AKBP Hartono Kahumas Polda Kepri
Batam, ekspossidik.com – Adanya pemberitaan di ekspossidik.com tentang ‘susahnya urus surat di Lakalantas Polresta Barelang’ mendapat respon dari pihak kepolisian Polda Kepri. Melalui AKBP Hartono selaku Kahumas, di ruang kerjanya (13/11) di katakan adanya pemberitaan tersebut menjadi masukan dan perhatian kepolisian.
Menurut AKBP Hartono, seharusnya petugas Lakalantas Polresta Barelang dalam menyampaikan aturan yang ada di kepolisian dengan penyampaian kata-kata santun dan jangan mengada-ada. Mengingat, polisi yang bertugas di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga harus cermat dalam melihat berbagai permasalahan.
Sebetulnya, jelasnya, kalau permasalahan seperti ini maka petugas tidak harus langsung mengatakan bahwa kendaraan korban dan pelaku musti di tahan. Tapi, di jelaskan dahulu tahapannya dengan baik dan santun, sehingga dapat di mengerti masyarakat, terangnya.
“Itu mungkin kekurangan dari anggota kita. Apakah hal itu sudah di sampaikan atau belum saya tidak tahu,” ucap AKBP Hartono.
Kembali ke permasalahan tersebut, apakah memang pihak asuransi harus mendapatkan surat keterangan dari polisi seputar kejadian ini, Hartono menyarankan agar untuk kejadian ringan bisa dirundingkan antara pihak asuransi dengan nasabahnya. “Kecuali untuk urusan jasa raharja,” jelas Hartono
Dia juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak asuransi banyak konplai pada kepolisian karena begitu mudahnya memberikan surat keterangan asuransi. Karenanya, maka pihak kepolisian dalam hal ini lebih selektif mengeluarkan surat keterangan tersebut.
Seharusnya, pihak asuransi dapat memilah-milah sesuatu yang urgent dan penting dalam permintaan surat keterangan dari Lakalantas. “Dengam memilah-milah, berarti untuk perkara yang ringan, cukup di selesaikan oleh kedua belah pihak, sehingga tidak membebani nasabah,” pintanya.
“Masak, karena gara-gara senggolan kendaraan di perumahan aja musti harus mendapatkan surat keterangan dari Lakalantas. Itukan namanya, mengada-ada,” ujarnya.
Pihak asuransi, tambahnya, terkesan seolah olah lepas tangan. Asuransi tidak mau tahu kecelakaan ringan atau berat yang di alami nasabahnya musti ada surat keterangan dari lakalantas. “Hendaknya dilihat case per case lah. Jangan mau enaknya aja, sehingga polisi yang di jadikan sasaran kemarahan masyarakat,” harap AKBP Hartono.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kompol Arwin mengatakan bahwa Polda Kepri akan selalu melakukan penyegaran dan pelatihan pada polisi yang bertugas melayani masyarakat. Dengan harapan tidak terjadi lagi mis comunikasi, sehingga tercipta keselarasan.
Dia juga berharap bagi anggota di bawah, yang bertugas melayani masyarakat mengetahui persis tata cara yang baik dalam memberikan pelayanan. Termasuk, melakukan pembenahan.
“Jika memang ada aturan, hendaknya di sampaikan dengan santun agar masyarakat memahami tentang aturan tersebut. Bukan dengan ungkapan yang kaku,” harapnya. (Ag/Sidik)