Terdakwa Nelsen Bur di PN Batam (Foto : al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Nelsen Bur kasus trafiking, ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam selalu berdalih. Dalam persidangan kali ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan di dampingi dua hakim anggota (25/1).
Dalam persidangan, Nelsen Bur menerangkan bahwa dia mendatangkan korban Fitri dan Nani dari yayasan untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau penjaga di panti jompo yang di pesan oleh adiknya.
Nelsen Bur mencari tenaga kerja dari Jakarta, dimana perusahaanya jelas dan kenal dirinya mengenak Pit dari teman, sedangkan, korban Fitri datang ke Batam bersama dirinya. Sementara, untuk Nani, dia datang sendiri ke Batam dari Jakarta.
"Nani datang sendiri dari Jakarta ke Batam dengan menggunakan pesawat dan saya yang menjemputnya dari bandara. Sedangkan mengenai ongkos dan akomodasi lainnya saya yang tanggung," terang Nelsen Bur di persidangan.
Menurut Nelsen, soal pengurusan paspor dan KTP atas nama korban Fitri dan Nani diberikan kepada Taufik dengan tarif sekitar Rp4.5 juta. Niat pengurusan paspor di dasarkan atas adanya permintaan dari korban yang katanya ingin ke malaysia menjumpai orang tuanya.
"Makanya saya korban untuk uruskan paspornya. Paspor korban saya uruskan karena permintaan korban yang katanya mau jumpa orang tuanya di Malaysia. Masalah palsu atau tidak parpot tersebut saya tidak tahu," kelit Nelsen.
Ketika ditanya Hakim ketua Majelis Wahyu, mengapa korban tidak dipulangkan kalau sudah tahu bahwa korban masih usia 16 tahun, Nelsen mengatakan bahwa belum ada kepastian dari adiknya.
Sedangkan saat di tanya seputar ada tidaknya ijin penampungan TKI, Nelsen menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai ijin untuk usaha penampungan.
"Korban tidak dipulangkan ke yayasan karena belum ada kepastian dari adik saya, sedangkan mengenai seputar ijin penampungan memang tidak ada," jelasnya.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Barnad terlihat emosi saat terdakwa Nelsen Bur berkelit dalam memberikan keterangan.
Sebelumnya saksi korban Fitri dan Nani sudah menerangkan bahwa mereka di paksa terdakwa Nelsen Bur untuk diberangkatkan ke Malaysia. Apabila tidak mau di berangkatkan maka harus membayar uang senilai Rp13 juta.
Sidang akan dilanjutkan kembali Hari Senin (1/2) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Al/sidik)