Eggi Meminta Hakim Menolak dan Menetapkan Tersangka Baru
Eggi Sujana SH Penasehat Hukum Bapedalda Foto : Alfred/sidik |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang mendengarkan kesimpulan termohon praperadilan perkara kasus pengrusakan lingkungan yang dilakukan ketiga tersangka yakni Tan Bong Long, Wu Weijan dan Sumarno alias Abi di gelar kembali di Pengadilan Negeri Batam (30/12)
Dalam surat kesimpulan praperadilan perkara yang diajukan Kuasa Hukum termohon Bapedal Kota Batam, Eggi Sujana dengan No:12/Pid.Pra/2015/PN Batam, mengajukan 12 poin ke majelis hakim. Hal ini disampaikan Eggi Sujana sebagai Kuasa Hukum Bapedal Kota Batam di Hotel PIH.
Menurut Egi Sujana bahwa telah terjadi lompatan peristiwa hukum yaitu, mereka (pemohon-red) tidak membuat replik atas jawaban termohon. Padahal, ini merupakan lompatan peristiwa hukum mestinya keunggulan termula.
Dengan kata lain, pemohon tidak mampu menjawab terhadap jawaban termohon. Konsilidasi logisnya pemohon telah menyetujui kebenaran seluruh jawaban termohon, paparnya.
"Karena bila tidak mengakui, kenapa tidak menjawab. Makanya hal ini menjadi pertanggung jawaban hakim dengan menolak gugatan praperadilan pemohon," tegas Eggi Sujana.
Lebih lanjut, dia menerangkan apabila hakim tunggal yang di pimpin Tiwik SH mengalahkan termohon maka dapat di duga hakim majelis memiliki tujuan tertentu. Mengingat tidak ada satu alasan hukumpun yang membenarkan gugatan praperadilan tersebut.
Dengan kata lain, tambahnya, kliennya Bapedal Kota Batam sebagai termohon telah bertindak sesuai dengan peraturan yang diatur dalam UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup dan sesuai KUHAP pasal 1 dan 2, jelasnya
"Dibalik motifasi gugatan praperadilan ini, dapat di duga melindungi kejahatan koorpirasi dan tidak menetapkan tersangka baru. Jadi, dimana Wu Weijan warga negara Tiongkok sebagai pekerja yang mempunyai keahlian dan pengalaman dalam bidang budi daya ikan pekerja PT. Cahaya Terang Sejati dalam budidaya bidang perikanan laut diperairan Kota Batam," paparnya.
Padahal, untuk masalah ini telah diatur dalam pasal 116 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Makanya dengan adanya persidangan ini terlihat adanya indikasi mafia peradilan, khususnya di PN Kota Batam dengan jaringan sampai dengan ke Mahkamah Agung (MA), jelas Eggi.
Sidang dilanjutkan kembali Hari Kamis (31/12) dengan agenda mendengarkan putusan dari majelis hakim. (Al/sidik)