#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

Aroziduhu saat memberikan kata sambutan (Foto: e-sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Pengadilan Negeri Kelas 1A Batam mengadakan acara pengantar pindah tugas kepada hakim dan panitera PN Batam yang ditempatkan diberbagai daerah di luar Batam (29/01).

Dalam sambutan Ketua PN Batam, Aroziduhu Waruwu SH mengatakan bahwa dia meminta maaf atas segala kehilapan yang terjadi dalam menjalankan tugas di PN Batam, termasuk baru saat ini di selenggarakannya acara alih tugas.
Menurut Aroziduhu pindah tugas ataupun mutasi adalah hal biasa bagi para abdi negara mengingat hal tersebut merupakan pengabdian. Dia juga salut terhadap pegawai yang pindah tugas tersebut karena sudah bekerja dengan baik dan mendapat promosi jabatan. 
"Saya berharap nama baik PN Batam akan terbawa pada tempat dimana rekan-rekan bertugas," ujarnya.
Dalam acara tersebut terdapat delapan belas (18) pegawai PN Batam terdiri dari panitera dan hakim yang pindah tugas, meliputi Khairul Fuad SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Jakarta Barat, Hari Mariyanto SH jadi Ketua Pengadilan Serang, Merrywati TB SH jadi Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu.
Cahyono SH jadi Hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh, Jarot Widiyatmo SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Selor, Budiman Sitorus SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tarutung, Arief Hakim Nugraha SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kota Bumi.
Selain itu, Nenny Yuliannyi SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Bali, Alfian SH jadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Masamba, M Masnur SH jadi Panitera Pengganti Bangkinang, Ibnu Fauzi SH jadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri Sleman, M Teguh SH jadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu.
Sedangkan, Filizar SH sebagai Sekretaris Pengadilan Negeri Tanjung pinang, Romy Aulia Noor SH sebagai Panitera Muda Perdata Tanjung pinang, Sul Ahmad SH sebagai Panitera Muda Perdata Tanjung Balai Karimun, Azmiarti sebagai Kasub Umum dan Keuangan Pengadilan Negeri Tanjung pinang, Supriadi SH sebagai Panitera pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun dan Herty Mariana Turnip SH sebagai Panitera pengganti Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun. (al/sidik)


Djeng Ayu Ajukan Peninjauan Kembali (Foto:e-sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang PK (Peninjauan Kembali-red) terkait penetapan tersangka Titin Nurbaini alias Djeng Ayu oleh BPOM Batam di gelar di Pengadilan Negeri Batam (28/1). Dalam sidang tersebut, penasehat hukum dan Djeng Ayu menandatangani berita acara pemeriksaan.

Sidang PK terdakwa Djeng Ayu dipimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap SH di dampingi Juli Handayani SH dan Candra SH sebagai anggota.

Menurut penuturan Babun Najib SH selaku Penasehat Hukum Djeng Ayu, penetapan kliennya oleh BPOM dinilsi telah menyalahi prosedure. Karena tidak puas dengan putusan tersebut maka Djeng Ayu selaku kliennya melakukan PK . Selanjutnya berkas tersebut melalui PN akan diajukan ke Mahkamah Agung.

"Inikan ngak bener, masak BPOM pake aturan sendiri. Seharusnya BPOM ketika menetapkan tersangka mengacu pada KUHAP sebagai pedoman," terang Babun.

Selain mengkritik BPOM, Babun juga mengkritik Hakim Vera Yetti Magdalena yang mengatakan bahwa penetapan tersangka Djeng Ayu bukan obyek dari praperadilan.

"Masak, hakim mengatakan bukan obyek praperadilan. Padahal perkara seperti ini sudah ada keputusan Makamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014, apa dia nggak tahu," tanya Babun Najib SH.

Kasus Djeng Ayu versus BPOM seharusnya tidak perlu terjadi, karena persoalannya hanya sepele yaitu belum adanya ijin edar dari BPOM. Mengingat produk Djeng Ayu saat di pasarkan hanya test market dan merupakan produk dari pengusaha kecil dan menengah (UKM-red) yang seharusnya di bantu, bukan di cari-cari kesalahan, sesuai nawacita Jokowi.

Padahal, ijin yang lain seperti dari dinas kesehatan dan MUI sudah ada. Termasuk cek list bahwa Djeng Ayu sedang menjalankan proses menuju ijin BPOM. "Saya sedang urus untuk TRnya, tapikan harus melalui proses dan ceklistnya ada kok bahwa saya sedang urus," ucap Djeng Ayu.

Akankah Djeng Ayu versus BPOM ada jalan tengah. Kita tunggu saja, yang jelas untuk membenahi negeri ini memang harus di mulai dengan revolusi mental pejabat. Semoga. (Ag/sidik) 


Terdakwa Elvita di Persidangan (Foto : Al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Saat mendengarkan putusan sela dari hakim yang dipimpin Hakim Ketua Majelis Sarah Lois didampingi anggota Hakim Endi Nurindra Noor dan Jasael, terdakwa Elvita tersangkut kasus  kekerasan terhadap anak terdakwa digelar di PN Batam (27/01)
Sebelum sidang dimulai, Hakim Sarah Lois meminta supaya terdakwa Elvita berpakaian sama seperti tahanan lainnya, tidak ada pembedaan berpakain diruang sidang.
"Sidang sebelumnya sudah saya ingatkan supaya terdakwa menggunakan baju tahanan, sama seperti tahan lainya, jangan ditutup-tutupi dengan kerudung yang sangat lebar," tegur Sarah sebelum sidang dimulai.
Dalam amar putusan sela yang dibacakan hakim, mengadili, menolak eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukum. Bahwa pengadilan sudah tepat dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU ) dan  surat dakwaan dinilai secara formil serta sah secara hukum.
"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa dimana surat dakwaan sudah dinilai secara formil dan sah secara hukum," bacanya Hakim Majelis Sarah Lois di persidangan.
Usai dibacakan amar putusan sela, majelis majelis menyampaikan kepada terdakwa Elvita melalui penasehat hukumnya terkait hasil putusan tersebut. Penasehat hukumpun menjawab menerima dan lanjut ke pokok perkara.
"Hasil putusan sela yang dijatuhkan kami terima. Dan pokok perkara dlanjutkan di persidangan," ujar Elvita melalui penasehat hukum. 
Sidangpun akan dilanjutkan (3/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari KPPAD dan LPSK yang dihadirkan Yuri selaku JPU dari Kejati. (Al/sidik)


Bobby Jayanto Hadiri Sembahyang Keselamatan
(Foto : Sapuan/sidik)

BINTAN, EXPOSSIDIK.COM - Kegiatan sembahyang keselamatan yang sering diselenggarakan setiap kelenteng atau vihara merupakan suatu tradisi masyarakat keturunan Tionghoa yang terus di restarikan di Kepri.
Di Klenteng Kamboy Kecamatan Toapaya untuk pelaksanaan sembahyang keselamatan mungkin kelenteng atau vihara yang terakhir menyelenggarakan kegiatan tersebut di tahun ini. Mengingat, menjelang tutup tahun baru imlek sembahyang keselamatan ini tidak diselengarakan lagi. 
Pada kegiatan sembahyang keselamatan di Klenteng Kampung Kamboy Kecamatan Toapaya diramaikan dengan acara pentas music dan pelelangang untuk pengumpulan dana. Acara ini diselenggarakan selama dua malam dari tanggal 23 hingga 24 Januari 2016 lalu.
Asun selaku Ketua Pelaksana dari Sembahyang Keselamatan di Klenteng Kamboy Kecamatan Toapaya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan tradisi masyarakat Tionghoa yang dilakukan rutin secara turun temurun.
Menurutnya, karena merupakan tradisi masyarakat Tionghoa maka pelaksanaannyapun selalu meriah dan diikuti oleh pengusaha yang ingin ikut membatu klenteng dalam penggalangan dana lewat lelang. 
Asun juga menambahkan bahwa Kelenteng Kampong Kamboy Kecamatan Toapaya saat acara sembahyang keselamatan lalu dihadiri ramai masyarakat setempat dan para undangan. Tidak ketinggalan, turut hadir Boby Jayanto, ungkapnya.
Hasil pantauan dilapangan pada malam pertama acara sembahyang keselamatan saat pentas terlihat artis dari luar negeri yaitu dari negara Malaysia yang turut meramaikan acara tersebut.
Tidak ketinggalan, kehadiran artis local menambah semaraknya acara sehingga menambah kemeriahan. Pangung musik pada acara sembahyang keselamatan berlangsung hingga pukul tiga pagi.
Sedangkan untuk malam kedua diadakan acara pelelangan yang memakan waktu cukup lama untuk menggalang dana. Seperti biasanya setiap tahun, hasil dari pelelangan tersebut digunakan untuk biaya perawatan kelenteng dan kegiatan lainnya.
Terlihat juga bahwa semua tamu disuguhkan minuman secara gratis oleh panitia dan acara berjalan sukses hingga usai. (Sapuan/sidik)


Aditya Guntur Lurah Belian yang Kreatif
(Foto : Albert/sidik) 

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota mengadakan acara musrembang untuk menampung aspirasi masyarakat, sehingga terberdayakan dan ikut andil dalam pembangunan di sekitar tempat tinggalnya. Hal ini diungkapkan Lurah Belian, Aditya Guntur Nugraha di Taman Pertemuan Perumahan Kurnia Djaya Alam (26/1).

Menurut Aditya, partisipasi dan peran serta masyarakat saat ini sangat di harapkan agar alokasi dana pembangunan tepat sasaran sampai ke tingkat kelurahan. Jadi, tujuan musrembang tingkat Kelurahan Belian adalah untuk menampung usulan dan aspirasi yang di mulai dari tingkat RT/RW.

Dia mengatakan segala permohonan warga dapat diusulkan melalui forum musrembang, dengan harapan usulan terwakili dan kedepannya Kelurahan Belian mendapatkan alokasi anggaran yang lebih dari tahun-tahun sebelumnya.

"Ya, harapan saya kedepan setelah musrembang adalah Kelurahan Belian mendapatkan anggaran yang lebih banyak, sehingga aspirasi warga terwakili semua," pintanya.

Sementara itu, Camat Batam Kota Ridwan mengungkapkan bahwa tujuan di adakannya musrembang adalah merupakan amanat dari UU, dimana perencanaan pembangunan berasal dari aspirasi bawah ke atas. Dengan begitu, pengalokasian dana dapat terukur dan dapat meningkatkan pembangunan di segala sektor.

Menurut Ridwan, Kelurahan Belian merupakan kelurahan yang terpadat penduduknya di Kecamatan Batam Kota. "Kalau tidak salah, jumlah warga belian ada sekitar 60 ribu KK," terangnya.

"Isya allah, tahun depan setelah Bapak Rudi dilantik menjadi Walikota Batam akan dilakukan usulan pemekaran kecamatan. Mudah-mudahan juga, Belian jadi satu kecamatan yang baru," harapnya.

Lurah Belian Aditya, utusan Bappeda, Camat Batam Kota Ridwan, Komisi III Roheijat dan Ganda Tiur Komisi IV 
Ridwan juga menambahkan bahwa di Kecamatan Batam Kota terdapat 248 RT/RW dan jumlah warga yang terbanyak adalah di Kelurahan belian.

Selain itu, Roheijat anggota dewan dari Komisi III DPRD Kota Batam dalam acara tersebut mengatakan bahwa musrembang adalah salah satu trobosan usaha untuk membangun daerah yang terintegrasi, sehingga proyek bisa berkelanjutan.

Menurutnya, memang usulah dari masyarakat tidak bisa seluruhnya di kabulkan mengingat soal keterbatasan anggaran yang dimiliki Pemko Batam,  karenanya, musti ada scala prioritas, ujarnya.

"Saya, minta Lurah untuk menampung seluruh aspirasi warga dan memilih, mana yang menjadi scala prioritas," ucapnya.

Acara Musrembang Kelurahan Belian dihadiri Lurah Belian Aditya Guntur Nugraha, Camat Batam Kota Ridwan, utusan dari Bappeda, Anggota dewan dari Komisi III Roheijat, Anggota dewan dari Komisi IV Ganda Tiur, para SKPD, Babinsa, Kepolisian, LPM, ibu-ibu pengajian dan para undangan RT/RW se Kelurahan Belian. (Ag/sidik)    


Abdul Haris Bupati Anambas terpilih
ANAMBAS, EXPOSSIDIK.COM - Dalam waktu dekat ini Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Anambas, Abdul Haris dan Wan Zuhendra berencana untuk menerapkan program 100 hari kerja. Hal tersebut diungkapkan Abdul Haris di kediamannya (24/1)
"Pembenahan harus di mulai dari sektor ketersediaan air bersih, listrik, telekomunikasi dan transportasi. Itu harus dijalankan, sebab kebutuhan yang mendasar bagi masyarakat Anambas,” jelasnya.
Menurut Haris, pihaknya akan melakukan pembenahan di lingkungan pemerintahan. Nantinya, kepala dinas harus menjalankan visi dan misinya dan tak ada lobi-lobi jabatan sehingga tidak ada beban.
”Siapapun orangnya yang akan dipilih, yang pastinya dapat menjalankan amanah rakyat sesuai dengan program kerja yang dijalankan,” tegasnya.
Dia juga menapik, bahwa jabatan kepala dinas hanya dipilih dari kalangan putra tempatan. Setiap kepala dinas tentunya memiliki kredibilitas yang kuat dan memiliki potensi yang dapat memajukan Kabupaten Kepulauan Anambas.
”Siapapun orangnya yang penting dapat bekerja sesuai amanah rakyat,” tambahnya.

Sumber : Tanjungpinangpos


Rudi Oktaviano memberi kesaksian di PN Batam
(Foto : al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kasi Bidang Perijinan Sosial BPM-PTSP Kota Batam Rudi Oktaviano di hadirkan untuk memberikan kesaksian terkait kasus kejahatan perjudian dengan terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni di PN Batam (25/1).
Kasus perjudian terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni kembali digelar dipersidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan JPU Andi Akbar.
Dipersidangan Rudi menerangkan, adanya ijin yang dikeluarkan oleh BPM-PTSP Kota Batam di ajukan PT. Segar Alam Abadi, merk usaha Saga Games. Permainan itu berbentuk Time Zone, gelanggang permainan game anak-anak lokasi di Nagoya Hill Batam.
Menurut Rudi, dikeluarkan ijin gelanggang permainan anak-anak mengacu pada perda Kepariwisataan Kota Batam, dimana teknis dalam perdanya memasukkan koin dan keluar tiket, lalu tiket ditukarkan dengan hadiah. Dalam isinya hadiah ditukarkan apabila hadiah tambahan nilai koin, waktu dan barang.
"Ijin yang dikeluarkanya adalah ijin tanda jasa usaha pariwisata. Teknisnya dalam permainan dilarang adanya perjudian, namun realitas di lapangan saya kurang paham. Karenanya, saya diminta penyidik sebagai saksi ketika adanya penangkapan di lokasi Saga Games yang beralokasi di Nagoya Hill," papar Rudi.
Atas pernyataan saksi tersebut, kedua terdakwa membenarkannya, walaupun untuk teknisnya dilapangan berbeda dengan hasil Perda Kepariwisatawan Kota Batam yang disampaikan oleh saksi Rudi.
Pantauan saat di persidangan Pengadilan Negeri Batam, terdakwa Abdullah Bunga Lolong dan Joni masih menghirup udara segar dan tidak ditahan. (Al/sidik)


Terdakwa Nelsen Bur di PN Batam (Foto : al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Nelsen Bur  kasus trafiking, ketika memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Batam selalu berdalih. Dalam persidangan kali ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan di dampingi dua hakim anggota (25/1).
Dalam persidangan, Nelsen Bur menerangkan bahwa dia mendatangkan korban Fitri dan Nani dari yayasan untuk di pekerjakan sebagai pembantu rumah tangga atau penjaga di panti jompo  yang di pesan oleh adiknya.
Nelsen Bur mencari tenaga kerja dari Jakarta, dimana perusahaanya jelas dan kenal dirinya mengenak Pit dari teman, sedangkan, korban Fitri datang ke Batam bersama dirinya. Sementara, untuk Nani, dia datang sendiri ke Batam dari Jakarta.
"Nani datang sendiri dari Jakarta ke Batam dengan menggunakan pesawat dan saya yang menjemputnya dari bandara. Sedangkan mengenai ongkos dan akomodasi lainnya saya yang tanggung," terang Nelsen Bur di persidangan.
Menurut Nelsen, soal pengurusan paspor dan KTP atas nama korban Fitri dan Nani diberikan kepada Taufik dengan tarif sekitar Rp4.5 juta. Niat pengurusan paspor di dasarkan atas adanya permintaan dari korban yang katanya ingin ke malaysia menjumpai orang tuanya.
"Makanya saya korban untuk uruskan paspornya. Paspor korban saya uruskan karena permintaan korban yang katanya mau jumpa orang tuanya di Malaysia. Masalah palsu atau tidak parpot tersebut saya tidak tahu," kelit  Nelsen.
Ketika ditanya Hakim ketua Majelis Wahyu, mengapa korban tidak dipulangkan kalau sudah tahu bahwa korban masih usia 16 tahun, Nelsen mengatakan bahwa belum ada kepastian dari adiknya.
Sedangkan saat di tanya seputar ada tidaknya ijin penampungan TKI, Nelsen menyatakan bahwa dirinya tidak mempunyai ijin untuk usaha penampungan.
"Korban tidak dipulangkan ke yayasan karena belum ada kepastian dari adik saya, sedangkan mengenai seputar ijin penampungan memang tidak ada," jelasnya.
Dalam persidangan tadi, majelis hakim dan Jaksa Penuntut Umum Barnad terlihat emosi saat terdakwa Nelsen Bur berkelit dalam memberikan keterangan. 
Sebelumnya saksi korban Fitri dan Nani sudah menerangkan bahwa mereka di paksa terdakwa Nelsen Bur untuk diberangkatkan ke Malaysia. Apabila tidak mau di berangkatkan maka harus membayar uang senilai Rp13 juta.
Sidang akan dilanjutkan kembali Hari Senin (1/2) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (Al/sidik)


Muslin Bidin Kadis Pendidikan Kota Batam
(Foto : Albert/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kepala Dinas Pendidikan, Muslim Bidin menampik tudingan yang dialamatkan pada dinas pendidikan bahwa berjalannya kutipan di sekolah negeri mendapat restu dari dirinya. Hal ini diungkapkan Muslim Bidin di depan Kantor DPRD Batam usai rapat paripurna (25/1).

Menurut Muslim Bidin apa yang dilakukan Kepala Sekolah SMPN 28 melalui komite sekolah yang melakukan pungutan kepada wali murid dianggap illegal karena tidak dilaporkan pada dirinya selaku kepala dinas pendidikan.

"Pungutan itu , illegal karena saya tidak pernah menerima laporan adanya pungutan dari wali murid untuk pembangunan ruang kelas. Baik itu dari Kepala Sekolah SMPN 28 maupun komite sekolah," ucapnya.

Dia mejelaskan bahwa sesuai dengan Kepmen 60 Tahun 2011, memang komite sekolah di perbolehkan melakukan pungutan kepada wali murid untuk suatu kebutuhan di sekolah. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya harus di setujui oleh 90 persen wali murid sekolah tersebut. Jika tidak di setujui maka pungutan tersebut harus di batalkan.

"Ya itu, komite sekolah bisa saja melakukan kutipan atau pungutan tapi harus jelas dan di setujui minimal oleh 90 persen wali murid, itukan aturannya. Jadi, kalau tidak sampai minimal 90 persen maka pungutan tersebut illegal," ujarnya.

"Bukan hanya itu, walaupun sudah di tandatangani oleh 90 persen wali murid yang setuju, tapi hal ini juga harus dilaporkan pada saya selaku Kadis Pendidikan Kota Batam," papar Bidin

Terkait adanya pungutan pada 2015 lalu kepada wali murid SMPN 28 sebesar 100 ribu untuk pembangunan ruang WC sekolah oleh komite yang juga akan dilanjutkan pada tahun ini pungutan untuk pembangunan ruang kelas baru, Muslim mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan atas pungutan tersebut.

"Ya itu tadi, saya belum pernah menerima laporan baik dari Kepala Sekolah SMPN 28 maupun komite sekolah untuk pengutan tersebut, baik yang lalu, maupun yang sekarang sedang berjalan," ungkapnya.

Atas adanya pungutan di SMPN 28 yang melibatkan komite sekolah, Muslim Bidin meminta agar kepala sekolah cepat tanggap dan melaporkan adanya pungutan seperti ini ke dinas, pintanya. (Ag/sidik) 



NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - PT Karya Tunggal Mulia merupakan pemenang tender proyek Pembangunan Pelabuhan di Kabupaten Natuna, Penagi. Proyek ini terlaksana dengan menggunakan anggaran dana APBN senilai 22 milyar, hal itu diungkapkan Iwan dan Dewa selaku tim pelaksana di lapangan (24/1).

Menurut mereka proyek pembangunan pelabuhan ini merupakan proyek tahap pertama dari pemerintah pusat. Dimana, proyek ini terlaksana di tahun 2015 dengan waktu kerja selama 100 hari.

"Syukurlah, untuk tahap pertama ini kami berhasil melaksanakannya dengan baik dan dengan waktu yang tepat sesuai dengan batasan hari yang telah ditetapkan sesuai dengan kegiatan proyek," kata Iwan.

Untuk jalan di pelabuhan, jelas mereka, di buat dua jalur yang luas agar kendaraan yang akan lalu lalang nantinya bisa bergerak dengan leluasa. Selain itu, pelabuhan ini rencananya akan digunakan untuk penyandaran Kapal Peni Perintis dan Roro.

Mereka juga menambahkan bahwa untuk tahun 2016, sekitaran pada bulan Maret proyek tahsap ke dua akan dilaksanakan kembali. "Mudah, mudahan dengan sudah terlaksananya proyek tahap pertama, maka tahap keduapun berjalan dengan lancar dan terselesaikan dengan baik," ujar mereka.

Sementara itu, masyarakat Penagi menyambut baik keterlibatan pemerintah pusat dalam membangun tol laut dengan pelabuhan di Penagi. Mengingat masyarakat Penagi selama ini untuk kegiatan transportasi laut menggunakan pelabuhan milik pertamina di Serlat Lampa.

Menurut salah seorang warga Penagi, warga merasa berterima kasih atas telah di bangunnya pelabuhan tersebut. Semoga untuk tahun berikutnya sarana dan fasilitas untuk pelabuhan di lengkapi agar transaksi perdagangan antar pulau bisa berjalan dengan baik.

Saya berharap, pemerintah dapat terus membantu pembangunan di daerah terluar seperti Natuna. "Ya, itu harapan saya salah satu warga Natuna," pinta Wan. (Her/sidik).


Eko Sumbaryadi
ANAMBAS, EXPOSSIDIK.COM - Pegawai Negeri Sipil (PNS-red) menyambut baik ungkapan Pejabat Bupati Kepulauan Anambas, Eko Sumbaryadi yang mengatakan bahwa tunjangan kesejahteraan mereka akan dibayarkan pada Januari 2016. Hal tersebut di ungkapkannya pada wartawan usai rapat penyerahan DPA di ruang aula Kantor Bupati Anambas (20/1).
Eko mengatakan bahwa Pemkab akan membayarkan tunjangan setelah SKPD mengajukan pencairan pada pihak keuangan Pemkab Anambas. Tunjangan yang akan di bayar meliputi kesra dan gaji honorer pegawai tidak tetap (PTT-red).
”Dalam waktu dekat pemkab akan membayarkan tunjangan kesejahteraan dan gaji honorer pegawai tidak tetap yang belum sempat dibayarkan,” jelas Eko.
Terkait hal itu, Eko mengakui sebelumnya memang ada keterlambatan pembayaran tunjangan dan gaji pegawai honorer, tapi hal ditu dimaklumi mengingat keuangan daerah defisit.
"Kita akui keuangan daerah defisit dan anggaran dari pusat belum dikucurkan. Tapi, sekarang anggaran sudah masuk ke kas daerah sekitar Rp212 miliar,” ungkap Eko.
Atas masuknya anggaran dari pusat tersebut, Eko meminta kepada seluruh SKPD dapat menggunakan anggaran dengan baik termasuk selektif memilih kegiatan yang akan dilaksanakan. Sehingga memilih yang scala prioritas, pintanya. ***


Jeng Ayu ketika memberikan keterangan Pers di PN Batam

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Pengadilan Negeri Batam (22/1) mengagendakan sidang praperadilan yang diajukan Titin Nurbaini (Jeng Ayu-red) melawan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-red) Kota Batam. Saksi yang di hadirkan BPOM Batam di pengadilan terkait penggeledahan dan penyitaan adalah Dian selaku Pegawai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS-red). 

Di persidangan saksi Dian terlihat tegang, apalagi saat menanggapi pertanyaan Penasehat Hukum Titin, Babun Najib SH. Dalam kesaksiannya, Dian mengatakan bahwa penggeledahan, penyitaan makanan herbal dan penyegelan rumah Jeng Ayu di Casablanca tertanggal 9 September lalu, dikarenakan tidak ada izin edar dan di kenai pasal 197 UU N0. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. 

Menurutnya, karena tidak ada izin edar maka pihak BPOM melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap obat-obatan herbat yang ada di rumah Jeng Ayu. Sedangkan, pada tanggal 10 September dilakukan pemeriksaan terhadap pihak PT Basima Asia Fasifik selaku distributor.

Dia mengungkapkan pihak BPOM melalukan penggeledahan dan penyitaan setelah melihat di website BPOM Pusat bahwa obat-obatan herbal milik Titin Nurbaini tidak memiliki izin edar dari BPOM. "Kami melakukan penggeledahan dan penyitaan karena tidak ada izin edar," terangnya di pengadilan.

Usai sidang praperadilan, penasehat hukum Jeng Ayu, Babun Najib SH di kantin pengadilan mengungkapkan bahwa apa yang dilakukan BPOM terhadap kliennya sangat aneh dan telah menyalahi KUHAP.

Menurut Babun Najib SH, seharusnya BPOM dalam melakukan penggeledahan dan penyitaan, sudah memiliki tersangka terlebih dahulu, baru betul. Ini khan tidak, mereka sekonyong-konyong menggeledah dan melakukan penyitaan.

Parahnya, papar Babun, surat pemberitahuan pelaksanaan ijin khusus penggeledahan dan penyitaan dari Pengadilan Negeri Batam tertanggal 17 September 2015. Sedang untuk ijin khusus penggeledahan No. 40/Pen-Pid/2015/PN.BTM tertanggal 17 September 2015. Dan, ijin penyitaan No. 915/Pen-Pid/2015/PN.BTM tertanggal 17 September 2015. Apakah ini sudah benar, ujarnya.

Selain itu, mengapa dalam waktu yang singkat selama 24 jam, pihak BPOM menetapkan Jeng Ayu sebagai tersangka. "Ini kan cukup aneh, kok dalam waktu 24 jam sudah langsung menetapkan tersangka. Ada apa ini, ada kesan permasalahan ini di gesa," paparnya.   

Sementara, Jeng Ayu merasa dirinya telah di kriminalisasi oleh pihak BPOM Batam, akibat perlakuan tersebut, anaknya sempat sakit dan sock. Bukan itu saja, sampai saat ini dirinya merasa tertekan dan terdiskreditkan.

Untuk itu, dia akan memperjuangkan haknya sebagai warga negara yang diperlakukan secara sewenang-wenang oleh BPOM. "Saya akan berjuang terus, hingga persoalan ini tuntas, termasuk akan menuntut balik orang-orang yang telah menghancurkan saya," ujarnya.

"Iya lah, nanti satu-satu saya akan tuntut. Biarkanlah masalah praperadilan ini jalan dulu, berikutnya nanti perkara yang lain akan menyusul," terangnya.

Jeng Ayu juga heran mengapa banyak obat-obatan herbal yang belum memiliki izin dari BPOM beredar di pasaran, tapi tidak di razia. Hanya obat-obatan herbal miliknya saja yang di sikat. "Liat, ini fotonya obat-obatan herbal yang ngak ada ijin edar hanya P. IRT dan jual bebas di pasaran," terangnya sambil memberikan sampel barang pada Portal expossidik.com. 

Atas adanya permasalahan ini, dia berharap praperadilan dan peninjauan kembali, dapat memberikan dirinya keadilan. "Iya, inilah harapan saya," ucapnya berharap. (Ag/Sidik)


Puluhan petugas Dishub Batam di turunkan tertibkan
bahu jalan (Foto : ag/sidik) 
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Dinas Pehubungan Kota Batam (21/1) menurunkan puluhan pegawainya guna menertibkan parkir liar yang menggunakan bahu jajan di depan Kantor Walikota dan Imigrasi. Penertiban seperti ini sudah pernah dilakukan beberapa kali, namun terkesan anget-anget tahi ayam dan buat sensasi saja mengingat pelaksanaannya tidak rutin.

Adanya bunyi sirine yang berbunyi, ternyanta memancing warga keluar dari berbagai kantor yang berada di sekitar lokasi tersebut untuk melihat apa yang terjadi. Setelah di lihat ternyata suara sirine itu bukan sirine dari pihak kepolisian yang biasa mengawal pendemo, tapi sirine mobil dishub.

"Kacau nih dishub bikin orang bingung aja, kiraiin ada demo lagi," jelas Teti warga yang sedang mengurus paspor di Kantor Imigrasi Batam Centre.

Diapun, menyambut baik atas adanya penertiban kendaraan yang parkir di bahu jalan. Tapi, dia merasa geram atas adanya bunyi sirine dari kendaraan dishub yang mengagetkan warga. "Kan bisa saja mereka menggunakan dengan toa untuk pengeras suara, tidak perlu dengan sirine, ujarnya.

Teti menambahkan bahwa dirinya trauma dengan bunyi sirine tersebut mengingat di tempat sekarang ini, merupakan lokasi demo. Jadi dia terbayang bahwa ada sirine berarti ada demo.

Yang lebih penting sekarang ini mas, jelasnya, bahwa kalau mau menertibkan kendaraan di bahu jalan harus serius dan kontinue, jangan anget-anget tahi ayam, kalau ada maunya saja menertibkan, terangnya.

"Saya selalu warga meminta Kadis Perhubungan Kota Batam serius menangani masalah ini dan bukan hanya sebagai sensasi supaya nantinya setelah Rudi SE dilantik jadi walikota maka dirinya terpilih kembali menjadi Kadis Perhubungan," pintanya. (Ag/sidik)


Terdakwa Kok Hock Liang (Foto : al/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Kok Hock Liang terkait kasus penipuan penjualan besi (scrap-red) divonis Hakim Ketua Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo menjatuhkan hukuman selama  2 tahun 2 bulan dalam tahanan. Padahal, sebelumnya terdakwa dituntut JPU 2 tahun 6 bulan (21/1).
Sidang dimulai dengan agenda  mendengarkan pembelaan (pledoi-red) dari terdakwa Kok Hock Liang yang dibacakan penasehat hukum Andi Wahyudi. Pihak penasehat hukum memohon pada hakim majelis supaya antara direktur dan komisaris di beri ijin untuk RUPS melalui pengadilan.
Selain itu, penasehat hukum juga meminta hakim untuk memberikan ijin berobat mengingat terdakwa tengah menderita sakit jantung yang membutuhkan perawatan intensif, pinta Andi dalam pledoinya di pengadilan.
Dalam nota pembelaan yang diajukan penasehat hukum juga menyampaikan permohonan pada majelis hakim untuk memeriksa dan mengadili terdakwa dan memutuskan, menyatakan terdakwa Kok Hock Liang tidak terbukti secara melakukan tindak pidana sesuai dakwaan JPU, membebaskan terdakwa dari dakwaan dan tuntutan, merehabilitasi nama baik martabat terdakwa dan menetapkan biaya perkara ditanggung negara.
Usai pembacaan nota pembelaan yang dibacakan penasehat hukum, hakim ketua majelis memberikan kesempatan pada JPU hal apa yang perlu untuk di tanggapi. Apakah ada yang mau ditanggapi JPU, tanya hakim. Tidak ada yang mulia, jawab JPU Wawan.
Sidangpun di skors sebentar mengingat hakim ingin ada putusan hari ini. Setelah berdiskusi sebentar antara ketua majelis dan anggota maka akhirnya sidangpun dilanjutkan dengan agenda putusan hakim.
Hakim Ketus Majelis memutuskan bahwa Terdakwa Kok Hock Liang terbukti bersalah terkait kasus penipuan penjualan besi (scrap-red) dan di vonis tahanan selama  2 tahun 2 bulan. Namun, karena jaksa banding maka putusan tersebut belum berkekuatsn hukum tetap.
"Karena jaksa banding maka putusan 2 tahun 2 bulan ini belum memiliki kekuatan hukum tetap," ucap hakim ketua majelis.
Usai persidangan, penasehat hukum terdakwa Kok Hock Liang angkat bicara pada wartawan dan mengatakan bahwa pledoinya tidak di tanggapi majelis hakiim. "Sia-sia saja dan nggak ada gunanya saya membuat pledoi, tapi tetap saja tidak dipertimbangkan majelis hakim," terangnya geram pada putusan majelis hakim.
"Seharusnya pengadilan itu independen, tapi kelihatannya nggak gitu. Mengingat barang bukti yang ada tidak dapat dibuktikan dan hanya fakta hukum saja yang di pertimbangkan hakim majelis," ujarnya.
"Dimana hanya ada 2 barang bukti yang diambil hakim yakni pelapor dan terlapor. Jadi hukum sebenarnya itu ada kekuasaan sama persis dengan polisi, dimana pledoi yang kami sampaikan tidak ada dipertimbangkan. Padahal, bukti-bukti dalam pledoi sudah kita lampirkan," papar Andi di PN Batam.
Sementara itu, JPU Wawan saat di tanya mengapa jaksa mengajukan banding padahal tuntutan hakim sudah maksimal, dia mengatakan bahwa hal itu merupakan kewenangan jaksa.
"Ya, itukan kewenangan jaksa, iya kan, biar ada sensasi di koran," ucapnya sambil tersenyum dan buru-buru meninggalkan wartawan yang ngepos di pengadilan. (al/sidik)


Terdakwa Tan Mei Yen di PN Batam (Foto : al/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Penasehat Hukum terdakwa Tan Mei Yen alias Yvonne membacakan eksepsi di persidangan PN Batam (20/1). Dalam eksepsinya terdakwa Tan Mei Yen, melalui Penasehat Hukumnya Andi Wahyudi SH menyampaikan bahwa dakwaan JPU terkesan kabur (Obscurr Liebel-red) dan tidak memenuhi syarat materiel sebagaimana di pakai dalam pasal 143 ayat (2) sub b KUHAP.

Padahal, dalam pasal 134 KUHP menguraikan tidak disebut dasar tindak pidana penggelapan yang dilakukan terdakwa dengan secara rinci, uang sebesar Rp36, 87 M digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa.
Uang tersebut digunakan untuk pembayaran utang perusahaan, sehingga terdakwa tidak mengerti dengan dakwaan yang didakwakan JPU. Dalam hal ini, JPU tidak cermat dan cerdas serta lengkap dalam menguraikan perbuatan yang dilakukan.  Terdakwa melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan dinyatakan kabur dengan demikian batal demi hukum.
"Dakwaan yang dikenakan JPU di nyatakan kabur atau batal demi hukum, karena dakwaan JPU tidak lengkap dalam menguraikan perbuatan yang dilakukan  terdakwa sebagaimana dinyatakan melanggar pidana pasal 378 KUHP," bacanya Shelvi,SH dan Naga Suyanto,SH di persidangan  
Dia juga membacakan keberatan atas pengalihan status terdakwa, dimana awalnya sebagai saksi menjadi tersangka dan saat ini menjadi terdakwa. Sehingga, merugikan terdakwa Kok Hock Liang. 
Dan sampai saat ini, ungkapnya, tidak ada salinan surat pemberitahuan penyidikan serta penetapan tersangka Tan Mei Yen dari kepolisian sebagaimana yang ditentukan dalam pasal 108 KUHAP.
Karenanya, dia memohon kepada hakim majelis yang memeriksa perkara ini untuk mempertimbangkan suatu ketentuan yang tidak dapat terpisahkan dari eksepsi yang ajukan, sebagaimana surat dakwaan JPU cacat materiel secara hukum.
Selanjutnya, menerima eksepsi selurunya, menyatakan dakwaan JPU batal demi hukum, menyatakan perbuatan terdakwa adalah perbuatan perdata, menyatakan dakwaan JPU tidak jelas dan kabur, membebaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum dan mengeluarkan terdakwa dari tahanan negara, mintanya.
Sidang terdakwa Tan Mei Yen dengan agenda mendengarkan eksepsi di pimpin Hakim Ketua Wahyu Prasetyo didampingi Yuli Hamdayani dan Tiwik sebagai anggota. (al/sidik)


Terdakwa Albert di PN Batam (Foto : al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang perdana kasus perompakan Kapal MT Orkim Harmony digelar di PN Batam (20/1) dengan agenda mendengarkan dakwaan JPU yang dibacakan Andi akbar dan Wawan. 
Sementara terdakwa Albert Johannes didampingi penasehat kukumnya, Ade Yuliawan. Usai dibacakan dakwaan terdakwa, sidang dilanjutkan dengan agenda  pemeriksaan saksi. "Eksepsi tidak ada yang kami sampaikan yang mulia, langsung aja pemeriksaan saksi," ujar Ade Yuliawan.
Dalam keterangannya, saksi Eddy Sunyoto TNI AL yang dihadirkan JPU Batam Andi Akbar dan Wawan menerangkan bahwa dirinya mengenal terdakwa ketika melakukan penangkapan kapal MT Sukses Bersama. 
"Saya membawanya ke pos TNI AL Tanjung Riau dan kapal saya tangkap karena perintah pimpinan Lanal Batam. Dimana ketika itu kapal sedang sandar di Pelabuhan Tanjung Riau," terang Eddy
Terkait penangkapan Kapal Toagboat TB Malobo, dia tidak mengetahui. Sebelumnya dia diminta terdakwa Albert mengawal Kapal TB. Malobo mulai dari Pantai Stres sampai ke Batu Ampar dengan tujuan OPL dan jumlah ABK sebanyak 4 orang. "Pengawalan saya lakukan pada akhir bulan Mei 2015," ujarnya.
"Saya mengawal kapal karena disuruh terdakwa. Mengenai isi kapal, saya tidak mengetahui karena dalam pengawalan tersebut saya menggunakan kapal  sped boat patroli TNI AL bersama Albert. Jadi, saya mengawal dibelakang Kapal Toagboat MT.Malobo," papar Eddy
Sementara saksi Agus selaku agen pelayaran mengatakan bahwa setahu dirinya kapal Toagboat TB Malobo digunakan untuk menarik kapal tongkang dan kapal yang rusak.
"Setahu saya, Kapal Toagboat MT Malobo berangkat ke Natuna untuk operasi ke Natuna. Mengenai Kapal dan terdakwa ditangkap saya baru tahu dari media. Ketika saya hubungi terdakwa dan Yopi, HPnya sudah tidak lagi aktif," ungkapnya di persidangan
Sidang kasus perompakan kapal ini dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan didampingi anggota Yuli Hamdayani dan Tiwik.
Terdakwa kasus perompakan kapal di dakwa JPU dengan pidana pasal 445 jo pasal 55 ayat (1) ke -1, pasal 445 jo pasal 56ayat ke - 2, pasal 446 jo pasal 55 ayat (1) ke -1, pasal 446 jo pasal 56 ke -2 KUHP. (al/sidik)


Komisi IV adakan rapat dengar pendapat (Foto :albert/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - DPRD Kota Batam (20/1) mengadakan rapat dengan pendapat dengan Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Bappeda dan perwakilan panti asuhan yang ada di Kota Batam. 

Acara ini bertujuan untuk megetahui sejauh mana panti asuhan Batam sebagai LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak-red) menampung anak yatim piatu di wadahnya. Hal ini diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky di ruang rapat Komisi IV.

Menurut Ricky adalah sangat penting bagi pemerintah, dalam hal ini Femko Batam untuk menata keberadaan panti asuhan sesuai aturan yang benar. Jangan kehadirannya hanya untuk mencari dana berupa bantuan dari pemerintah.

"Keberadaan pantia asuhan hendaknya di jalankan dengan benar di bidang sosial. Karenanya, saya meminta dinas sosial mereviu seputar pemberian bantuan pada panti asuhan agar tepat sasaran," ujarnya.

Kalau ada panti yang ingin membuat yayasan pendidikan maka mereka harus mengurus ulang ijin untuk pendidikan jangan serta merta menggunakan yayasan panti asuhan. "Jadi kedepan yayasan panti asuhan yang di bantu pemerintah harus sesuai dengan kreterianya," pinta Ricky

Sementara itu, M Yunus yang mendampingi Ketua Komisi IV mengungkapkan bahwa keberadaan panti asuhan sebagai LKSA di Kota Batam keberadaan harus di reviu. Mengingat sudah banyak panti asuhan yang telah beralih fungsi menjadi yayasan pendidikan maupun penitipan anak.

Dia juga memaparkan bahwa banyak panti asuhan nongol di Batam ketika ada alokasi bantuan dari pemerintah. "Giliran ada bantuan dari Pemko Batam banyak panti-panti yang nongol meminta bantuan," ucapnya.

Dia berharap pemilik panti asuhan sebagai LKSA ikut andil dalam mendidik para anak yatim piatu termasuk keberadaannya harus diikat dengan UU tentang perlindungan anak. "Jadi jangan ada lagi anak panti asuhan yang meminta pembayaran SPP maupun pakaian sekolah pada anak yatim piatu," jelasnya.

Salah satu peserta rapat juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini terdapat 71 Yayasan Panti Asuhan yang terdaftar di Kota Batam. Dari jumlah tersebut sekitar 45 panti yang fokus di panti asuhan, selebihnya sekitar 35 yayasan berada di luar.

Sejak tahun ini, Dinas Sosial Kota Batam tidak mengeluarkan ijin panti baru. Hal ini dilakukan agar jumlah panti yang sudah ada bisa di tata dan di reviu.

Rapat dengar pendapat di Pimpin Ketua Komisi IV DPRD Kota Batam Ricky di dampingi Moh Yunus di hadiri perwakilan dari Dinas Sosial, Badan Pemberdayaan Perempuan, Bappeda, Panti Asuhan Miftahul Ulum, Betesda Bahtera Misi, Vistos Kasih Ikhlas, Permete Batam dan Agape Pelita Bangsa. (Ag/sidik)


Rapat Paripurna hasil reses 2015
(Foto : albert/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Rapat paripurna ke 3 DPRD Kota Batam (19/1) melaporkan hasil reses dewan pada masa Tahun 2015. Pada agenda ini di ikuti oleh 9 fraksi meliputi Fraksi PDIP, Olkar, Gerinda, Demokrat, Nasdem, PAN, Keadilan Sosial, Hati Nurani Bangsa dan Persatuan Keadilan. 

Dari keseluruhan laporan reses fraksi, rata-rata memiliki inti yang sama, yaitu dewan yang berasal dari dapilnysa menerima masukan dan harapan guna evaluasi dan di teruskan ke pemerintah seputar harapan masyarakat tersebut.

Fraksi PAN dalam laporannya mengungkapkan bahwa tujuan dari reses adalah membangun aspirasi dari masyarakat sehingga dengan turunnya ke dapil masing-masing maka aspirasi mereka terwakili.

Dari hasil reses PAN terdapat aspirasi dari masyarakat yang meminta untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada, diantaranya masalah banjir, sistem pengangkutan sampah, draenase dan pembangunan ruang sekolah.

Senada dengan Fraksi PAN juga dilaporkan Fraksi Nasdem, dimana dalam laporan resesnya Pemko Batam memprioritaskan permasalahan penambahan ruang kelas baru dan menyuplai ketersedian air bersih terutama untuk masyarakat hinterland.  

Fraksi Hati Nurani Bangsa yang di bacakan oleh Boby Siregar menekankan akan pentingnya asas pemerataan terhadap penyebaran anggaran Pemko Batam, mengiangat sistem penyalulan anggaran belum terukur. Termasuk di dalamnya, sistem Musrembang yang sudah berjalan selama ini kiranya lebih di tingkatkan sehingga sistem pengajuan pembangunan daerah bisa di ukur.

Menurut Boby Siregar selain dari dua masalah diatas yang juga patut untuk menjadi perhatian Pemko Batam adalah soal stabilitas harga sembako di pasar, terutama harga beras yang cenderung terus merangkak naik dan memberatkan masyarakat.

"Saya minta Pemko Batam bekerja dengan terjun ke lapangan melakukan operasi pasar agar bisa menekan harga beras yang terus merangkak naik," pintanya.

Sementara itu, Fraksi PKS dalam rangkumannya menyerap aspirasi dari hasil reses di bidang pendidikan, kesehatan dan infrastruktur. Untuk soal pendidikan, terutama pendidikan dasar Fraksi PKS meminta Pemko Batam untuk melskukan penambahan RKB, warga miskin yang belum sekolah dan pemberian beasiswa.

Sedangkan untuk bidang kesehatan Fraksi PKS menekankan pada perlunya di bangun posyandu serta kader petugas posyandu. Termasuk, peningkatan standar kesehatan di puskesmas sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke rumah sakit. Tapi, cukup di puskesmas saja, paparnya. 

Sidang di pimpin Imam Setiawan ST sebagai ketua didampingi H Rudi SE mewakili Walikota Batam. (Ag/sidik)  


Hendro, Kabag Umum PDAM Natuna
NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Untuk meningkatkan kinerja dan pelayanan kepada masyarakat, PDAM Natuna telah berbuat yang terbaik untuk memberikan kepuasan terhadap masyarakatnya. Hal itu diungkapkan Hendro selaku Kabag Umum PDAM Natuna (19/1) diruang kerjanya.
Menurut Hendro, untuk meningkatkan pelayanan diperlukan keterlibatan berbagai pihak dalam merealisasikannya. Kemajuan ini, terangnya tidak luput dari kerja sama dari seluruh karyawan PDAM serta dukungan masyarakat Natuna.
Selain itu,  dia meminta kepada seluruh pemakai air PDAM agar menggunakan sebaik-baiknya air dengan sebaik-baiknya. "Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih maju dan memuaskan masyarakat," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihak PDAM Natuna juga mendatangi masyarakat sejauh mana tanggapannya atas pelayanan PDAM. Dari beberapa warga yang datangi terungkap berbagai harapan mereka, diantaranya, mereka merasa senang atas tersalurnya air ke rumah mereka.
Salah seorang warga mengungkapkan bahwa pelayanan PDAM Natuna sudah lumayan baik. Tapi kalau bisa ditingkatkan agas masyarakat puas. "Pelayanan sudah bagus, kalau bisa ditingkatkan lagi," pinta warga. (Her/sidik) 



NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Keberadaan Pertamina Selat Lampa baru-baru ini mendapat sorotan masyarakat terkait adanya permainan dalam pendistribusian minyak di Natuna. Hal ini di bantah Jhony selaku Manager Pertamina Selat Lampa (19/1)

Menurut Jhony pihak pertamina telah mendistribusikan minyak tersebut sesuai aturan dan mekanisme dimana pertamina mengeluarkan minyak sesuai EO dan DO (deliveri Order-red).

"Kami mengeluarkan minyak sesuai EO dan DO yang ada," terangnya.

Terkait adanya permainan minyak di lapangan, Jhony, tidak berkomentar banyak. Dia meminta agar pangkalan minyak dan APMS menjalankan bisnisnya sesuai dengan aturan yang ada dan jangan macam-macam.

"Saya minta agar pangkalan minyak dan APMS saat melakukan bisnisnya sesuai dengan aturan dan rambu-rambu yang ada sehingga tak ada konplain dari masyarakat," pintanya.

Dia juga menambahkan bahwa selama ini pertamina selalu jadi korban atas adanya permainan di lapangan. Karenanya, kedepan untuk mengatasi timbulnya permasalahan ini kembali maka dia berharap adanya keterlibatan berbagai pihak, termasuk pangkalan minyak. (Her/sidik)


Terdakwa Kok Hock Liang saat dihadirkan dipersidangan PN Batam (Foto : al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Kasus penipuan terdakwa Kok Hock Liang di sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda mendengarkan tuntutan dari JPU Wawan (19/01). Sebelum persidangan dimulai, terdakwa Kok Hock Liang menolak persidangan untuk dilanjutkan, karena kondisi badannya kurang sehat.
"Kok Hock Liang kurang sehat yang mulia dan tidak tahan mengikuti persidangan untuk mendengarkan tuntutan," pinta Kok melalui penterjemah.
Sebelum sidang dimulai Penasehat Hukum terdakwa Kok Hock Liang, Naga dibacakan surat keterangan dari dokter yang dikeluarkan Rutan Barelang.
Sidang tetap dilajutkan oleh Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo, walaupun sudah ada surat keterangan dokter yang dikeluarkan dari Rutan Barelang yang dibacakan penasehat hukum yang isinya Kok Hock Liang perlu dirawat dan menjalani perobatan.
"Usai sidang ini, silahkan saudara bawa klien anda berobat. Dan untuk sidang selanjut tolong terdakwa dihadirkan," pinta Wahyu datar.
Sidang dilanjutkan dengan agenda membacakan amar tuntutan yang dibacakan JPU Wawan. Jaksa menuntut Kok Hock Liang selama 2 tahun dalam kurungan penjara dan menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana penipuan. 
Sidang dilanjutkan (21/01) dengan agenda mendengarkan tanggapan dari penasehat hukum. (al/sidik)


Hariyanto, Billy dan Vivian saat memberikan kesaksian
di PN Batam (Foto : al/sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang kasus pemalsuan dokumen Kapal KLM Savira Jaya kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Batam (19/01) terdakwa Suherman di gelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Vivian Chen selaku pemilik kapal, Billy dan Hariyanto.

Dalam keterangannya di pengadilan, saksi Vivian Chen mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik kapal. Kapal tersebut dibeli dari Suherman melalui Billy. "Billy, saya suruh untuk mencari kapal dan pembayaran pembelian kapal langsung saya bayar melalui rekening bank dengan pembayaran cash," terang Vivi.
Sementara keterangan saksi Billy di sampaikan bahwa kapal dibeli dari terdakwa Suherman. Saat pengurusan dokumen di ketahui bahwa dokumen kapalnya palsu, dimana sebelumnya kapal tersebut namanya  KLM. Safirah Jaya. Tapi, Suherman mengatakan bahwa dokumen kapal tidak bermasalah.
"Kapal KLM Safirah Jaya, saya beli dari Suherman atas nama saya sendiri dan nama kapal diganti menjadi KLM Viktory Samudra. Tapi, Grosse Akta belum selesai karena kapal masih perlu diperbaiki," ujarnya di persidangan.
Ketika balik nama ke Notaris, tambahnya, ternyata dokumen kapal yang diberikan terdakwa Suherman semuanya palsu. Harga kapal yang dibeli dari Suherman dengan nilai Rp820 juta dan uang itu saya transfer ke Suherman melalui rekening bank dengan dana cash dan dana itu semua dari Vivian Chen."jelas Billy
Akibat perbuatan terdakwa, Vivian Chen dirugikan sebesar kurang lebih 1 M. "Saya merasa rugi, dan besarnya kerugian saya sekitar  1 M," ungkap Vivian saat ditanyakan JPU Barnad. Suherman di dakwa dengan pasal 263 ayat (1) KUHP, pasal 378 KUHP.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis, Wahyu Prasetyo didampingi anggota majelis Yuli Hamdayani dan Tiwik dan dilanjutkan  Selasa (26/01) dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (al/sidik)



BATAM, EXPOSSIDIK.COM – Gerembolan penjambret Batam,  ternyata mulai beraksi kembali di awal tahun 2016. Hal ini dibuktikan dengan adanya kejadian penjambretan di bilangan Kecamatan Batam Kota. Persisnya, depan Kantor Camat Batam Kota sekitar pukul 17.10 WIB (19/1) sore ini.

Akibat aksi penjambretan tersebut, korban yang berjenis kelamin perempuan dilarikan ke Rumah Sakit Elisabet yang dekat dengan kejadian perkara.  Bukan itu saja, ibarat kata pepatah sudah jatuh ketiban tangga, korban juga menabrak kendaraan roda empat jenis avanza yang sedang parkir di bahu jalan.

Menurut saksi mata, kejadian bermula dari terjadi kejar-kejaran antara penjambret yang menggunakan kendaraan roda dua dengan korban yang juga menggunakan kendaraan roda dua BP 4223 ID. Dalam perjalanannya, penjambret menarik tas milik korban dan korban menabrak kendaraan roda empat jenis Avanza BP 1870 FP yang sedang parkir.

Ulah nekat penjambret ini, kendaraan korban dan Avanza yang terparkir di pinggir jalan rusak berat. Untuk kendaraan roda dua milik korban kondisinya bengkok berantakan, sedangkan kondisi Avanza kaca belakangnya pecah dan bempernya peot.

Polisi yang berada di tempat kehadian perkara saat dimintai keterangan seputar kejadian mengatakan bahwa dia belum mengetahui persis kejadian tersebut, mengingat mereka baru sampai di TKP (Tempat Kejadian Perkara-red). “Saya belum tahu persis kejadiannya, mengingat kami baru sampai di TKP,” jelas salah seorang petugas yang membawa kendaraan operasional kepolisian. 

Diapun bertanya pada salah seorang warga yang menyaksikan kejadian tersebut. Seorang warga mengungkapkan bahwa kejadian itu terjadi sekitar pukul 17.30 WIB dimana di korban di kejar penjambret dan akhirnya korbanpun menabrak Avanza yang terparkir di pinggir jalan.

Menurut salah seorang warga, dirinya mengetahui bahwa korban di jambret dan terjatuh setelah menabrak Avanza. Tapi, karena korban berdarah-darah dirinya tak berani mendekat. “Saya liat, tapi karena berdarah-darah saya nggak berani mengangkat korban,” terangnya pada polisi di lokasi kejadian.

Atas kejadian ini, salah seorang masyarakat Kota Batam berharap agar pihak kepolisian lebih intensif guna memberantas aksi penjambretan yang sudah mulai marak dan meresahkan belakangan ini. “Polisi saya minta untuk tegas memberantas aksi penjambretan, karena rata-rata yang jadi korban ada ibu-ibu,” pinta Ratna di TKP. (Ag/sidik)


Albert Johanes saat memberikan keterangan di PN Batam
(Foto : al/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang kasus perampokan Kapal Tangker MT Orkim Harmoni dengan 4 orang terdakwa Harry Lahia, Imanuel Lassa, Hermuis Geze dan Albert Johanes di hadirkan JPU Wawan, di Pengadila Negeri Batam (18/1).
Dalam keterangannya, saksi Albert mengatakan bahwa mereka, keempat terdakwa hanya pekerja di OPL dan tidak melakukan aksi perompakan. "Karena mereka anak buah saya dan mereka tidak pernah merompak. Hal ini juga pernah saya bantah di penyidik, tapi penyidik bilang, di pengadilan saja kalau kau dibantah," ujar Albert di depan persidangan
"Mereka (ke empat terdakwa ) saya suruh ke OPL untuk bekerja mencari pembeli minyak dari kapal, tapi karena kapal yang mau ditunggu belum datang dan perkembangan selalu saya dapat dari Kasman, karena Kasman lah yang memberikan info pada saya," terang Albert.
Saat JPU Wawan bertanya terkait soal dokumen kapal TB Marofo dan kepemilikan senjata api yang ada di dalam kapal, Albert mengatakan bahwa dirinya adalah pemilik Kapal TB Marofo. Sedangkan mengenai surat-surat kapal sudah lengkap.
"Kapal itu, saya beli dari warga negara Thailand. Mengenai senjata api itu benar ada, mengingat ketika saya beli kapal, senjata api sudah ada dan hal itu saya sampaikan pada pemilik kapal supaya di ambil, tapi pemilik kapal bilang tidak apa-apa," jelasnya. 
Makanya selama Kapal TB Marofo beroperasi, senjata api itu tidak pernah lagi saya tahu entah ada atau tidak, paparnya
Dia juga mengatakan bahwa terdakwa saya gaji 5 juta rupiah setiap bulan. Sedangkan, Kasman bertugas untuk mencari karyawan bagian enginering, karena kondisi kapal tersebut rusak saat itu di Pantai Stres.
"Sampai saat ini, saya masih membantah tentang pekerjaan yang dilakukan anak buah saya adalah merampok. Informasi yang saya dapat bahwa ada kapal tangker yang harus diperbaiki, maka kami terjun ke lokasi untuk meninjau agar dapat menentukan biaya," ujarnya.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis didampingi dua hakim anggota. Sidangpun akan dilanjutkan kembali (25/01) dengan agenda tetap yaitu mendengarkan keterangan Albert Johanes, mengingat waktu sudah kemaleman. (Al/sidik)


Kamalanathan saat sidangkan di PN Batam
(Foto : al/sidik)
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Pengadilan Negeri Batam (18/1) menghadirkan terdakwa Kamalanathan kasus Narkotika jenis cristal (Sabu-red) dengan berat 94,8 gram. Pada sidang tersebut terdakwa terlihat menangis di depan Hakim Majelis dipimpin Yuli Hamdayani SH.
Pada sidang tadi, JPU Kejari Batam Rumondang menghadirkan saksi dari bea cukai dan kepolisian. Menurut keterangan saksi BC, tas yang dibawa terdakwa dimasukkan ke xray, ternyata dalam tas tersebut ada barang yang mencurigakan.
"Dalam tas terdapat barang jenis sabu dan sabu tersebut dibungkus di dalam plastik, sementara  terdakwa masih menunggu dan berputar-putar di lokasi xray. Makanya, kami melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan menyerahkan ke polisi," terang Jhonroy saksi dari Bea dan Cukai.
Atas keterangan saksi yang dihadirkan JPU Batam, terdakwa Kamalanathan akhirnya mengakui semua keterangan saksi.
Kemudian, sidangpun dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, dimana terdakwa Kamalanathan sempat berkelit ketika Hakim Ketua Majelis Yuli Hamdayani menanyakan terkait Narkotika jenis Sabu yang dibawa.
"Saya bawa tas dari Malaysia, berangkat lewat pelabuhan di Situlang Laut Johor tujuan Batam. Sebelum berangkat, tas yang saya bawa di ambil Ashiang, kemudian tas itu dikembalikan lagi pada saya,"jelas Kamalanathan warga negara Malaysia.
Selanjutnya, terdakwa disuruh Ashiang jumpa seseorang dan akan diberikan imbalan sebesar RM1500. Dan uangpun di beri RM300 pada terdakwa untuk biaya transpotasi ke Batam. "Saya mau di suruh Ashiang karena saya punya utang," ungkap terdakwa.
"Pada bulan November, saya mau ke Batam, mau buang pusing. Kebetulan ada saudara Ashiang yang nyuruh ketemu di Pelabuhan Situlang Laut. Setelah ketemu, Asjhiang membawa tas saya entah kemana," paparnya.
Terdakwa juga memaparkan bahwa ongkos pertama di berikan sebesar RM300, sedangkan akan diberikan sertelah balik dari Batam. 
Dia juga menjelaskan bahwa dirinya tidak mengetahui  apa isi tas yang di bawanya. "Jujur aja, bahwa barang yang di bawa tersebut ditak diketahui apa isinya," tambah Kamalanathan di persidangan.
Terdakwa Kamalanathan warga negara Malaysia di dakwa pasal 114 ayat (2), 113 ayat (2) dan 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika. Sidangpun akan dilanjutkan kembali (21/1) dengan agenda mendengarkan tuntutan (Al/sidik)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.