BATAM, EXPOSSIDIK.COM - BPJS ketenagakejaan Sumbar-Riau kembali tadi (17/12) menggelar sosialisasi PP program kepada 125 perusahaan strategis (Gold dan Platinum) di Hotel Nagoya Hill. Dalam acara tersebut turut hadir sebagai undangan Kadisnaker Provinsi, Kadisnaker Kota Batam dan perwakilan dari serikat pekerja yang ada di Batam.
Dalam sambutannya Kepala kantor wilayah (Kakanwil-red) BPJS-TK, Afdiwar Anwar mengatakan bahwa lewat edukasi peraturan pemerintah kiranya bisa merubah paradigma lama dan menjadikan program BPJS-TK sebagai suatu kebutuhan.
"Perlu untuk diketahui,BPJS-TK bukan mencari keuntungan,akan tetapi lebih hakiki dari pada itu,yakni memberikan pelayanan perlindungan sosial bagi seluruh masyarakan luas," terang Anwar,usai memberikan kata sambutan.
Menurutnya, bak pepatah tak kenal maka tak sayang,tak sayang maka tak cinta. Artinya, sudah banyak sekali masyarakat yang sadar terhadap perlindungan sosial karenanya BPJS tidak akan pernah berhenti memberikan edukasi dalam rangka menterjemahkan manfaat program tersebut kepada masyarakat.
Lebih lanjut Anwar menjelaskan,untuk peyerapan peserta di kepri,dari potensi dan angkatan kerja yang ada,hingga kini mencapai 38% yang sudah menjadi peserta. "Nah, itulah pentingnya edukasi dan sosialisasi ini. Dan, target kami bagaimana semua masyarakat Kepri menjadi peserta," harapnya.
Hingga September 2015, tambah Anwar, se Provinsi Kepri untuk pembayaran iuran JHT mencapai Rp316,201,742,640 (tiga ratus enambelas miliyaran). Untuk JKK Rp14,587,619,071 (empatbelas miliyaran) dan JKM mencapai Rp4,755,300,000 (empat milyaran).
"Hal inilah yang memacu kami untuk lebih gencar melakukan sosialisasi dan edukasi serta meningkatkan pelayanan berkelas dunia," papar Anwar didamping kabid pemasaran Batam I.
Sementara salah satu peserta perwakilan dari perusahaan,Jesika selaku Hrd PT Howa Genting menyatakan sangat senang dengan atas sosialisasi PP oleh BPJS karena membantu memahami undang-undang BPJS-TK. Sekaligus tentang manfaatnya.
"Ya, saya sangat senang sih, karena dengan demikian kami jadi lebih paham PP 45,46 dan 60 itu," ucap jesika.(Gt/Sidik)