Terdakwa Elvita di Persidangan (Foto : Al/sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Saat mendengarkan putusan sela dari hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Lois didampingi anggota Hakim Endi Nurindra Noor dan Jasael, terdakwa Elvita tersangkut kasus kekerasan terhadap anak terdakwa digelar di PN Batam (27/01)
Sebelum sidang dimulai, Hakim Sarah Lois meminta supaya terdakwa Elvita berpakaian sama seperti tahanan lainnya, tidak ada pembedaan berpakain diruang sidang.
"Sidang sebelumnya sudah saya ingatkan supaya terdakwa menggunakan baju tahanan, sama seperti tahan lainya, jangan ditutup-tutupi dengan kerudung yang sangat lebar," tegur Sarah sebelum sidang dimulai.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim, mengadili, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum. Bahwa pengadilan sudah tepat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan surat dakwaan dinilai secara formil serta sah secara hukum.
"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dimana surat dakwaan sudah dinilai secara formil dan sah secara hukum," bacanya Hakim Majelis Sarah Lois di persidangan.
Usai dibacakan amar putusan sela, majelis majelis menyampaikan kepada terdakwa Elvita melalui penasehat hukumnya terkait hasil putusan tersebut. Penasehat hukumpun menjawab menerima dan lanjut ke pokok perkara.
"Hasil putusan sela yang dijatuhkan kami terima. Dan pokok perkara dlanjutkan di persidangan," ujar Elvita melalui penasehat hukum.
Sidangpun akan dilanjutkan (3/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPPAD dan LPSK yang dihadirkan Yuri selaku JPU dari Kejati. (Al/sidik)