Kepala DKP Provinsi Kepri Drs Raja Ariza |
Adanya permintaan gonggong yang terus meningkat, dikawatirnya keberadaan siput jenis ini akan punah. Karenanya, diperlikan usaha-usaha penyelamatan melalui usaha perlindungan kawasan yang menjadi habitat gonggong serta pengaturan eksploitasinya. Hal ini diungkapkan Kadis Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri, Ir.Raja Ariza MM.
Menurut Raja Ariza, Bidang Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri telah menginisisasi pembentukan beberapa lokasi kawasan konservasi gonggong di beberapa wilayah di Kepri. Salah satunya adalah kawasan konservasi gonggong di Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara Kabupaten Lingga.
"Mengingat tingkat eksploitasi yang terjadi telah melebihi daya dukung lingkungan yang ada, untuk itu diperlukan upaya konservasi terhadap siput jenis gonggong agar tidak punah," ujar Raja.
Selain itu, Kepala Bidang Pengelolaan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Dr.Ir.Eddiwan Msc mengatakan bahwa penetapan kawasan konservasi bertujuan untuk menjaga keberlanjutan dan menjamin ketersediaan gonggong. Termasuk di dalamnya, melindungi habitat spesies gonggong sebagai salah satu spesies yang paling diminati selain ikan, terangnya.
Sementara, Kepala Seksi Pengelolaan Rehabilitasi dan Perlindungan DKP Kepri, Ulia Fachmi mengungkapkan bahwa penetapan kawasan konservasi gonggong oleh DKP Kepri melalui survey dan koordinasi dengan DKP Lingga.
Termasuk, menginventarisasi sebaran habitat gonggong serta plotting titik lokasi yang akan ditetapkan sebagai area proteksi. "Penetapan kawasan konservasi gonggong merupakan wujud nyata kepedulian masyarakat dalam pengelolaan suatu kawasan konservasi guna kepentingan masyarakat,” paparnya.
Dia juga menambahkan untuk memantapkan pengelolaan, telah dibentuk kelompok pengelola kawasan. Dan, instrument pengelolaannya berupa peraturan desa sehingga diharapkan kegiatan ini dapat dikelola secara berkelanjutan.
Saat ini Desa Bukit Harapan, Kecamatan Lingga Utara memiliki areal konservasi gonggong seluas 10.000 m² terdiri dari zona inti dan pemanfaatan. Pada zona inti sebagai habitat alami gonggong dilarang melakukan pengambilan gonggong dengan alat tangkap destruktif and illegal fishing, penggunaan bahan peledak, racun dan peralatan listrik. (Sa/Sidik)