Terdakwa Tan Mei Yen di PN Batam (Foto : al/sidik) |
Padahal, dalam pasal 134 KUHP menguraikan tidak disebut dasar tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan secara rinci, uang sebesar Rp36, 87 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang perusahaan, sehingga terdakwa tidak mengerti dengan dakwaan yang didakwakan JPU. Dalam hal ini, JPU tidak cermat dan cerdas serta lengkap dalam menguraikan perbuatan yang dilakukan. Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dinyatakan kabur dengan demikian batal demi hukum.
"Dakwaan yang dikenakan JPU di nyatakan kabur atau batal demi hukum, karena dakwaan JPU tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan yang dilakukan terdakwa sebagaimana dinyatakan melanggar pidana pasal 378 KUHP," bacanya Shelvi,SH dan Naga Suyanto,SH di persidangan
Dia juga membacakan keberatan atas pengalihan status terdakwa, dimana awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Sehingga, merugikan terdakwa Kok Hock Liang.
Dan sampai saat ini, ungkapnya, tidak ada salinan surat pemberitahuan penyidikan serta penetapan tersangka Tan Mei Yen dari kepolisian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 108 KUHAP.
Karenanya, dia memohon kepada hakim majelis yang memeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan suatu ketentuan yang tidak dapat terpisahkan dari eksepsi yang ajukan, sebagaimana surat dakwaan JPU cacat materiel secara hukum.
Selanjutnya, menerima eksepsi selurunya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara, mintanya.
Sidang terdakwa Tan Mei Yen dengan agenda mendengarkan eksepsi di pimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo didampingi Yuli Hamdayani dan Tiwik sebagai anggota. (al/sidik)