Batam, ekspossidik.com – Ibu rumah tangga berinisial Kristina SE yang bertempat tinggal di Perumahan Cendana, Batam Centre (11/11) merasa kesal atas ulah petugas Lakalantas Polresta Barelang yang ingin menahan kendaraan pelaku dan korban, hanya gara-gara memintaan surat keterangan untuk asuransi.
Menurut Kristina SE, pihak lakalantas baru bisa membuat surat keterangan, bila kendaraan pelaku dan korban terlebih dahulu di tahan di Polresta Barelang untuk di jadikan barang bukti.
Mengingat, terangnya, pihak Lakalantas Polresta Barelang akan melakukan rekontruksi atau pemantauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red) dan hal ini adalah prosedur baku yang di terapkan lakalantas selama ini, ujarnya.
“Ini gimana sih pelayanan kepolisian kepada masyarakat, masak gara-gara meminta surat keterangan dari lakalantas guna keperluan asuransi, lalu kendaraan saya dan korban harus ditahan. Kan ngak bener ini namanya,” ucap Kristina.
Kristina mengungkapkan bahwa kejadiannya hanya sepele, yaitu bermula dari tersenggolnya kendaraan tetangga saat dirinya akan keluar rumah menggunakan mobil. Seperti biasa, di perumahan tersebut memang gangnya sempit dan tetangga kiri-kanan rata-rata memiliki mobil. Sehingga posisi keluar mobil dengan jalan mundur.
Tapi, tak di sangka tiba-tiba terdengar suara keras krak dari belakang mobil. Eeee, ternyata mobil tetangga kena senggol dan mengalami sedikit lecet dan pecah. Setelah menghampiri rumah pemilik kendaraan, permasalahanpun clear dan pihak asuransi meminta surat keterangan dari lakalantas.
Tapi, sesampainya di kantor Lakalantas Polresta Barelang saat mengurus surat tersebut, terkesan begitu susah sampai harus menahan kendaraan pelaku dan korban. Kayak kasus besar aja, padahal persoalannya sepele.
Sementara itu, korban Albert Adios Gintings Pemred Ekspossidik.com dan merupakan tetangga korban ikut menemani Ibu Kristina untuk pengurusan surat tersebut. Namun, karena korban menyebutkan profesinya sebagai wartawan petugas lakalantas terkesan mempersulit dengan menyebut peratuaran dan UU kepolisian. Mungkin karena ada embel-embel wartawan.
Salah seorang petugas lakalantas yang sedang duduk manis berpangkat Pelda berinisial T menuturkan bahwa untuk membuat surat keterangan dari lakalantas, ke dua kendaraan tersebut harus di tahan sesuai peraturan guna proses perkara. Mengingat, sekecil apapun kasus lakalantas harus di cek ke tempat kejadian, terangnya.
“Ya begitu, kalau anda ingin meminta surat keterangan dari Lakalantas Polresta Barelang maka kedua kendaraan harus di tahan guna proses lebih lanjut. Kalau gak mau di tahan, ya sudah. Cabut aja,” ucapnya.
T juga menguraikan bahwa prosedur dan aturan tersebut sudah baku dan merupakan protap kepolisian bidang lakalantas yang dijalankan dan di patuhi sejak dulu. “Jadi, jika anda mau meminta surat keterangan dari kami secara kedinasan, ya itu, kedua kendaraan harus di tahan. Klo gak silahkan cabut, kan selesi,” ujarnya.
Asal anda tahu, tambahnya, kami dari Lakalantas Polresta Barelang tidak pernah bermitra dengan wartawan, apalagi saya secara pribadi. “Jika memang wartawan adalah mitra polisi kata anda, ya itu urusan anda sama polisi bukan urusan saya,” ucapnya lantang.
Dia juga menyarankan agar jika masalahnya hanya serempetan saja antara tetangga, ngapain minta surat laporan ke polisi, kan bisa langsung ke bengkel aja, ngak repot. Karena, kalo di hitung-hitung, di suransi kena biaya juga, terang T disaksikan 4 orang petugas di ruangan Lakalantas Polresta Barelang.
Kasatlantas Polresta Barelang saat akan di jumpai di ruang kerjanya, tidak ada di tempat. Menurut salah seorang petugas di ruangan tersebut di katakan bahwa bapak Kasat sedang mengikuti pemantauan aksi demo di Batam centre. “Bapak lagi ngak ada di tempat pak, karena sedang memantau aksi demo. Besok pagi aja ya,” ucapnya mengakhiri.
Dari realita di atas, kiranya hal ini menjadi perhatian Polda Kepri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hendaknya, masalah kecil jangan di persulit, sebab tanpa ada revolusi mental polisi tetap menjadi momok yang menakutkan masyarakat dan symbol ribetnya birokrasi. Akankah Polda Kepri merespon aspirasi masyarakat, kita tunggu saja. Yang jelas ini merupakan ‘PR’ kepolisian. (Red/Sidik)