PN Batam hadirkan saksi ahli Dr. Basuki Wasis Foto : Alfred/sidik |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang lanjutan praperadilan atas adanya kasus pengrusakan lingkungan hutan mangrove antara pemohon dan termohon Bapedal Kota Batam kembali digelar di PN Batam (29/12).
Dalam Sidang praperadilan tersebut termohon menghadirkan saksi ahli bidang lingkungan yaitu Dr. Ir. Basuki Wasis Msi. Dalam keteranganya dipersidangan dia mengatakan bahwa tidak serta merta setiap orang melakukan pengrusakan lingkungan hutan mangrove, apalagi tidak mengantongi ijin.
Hal itu diatur dalam PP 21 dan Kepmen Lingkungan Hidup tentang kerusakan lingkungan. Bahwa dengan adanya pengrusakan lingkungan menyebabkan terjadinya erosi sehingga tanah tidak menyerap air. Termasuk terjadinya kerusakan lingkungan serta ekosistem.
Saksi ahli Dr. Basuki juga menyatakan bahwa penyidik PPNS berhak menyidik apabila unsur-unsur pidana yang di terapkan sudah sesuai. Saksi sendiri sudah turun kelokasi pada tanggal 19 Maret 2015 lalu dengan mengukur areal kerusakan lingkungan hutan mangrove tersebut.
Luas hutan mangrove yang rusak mencapai 1,5 Hektar, tanah bukit yang dipotong 4,5 Hektar sehingga total kerusakan lingkungan mencapai 6 Hektar dengan jumlah besaran sekitar Rp59.443.440.000. Dalam hal ini unsur pengrusakan lingkungan sudah terpenuhi, terang saksi ahli Basuki dosen Universitas IPB.
Sidang dengarkan keterangan saksi ahli ini di pimpin hakim tunggal Tiwik dan di skor dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti. Usai sidang di skor, kuasa hukum Bapedal Kota Batam Eggi Sujana angkat bicara.
Egi Sujana mengatakan bahwa dalam hal ini sudah jelas adanya pengrusakan lingkungan hutan mangrove yang dilakukan oleh perusahaan, bahwa unsurnya sudah terpenuhi tanpa memiliki ijin sudah melakukan pengrusakan lingkungan hutan mangrove sebagaimana diatur dalam UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan pengelolaan lingkungan hidup yang diatur dalam pasal 109.
Bahwa setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki ijin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 ayat (1) dipidana degan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun dan denda paling sedikit 1 M dan paling banyak 3 M.
"Untuk itu, saya sebagai kuasa hukum Bapedal Kota Batam meminta kepada hakim majelis yang dipimpin Tiwik, menolak permohonan yang diajukan pemohon, bahwa sudah jelas adanya pengrusakan lingkungan yang dilakukan oleh pengusaha,sesuai seperti yang diterangkan saksi ahli," terang Eggi Sujana.
Sidang dilanjutkan Rabu (30/12) dengan agenda mendengarkan kesimpulan. (Al/sidik)