Rudi Oktaviano memberi kesaksian di PN Batam (Foto : al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kasi Bidang Perijinan Sosial BPM-PTSP Kota Batam Rudi Oktaviano di hadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus kejahatan perjudian dengan terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni di PN Batam (25/1).
Kasus perjudian terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni kembali digelar dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU Andi Akbar.
Dipersidangan Rudi menerangkan, adanya ijin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam di ajukan PT. Segar Alam Abadi, merk usaha Saga Games. Permainan itu berbentuk Time Zone, gelanggang permainan game anak-anak lokasi di Nagoya Hill Batam.
Menurut Rudi, dikeluarkan ijin gelanggang permainan anak-anak mengacu pada perda Kepariwisataan Kota Batam, dimana teknis dalam perdanya memasukkan koin dan keluar tiket, lalu tiket ditukarkan dengan hadiah. Dalam isinya hadiah ditukarkan apabila hadiah tambahan nilai koin, waktu dan barang.
"Ijin yang dikeluarkanya adalah ijin tanda jasa usaha pariwisata. Teknisnya dalam permainan dilarang adanya perjudian, namun realitas di lapangan saya kurang paham. Karenanya, saya diminta penyidik sebagai saksi ketika adanya penangkapan di lokasi Saga Games yang beralokasi di Nagoya Hill," papar Rudi.
Atas pernyataan saksi tersebut, kedua terdakwa membenarkannya, walaupun untuk teknisnya dilapangan berbeda dengan hasil Perda Kepariwisatawan Kota Batam yang disampaikan oleh saksi Rudi.
Pantauan saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni masih menghirup udara segar dan tidak ditahan. (Al/sidik)