri Asmana.Ssos yang dihadiri oleh Walikota Tanjung Pinang, H Lis Darmansyah (25/2).
Dalam kesempatan tersebut Feri Asmara selaku Lurah Kota Piring mengatakan bahwa kegiatan MTQ tingkat kelurahan sebagai permula yang dilaksanakan oleh Kelurahan Kota Piring dan akan dilaksanakan oleh kelurahan-kelurahan lainnya di Kota Tanjung Pinang.
Menurut Feri Asmara, acara MTQ tingkat kelurahan disambut antusias oleh warga Kota Piring. Bahkan, kehadiran Walikota Tanjung Pinang di sambut oleh ibu-ibu kompang Masjid.
"Masyarakat sangat antusias, bahkan dengan kehadiran Walikota Lis Darmansyah disambut oleh ibu-ibu dengan musik kompang," ujarnya
Selain itu, tambah Feri Asmara, tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini adalah untuk memotivasi anak-anak agar gemar untuk beribadah dan membaca Alquran, tambahnya.
Kegiatan MTQ tingkat kelurahan ini di ikuti oleh 23 peserta qori dan 26 qoriah. Acara dilaksanakan di Masjid Nur Al Weni melalui anggaran APBD Kota Tanjung Pinang 2016. (ari/sidik)


Terdakwa Mila di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dipimpin Sarah Lois SH di dampingi Endi SH dan Jasael SH sebagai anggota membacakan putusan terhadap terdakwa Mila Sari dan Rahmad Riski Pribadi Pane dalam perkara narkotika (25/2)
Amar putusan yang dibacakan Sarah Lois sebagai Hakim Ketua Majelis menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa karena terbukti secara sah dan meyakinkan terdakwa memiiki narkotika.
"Terhadap terdakwa perkara Narkotika Mila Sari dijatuhkan vonis selama 6 tahun dalam kurungan penjara dan  denda 1 milyar. Apabila tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukum selama 4 bulan," ucap Sarah Lois.
Sementara terhadap terdakwa Rahmad Riski Pribadi Pane, terangnysa, dijatuhkan hukuman selama 7 tahun penjara denda 1 milyar dan bila tidak dibayar akan ditambahkan hukuman selama 3 bulan, bacanya Sarah dalam amar putusan
Hasil amar putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap kedua terdakwa kasus perkara Narkotika dengan jumlah 20 paket sabu dalam bungkusan plastik seberat 4,6 gram yang ditemukan polisi di dalam kamar diatas plafon rumah terdakwa Mila Sari di Ruli Bukit Senyum.
Dalam putusan yang dijatuhkan, hakim Sarah Lois memberikan kesempatan terhadap terdakwa. Terhadap terdakwa diberikan kesempatan menjawab,apakah terdakwa terima, pikir-pikir atau banding, tanya Sarah.
Rahmad Riski Pribadi Pane mengatakan bahwa dirinya meminta banding, sedangkan terdakwa Mila Sari memilih menerima putusan majelis hakim. "Saya banding yang mulia, jawab Rahmad Riski.
Rahmad Riski sebelumnya dituntut JPU Wawan Setyawan 8 tahun kurungan dalam penjara dan Mila Sari 7 tahun. Ketika kedua terdakwa dituntut JPU, Rahmad Riski tidak terima dituntut lebih tinggi dari Mila Sari.
Alasannya, kenapa hukuman yang diberikan kepada dirinya lebih tinggi dituntut dari pada Mila, padahal dia hanya pembeli barang untuk pake dan barang tersebut dari Mila Sari. "Kok hukuman saya lebih tinggi dari Mila," ucapnya sambil bertanya. (al/sidik)


Venna Melinda

Bintan I expossidik.com - Dalam rangka menghidupkan pola hidup sehat serta syukuran pesta rakyat, Bupati Bintan Apri Sujadi, S.Sos dan Wabup Dalmasri Syam, MM mengundang masyarakat Bintan untuk berbaur. Hal itu diungkapkan dalam rapat persiapan (24/2).

Dalam rapat persiapan yang di pimpin oleh Wakil Bupati Bintan Dalmasri Syam, MM di ruang rapat 2 Kantor Bupati Bintan rencana akan mengundang Venna Melinda.
Menurut Dalmasri, egiatan senam sehat akan dipusatkan di Lapangan Bola Hang Tuah Kecamatan Bintan Utara Tanjung Uban pada pukul 06.00 WIB pagi. Setelah kegiatan Senam Sehat, dilanjutkan dengan acara syukuran pesta rakyat dan malam hiburan, ujarnya.
Untuk acara malam hiburan dimulai pukul 19.30 WIB di Taman Relief Antam Kijang yang akan menghadirkan artis Ibukota Della Puspita
Dia juga mengatakan seluruh jajaran Pemkab Bintan mengundang seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bintan untuk ikut serta berbaur dalam acara senam sehat dan syukuran tersebut di dua titik lokasi tanggal 28 Februari 2016.
"Dengan kegiatan ini diharapkan agar warga masyarakat ikut serta bergabung dan meriahkan kebersamaan dengan melakukan senam sehat," jelasnya.
Dalam acara senam sehat ini juga akan dilakukan doorprize dengan hadiah TV, sepeda dan Kulkas. (sp/sidik)


Bupati Abdul Haris dan Wakil Wan Zulhendra 
Anambas I expossidik.com - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris dan Wakil Bupati Wan Zuhendra pada hari pertama kerjanya langsung melihat-lihat kondisi pasar di Tarempa (24/2).
Sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri bahwa bupati dan walikota yang sudah dilantik diminta untuk langsung bekerja serta menggunakan anggaran seefisien mungkin.
Di dampingi para kepala SKPD dilingkungan Pemkab Anambas, bupati dan wakil bupati melakukan blusukan ke beberapa pasar di Tarempa, seperti mengujungi pasar ikan dan pasar sayur. 
Mereka berdua turun langsung untuk mengetahui seberapa besar jumlah kenaikan harga yang terjadi selama ini. Tujuannya agar naik turunnya harga sembilan bahan pokok bisa di kendalikan.
Menurut Bupati Abdul Haris, dirinya ingin melihat secara langsung, seperti apa kondisi di pasar saat ini. Hal ini penting agar pembeli mau datang dan bernelanja ke pasar.
Saat melakukan peninjauan ke pasar, kehadiran bupati dan wakil bupati disambut baik oleh para pedagang. Para pedagangpun berharap agar keberadaan pasar di Tarempa mendapat perhatian, sehingga pasar menjadi lebih semarak.
"Saya menyambut baik kehadiran bapak bupati dan wakil untuk meninjau langsung kondisi Pasar Tarempa," ucap salah pedagang.
Salah seorang pedagang juga mengeluhkan jasa transportasi untuk pengangkut barang sembako yang dinilai masih mahal, yang berdampak pada tingginya harga sembako yang dijual ke masyarakat.
"Ini kiranya nanti menjadi perhatian bupati agar kenaikan harga sembago bisa di minimalisir," pintanya. (red/sidik)


Aroziduhu SH Ketua PN Batam (Foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Molornya acara persidangan pada Rabu siang (24/2) merupakan pemandangan biasa di Pengadilan Negeri Batam.

Jadwal sidang yang biasanya berjalan pukul 14.00 WIB ketika para tahanan kejaksaan hadir di pengadilan, namun ternyata dimulai pukul 15.00 WIB.

Sumber di kejaksaan mengatakan bahwa sidang kali ini merupakan sidang yang paling terlambat yang pernah mereka ikuti.

Dari 4 ruang sidang yang ada, ternyat baru satu ruang sidang yang berjalan di pimpin Hakim Ketua Majelis Vera Yetti Magdalena. Sedangkan, 3 ruang sidang lainnya masih terlihat kosong.

Salah seorang jaksa yang enggan disebut jati dirinya saat dimintai tanggapannya seputar molornya acara sidang di PN Batam mengatakan bahwa soal acara sidang kewenangan pengadilan.

"Soal acara persidangan itu merupakan kewenangan mereka, klo kita tanya-tanya terus jam berapa sidangnya nanti malah merajuk, malah jadi repot kita," jelasnya.

Sementara itu, Ketua PN Batam Aroziduhu Waruwu SH mengatakan bahwa semua hakim bersidang sesuai jadwal, kalaupun ada yang terlambat mungkin sedang makan siang.

Dia menilai yang sering terlambat dalam acara persidangan sebenarnya para jaksa. Karenanya maka PN Batam membuat aturan jalannya sidang secara sistem online agar sebelum sidang para jaksa melapor dengan tertib.

"Kalau para jaksa datang dan melapor namun hakim belum juga turun bersidang, nanti saya yang akan memanggil hakimnya," tambah Aroziduhu. (red/sidik)


Terdakwa Elvita hadir di PN Batam mendengarkan tuntutan JPU (Foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Terdakwa Bidan Elvita Rosa pemilik Yayasan Rizki Khairunnisa di hadirkan untuk mendengarkan tuntutan dari JPU di pengadilan Negeri Batam (24/2)

Dalam dakwaannya, JPU Haryo SH dan Martua SH menuntut terdakwa Elvita dengan pidana penjara 5 tahun dan denda Rp100 juta atau kurungan 6 bulan penjara.

Terdakwa melanggar pasal 77 b jo 76 b Undang-Undang No.35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Selain itu, terdakwa juga tidak memiliki izin operasional yayasan sejak 2013.

Menanggapi dakwaan tersebut majelis hakim memberikan waktu kepada Elvita dan penasehat hukumnya guna membuat pembelaan.

Pada kesempatan itu, Penasehat Hukum Elvita, Erik Manurung SH meohon kepada Majelis Hakim untuk melihat secara langsung kondisi panti asuhan agar para dapat memutuskan dengan adil dan bijak.

"Kami memohon sebelum kami menyampaikan pembelaan nanti, Majelis Hakim dapat melihat langsung bagaimana keadaan panti asuhan," pintanya pada hakim.

Sidang agenda tuntutan di pimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Louis SH didampingi Muhammad Chandra SH dan Jasael SH sebagai anggota. Sidangpun di tunda dan dilanjutkan (29/2) dengan agenda pembelaan. (red/sidik)


Kantor DPRD Batam

Batam I expossidik.com -  Soal pegawai honorer yang di tempatkan di Pemko Batam hingga kini masih menimbulkan masalah. Mulai dari pegawai honorer yang ada di Satpol PP, hingga di DPRD Kota Batam.
“Untuk gaji pegawai di DPRD Kota Batam masih menunggu proses verifikasi dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD-red,” jelas Marzuki pada wartawan (24/2).
Menurut Marzuki selaku Sekwan DPRD Kota Batam, ada sebanyak 166 pegawai honorer yang bekerja di DPRD Batam yang masih menunggu nasibnya, apakah akan diperpanjang atau tidak.
“Untuk menggaji pegawai honorer itu, harus ada payung hukumnya. Sehingga nanti tidak menimbulkan masalah,” ujarnya.
Untuk itu, tambahnya, pihak BKD Batam hingga kini belum merampungkan verifikasi terhadap para pegawai honorer di lingkungan DPRD, sehingga seluruh pegawai honorer belum menerima gaji selama dua bulan.

“Kami masih menunggu verifikasi dari BKD karena untuk mengeluarkan gaji para honorer tersebut harus ada payung hukum,” tambahnya. (red)


Uba Ingan Sigalingging

Batam I expossidik.com - Bertempat di depan Kantor DPRD Kota Batam warga Baloi Kolam menggelar aksi demo untuk menyuarakan aspirasi mereka (24/2)

Dalam aksi demo tersebut, warga Baloi Kolam meminta pihak dewan untuk peduli terhadap nasib warga.

"Kami minta dewan, selaku wakil rakyat peduli pada kami. Jangan biarkan nasib kami seperti ini," ujar salah seorang warga.

Pada demo kali ini, pihak warga juga meminta agar pihak TNI tidak hadir di lokasi lahan yang mereka garap yang saat ini telah di jadikan tempat tinggal mereka.

Dalam aksi tersebut, ada beberapa anggota dewan yang turun dan menemui para pendemo. Salah satu anggota dewan itu adalah Uba Ingan Sigalingging Anggota Komisi IV DPRD Kota Batam.

Setelah anggota dewan itu menemui para pendemo dan permohonan mereka telah di tampung, akhirnya para pendemo bubar dan kembali kerumah mereka masing-masing (ag/sidik)



Boss Narkoba di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Boss dan gembong narkoba yang dikendalikan dari tahanan Lapas Surabaya, Tejo Baskoro terkait pengendali narkotika disidangkan dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU Wawan SH (24/2)
Sebelum sidang dimulai, Hakim Ketua Majelis yang dipimpin  Wahyu Prasetyo SH yang didampingi anggota Hakim Majelis menyampaikan pada terdakwa bahwa masa tahanan selesai  21 Maret 2016. 
"Karena  perkara saudara terdakwa diancam dengan pidana diatas lima tahun, maka terdakwa wajib didampingi penasehat hukum," ujar Wahyu Prasetyo SH.
Hakim Ketua Majelispun bertanya pada terdakwa, apakah saudara terdakwa sudah di dampingi penasehat Hukum atau tetap maju sendiri tanpa pengacara. Tejopun mengatakan bahwa dia maju sendiri tanpa di dampingi penasehat hukum
"Saya tetap maju sendiri tanpa didampingi pengacara ataupun penasehat hukum," jawab Tejo di persidangan PN Batam
Atas perkara ini, barang bukti yang diambil dari terdakwa adalah berupa  4 unit hand phone yang digunakan sebagai alat komunikasi dengan saksi Sri Ummi dan Kurniawati. Dimana, mereka berdua di manfaatkan sebagai kurir untuk menjemput barang narkotika jenis shabu dari Batam.
Jaksa Penuntut Umum, Wawan SH menuntut perbuatan terdakwa Tejo Baskoro dengan dakwaan primer pasal 114 ayat (2) dan subsidiair pasal112 jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (al/sidik)


Saksi-saksi dihadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terkait terdakwa kasus kejahatan pelayaran, Idrus bin Ashari menghadirkan beberapa saksi di persidangan Pengadilan Negeri Batam (23/2)

Saksi-saksi tersebut adalah Hasyim bos terdakwa Idrus, Jamali selaku pemilik kapal, Suharmianto, Abdullah ABK kapal dan 3 orang dari Polisi Air yang melakukan penangkapan Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian.

Dalam kesaksiannya,  Aceh Rusidin, Rusdianto dan Pebrian menerangkan bahwa kapal speed boat yang berasal dari Inhil dinahkodai Idrus di tangkap di PT. Labroy Tanjung Uncang Batam.

"Kapal speed boat ditangkap karena tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB-red) dari syahbandar dan saat di tangkap kapal tidak ada muatan," ujarnya.

Terdakwa Idrus mengatakan sebelum di tangkap kapal membawa rokok Gudang Garam sebanyak 1000 pack. Sedangkan, Jamali dalam kesaksiannya mengatakan bahwa kapal tersebut miliknya, karena Idrus menyewanya Rp10 juta.

Ketika majelis hakim bertanya pada saksi apakah ada surat sewa menyewa, saksi mengatakan ada. "Surat sewa menyewanya ada yang mulia, tapi saya tidak tahu kapal tersebut di pake untuk muatan apa," ucap Jamali.

Sedangkan saksi Hasyim mengatakan bahwa dia yang menggaji terdakwa Idrus untuk membawa rokok gudang garam dengan tujuan Inhil Riau. "Rokok Gudang Garam yang dibawa tersebut adalah rokok resmi dan memakai cukai," jelas Hasim.

Usai sidang JPU Arie Prasetyo SH mengatakan bahwa barang bukti (BB-red) kapal speed boat di pinjam pakai Jamali. Karena melanggaran izin berlayar, terdakwa Idrus terancam pidana 1 tahun.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Juli Handayani SH di dampingi Muhammad Chandra SH dan Taufik SH sebagai anggota. Sidang dilanjutkan kembali (1/3) dengan agenda meminta keterangan saksi ahli. (red/sidik)


Terdakwa kasus sabu (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terdakwa kasus sabu sebanyak 21,4 gram, Dedi dan Edi Saputra di hadirkan untuk mendengarkan putusan dari majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam (23/2)

Dalam putusannya, kedua terdakwa Dedi dan Edi Saputra di vonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batam dengan hukuman 10 tahun pidana penjara. Kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 1 milyar.

"Terdakwa di vonis 10 tahun pidana penjara plus denda i milyar. Jika tidak dibayar maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 3 bulan penjara," jelas majelis hakim.

Dalam tuntutan JPU, terdakwa di tuntut 13 tahun, tapi dalam putusannya majelis hakim mengurangi tuntutan jaksa tersebut. Putusan majelis hakim rebih rendah 3 tahun dari tuntutan jaksa.

Atas adanya putusan tersebut terdakwa meminta pada majelis untuk mengurangi tuntutan, sedangkan JPU menerima putusan tersebut.

Sementara itu, dalam sidang di ruangan yang sama terdakwa kasus shabu seberat 0,28 gram, Burhan Nurcahyo juga di hadirkan di pengadilan untuk mendengarkan putusan majelis hakim.

Pada sidang ini, terdakwa Burhan Nurcahyo divonis majelis hakim 2 tahun pidana penjara.

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis, Juli Handayani SH di dampingi Tiwik SH dan Iman Budi SH sebagai anggota. (red/sidik)


Hamdan Kasi Pengawas dan Imam Kasi Perijinan
Imigrasi Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Adanya ungkapan dari kesaksian kasus traffiking di PN Batam yang mengatakan bahwa membuat paspor di Batam cukup hanya menggunakan KTP saja ternyata dibantah oleh pihak keimigrasian Kota Batam (23/2). Hal itu diungkapkan Imam selaku Kasi Perijinan Imigrasi Batam. 
Menurut Imam, untuk mengurus paspor dimanapun juga, tidak terkecuali di Batam harus memenuhi 3 poin penting yang harus dilengkapi. Ketiga poin tersebut meliputi KTP asli, Kartu Keluarga dan surat akte atau penggantinya ijasah atau surat nikah.
"Jadi 3 poin itu wajib untuk di lampirkan kalau mau buat paspor, tanpa persyaratan tersebut tidak mungkin parpor bisa di buat," ungkapnya.
Imam juga mengatakan bahwa mungkin saksi di pengadilan tersebut mengatakan hanya pake KTP saja untuk membuat parpor, tapi realitasnya mungkin calo yang diminta untuk mengurus tersebut melengkapi persyaratannya.
"Ya, itu tadi mungkin saksi hanya mengetahui KTP saja yang diberikan pada seseorang yang mengurus. Tapi, pada prakteknya sipengurus kan mengurus kelengkapan datanya. Si saksikan nggak tau," jelasnya.
Yang menarik adalah, ungkap Imam dari masukan ini dia ingin mengetahui apa benar atau tidak, berkas yang telah di tambah dan diurus oleh si pengurus pembuat paspos tersebut.
"Jadi, sayapun ingin tahu, betul nggak berkas tambahan tersebut di buat oleh si pengurus atau aspal (asli tapi palsu-red). Disinilah peran dari penerima data untuk lebih selektif," ujarnya.
Imam juga menambahkan bahwa pihak imigrasi Batam tetap menerapkan standar pembuatan paspor yang dimulai dari mendaftar, sidik jari, foto hingga parpor siap untuk diambil pemohon, paparnya di dampingi dampingi Hamdan, Kasi Pengawas Imigrasi Batam (al/sidik)


Terdakwa Ferdy di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terdakwa Ferdy Andarin bin Yahya terdakwa kasus dua paket sabu seberat 0,82 gram dihadirkan guna dimintai keterangannya di Pengadilan Negeri Batam (22/2)

Dalam keterangannya, terdakwa Ferdy Andarin bin Yahya mengatakan bahwa dia membeli 2 paket sabu tersebut seharga Rp250 ribu yang di belinya di Simpangdam, Mukakuning. 

"Saya membelinya di Simpangdam Muka Kuning, pak," ujar terdakwa di persidangan.

Menurutnya, barang sabu yang di beli itu, dipakainya sendiri untuk menambah semangat kerja. "Saya make sabu tersebut untuk menambah semangat dan gairah kerja," ucapnya.

Ketika Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH bertanya pada terdakwa sudah berapa kali terdakwa memakai narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa mengatakan bahwa baru sekali dan saat berada dia tinggal di Batam.

"Saya menggunakan sabu baru di Batam, karena saya bekerja di sini, mengingat saya baru 6 bulan berada di Batam. Sebelumnya, saya tinggal di Medan dan keluarga saya, yaitu anak dan istri, tinggal di Medan, pak majelis," terang Ferdy.

Akibat berbuatan terdakwa yang menggunakan narkotika tanpa ijin untuk dipakai sendiri, maka terdakwa diancam dengan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sidang yang menghadirkan terdakwa Ferdy di PN Batam, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo SH di dampingi Yuli SH dan Tiwik SH sebagai anggota, serta  JPU Imanuel Tarigan SH.

Sidang di tunda dan di lanjutkan (29/2) dengan agenda tuntutan dari JPU. (red/sidik)


Terdakwa Darisek di sidang PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com- Kasus penyeludupan beras dan barang bekas dengan terdakwa Darisek bin Andi Asik Pettalongi di dengarkan keterangan saksi di persidangan Pengadilan Negeri Batam (22/2)
Saksi dari Kanwil DJBC khusus Kepri Norman menerangkan bahwa Kapal KLM Citra Harapan (CH) ditangkap pada tanggal 2 Oktober 2015 dan merupaksn Target Operasional (TO) Kanwil DJBC Khusus Kepri. 
Kapal yang bermuatan barang impor berupa barang bekas dan beras itu ditangkap, karena tidak mempunyai manifes sebagaimana dimaksud dalam pasal 7A ayat (2). "Kapal KLM Citra Harapan ditangkap karena kapal tidak mempunyai manifes."terang Norman di persidangan.
Menurut Norman, setelah Kapal KLM Citra Harapan diamankan maka dilakukan pemeriksaan terhadap kapal tersebut. Setelah di periksa, ternyata didalam kapal terdapat bukan barang bekas saja, tapi juga beras.
"Da dalam kapal ada beras dengan jumlah 4.356 karung, diantaranya 1.694 beras ukuran 50 kg dan 2.662 beras ukuran 25 kg. Serta barang bekas ada juga di dalam kapal tersebut," terang Norman
"Kapal yang bermuatan barang impor yang sarat bermuatan barang bekas dan beras tersebut dibawa dari Jurong Port Singapore menuju pelabuhan Tanjung Sengkuang Batam Kepri. Kapal itu juga tidak mempunyai dokumen, paparnya.
Saksi dari Bea dan Cukai di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)
Namun ketika ditanya Hakim Majelis yang dipimpin Vera Yetti didampinggi anggota majelis, menanyakan prosedur terkait barang bekas dan beras akan di masuk ke Batam Kepri, Norman menjawab bahwa barang bekas dan beras plus gula tidak bisa masuk ke Batam Kepri sesuai dengan aturan.
Sementara itu, saksi ABK Kapal menerangkan bahwa mereka hanya sebatas sebagai buruh bongkar muat barang dari kapal KLM Citra Harapan dan mendapatkan upah. "Kami dibawa ke Singapore untuk memuat barang ke dalam kapal yang berangkat sebanyak 10 orang," ujar saksi.
Usai pemeriksaan saksi, Hakim Majelis Vera Yetti menanyakan pada JPU Batam Triyanto SH dimana semua barang bukti (BB) tersebut. "Barang dititipkan di BC Karimun, kalau beras sudah di lelang yang mulia," jawab Triyanto SH.
Dalam dakwaan JPU Triyanto SH, terdakwa dikenakan pidana dalam pasal 102 huruf (a) UU RI NO 17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No 10 tahun 1995 tentang kepabean. (al/sidik)


Terdakwa Jasman salami JPU Triyono SH (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Terdakwa Jasman, terkait kasus BBM jenis solar di hadirkan untuk mendengarkan vonis atas tuntutan JPU Triyono SH di Pengadilan Negeri Batam (22/2).

Dalam membuat tuntutan, Jaksa Triyono, terkesan memakai pasal yang lebih ringan terhadap terdakwa Jasman. Selain itu, terdakwa hanya di dakwa dengan tuntutan pasal 53 huruf b UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi hanya selama 1 tahun saja.

Padahal, bunyi dari pasal tersebut dikatakan bahwa pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 tanpa izin usaha pengangkutan di pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling tinggi Rp40 milyar.

Atas tuntutan JPU Triyono tersebut, akhirnya majelis hakim memutuskan vonis terhadap terdakwa Jasman terkait kasus BBM Illegal dengan 8 bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim memvonis Jasman dengan 8 bulan penjara dengan barang bukti BBM solar disita untuk negara, sedangkan barang bukti speed boad di kembalikan.

Atas putusan hakim tersebut, terdakwa menerima vonis hakim. "Saya menerima putusan tersebut majelis hakim," ungkap terdakwa Jasman di persidangan.

Usai sidang terdakwa Jasman meyalami JPU sambil tersenyum. (al/sidik)


Saksi Sriwiati di hadirkan di PN Batam (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Saksi Sriwiati atas terdakwa Yvone di hadirkan untuk di dengarkan kesaksiannya di Pengadiran Negeri Batam. Saksi di sumpah dengan Agama Bhuda sesuai dengan kepercayaannya (22/2). 

Dalam kesaksiannya, Sriwiati yang dilahirkan di Bandul, Selat Panjang mengatakan bahwa dia masuk ke PT EMR mulai tahu 2011 hingga sekarang, tapi pada tahun 2011 dia training. "Setelah masuk kerja, saya di training dahulu selama beberapa bulan," ujar Sriwiati di persidangan.

Menurut Sriwiati, dirinya mengetahui adanya selisih keuangan atas penjualan barang dari PT EMR ke PT GRP (Gunung Raja Paksi) sebesar Rp36 milyar berasal dari pihak penyidik kepolisian. "Saya, tahunya dari pihak kepolisian, pak," paparnya.

Tugas dari Sriwiati adalah sebagai pegawai yang menghitung gaji karyawan, menimbang barang yang akan di jual atau di beli dan melakukan rekab atas barang yang dibeli dan diinput ke dalam komputer.

Sriwiati juga menjelaskan bahwa setiap ada transaksi uang keluar maupun uang masuk, dia selalu mengeluarkan vocer. Atas data vocer tersebut lalu di input ke komputer dan selanjutnya di simpan di filing kabinet.

"Ketika ada pembayaran, maka saya buka vocer dan diinput ke komputer. Setelah itu, disimpan di filing kabinet. Intinya, klo ada setoran kita buka vocer," terang Sriwiati.

Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH, saat bertanya pada saksi Sriwiati apakah saksi mengetahui tugas dari terdakwa Yvone di persusahaan PT EMS, dia terlihat bingung dan jawabannya berubah-ubah.

Hakim Wahyupun sempat marah, terhadap saksi atas jawaban yang berubah-ubah tersebut. "Anda sebagai saksi harus mengatakan yang benar, kalau tidak tahu bilang tidak tahu," ucap hakim ketua majelis.

Penasehat hukum dan terdakwa Yvone
(Foto:e-sidik)
Sementara itu, Andi selaku Penasehat Hukum Terdakwa Yvone saat bertanya pada saksi tentang vocer, tiket dan timbangan dikatakan bahwa vocer dikeluarkan bila ada pembayaran. Sedangkan tiket berasal dari data timbangan.

"Dalam timbangan terprint data jumlah dari berat barang besi tua dan tujuan dari barang tersebut dikirim kemana," jelasnya.

Saat, penasehat hukum bertanya lagi, saksipun geram dan mengatakan tidak tahu. "Aduh, bapak ini tidak tahu lah," ucap Sriwiati yang disambut gelak tawa seluruh hadirin yang mendengarkan keterangan saksi tersebut.

Disamping itu, asisten penasehat hukumpun bertanya pada saksi apakah ada masalah keuangan sejak tahun 2012 hingga 2014, dijawab saksi tidak ada. "Sejak tahun 2012-2013, tidak ada masalah keuangan," jelas Sriwiati  

Sriwiati juga menambahkan bahwa Yvone sejak bulan Agustus 2012 hingga 2013 tidak bekerja lagi di PT EMS, tapi, hanya membantu perusahaan saja.

Usai sidang Yvone menjelaskan bahwa untuk pengeluaran uang sebesar Rp100 juta ke bawah, harus di tandatangani 2 orang, dari 3 orang yang ada. Dia juga membantah kesaksian Sriwiati bahwa dia adalah istri Koh Hok Liong dan menjabat sebagai akunting manager. "Jabatan saya Senior Manager, bukan akunting manajer," papar Yvone melalui penterjemah. 

Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu SH di dampingi 2 anggota serta JPU Wawan SH dan Barnad. Sidang dilanjutkan (25/2) dengan agenda mendengarkan keterangan dari terdakwa. (red/sidik)


Antisipasi tindakan anarkis polisi turunkan pasukan

Karimun I expossidik.com - Ratusan massa menyerbu Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karimun, di Jalan Canggai Puteri, Kecamatan Tebing terkait mosi tidak percaya (22/2)
Massa meminta ke dua anggota dewan Zaizulfikar dan Zuhdiono yang terlibat konflik dengan Ketua DPRD Karimun, Asyura untuk hadir. Tidak hanya itu, massa juga minta bertemu dengan dua orang yang dinilai telah bertindak anarkis terhadap Ketua DPRD.
Karena tidak berhasil menemui orang yang dimaksud,  massa memaksa masuk dan mencabut pagar besi di Kantor DPRD.
Melihat massa yang mulai marah, Wakapolres Karimun Kompol Indra Permana turun tangan dan mencoba menenangkan massa. Dia meminta massa agar tidak melakukan tindakan anarkis.
"Saya meminta untuk tidak anarkis, jika ada tindakan anarkis maka polisi akan engambil tindakan tegas," ujarnya.
Setelah terjadi komunikasi, berlangsung sekitar 20 orang diperbolehkan masuk untuk berdialog. Pertemuan dipimpin Wakil Ketua DPRD, Bakti Lubis. 
Pada dialog tersebut massa meminta dewan untuk menyampaikan hasil pertemuan internal anggota DPRD. Sayangnya Bakti Lubis mengaku tidak akan menyampaikan keputusan yang telah dihasilkan dan hanya akan diketahui oleh internal DPRD. (As/sidik)



Gianyar I expossidik.com - Pertarungan marwah antara Persib Bandung melawan Bali United harus berakhir imbang 1-1 dalam ajang Bali Island Cup yang berlangsung Minggu petang, 21 Februari 2016. 

Maung Bandung yang mampu unggul lebih dulu di babak pertama, gagal mempertahankan keunggulan skor dari Bali United di babak kedua dalam duel yang digelar di Stadion Kapten I Wayan Dipta, Gianyar, Bali. 

Di awal pertarungan, kedua tim terlibat permainan agresif di lini tengah. Sejumlah peluang tercipta dan jual beli serangan pun kerap terjadi dalam pertandingan kedua bagi masing-masing tim di turnamen ini.

Selepas waterbreak pertama, Persib akhirnya mampu memcah kebuntuan mereka. Dari skema serangan lini tengah, Kim Jeffrey Kurniawan yang jeli melihat celah dipertahanan Bali United menyodorkan umpan matang pada Atep dan berhasil dilesakan ke gawang Ngurah Komang Arya di menit 41.

Hingga 45 menit babak pertama berakhir, Persib masih unggul 1-0 dan mengantarkan kedua kubu ke ruang ganti. Memasuki babak kedua sejumlah pemain dimasukan oleh kedua tim.

Ilham Udin Armain dan Syakir Sulaiman dimasukan Bali United, sedangkan Yandi Sofyan dan David Laly dikerahkan Maung Bandung.

Gol untuk Bali United pun tercipta di menit 59. endangan keras Putu Gede dari luar kotak pinalti berhasil menembus gawang I Made Wirawan. Bali United pun menyamakan angka 1-1.

Selepas gol tersebut, baik Persib maupun Bali United terus meningkatkan alur serangan. Sejumlah peluang tak bisa dikonversi menjadi gol oleh tim asuhan Dejan Antonic dan armada Indra Sjafrie.

Skor imbang 1-1 pun harus bertahan hingga akhir pertandingan. Persib akhirnya gagal menggeser Arema di puncak klasemen dan hanya mengoleksi 4 poin di peringkat kedua di atas Bali United yang mengoleksi 1 poin.***
(sumber : vivanews)


Udin Sihaloho, Sekretaris Komisi IV DPRD Batam

Batam I expossidik.com - Seringnya demo yang dilakukan oleh masyarakat Batam memunculkan ide untuk membuat lokasi khusus untuk menyuarakan aspirasi.

Tujuannya agar tidak menggangu aktivitas industri, perkantoran dan masyarakat. Hal ini diutarakan Sekretaris Komisi IV DPRD Batam Udin P Sihaloho (20/2)

Menurut Udin, soal pengaturan lokasi demo sebenarnya sudah lama disampaikannya. Tapi ada pihak-pihak yang marah dan malah membully dirinya, ketika usulan itu disampaikan. Tapi sekarang, instruksi itu datang dari pusat melalui Menkopulhukam.

Dengan adanya intruksi itu, diharapkan lokasi demo yang ditetapkan nanti jauh dari kawasan industri. Tidak juga di sekitar Engku Putri karena menggunakan ruas jalan.
Dia jiuga memaparkan, area khusus demo dimaksudkan agar aktivitas demo tidak mengganggu aktivitas masyarakat lain. Namun buruh atau masyarakat tetap bisa menyampaikan aspirasinya.

" Syaratnya, pejabat di Batam harus siap mendatangi pendemo. Jadi, butuh komitmen semua pihak," kata Udin.

Sebelumnya, Gubernur Kepri, HM Sani berjanji akan menyelesaikan rancangan peraturan Gubernur, terkait aturan demo. Dimana, Pergub itu diminta Menko Polhukham RI, Luhut Panjaitan, agar aksi demonstrasi di Batam, lebih teratur dan tertib.

Pergub itu sendiri diminta dikeluarkan, untuk menjaga investasi di Batam, lebih baik dan kondusif. Sehingga aksi demo, tidak mengganggu produktivitas perusahaan. Diingatkan, demo merupakan hak semua orang. Tapi harus dilakukan dengan tertib. 

Selain mendukung agar dibuat Pergub untuk membatasi tempat aksi demo, Kapolri juga meminta agar buruh tidak sampai melakukan sweeping.***

sumber haluan



Karimun I expossidik.com – Seluruh warga Tionghoa di Karimun merayakan Perayaan Cap Go Meh di Vihara Toa Pek Kong, Kamkong, Meral (21/2) malam.
Vihara Toa Pek Kong merupakan vihara tertua di Karimun. Selain melakukan sembahyang, warga juga disuguhi hiburan dan atraksi Barongsai. Perayaan Cap Go Meh juga di hadiri oleh Bupati Karimun Aunur Rafiq. 
Aunur Rafiq dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa adanya kegiatan keagamaan dapat memupuk dan menjaga rasa toleransi antar umat beragama di Kabupaten Karimun. 
Menurut Aunur Rafiq untuk toleransi hubungan antar umat beragama di Kabupaten Karimun sudah terjaga dengan baik, hal itu dibuktikan dengan adanya perayaan Cap Go Meh
"Cap Go Meh yang merupakan salah satu rangkaian perayaan Imlek terlaksana dengan aman di daerah ini. Seluruh kegiatan berjalan aman, tertib dan kondusif, menunjukkan toleransi terjalin dengan baik," ujarnya.
Aunur Rafig berharap warga Tionghoa dengan warga lain di Karimun terjaga dengan baik. Semoga dengan adanya toleransi seperti ini diharapkan investor tidak ragu untuk menanamkan modalnya di Karimun.
Dia juga menambahkan bahwa Pemkab Karimun akan tetap menjamin keamanan bagi masuknya investasi ke Karimun. "Dengan iklim yang kondusif maka investor akan menginvestasikan dananya di Karimun," paparnya.(As/sidik)


Arunachal Prades, India - Daging tikus ternyata juga di konsumsi warga India di Arunachal Pradesh.

Riset tentang kebiasaan makan daging tikus yang biasa dilakukan suku-suku di timur laut India, di antaranya suku Adi dan Apatani.

Survei ini dilakukan Victor dari Universitas Oulu, Finlandia didampingi oleh ilmuwan yang juga merupakan anggota suku Adi, Karsing Megu.

Tak diketahui secara pasti sejak kapan suku ini menyantap tikus. Peneliti meyakini tradisi panjang ini dilakukan bukan karena masyarakat di sana kekurangan bahan pangan.

Sebab, di wilayah itu juga, masih terdapat berbagai jenis hewan buruan lainnya, seperti kijang dan kambing.

Namun, tikus sangat diburu karena masyarakat beranggapan dagingnya lezat.

Ada berbagai strategi dalam menangkap tikus. Salah satunya ialah dengan menggunakan bambu dengan seutas tali dari kulit pohon yang berfungsi untuk menjerat mangsa yang terpancing umpan.

Cara lainnya adalah dengan pembakaran arang sekam yang diletakkan di dalam bumbung bambu untuk menghasilkan asap.

Asap kemudian ditiupkan ke dalam liang tikus yang memaksa tikus keluar dari sarang dan mati lemas.

Tentu saja orang suku Adi menyadari tikus bisa masuk ke rumah dan merusak produk makanan yang mereka simpan. Maka dari itu, orang-orang suku Adi membangun rumah sedemikian rupa agar tikus sulit masuk ke rumah mereka.

Meskipun tersedia dan dikonsumsi sepanjang tahun, tikus yang terbaik disajikan pada masa perayaan tradisional, terutama perayaan Unying-Aran.

Unying-Aran adalah sebuah festival berburu yang jatuh pada tanggal 7 Maret. Pagi hari di hari raya ini, pemburu memberikan tangkapan mereka kepada keluarganya yang disebut "Aman ro".

Bukan hanya orang dewasa, anak-anak kecil pun sudah terbiasa dengan tikus. Dari usia belia, mereka sudah biasa menangkap tikus atau menerima tikus sebagai hadiah.

Dalam konteks budaya, penggunaan tikus sebagai hadiah memperkuat hubungan kemasyarakatan suku Adi.

Jika tamu datang, tikus juga dihidangkan sebagai menu spesial untuk menghormati tamu. Yang paling umum, nama masakannya adalah bule-bulak oying, jeroan tikus, sampai kaki dan ekornya juga ikut dimasak dalam sajian ini.

Makan tikus dianggap lebih masuk akal daripada hanya membunuh dan tidak digunakan atau meracuninya dan meninggalkan bangkainya dimakan oleh organisme lain.

Tikus sebagai penganan bukan hanya fenomena di India. Di beberapa negara lain, seperti di sebagian Sulawesi, Indonesia, atau Filipina, Laos, Myanmar, Thailand, China daging tikus juga di jadikan santap makanan lezat.***



(sumber: kompas)



Pihak Hotel Sidney hadirkan saksi di PN Batam
Batam I expossidik.com - Terkait permasalahan sewa menyewa tempat usaha antara Hotel Sydney versus Karaoke Las Vegas. Pihak Hotel Sidney menghadirkan 2 orang saksi Hartono dan Wahyu Trinurdianto di Pengadilan Negeri Batam (18/2).

Dalam kesaksiannya, Hartono dari pihak Cun Heng alias Ajun pemilik Hotel Sydney mengatakan, pihaknya menuntut Yudi Winarta pengelola Pub Karaoke Las Vegas sebesar SGD25 000 (Singapura Dollar).

Uang tersebut, untuk pembayaran sewa ruangan lantai 2, 3 dan 4 di Hotel Sydney selama 5 bulan. Selain itu, juga menuntut biaya denda SGD35 000  serta Rp400 juta guna biaya renovasi ruangan lantai 2, sound system dan meubeler yang rusak, jelas Hartono di persidangan.

Menurut Hartono, tuntutan kepada tergugat Yudi Winarta selaku pemilik karaoke Las Vegas sudah sesuai dengan perjanjian antara kedua belah pihak, walaupun secara lisan, terangnya

Sedangkan saksi Wahyu Trinurdianto dalam kesaksiannya saksi mengatakan bahwa dia hanya sebagai teknisi yang bertugas melakukan pengecekan sound system dan meubeler di karaoke Las Vegas.

Usai sidang, Kuasa Hukum Cun Heng, Andris SH mengatakan bahwa pihaknya menggugat Yudi Winarta sesuai dengan perjanjian sewa menyewa.

Sementara itu, Kuasa Hukum Yudi Winata, M Farid SH mengatakan bahwa pihaknyalah yang dirugikan, karena sesuai surat perjanjian Yudi Winarta menyewa selama 5 tahun, terhitung sejak tahun 2013. "Selama beroperasi, terhitung sejak 2013 pihaknya hanya menggunakan lantai 3 dan 4," jelasnya.

Sidang kasus perdata yang menghadirkan ke dua orang saksi ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Prasetyo SH didampingi Tiwik SH dan Iman Budi Putra SH sebagai anggota. Sidangpun di tunda hingga (25/2) dengan agenda menghadirkan saksi. (red/sidik)


Serah terima jabatan (Foto: Humas lingga)

Lingga I expossidik.com - Pergantian atau serah terima jabatan (Sertijab-red) dari Plt Edi Irawan ke Alias Wello sebagai Bupati Lingga terpilih di saksikan langsung oleh Wakil Gubernur Kepri, Nurdin Basirun di laksanakan di Aula Kantor Bupati Lingga (19/02).

Dalam acara sertijab tersebut dilakukan prosesi tepuk tepung tawar yang dilakukan oleh Raja Ruslan selaku Ketua LAM Lingga. Dan dilanjutkan dengan acara serah terima Ketua TP PKK Lingga dari Tri Apriliza kepada Hj Heryulita BA Allias Wello dan Maratu Sholihah Nizar.

Plt Bupati Lingga, Edi Irawan mengucapkan terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat, yang telah mendampinginya menjabat sebagai pelaksana tugas di Lingga.

Menurutnya, menjadi seorang pemimpin harus mampu menjalankan amanah yang diberikan masyarakat. Mulai dari pengayom, pelindung dan mensejahterakan masyarakatnya.

Sementara itu, Bupati Lingga H Allias Wello dalam kesempatan itu menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Plt Bupati Lingga, Edi Irawan, yang telah mengantarkan pilkada hingga selesai dan damai.

“Saya mengucapkan terima kasih atas dihantarnya pilkada yang berjalan sukses. Selanjutnya, tugas kedepan untuk membangun Kabupaten Lingga. Hilangkan perbedaan politik, bersama kita memajukan dan mengembangkan Lingga,” ucapnya.

"Insya Allah, janji-janji saya pada saat kampanye akan saya laksanakan semampu saya, menuju Kabupaten Lingga terbilang 2020," ujarnya.

Dia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lingga, termasuk pers untuk berfikir cerdas dan kreatif.

Secara khusus kepada media cetak, TV maupun Portal online untuk menyampaikan berita yang berimbang, sehingga dapat memaju pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Lingga. "Saya meminta kepada pers untuk menyampaikan berita yang berimbang," pintanya.

Sertijab dihadiri Wakil Gubernur Kepri Dr Nurdin Basirun, Sekda Lingga M Aini, Wakil Komisi II, Anggota DPR RI Lukman Edi, anggota DPR RI Panji Utama dan sejumlah kesultanan Tengku Syaifuddin kerabat keluarga Kesultanan Pahang, DT Fatah Kesultanan Perlis. (Md/sidik)


5 orang terdakwa judi dituntut 9 bulan (Foto:e-sidik)

Batam I expossidik.com - Lima orang terdakwa kasus perjudian di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, Andi Akbar SH (18/2).

Kelima terdakwa itu adalah Abubakar bin Hanafiah, Dekda Wilda dan Miswardi adalah pengurus, kasir dan pengawas. Sedangkan dua terdakwa lainnya adalah Rinaldo dan Ridwan sebagai pemain.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Andi Akbar kelima terdakwa dituntut 9 bulan penjara. Kelima terdakwa dikakan pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP. "Kelima terdakwa di tuntut 9 bulan penjara," ucap JPU Andi Akbar di persidangan.

Usai pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Wahyu SH bertanya pada kelima terdakwa apakah menerima atau menolak putusan JPU tersebut. Seorang demi seorang dipersilahkan berbicara dan mengatakan jawabannya.

Seluruh terdakwa rata-rata mengatakan meminta pada majelis hakim agar memberikan keringan atas putusan hiukum tersebut. Ada juga yang mengungkapkan bahwa mereka memiliki anak dan sebagai tulang punggung dari keluaga.

"Saya mohon hukumannya diringankan pak hakim, mengingat saya memiliki anak dan sebagai tulang punggung dari keluarga," minta salah seorang terdakwa perjudian.

Sesuai dengan bunyi Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP dinyatakan bahwa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 10 (sepuluh) tahun atau dengan denda setinggi-tingginya Rp25.000.000 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah).

Barang siapa tanpa mempunyai hak untuk itu : 1) dengan sengaja melakukan sebagai suatu usaha, menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta di dalam suatu usaha semacam itu. 

Sidang akan dilanjutkan kembali (29/2) dengan agenda putusan hakim. (Red/sidik)


Terdakwa Nelsen Bur dituntut 8 tahun penjara (foto:e-sidik)
Batam I expossidik.com - Nelsen Bur alias Nelsen terdakwa Kasus Trafiking dan merupakan PNS Kepri di hadirkan di Pengadilan Negeri Batam untuk mengdengarkan tuntutan dari JPU Haryo Nugroho SH yang dibacakan oleh JPU Andi Akbar SH (18/2)

Dalam tuntutannya, JPU menuntut terdakwa Nelsen Bur dengan hukuman 8 tahun penjara potong tahanan plus denda. Disamping itu terdakwa juga berkewajiban untuk memberikan restitusi pada kedua korban trafiking.

"Nelsen Bur di tuntut 8 tahun penjara," terang JPU

Untuk korban trafiking Mutmainah dibayarkan restitusi sebesar Rp15 juta dan kepada korban Fitriyatun diberikan restitusi sebesar Rp25 juta. Jika terdakwa tidak sanggup membayarkan restitusi tersebut pada kedua korban maka hukuman ditambahkan 5 bulan.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah malakukan tindak pidana perdagangan orang. Selain itu, terdakwa juga tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang. Berbunyi, setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan , penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain.

Untuk mengeploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, di pidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.

Atas tuntutan JPU tersebut, Ketua Majelis Hakim bertanya pada terdakwa menerima atau menolak tuntutan JPU. Terdakwa Nelsen Bur mengatakan akan melakukan pembelaannya secara tertulis. "Saya akan melakukan pembelaan secara tertulis pak hakim," ucap terdakwa Nelsen Bur.

Sidangpun di tunda hingga (25/2) dengan agenda mengajukan pembelaan secara tertulis (Red/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.