[caption id="attachment_608" align="alignleft" width="300"] Terdakwa Mustafa alias Kamal dan Arifin dalam kasus Narkotika (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]
Batam, ekspossidik.com - Terdakwa Mustafa alias Kamal dan Arifin dalam kasus Narkotika yang ditangkap dari pelabuhan Batam Center, jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa (12/11).
Dalam keterangan terdakwa Mustafa dan Arifin di persidangan, mengakui bahwa sabu yang dibawa dari malaysia itu adalah sabu yang di suruh oleh Crom (DPO ) dan Riki (DPO ) untuk membawa barang jenis kristal itu ke Medan dengan upah Mustafa memperoleh 500 Ringgit Malaysia dan Arifin Rp.4 juta rupiah.
"Upah yang saya dapat sebesar RM.500 yang mulia. Sementara saya dapat Rp 4 juta yang mulia, " kata kedua terdakwa ke majelis hakim
Menurut terdakwa, barang bukti sabu jenis kristal tersebut rencananya mau di bawa ke Medan, karena di sana sudah ada yang nunggu untuk mengambilnya. Tapi, namanya kami tidak tahu yang mulia, kami hanya di berikan nomor hand phone nya saja.
Ketika ditanya Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo yang didampingi dua anggota July Handayani dan Tiwik, kenapa kalian lewat Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center dan tidak langsung ke Medan saja.
Terdakwa mengatakan hanya tahu jalan lewat Batam. "Kami hanya tahu lewat Batam, yang mulia,” jawab kedua terdakwa
Kedua terdakwa juga mengakui bahwa barang sabu yang dibawanya adalah barang terlarang. “Apakah kalian tahu bahwa barang sabu yang kalian bawa itu adalah barang terlarang," tanya hakim dan di jawab tahu.
Terdakwa Mustafa dan Arifin membawa sabu dari Malaysia dengan berat 300 ons. Masing-masing membawa 1,5 ons yang disembunyikan dalam kondom guna mengelabui x ray di pelabuhan Internasional Batam Center.
Dalam amar dakwaan JPU Martua, kedua terdakwa kasus Narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsudair pasal 112 ayat (1) UU R.I No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Al/Sidik)