#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

IMG_20151126_110727
Dirjen Badan Peradilan Umum MA sidak PN Batam

BATAM, EXPOSSIDIK.COM –Kunjungan kerja dan pembinaan hakim dan panitra sewilayah Pengadilan Tinggi Pekan Baru, Direktur Jendral badan peradilan umum mahkamah agung Republik Indonesia, H. Herri Swantoro, S.H.,MH di Pengadilan Negeri Batam (26/11)

Sebelum acara pembinaan dan pengarahan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Batam, Dirjen Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung H. Herri Swantoro sidak ruangan gedung pengadilan mulai dari ruangan Hakim, Panitra sampai dengan ruang sidang dan pelayanan.

Sidak Herri yang didampingi Ketua Pengadilan Negeri Batam Aroziduhu Waruhu serta hakim yang hadir.

Menurut penuturan Harri saat sidak, ruang sidang anak belum sesuai dengan UU dan peraturan Presiden (Perpres) No.13 tahun 2005 tentang sekretariat Mahkamah Agung dan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No Ma/sek.07/AKAN/III/2006tentang organisasi dan tata kerja sekretariat Mahkamah Agung RI.
Selain itu, faktor pengamanan harus di jaga, sehingga hal-hal yang tak di inginkan tidak terjadi dan peralatan yang lama harus di ganti, pintanya

Herri menegaskan bahwa sidak ini bertujuan untuk melakukan pembinaan pada hakim sewilayah Pengadilan Tinggi Riau agar bisa memberikan keadailan bagi masyarakat, jelasnya. (Al/Sidik)


IMG_9627
Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan memberikan tanda peserta pelatihan (Foto : Marini Humas BNN)

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP-red) Kepri bekerja sama dengan Batampos Entrepeneur School mengadakan pelatihan ketrampilan bagi 12 mantan pecandu narkoba di Gedung Graha Pena, Batam Center.

Pelatihan yang dibuka oleh Kepala BNNP Kepri, Benny Setiawan berlangsung selama 4 hari dengan tujuan untuk mendorong semangat wirausaha dan menumbuhkan kreatifitas mantan pecandu agar dapat terjun hidup di masyarakat tanpa bergantung kepada orang lain.

Dalam sambutannya Benny menyampaikan bahwa para peserta telah mendapat kesempatan kedua untuk memperbaiki kualitas hidupnya.

IMG_9599

"Kesadaran dapat dikuatkan oleh diri sendiri, keluarga juga orang orang terdekat kita. Oleh karena itu, pilih orang dan lingkungan yang dapat menungkatkan kesadaran diri," ujarnya.

Dia juga berharap agar ilmu yang di dapat kiranya bisa di implementasikan dan berkarya dalam usaha yang nantinya akan ditekuni.

Sementara itu, Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri, Ali Chozin mengungkapkan bahwa pelatihan tersebut merupakan pilot project.

Dari 12 mantan pecandu yang mengikuti pelatihan merupakan perwakilan dari 6 wilayah di Batam meliputi Nongsa, Batuaji, Batu Ampar dan lainnya.

Dalam acara tersebut bertindak sebagai trainer Lisya Anggraini, Direktur BPES dan Gunawan yang merupakan trainer Insigth Institute Jakarta. Selama pelatihan, Lisya akan menularkan ilmunya dalam mengubah pola pikir dan mengatur starategi usaha.

Yang membedakan antara orang sukses dan gagal dalam bisnis adalah mindset atau pola pikir. Bisnis dapat di mulai dari nol, karena kami berpegangan bahwa nol adalah spirit. "Kita mempunyai cita cita yang tinggi dengan mindset kuat memajukan bisnis maka kesukasesan dapat diraih," paparnya. (Ag/Sidik)


XL
Ferdinan Oktavian saat berpose dengan produk 4 G di BCS Mall

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - XL adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terkemuka di Indonesia. Mulai beroperasi secara komersial sejak 8 Oktober 1996,XL saat ini adalah penyedia layanan seluler dengan jaringan yang luas dan berkualitas di seluruh Indonesia bagi pelanggan ritel (Consumer Solutions) dan solusi bagi pelanggan korporat (Business Solutions).
XL satu-satunya operator yang memiliki jaringan serat optik yang luas.XL telah meluncurkan XL 3G pada 21 September 2006, layanan telekomunikasi selular berbasis 3G pertama yang tercepat dan terluas di Indonesia.



XL dimiliki secara mayoritas oleh Axiata Group Berhad (“Axiata Group”) melalui Axiata Investments (Indonesia) Sdn Bhd (66,5%) dan publik (33,5%). Sebagai bagian dari Axiata Group bersama-sama dengan Celcom (Malaysia), Dialog (Sri Lanka), Robi (Bangladesh), Smart (Cambodia), Idea (India), Multinet (Pakistan) dan M1 (Singapore).

Selamat datang di era baru yang paling seru. Saatnya Kota Batam menikmati layanan 4G LTE (long term evolution) dari XL. Sebagai kota industri dan pusat pemerintahan, XL mempersiapkan kualitas jaringan secara khusus. Program dan layanan dari XL, semakin mempermudah pelanggan dan masyarakat untuk memanfaatkan layanan 4G LTE tercepat dari XL.

Kota Batam sudah sangat membutuhkan infrastruktur layanan data dan internet yang memadai secara kualitas. Hadirnya layanan 4G LTE menjawab kebutuhan tersebut. XL memperkirakan layanan ini akan sangat membantu aktivitas di berbagai bidang, baik pemerintahan, bisnis, industri,  hiburan & pariwisata, hingga aktivitas sosial kemasyarakatan.

Sejak mulai mengimplementasikan layanan 4G LTE, XL langsung memutuskan untuk lebih mengutamakan sisi kualitas dengan target mampu memberikan layanan internet tercepat dan stabil. Dengan demikian, manfaat dari teknologi ini secara maksimal didapatkan masyarakat kota Batam, hal ini diungkapkan Ferdinan Oktavian selaku Regional Sales Manager XL Kepulauan Riau saat pertemuan dengan pers di BCS Batam

Menurutnya, untuk Batam, prosesi peresmian komersialisasi layanan XL 4G LTE berlangsung di Batam City Square - Batam, Senin (23/11). Kota Batam sudah siap menikmati layanan XL 4G LTE. Cakupan XL 4G bisa digunakan di area pusat pemerintahan dan bisnis Batam  hingga ke pemukiman penduduk, mari ke XL Center terdekat untuk upgrade kartu XL 4G mu, jelasnya.

Ferdinan menambahkan jaringan XL 4G LTE di Batam  mengutamakan sisi kualitas. XL menghadirkan layanan internet untuk kenyamanan penggunanya, stabil, dengan kecepatan hingga 150 Mbps di area area seperti seperti Muka Kuning Industri, Lucky Plaza, Dormitory dua, Daerah Jodoh, Aviary, Nagoya Hill, BCS Mall, Pacific Batam, Hang Nadim Airport,Sukajadi, Oriana, Anggrek Mas, Bengkong, Batu Aji, Sei Panas, Panbil, Awari dan puluhan area lain yang tersebar di Kota Batam.

Era posting foto atau selfie sudah mulai berlalu, dan sekarang demam menonton video 360 sedang digandrungi. Fitur 360-degree (derajat) video ini memungkinkan para pengguna YouTube untuk menonton atau mengunggah video yang memiliki sudut pandang 360 derajat.

Fitur ini membuat YouTube telah mendukung ekosistem kacamata virtual reality yang memang memiliki kemampuan untuk menyajikan video 360-derajat secara lebih natural. Menonton videonya pun menggunakan perangkat mobile  (gadget), kita hanya menggerakan perangkat mobile untuk mengganti sudut pandang dari video 360 derajat tersebut. Jadi bersiaplah menonton video video YouTube dengan kualitas bagus.

XL sudah memprediksi sejak awal akan demam video ini, sehingga XL membangun layanan 4G LTE dengan standar yang mampu menghadirkan layanan “Extreme HD 360° Video” yang hanya bisa dinikmati dengan kualitas internet yang benar-benar prima, baik secara kecepatan maupun kestabilan. Jadi, jika layanan internet ultra cepat - XL mampu menghadirkan video jenis tersebut secara baik, maka juga akan unggul dalam menghadirkan jenis layanan data dan digital lainnya.

Untuk dapat menikmati internet ultra cepat ini, pelanggan dan masyarakat dapat datang ke XL Center terdekat untuk mengganti simCard 4G XL secara Gratis, dan memilih paket yang tersedia. Ada program Triple Bonus Quota 4G berupa bonus kuota hingga 3 kali lipat untuk pembelian paket “HotRod 24 jam” dengan nominasi Rp 50 ribu dan Rp 100 ribu. Keuntungan yang ditawarkan kepada pelanggann adalah kuota lebih besar dari paket yang biasa tersedia di menu UMB *123*7*4#.

Di mana untuk denominasi Rp 100 ribu, XL memberikan kuota 14.5GB (4.5 Kuota utama plus 10GB kuota bonus) yang bisa digunakan di jaringan 3G dan 4G. Dengan begitu pelanggan bisa merasakan pengalaman internetan di jaringan XL dengan kecepatan tinggi  kapan pun tanpa batasan jaringan dan waktu. (Red/Sidik)



Trafficking
Batam ekspossidik.com - Sidang mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas terdakwa Suyanti alias Yanti terkait kasus penempatan warga negaraa Indonesia untuk bekerja di luar negeri, sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 (19/11) di PN Batam.

Dalam tuntutan JPU Wawan yang dibacakan JPU Barnad terdakwa Suyanti dituntut 3 tahun 5 bulan. Dipersidangan terdakwa Suyanti terdiam sambil menundukkan kepala.

Usai pembacaan tuntutan hakim ketua majelis memberikan kesempatan terhadap terdakwa dalam pembelaan (pledoi). Hakim bertanya apakah ada pembelaan yang mau di sampaikan, baik secara tulisan maupun lisan, tanya Budiman Sitorus.

Terdakwa Suyanti dalam pledoi secara lisan menyampaikan agar majelis hakim meringankan hukuman. Dan dia pun mengakui kesalahan saya. "Saya mohon agar majelis hakim meringankan hukuman,” pinta Suyanti

Usai jalani sidang hakim ketua majelis Budiman Sitorus bertanya kepada JPU apakah terdakwa di hukum maksimal 4 tahun? JPU Wawan tersenyum sambil meninggalkan ruang persidangan.

Sementara dalam amar dakwaan JPU Wawan, terdakwa Suyanti dikenakan pidana dalam 102 ayat (1) huruf a UU R.I NO 39 tahun 2004 tentang kesempatan dan perlindungan tenaga kerja indonesia.

Ketua LSM Gerakan Anti Trafiking (GAT-red) Kepri, Samsul Lumangkang menanggapi hasil tuntutan JPU terhadap terdakwa Suyanti mengatakan bahwa tuntutan JPU tidak memberi keadilan bagi korban. Seharusnya, pelaku di jerat UU R.I No 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang. Karena korban sudah mengalami ekspotasi penyiksaan dan bahkan korban pernah masuk ketahanan rutan Malaysia.

“Karenanya, kami LSM GAT mempertanyakan proses hokum tersebut. Dimana, terdakwa yang saat ini masih menjalani sidang di PN Batam menunggu putusan dari Hakim. Intinya, kami akan pantau terus persidangan tersebut,” ujar Samsul. (Al/Sidik)



Liong


Batam, ekspossidik.com - Penasihat hukum (PH) terdakwa Kohk Hock Liang, Andi Wahyudi, SH MH meminta terdakwa segera dibebaskan, dalam eksepsi yang disampaikannya (19/11) di Pengadilan Negeri Batam.

Dalam eksepsinya, PH Andi mengatakan bahwa dakwaan yang dirumuskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan dinilai cacat materiel‎. Selain itu, surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) yang seharusnya diberikan sebelum dimulainya penyidikan, ternyata juga tidak diberikan saat dilakukannya penyidikan oleh Kepolisian.

"Malah diberikan setelah ditahan, dan dilakukan penyidikan oleh kepolisian,” terang Andi.

Selain itu, dalam melakukan penangkapan terhadap terdakwa juga tidak diberitahukan sebelumnya kepada terdakwa, maupun keluarga terdakwa. Hal yang lebih parah lagi ketika terdakwa tidak pernah didampingi oleh penerjemah selama proses penyidikan di kepolisian untuk menjamin hak-hak terdakwa tetap terpenuhi.

Untuk itulah kami mintakan agar terdakwa segera dibebaskan, pinta Andi Wahyudi dalam eksepsinya.
Saat membacakan eksepsi terhadap terdakwa, Andi mengatakan bahwa dakwaan JPU tidak memiliki arah yang jelas dan tidak sesuai dengan kenyataan.

Atas dasar itulah, ia meminta dalam eksepsinya agar Majelis Hakim segera menerima secara seluruhnya, eksepsi yang dibacakan PH terdakwa.

"Saya, Meminta Majelis Hakim membebaskan terdakwa, dan menolak segala tuntutan dan dakwaan dari JPU. Meminta Majelih Hakim membebankan biaya perkara kepada negara," tambahnya.

Setelah mendengarkan eksepsi dari PH terdakwa, Majelis Hakim yang dipimpin Wahyu Prasetyo Wibowo, Imam, dan Jasael kemudian meminta kepada penerjemah Thomas sembiring untuk menjelaskan kepada terdakwa prihal eksepsi yang telah disampaikan PH Andi Wahyudi.

"Terdakwa setuju dan sependapat dengan eksepsi yang disampaikan penasehatnya yang mulia," ucap Thomas.

Setelah menerjemahkan ucapan dari terdakwa Kohk Hock Liang, JPU Barnard mengatakan akan menanggapi eksepsi dari Andi Wahyudi pada persidangan selanjutnya secara tertulis (24/11) mendatang.

"Kami sampaikan secara tertulis Yang Mulia, dalam persidangan selanjutnya," ujar Wawan

Setelah mendengar keterangan dari PH, terdakwa, dan JPU. Majelis Hakim kembali menunda persidangan (24/11) dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. (Al/Sidik)



Heru


Batam,ekspossidik.com - Penuntut umum Martua menghadirkan saksi 11orang di antaranya saksi penangkap dari Polair dan kru kapal yang bekerja di PT. Bobat Bahtera Jaya Abadi.

Dalam persidangan terdakwa Gordon Ambarita dan Agus Heru mendengarkan keterangan saksi di pengadilan Negeri Batam (19/11) yang di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan anggota

Saksi penagkapan dari Polair menerangkan bahwa adanya pentransperan minyak jenis solar dari kapal Tagboat ASL ke SPOB Julie Pandika 01 ke mobil tangki jenis Mitsubishi. Dari itu, Polair melakukan pengembangan.

“Ternyata, minyak jenis solar itu milik PT. BBJA yang sandar di galangan kapal PT.Batam Mitra Sejahtera Tanjung Uncang,” ujarnya saksi di persidangan

Sementara Nahkoda kapal SPOB Julie Pandika01 menerangkan bahwa kapal tidak mempunyai dokumen pengangkutan jenis solar dan tidak pernah di perlihatkan pada nakoda.

Keterangan Nakoda sama dengan keterangan saksi ABK kapal bahwa solar yang diangkat kapal sebesar 14.300 liter di muat dari kapal tagboat dan di transfer ke mobil tangki bermuatan 15 ribu liter.

“Kapal sudah lama beroperasi yang mulia. Kami hanya ABK kapal. Masalah dokumen pengangkutan minyak kami tidak tahu. Solar di dapat dari kapal kencingan, dimana kapal hanya sandar yang mau buang solar baru merapat ke kapal tagboat, "ujar ABK kapal bersamaan ditanya hakim majelis

Terdakwa ditangkap di Swisbel Hotel Harbourbay. Dan, Timin sebagai kepala operasional saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO-red).

JPU Isnan mendakwa kedua orang ini dengan pidana pasal 53 huruf (d) UU R.I Tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan pidana pasal 480 ke 1KUHP. (Al/Sidik)



Terdakwa Sabu

Batam, ekspossidik.com - Sidang terdakwa Chiew Han Lun alias Alun alias Alex, dalam amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wawan Setiawan dijerat Pasal 114 ayat (2), subsidair Pasal 113 ayat (2), subsidair Pasal 112 ayat (2), Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan di tuntut pidana penjara seumur hidup‎.

Sidang terdakwa Chiew Han Lun dalam amar putusan Hakim Ketua Majelis yang di pimpin Sarah Lois Simajuntak dan didampingi Syahrial Harahap dan Tiwik sebagai anggota di pengadilan Negeri Batam (18/11) menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara.

Sebelumnya terdakwa dituntut JPU dengan hukuman seumur hidup, terdakwa melalui penasehat hukumnya meminta keringanan dari Majelis Hakim melalui Pledoi dan Duplik yang telah diajukan dalam persidangan yang lalu.

Terdakwa juga terbukti membawa 1.550 gram Narkotika jenis sabu oleh petugas Bea dan Cukai Batam, terdakwa kemudian ditangkap dan diamankan di Pelabuhan Internasional Ferry Batam Centre.

Mengaku melakukan pekerjaan haram tersebut lantaran membutuhkan biaya untuk perobatan ibu kandungnya, terdakwa menyanggupi dan akan diberikan upah Rp50 juta jika pekerjaannya berhasil.

Penasehat Hukum terdakwa, Zevrijin Boy Kanu dalam mengikuti persidangan terlihat tegang, menunggu pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin Sarah Louis Simanjuntak, didampingi Juli Handayani dan Syahrial Harahap.

Atas perbuatannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman selama 20 tahun penjara, denda 2 miliar, subsidair 3 bulan penjara. "Dan seluruh barang bukti yang dilarang peredarannya dirampas untuk dimusnahkan, dan beberapa perkas milik terdakwa dikembalika," putus Ketua Majelis Hakim, Sarah Louis Simanjuntak.

Mendengar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, terdakwa Chiew Han Lunn dan PH Boy Kanu menyatakan menerima putusan yang dijatuhkan terhadap terdakwa.

Se‎mentara JPU Wawan Setiawan mengajukan pikir-pikir atas putusan yang dibacakan Majelis Hakim. "Kami pikir-pikir Yang Mulia, hukuman jauh lebih ringan," pungkas JPU Wawan. (Al/Sidik)


AKBP Hartono Humas
AKBP Hartono Kahumas Polda Kepri

Batam, ekspossidik.com – Adanya pemberitaan di ekspossidik.com tentang ‘susahnya urus surat di Lakalantas Polresta Barelang’ mendapat respon dari pihak kepolisian Polda Kepri. Melalui AKBP Hartono selaku Kahumas, di ruang kerjanya (13/11) di katakan adanya pemberitaan tersebut menjadi masukan dan perhatian kepolisian.

Menurut AKBP Hartono, seharusnya petugas Lakalantas Polresta Barelang dalam menyampaikan aturan yang ada di kepolisian dengan penyampaian kata-kata santun dan jangan mengada-ada. Mengingat, polisi yang bertugas di lapangan bersentuhan langsung dengan masyarakat. Sehingga harus cermat dalam melihat berbagai permasalahan.

Sebetulnya, jelasnya, kalau permasalahan seperti ini maka petugas tidak harus langsung mengatakan bahwa kendaraan korban dan pelaku musti di tahan. Tapi, di jelaskan dahulu tahapannya dengan baik dan santun, sehingga dapat di mengerti masyarakat, terangnya.

“Itu mungkin kekurangan dari anggota kita. Apakah hal itu sudah di sampaikan atau belum saya tidak tahu,” ucap AKBP Hartono.

Kembali ke permasalahan tersebut, apakah memang pihak asuransi harus mendapatkan surat keterangan dari polisi seputar kejadian ini, Hartono menyarankan agar untuk kejadian ringan bisa dirundingkan antara pihak asuransi dengan nasabahnya. “Kecuali untuk urusan jasa raharja,” jelas Hartono

Dia juga mengungkapkan bahwa selama ini pihak asuransi banyak konplai pada kepolisian karena begitu mudahnya memberikan surat keterangan asuransi. Karenanya, maka pihak kepolisian dalam hal ini lebih selektif mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Seharusnya, pihak asuransi dapat memilah-milah sesuatu yang urgent dan penting dalam permintaan surat keterangan dari Lakalantas. “Dengam memilah-milah, berarti untuk perkara yang ringan, cukup di selesaikan oleh kedua belah pihak, sehingga tidak membebani nasabah,” pintanya.

“Masak, karena gara-gara senggolan kendaraan di perumahan aja musti harus mendapatkan surat keterangan dari Lakalantas. Itukan namanya, mengada-ada,” ujarnya.

Pihak asuransi, tambahnya, terkesan seolah olah lepas tangan. Asuransi tidak mau tahu kecelakaan ringan atau berat yang di alami nasabahnya musti ada surat keterangan dari lakalantas. “Hendaknya dilihat case per case lah. Jangan mau enaknya aja, sehingga polisi yang di jadikan sasaran kemarahan masyarakat,” harap AKBP Hartono.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Kepri Kompol Arwin mengatakan bahwa Polda Kepri akan selalu melakukan penyegaran dan pelatihan pada polisi yang bertugas melayani masyarakat. Dengan harapan tidak terjadi lagi mis comunikasi, sehingga tercipta keselarasan.

Dia juga berharap bagi anggota di bawah, yang bertugas melayani masyarakat mengetahui persis tata cara yang baik dalam memberikan pelayanan. Termasuk, melakukan pembenahan.

“Jika memang ada aturan, hendaknya di sampaikan dengan santun agar masyarakat memahami tentang aturan tersebut. Bukan dengan ungkapan yang kaku,” harapnya. (Ag/Sidik)


brimob-medan 
Medan, expossisik - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini kembali memeriksa sejumlah anggota DPRD Sumatera Utara di Markas Komando (Mako) Brimob Polda Sumut, Jalan Wahid Hasyim, Medan, Jumat (13/11).

Beberapa anggota dewan yang diperiksa mulai pagi tadi adalah Hasbullah Hadi, Mustofawiyah dan Arifin Nainggolan dari Fraksi Demokrat.

Mereka memenuhi panggilan dari KPK dan menjalani pemeriksaan di lantai 2 Gedung Detasemen Markas Brimob Polda Sumut. Namun mereka enggan memberikan komentar usai menjalani pemeriksaan tersebut.

Anggota DPRD Sumut tersebut diperiksa kembali berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi persetujuan dan pengesahan APBD Sumut 2011-2013 yang membuat beberapa pimpinan dewan periode tersebut ditahan oleh KPK.

Sejauh ini belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai pemeriksaan yang mereka lakukan tersebut.

Pemeriksaan ini setelah KPK melakukan serangkaian penggeledahan di rumah-rumah pimpinan DPRD Sumut periode 2009-2014 dan di gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol.

(Sumber : Medanbagus.com)


[caption id="attachment_611" align="alignleft" width="300"]Said Sudirman Said selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral[/caption]

Jakarta, ekspossidik.com – Adanya Mafia di migas ternyata bukan isapan jempol. Hal ini terungkap dari Sudirman Said selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Said audit terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya membuktikan bahwa mafia migas benar-benar ada. Hasil audit itu akan disampaikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk pertimbangan hukum.

"Audit ini sebetulnya menjadi pembuktian, yang tadinya rumor, omongan di warung kopi, sekarang jadi dokumen yang dihasilkan dengan metode profesional, yang bisa dipertanggungjawabkan," kata Sudirman (13/11).

Sudirman mengungkapkan, masyarakat pasti akan mengetahui hasil audit Petral pada waktunya.
Selain itu, Said juga menjelaskan bahwa Presiden Joko Widodo meminta dirinya untuk melakukan pembenahan di internal Pertamina.

Mengingat adanya dugaan bahwa adanya permainan di dalam dan membawa semua dugaan pelanggaran tersebut ke penegak hukum.

Audit investigasi terhadap Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) dan anak usahanya telah selesai. Ada satu poin temuan penting, yaitu PT Pertamina (Persero) sebagai induk dari Petral Group tidak terlibat dari permainan kotor para mafia migas ini.

(Sumber : kompas.com)


[caption id="attachment_608" align="alignleft" width="300"]2 Terdakwa Mustafa alias Kamal dan Arifin dalam kasus Narkotika (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]

Batam, ekspossidik.com - Terdakwa Mustafa alias Kamal dan Arifin dalam kasus Narkotika yang ditangkap dari pelabuhan Batam Center, jalani sidang di Pengadilan Negeri Batam dengan agenda pemeriksaan terdakwa (12/11).

Dalam keterangan terdakwa Mustafa dan Arifin di persidangan, mengakui bahwa sabu yang dibawa dari malaysia itu adalah sabu yang di suruh oleh Crom (DPO ) dan Riki (DPO ) untuk membawa barang jenis kristal itu ke Medan dengan upah Mustafa memperoleh 500 Ringgit Malaysia dan Arifin Rp.4 juta rupiah.

"Upah yang saya dapat sebesar RM.500 yang mulia. Sementara saya dapat Rp 4 juta yang mulia, " kata kedua terdakwa ke majelis hakim

Menurut terdakwa, barang bukti sabu jenis kristal tersebut rencananya mau di bawa ke Medan, karena di sana sudah ada yang nunggu untuk mengambilnya. Tapi, namanya kami tidak tahu yang mulia, kami hanya di berikan nomor hand phone nya saja.

Ketika ditanya Hakim Majelis yang dipimpin Wahyu Prasetyo yang didampingi dua anggota July Handayani dan Tiwik, kenapa kalian lewat Batam melalui pelabuhan internasional Batam Center dan tidak langsung ke Medan saja.

Terdakwa mengatakan hanya tahu jalan lewat Batam. "Kami hanya tahu lewat Batam, yang mulia,” jawab kedua terdakwa

Kedua terdakwa juga mengakui bahwa barang sabu yang dibawanya adalah barang terlarang. “Apakah kalian tahu bahwa barang sabu yang kalian bawa itu adalah barang terlarang," tanya hakim dan di jawab tahu.

Terdakwa Mustafa dan Arifin membawa sabu dari Malaysia dengan berat 300 ons. Masing-masing membawa 1,5 ons yang disembunyikan dalam kondom guna mengelabui x ray di pelabuhan Internasional Batam Center.

Dalam amar dakwaan JPU Martua, kedua terdakwa kasus Narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan subsudair pasal 112 ayat (1) UU R.I No 35 tahun 2009 tentang narkotika. (Al/Sidik)


a
Inilah BB yang disegel BC, kini Raib (Foto : Al/Sidik)

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Pihak Bea dan Cukai Batam beberapa waktu lalu melakukan penyegelan terhadap sebuah kontainer di gudang PT. Industri Brusware Asia Pasifik Batam Center. Tapi, saat ini (12/11) container tersebut sudah raib entah kemana.

Sumber ekspossidik.com yang enggan di sebutkan jati dirinya mengungkapkan bahwa benar ada penyegelan dan di buat garis pembatas atas container tersebut.

“Memang benar telah ada penyegelan kontainer dan pembuatan polisi line di gudang PT. IBAF. Kalau tak salah, perusahaan ini bergerak di bidang impor tembakau rokok merk Lufmen,” terangnya.

“Saya sih nggak tahu kenapa sudah di segel mungkin ada masalah kepabean. Tapi sekarang sudah ngaak ada lagi tuh,” jelas sumber di lokasi perusahaan.

Diapun memaparkan bahwa beberapa minggu kemudian setelah penyegelan yang dilakukan pihak BC Batam, kontainer.yang di segel dan diberi garis polisi line tidak ada lagi. Saya rasa kontainer itu udah di bongkar oleh pemilik perusahaan, tambahnya.

Terkait adanya hal tersebut, Kepala Kantor BC Batam Nugroho Wahyu saat di konfirmasi melalui SMS dikatakan bahwa untuk hal tersebut diarahkan mengkonfirmasi Kasintel Bea dan Cukai. “Konfirmasi ke Kasintel saja, Bapak Slamet," pintanya. (Al/Sidik)



Debat

Natuna, expossidik.com – Kelima pasangan Calon Pilkada Natuna (10/11) mengikuti acara debat calon di Gedung Sri Srindit, Ranai, Natuna. Acara ini berlangsung meriah dan dihadiri oleh para pendukung masing-masing kandidat.

Dari pemaparan ke lima pasang kandidat tersebut rata-rata menawarkan misi dan visi yang sama guna memajukan Natuna ke depan menjadi lebih baik.

Merekapun, melakukan tanya jawab antar kandidat atas setiap misi dan visi yang dipaparkan di hadapan publik.

Selain itu, ada juga peserta maupun undangan yang terkadang tertawa dan tercengang atas setiap pemaparan para calon kandidat, termasuk saat salah satu kandidat melemparkan pertanyaan seputar adanya money politik.

Bahkan pasangan calon kandidat dengan nomor urut 2 sempat berguyon canda dan bertanya jika untuk tujuan baik dan membantu masyarakat apa termasuk money politik. Khan nggak lah. “Kalau orang minta tolong beli beras, tak mungkin tak di bantu. Itukan amal, kenapa tidak,” ucapnya polos.

Dia memaparkan bahwa money politik sesungguhnya adalah bila seseorang menyuap dan meminta untuk memilih salah satu pasangan calon. “Saya kasih duit, lalu saya bilang sama mereka pilih saya maka itu baru namanya money politik,” ujarnya.

Hasil pantauan di lapangan saat debat publik berlangsung sangat tertib dan di selingi dengan gelak tawa hadirin. Secara keseluruhan, acara tersebut memuaskan dan ada kesamaan visi misi dengan tujuan baik. Selain itu, masing-masing kandidatpun terlihat siap kalah atau menang di pilkada 9 Desember mendatang. (Her/Sidik)


Lakalantas-Polresta-Barelang 
Batam, ekspossidik.com – Ibu rumah tangga berinisial Kristina SE yang bertempat tinggal di Perumahan Cendana, Batam Centre (11/11) merasa kesal atas ulah petugas Lakalantas Polresta Barelang yang ingin menahan kendaraan pelaku dan korban, hanya gara-gara memintaan surat keterangan untuk asuransi.

Menurut Kristina SE, pihak lakalantas baru bisa membuat surat keterangan, bila kendaraan pelaku dan korban terlebih dahulu di tahan di Polresta Barelang untuk di jadikan barang bukti.
Mengingat, terangnya, pihak Lakalantas Polresta Barelang akan melakukan rekontruksi atau pemantauan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red) dan hal ini adalah prosedur baku yang di terapkan lakalantas selama ini, ujarnya.

“Ini gimana sih pelayanan kepolisian kepada masyarakat, masak gara-gara meminta surat keterangan dari lakalantas guna keperluan asuransi, lalu kendaraan saya dan korban harus ditahan. Kan ngak bener ini namanya,” ucap Kristina.

Kristina mengungkapkan bahwa kejadiannya hanya sepele, yaitu bermula dari tersenggolnya kendaraan tetangga saat dirinya akan keluar rumah menggunakan mobil. Seperti biasa, di perumahan tersebut memang gangnya sempit dan tetangga kiri-kanan rata-rata memiliki mobil. Sehingga posisi keluar mobil dengan jalan mundur.

Tapi, tak di sangka tiba-tiba terdengar suara keras krak dari belakang mobil. Eeee, ternyata mobil tetangga kena senggol dan mengalami sedikit lecet dan pecah. Setelah menghampiri rumah pemilik kendaraan, permasalahanpun clear dan pihak asuransi meminta surat keterangan dari lakalantas.

Tapi, sesampainya di kantor Lakalantas Polresta Barelang saat mengurus surat tersebut, terkesan begitu susah sampai harus menahan kendaraan pelaku dan korban. Kayak kasus besar aja, padahal persoalannya sepele.

Sementara itu, korban Albert Adios Gintings Pemred Ekspossidik.com dan merupakan tetangga korban ikut menemani Ibu Kristina untuk pengurusan surat tersebut. Namun, karena korban menyebutkan profesinya sebagai wartawan petugas lakalantas terkesan mempersulit dengan menyebut peratuaran dan UU kepolisian. Mungkin karena ada embel-embel wartawan.

Salah seorang petugas lakalantas yang sedang duduk manis berpangkat Pelda berinisial T menuturkan bahwa untuk membuat surat keterangan dari lakalantas, ke dua kendaraan tersebut harus di tahan sesuai peraturan guna proses perkara. Mengingat, sekecil apapun kasus lakalantas harus di cek ke tempat kejadian, terangnya.

“Ya begitu, kalau anda ingin meminta surat keterangan dari Lakalantas Polresta Barelang maka kedua kendaraan harus di tahan guna proses lebih lanjut. Kalau gak mau di tahan, ya sudah. Cabut aja,” ucapnya.

T juga menguraikan bahwa prosedur dan aturan tersebut sudah baku dan merupakan protap kepolisian bidang lakalantas yang dijalankan dan di patuhi sejak dulu. “Jadi, jika anda mau meminta surat keterangan dari kami secara kedinasan, ya itu, kedua kendaraan harus di tahan. Klo gak silahkan cabut, kan selesi,” ujarnya.

Asal anda tahu, tambahnya, kami dari Lakalantas Polresta Barelang tidak pernah bermitra dengan wartawan, apalagi saya secara pribadi. “Jika memang wartawan adalah mitra polisi kata anda, ya itu urusan anda sama polisi bukan urusan saya,” ucapnya lantang.

Dia juga menyarankan agar jika masalahnya hanya serempetan saja antara tetangga, ngapain minta surat laporan ke polisi, kan bisa langsung ke bengkel aja, ngak repot. Karena, kalo di hitung-hitung, di suransi kena biaya juga, terang T disaksikan 4 orang petugas di ruangan Lakalantas Polresta Barelang.

Kasatlantas Polresta Barelang saat akan di jumpai di ruang kerjanya, tidak ada di tempat. Menurut salah seorang petugas di ruangan tersebut di katakan bahwa bapak Kasat sedang mengikuti pemantauan aksi demo di Batam centre. “Bapak lagi ngak ada di tempat pak, karena sedang memantau aksi demo. Besok pagi aja ya,” ucapnya mengakhiri.

Dari realita di atas, kiranya hal ini menjadi perhatian Polda Kepri untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Hendaknya, masalah kecil jangan di persulit, sebab tanpa ada revolusi mental polisi tetap menjadi momok yang menakutkan masyarakat dan symbol ribetnya birokrasi. Akankah Polda Kepri merespon aspirasi masyarakat, kita tunggu saja. Yang jelas ini merupakan ‘PR’ kepolisian. (Red/Sidik)



Imalko Beserta Istri
Natuna, expossidik.com – Imalko yang merupakan Wakil Bupati Natuna, tahun ini ikut nyalon untuk jadi Bupati Natuna 2015-2020. Guna tujuan tersebut, dia berserta wakilnya melakukan sosialisasi di Starum Batu Hitam, Ranai (9/11). Selain itu, istri Imalko juga turut hadir mendamping sang suami untuk sosialisasi.

Dalam acara sosialisasi yang di adakan di rumah Samsul Kamar selaku tuan rumah Imalko memaparkan visi dan misinya sebagai Calon Bupati Natuna. Dengan harapan, kedepan Kabupaten Natuna bisa berkembang dan jadi lebih baik lagi.

Dia juga berharap dukungan masyarakat Natuna untuk mensukseskan pilkada dan memilih nomor 3 agar Natuna lebih baik. “Saya meminta restu dan dukungan dari warga sekalian di pilkada tahun ini. Mudah-mudahan, jika kami terpilih menjadi bupati akan amanah,” ucapnya.

Pemaparan Imalko ini disambut antusias oleh warga dan warga berharap Imalko dan Mustakin kiranya mendapat mandat rakyat untuk menjadi Bupati dan Wakil Bupati Natuna 2015-2020.

“Mudah-mudahan niat baik Imalko dan Mustamin mendapat restu dari masyarakat Natuna,” harap salah seorang warga pada ekspossidik.com.

I

Selain Imalko, calon wakilnya pun, Mustamin Bakri Sos terlihat bersemangat ketika memaparkan visi dan misi mereka pada warga.

Selaku calon wakil bupati Natuna, mustamin menyampaikan keinginan mereka untuk ikut pilkada ini karena guna membangun Natuna kedepan menjadi lebih baik. “Keinginan kami untuk ikut serta memajukan Natuna, karenanya kami ikut pilkada tahun ini,” ujarnya.

Mustamin juga memohon dukungan dan doa agar kiranya mereka berdua terpilih menjadi bupati dan wakil bupati pada pilkada 9 Desember 2015. “Kami harapkan dukungan masyarakat Starum, mudah-mudahan kami jadi pemimpin yang amanah,” harapnya. (Her/Sidik)


[caption id="attachment_584" align="alignleft" width="300"]Saksi Rafii dan Sugiran di PN Batam Tergugat III Hadirkan dua orang saksi, Rafii dan Sugiran di PN Batam (Foto : Albert Ginting/Sidik)[/caption]

Batam, ekspossidik.com - Pengadilan Negeri Kelas I Batam (9/11) kembali menyidangkan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh tergugat III, Bunyamin dalam perkara sengketa lahan di Tanjung Puntung. Dalam persidangan ini, majelis hakim meminta pada saksi untuk mengatakan yang benar, mengingat kehadiran saksi di sumpah.

Saksi pertama Rafii merupakan warga Tanjung Puntung yang lahir dan tinggal di kampung tersebut hingga saat ini. Dia mengatakan bahwa dirinya tahu persis seputar keberadaan lahan sengketa.

Menurut Rafii lahan yang dimiliki Buyamin Bin Zurmi sebagai tergugat III merupakan warisan dari ibunya. Dahulu, sebelum lahan di potong, di atas tanah tersebut terdapat berbagai tanaman keras seperti pohon petai dan jengkol.

“Dulu diatas lahan Pak Bunyamin terdapat pohon petai dan jengkol, tapi setelah lahan tersebut di potong untuk memimbun laut, maka tak ada lagi tanaman diatas tanah tersebut,” terangnya.

Selain itu, Rafii juga memaparkan bahwa Bunyamin memiliki tanah seluas 2 hektar. “Yang saya ketahui, Bunyamin memiliki tanah di Tanjung Puntung seluas 2 hektar, karena pada saat itu, sudah dilakukan pengukuran,” ujarnya.

Ketika penggugat bertanya pada saksi, tanah siapa yang dipakai untuk membuat akses jalan masuk ke lokasi sengketa di sebutkan saksi tanah Nuriah. “Pembuatan jalan sebagai akses masuk melalui ijin Nuriah dan di ketahui pejabat setempat,” ucapnya.

Saat Ketua Majelis Hakim bertanya pada saksi, surat apa yang dimiliki Bunyamin atas kepemilikan tanahnya, saksi mengatakan hanya surat kesepakatan bersama, sepadan saja yang diketahui oleh RT/RW setempat.

Sementara, saksi kedua yang dihadirkan tergugat III di PN Batam adalah Sugiran yang mengatakan bahwa saksi mengenal Bunyamin dan mengetahui asal muasal kepemilikan tanah Bunyamin. Dimana, lahan tersebut berasal dari warisan Muhamad Amir seluas 2 hektar.

Kuasa Hukum penggugat, Dr. Bahder Johan Nasution usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi baru terkait surat yang ditandatangani oleh RW 22. Mengingat RW 22 tersebut tidak ada. “Ini berarti, mereka telah menggunakan surat palsu sehingga bisa di pidana,” ucap Bahder.

Bahder juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti dan rekaman terhadap orang-orang yang di libatkan dalam surat tersebut dan mereka tidak pernah mengeluarkannya.

Dia juga menambahkan sebenarnya surat-surat itu tidak bias di jadikan bukti kepemilikan karena hanya surat keterangan RT/RW. Sedangkan bukti kepemilikan tanah yang paling rendah adalah surat sporadik. “RT/RW itu, ngak berhak mengeluarkan surat kepemilikan tanah,” ujarnya.

Sementara bila dikatakan bahwa Tanjung Puntung adalah Kampung Tua dia mengatakan bahwa hal tersebut ada aturan tersendiri sesuai dengan kepres. Artinya, permohonan hak itu melalui kepres, jadi logikanya yang membuat itu pengurus kampung tua yang diangkat oleh walikota.

Pada sidang meminta keterangan saksi yang di hadirkan oleh tergugat III di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial di damping Tiwik dan Alpian sebagai anggota.

Dalam gugatannya, penggugat menuntut tergugat-1, pihak penggugat menuntut materil ganti rugi sebesar Rp3.705.000.000 (Tiga milyar tujuh ratus lima juta rupiah) karena telah menebang tanaman yang jadi mata pencaharian penggugat.

Meliputi pohon karet, kelapa, petai dan jengkol, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp1.235.000.000 (Satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya. Dan ganti rugi atas kegiatan usaha jual tanah timbun di atas obyek perkara sebesar Rp2.400.000.000 (Dua milyar empat ratus juta rupiah).

Untuk tergugat 2, Adi Rahman, penggugat hanya meminta tergugat mematuhi batas tanah yang dari dulunya di tarik dari pohon karet ke arah nibung, karena tergugat 2 yang merubah batas obyek perkara, Penggugat kehilangan tanah seluas kurang lebih 500 M2.

Terhadap tergugat-3, penggugat meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menyatakan klaim atas obyek perkara seluas 2,2 hektar tidak berdasar secara hukum. Dan untuk tergugat 4, penggugat meminta Pengadilan Negeri Klas 1A Batam menyatakan, batas obyek perkara adalah sebagaimana batas yang diajukan oleh penggugat yang sekarang ini ditandai dengan tower.

Sidang perkara perdata ini dilanjutkan kembali Kamis (16/11) dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat. (Ag/Sidik)



1
Natuna, expossidik.com – Bupati Natuna, Ilyas Sabli menghadiri acara pengukuhan pengurus Ikatan Warga Kampar Natuna (IKWN-red) di Gedung Gasing Ranai (7/10). Dalam acara tersebut juga dimeriahkan dengan panggung arti dari Kampar.

Ilyas Sabli dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa dirinya menyambut baik dengan di bentuknya kepengurusan warga Kampar di Natuna. Dia berharap dengan terbentuknya pengurusan ini dapat menambah semarah dan menciptakan persatuan dan kesatuan sesame warga bangsa.

Selain di hadiri oleh Bupati Natuna, Ilyas Sabli acara ini juga dihadiri warga dan perwakilan Kampar yaitu anggota dewan dari daerah kampar yang mewakili Bupati Kampar yang tidak bisa menghadiri acara tersebut.

Selesai acara pengukuhan pada malam hari di lanjutkan dengan acara hiburan panggung hiburan dari berbagai artis. Termasuk di datangkannya artis kampar oleh rombongan guna menghibur warga yang ada di Natuna.

Hasil pantauan di lapangan terlihat kerukunan warga Kampar yang solid. Hal ini juga tidak lepas dari kehadiran perwakilan Kampar saat menyempatkan diri untuk turun di Natuna. Hal inilah yang patut di contoh oleh ikatan warga lainnya guna menjalinan hubungan silaturahmi. (Her/Sidik)


Ajahi
Ketua Ajahib, Gembira Ginting dan Gustian Riau

Batam, ekspossidik.com – Pansus Pajak DPRD Kota Batam (6/11) mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP-red) dengan Ketua Asosiasi Jasa Hiburan (Ajahib-red) Kota Batam Gembira Ginting yang di gelar di ruang Komisi II DPRD Kota Batam

Ketua Ajahib Gembira Ginting menilai kenaikan tarif pajak sebesar 5% untuk jasa hiburan masih normatif dan pihaknya mengaku tidak keberatan dengan keinginan dewan yang akan meningkatkan tarif pajak jasa hiburan.

Namun demikian, Gembira Ginting mengutarakan jika saat ini banyak tempat hiburan baru yang tidak tergabung dalam asosiasinya itu, karena keberadaannya tidak lagi dianggap oleh Pemerintah Kota Batam, khususnya Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPM-PTSP).

Ia menjelaskan, semenjak perizinan investasi di pegang oleh BPM-PTSP, perizinan sejumlah tempat tidak lagi terpantau oleh Ajahib. Padahal, ada ratusan izin tempat hiburan yang terdata namun hanya puluhan tempat hiburan yang mendapat izin dari BPM-PTSP.

Menurutnya saat perizinan dipegang oleh Dinas Pariwisata, Ajahib selalu diikutkan dalam proses keluarnya izin baru, dengan kata lain izin Tempat Hiburan Baru (THB-red) harus melalui rekomendasi Ajahib. Tapi, sejak perzinan di pegang BPMPTSP Ajahib tidak pernah lagi diikutkan dalam proses perizinan.

" Sekarang, sejak perzinan di pegang BPM PTSP, kami dari Ajahib tidak pernah lagi diikutkan dalam proses perizinan dan kami dianggap tidak ada. Sementara, untuk tempat hiburan besar yang masih berkoordinasi hanya Pasifik Hotel," terang Gembira Ginting.

Dia juga berharap agar pansus DPRD dalam merevisi perda pajak dapat mengundang seluruh pengusaha jasa hiburan dan instansi terkait, agar sinkron, tambahnya.

Jasa pajak hiburan yang akan naik meliputi permainan bilyard, bowling, pacuan kuda, panti pijat dan gelper (Al/Sidik)


Foto Gustian Riau
Kadis BPM Batam, Gustian Riau

Batam, ekspossidik.com - Oknum pegawai negeri sipil (PNS-red) BPM-PTSP Kota Batam melakukan pungutan liar. Pungutan tersebut dilengkapi dengan kwitansi yang bermaterai 6000 ribu. Jumlah dana yang dikutip oknum sebesar 1,5 juta dari PT. CR.

Adapun pungutan liar yang dilakukan oknum pegawai BPM -PTSP ini, terkait pengurusan ijin dimana bidang perizinan harus melakukan survey ke lokasi. Yaitu survey ijin usaha jasa konstruksi (UJK-red), kata sumber pada ekspossidik.com.

Lanjutnya, BPM-PTSP Kota Batam ketika melakukan survey ke lokasi harus sesuai dengan standar sebagaimana yang di tentukan dalam aturan yang ada. Disinilah kesempatan BPM-PTSP Kota Batam mengambil pungutan liar dari perusahaan, apabila perusahaan tidak melengkapi aturan sebagaimana aturan standarisasi, ujar sumber yang enggan disebut namanya.

Pungutan liar (Pungli-red) ini diduga sudah berjalan mulus selama ini, sehingga pengurusan ijin secara gamblang dikeluarkan. Seperti ijin usaha perhotelan, gelanggang permainan dan kantor perusahaan.

Terkait pungutan liar yang mengalir ke kantor BPM -PTSP Kota Batam yang di pimpin Gustian Riau, saat akan dimintai klarifikasi di kantornya seputar adanya kutipan yang di duga pungli, salah seorang stafnya mengatakan bahwa Pak Gustian tidak ada di kantor dan Pak RA saya tidak kenal, ujarnya.

“Bapak Gustian Riau tidak ada di kantor pak,” terang staff Gustian. (Al/Sidik)


[caption id="attachment_533" align="alignleft" width="300"]Foto Tan Bak Seng Terdakwa Tan Bak Seng warga Negara Malaysia (5/10) sidang putusan di PN Batam[/caption]

Batam, ekspossidik.com – Sidang Pembacaan putusan terhadap terdakwa Tan Bak Seng warga Negara Malaysia (5/10) berlangsung di PN Batam, sempat molor hingga pukul 5 sore. Karena di saat bersamaan, pada pagi itu Ketua Pengadilan Tinggi Pekanbaru, Riau bersama 3 anggotanya melakukan Sidak.

Pada saat membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus sempat berdiskusi dengan kedua hakim anggota. Dia mengatakan bahwa dalam perkara terdakwa terdapat kesalahan yang dilakukan oleh penasehat hukum dan jaksa penuntut hukum.

Menurut Sitorus, dari 3 orang saksi yang di hadapkan di pengadilan, ketiganya memberatkan terdakwa dan dinyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan patut diberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya. “Dalam hal ini terdakwa atau penasehat hukum tidak ada eksepsi atau keberatan,” bacanya.

Terdakwa Tan Bak Seng atau disebut Aseng, ucapnya, terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 11 UU nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 88 jo pasal 76 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Selain itu, majelis hakim menolak permintaan penasehat hukum untuk membebaskan terdakwa dari tuntutannya karena menurutnya perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat dan melanggar undang-undang. Yang meringankan terdakwa, tambah Sitorus, bahwa terdakwa berkelakuan baik dan sopan.

Karenanya, majelis hakim menghukum terdakwa dengan ganjaran 8 tahun penjara, denda 300 juta rupiah. Terdakwa juga harus memberikan dana kopensasi kepada korban, sebanyak 12 juta rupiah, dan bila tidak mampu membayar kopensasi maka hukuman akan ditambah 2 bulan. Plus biaya perkara 5 ribu rupiah, di tanggung terdakwa, jelas Sitorus.

Atas putusan itu, majelis hakimpun bertanya pada terdakwa dan penasehat hukum apakah menerima atau tidak. Setelah diskusi antara terdakwa Tan Bak Seng dengan Penasehat Hukum Suherman SH maka pihak terdakwa memutuskan untuk banding.
Sidang putusan terdakwa Tan Bak Seng di pimpin Ketua Majelis Hakim Budiman Sitorus SH di dampingi July Hamdayani dan Alfian sebagai anggota.

Usai sidang, Tan Bak Seng menggerutu emosi dan mengatakan bahwa dia tidak terima atas putusan tersebut. “Foto saja saya terus, saya tidak bersalah. Saya tidak terima putusan ini,” ucapnya sambil berjalan ke luar ruangan.

“Saya datang ke Batam mau boking cewek, kok di bilang saya bersalah. Saya hanya nompang di sana dan saya bukan pemilik usaha. Masak, karena gara-gara saya tak ngasih uang, makanya saya di bilang bersalah," ucapnya pada ekspossidik.com kesal.

Penasehat hukum Tan Bak Seng Suherman Siahaan SH mengatakan bahwa kliennya tidak bersalah. “Maka dalam pledoi yang saya ajukan supaya Tan Bak Seng di bebaskan. Karena dia tidak bersalah,” terangnya.

“Dia kan tamu, warga Negara malaysia yang datang ke Batam untuk berlibur. Apa salahnya jika warga negara lain datang ke Kota Batam berlibur sambil booking cewek,” ujarnya.

Suherman juga menambahkan bahwa semua alat bukti tidak ada yang benar, dimana saksi korban tidak pernah hadirkan. Baik itu saksi pemilik usaha (Thomas) dan manajernya (Boy) maupun pekerja di massage.

“Yang dihadirkan sebagai saksi dipersidangan hanya saksi penangkapan saja dari pihak kepolisian. Anehnya lagi, sebagai penasehat hukum, dirinya tidak pernah diberikan BAP terdakwa, makanya Kajari saya surati,” paparnya. (Red/Sidik)


Saat Pemaparan
Pejabat BNNP Kepri saat memberikan pengarahan pada manta pecandi di Kelurahan Sei Harapan (Foto : Humas)

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM – Banyaknya kasus relaps yang terjadi akibat kesulitan ekonomi berbuntut pada penggunaan narkoba sebagai sumber penghasilan. Hal inilah yang ingin dihindari oleh BNNP dengan mengucurkan dana usaha Program Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat Rentan (PPK2MR-red) bidang Pencegahan dan Pemberdayan Masyarakat BNNP Kepri.

Meskipun tidak besar, dana yang digunakan untuk usaha diharapkan dapat menyalurkan keahlian dan semangat para mantan penyalahguna narkoba memperoleh kesejahteraan hidup. Dukungan perangkat daerah sangat membantu mensukseskan program tersebut, hal ini diungkapkan Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri, Drs Ali Chozin, Apt, Msi.

Menurut Ali Chozim masalah lain yang harus menjadi perhatian BNNP adalah banyaknya godaan-godaan dari luar yang terus menerus. Makanya program ini diluncurkan secara berkelompok agar diantara mereka ada saling menjaga dan mengingatkan.

Kelurahan Sei-Harapan menjadi salah satu kelurahan yang mendapatkan dana usaha program Pengembangan Kapasitas Kelompok Masyarakat Rentan bidang Pencegahan dan Pemberdayan Masyarakat BNNP Kepri.

[caption id="attachment_530" align="aligncenter" width="300"]Ali Chozim Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri, Drs Ali Chozin, Apt, Msi saat memberikan pengarahan[/caption]

Pada kesempatan tersebut Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNNP Kepri mengatakan bahwa program ini diluncurkan untuk membantu mantan pencandu agar bisa mandiri dan berpenghasilan dan tidak kembali ke narkoba lagi.

“Kami mempunyai program yang tujuannya membantu temen-temen mantan pecandu untuk mandiri dan berpenghasilan. Dan, program ini diberikan pada mereka yang telah menjalani minimal 4 kali pertemuan IPWL atau sedang menjalani rawat jalan,” terangnya.

Sedangkan narasumber BNNP Kepri, Addlinsyah, SKM mengungkapkan bahwa diawal November ini, BNNP Kepri akan mengadakan pelatihan wirausaha bagi mantan pecandu. “Kepada temen-temen mantan pecandu saya minta modal yang ada ini di fungsikan secara baik dan maksimal dengan mengikuti pelatihan guna mendapatkan keahlian dalam membuka dan mengembangkan usahanya,” harap Addlinsyah.

Sementara itu, Lurah Sei Harapan Amjaya mengatakan bahwa daerahnya memiliki potensi yang besar dalam pengembangan ekonomi, wisata maupun hunian. Lingkungan yang baik tentunya akan sangat mendukung pengembangan kota. Termasuk diadakannya program PPK2MR yang diluncurkan BNNP Kepri.

“Kedepan, saya berharap, selain nantinya usaha ini berjalan sukses, saya juga ingin para bapak-bapak bersama kami perangkat daerah ikut membantu mengawasi dan menjaga lingkungan sekitarnya dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” pintanya.

Dalam acara ini turut hadir Lurah Sei-Harapan Amjaya ST selaku pengelola dan merupakan Ketua RW 11 Rusun Pemda II, Aspandiar dan Babinsa Sei Harapan Daud dan masyarakat setempat. (Ag/Sidik)


PDAMLINGGA, EXPOSSIDIK.COM - Kemarau yang berkepanjangan hingga enam bulan, membuat pihak PDAM Singkep perlu mengambil antisipasi ketersediaan air. Untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pihak PDAM Thirta Dharma melakukan beberapa langkah antisifasi diantaranya dengan membagi zona pengaliran air.

Termasuk diantaranya yaitu, melakukan pengantaran air bersih langsung kepada masyarakat secara kontinue dan tidak di punggut biaya. Ini sebagai bentuk wujud kepedulian pihak PDAM terhadap konsumen. Hal ini di ungkapkan Sazali Sag selaku Direktur PDAM Thirta Dharma Lingga.

Menurut Sazali, selama kemarau 6 bulan ini debet air mulai berkurang. Akibatnya, suplai airpun ikut berpengaruh bahkan untuk menyuplai air ke daerah yang sangat jauh tidak terpenuhi.
"Adanya kemarau yang panjang membuat debet air berkurang, termasuk tekanan air ke daerah yang jauh sangat tidak mungkin. Seperti di daerah Perkampungan Pertanian Kelurahan Sungai Lumpur,” terangnya.

Dia juga menambahkan bahwa selain daerah perkampungan Pertanian, Pasir Kuning dan Kampung Telex Desa Tanjung Harapan juga terkena imbasnya. Ketiga daerah ini meskipun zona pembagian aliran air sudah di maksimalkan, tapi tetap saja tidak bisa teraliri secara maksimal.

Karenanya, pihak PDAM Thirta Dharma mengambil langkah dengan melakukan pengantaran air bersih secara berkala kepada masyarakat yang daerahnya tidak terjangkau dan tidak bias di aliran air.

“Intinya, kami tetap akan membantu masyarakat tersebut dan menyuplai air ketempat yang tak terjangkau dengan memberikan air dengan tangki kendaraan. Pemberian air ini tidak di punggut biaya alias gratis, hingga pada musim penghujan nanti,” papar Sazali.(Dian/Sidik)


Untitled 
KUNDUR, EKSPOSSIDIK.COM - Kepolisian Karimun yang terdiri dari Tim gabungan Buser Sat Reskrim Polres Karimun, Polsek Kundur dan Polsek Kundur Utara/Barat, boleh di katakan luar biasa bagus Karena kurang dari 24jam berhasil menangkap pelaku pembuhunan Eli (38), yang terjadi di Lokasi Karaoke KM 07 Tanjungbatu Barat (2/10) kemarin.

Penangkapan pelaku pembunuhan yang bernama Erwan (22) ini, dilakukan di tempat kerjanya diperkebunan Sawit Prayun Kecamatan Kundur Barat pada pukul 16:30 (kamis). Dalam proses penangkapan tidak ada perlawanan. Pelaku yang saat itu baru saja pulang dari lokasi kebakaran hutan dengan menggunakan truk langsung diamankan petugas.

Komisaris Polisi Kompol Basta Nababan dalam keterangannya mengatakan tertangkapnya pelaku dilokasi perkebunan karet Prayun, dilakukan melalui penelusuran telpon selurer milik korban (Eli) yang turut dibawa Erwan dengan kondisi tetap menyala.

“Kita menghubungi pelaku ke nomor hp korban yang masih aktif. Kita telpon, dan berpura pura menanyakan pembelian pasir, lantas pelaku menyebutkan posisinya berada,” ujar Kapolsek.

Nababan juga mengatakan penyebab dari pembunuhan tersebut lantaran pelaku kecewa dengan pelayanan korban. Korban yang malam itu tidak melakukan pelayanan yang sesuai permintaan pelaku. Akhirnya pelaku nekat mencekik korban dan juga membekab korban dengan bantal.

Padahal pada malam naas tersebut, pelaku bersama temannya pergi ke lokasi rumah nomor 16 untuk menjenguk temannya yang sakit. Dan dirumah tersebut pelaku sempat melakukan hubungan intim bersama salah satu penghuni kamar berada dirumah nomor 16.

Dari rumah nomor 16 pelaku pindah lagi ke rumah 17 yang didiami oleh korban. Di sana pelaku dan korban minum-minum dan karoke, setalah larut malam pelaku masuk ke kamar korban untuk melakukan hubungan intim dengan tarif yang telah disepakati.

Setelah melakukan hal tersebut pelaku berniat minta tambahan lagi dan disetujui korban dengan patok harga yang telah ditentukan. Namun pelaku tak puas dengan pelayanan korban, korban hanya menghelus-helus saja tidak sesuai dengan kemauan pelaku, saat itulah korban kesal dan berniat hanya untuk menyakiti korban saja, namun setelah pulang, ternyata korban meninggal. (Roy/Sidik)


[caption id="attachment_519" align="alignleft" width="300"]Neil dan Rebecca Terdakwa Neil dan Rebecca ditemani keluarganya tersenyum saat mendengarkan putusan dari Majelis Hakim di PN Batam. (Foto : Alfred/Sidik)[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Terdakwa warga negara Inggris Neil Richard dan Robecca Bernadette terkait kasus ijin tinggal dan pembuatan film dokumenter di Pulau Serupat, Belakang Padang perairan Kota Batam, sangat serius ketika mendengarkan putusan majelis hakim di Pengadilan Negeri Batam (3/10).

Kedua terdakwa dinyatakan bahwa mereka terbukti secara syah telah melakukan tindak pidana kegiatan pembuatan film dokumenter tanpa ijin dan penyalahgunaan ijin tinggal. Dalam amar putusan, kedua terdakwa telah melanggar pasal 112 huruf a no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian. Majelis hakim juga menolak semua nota pembelaan yang di ajukan penasehat hukum terdakwa.

Sidang agenda mendengarkan putusan kedua terdakwa ini, dipimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo didampingi Budiman Sitorus dan July Hamdayani menjatuhkan hukuman pada kedua tedakwa dengan vonis 2 bulan 15 hari serta denda 25 juta. Apabila denda tersebut tidak di bayarkan maka terdakwa akan di kenakan hukuman selama 1 bulan. Pembacaan putusan ini di bacakan oleh Wahyu Praseyo.

Sementara, untuk barang yang telah di sita negara akan di musnahkan. Barang-barang tersebut meliputi memori card, parang dan sebo.

Usai pembacaan putusan Majelis Hakim mempersilahkan kepada penerjemah untuk menyampaikan hasil putusan pada ke dua terdakwa. Sehingga mereka mengetahui betul putusan tersebut.

"Tolong disampaikan pada kedua terdakwa, apa sudah mengerti hasil putusan yang di jatuhkan hakim majelis, " pinta Wahyu pada penerjemah.

Terdakwa warga negara inggris melalui penasehat hukumnya mengatakan bahwa kliennya menerima hasil putusan yang mulia. Karenanya, menurut Aristo dirinya sudah koordinasi dengan terdakwa atas putusan tersebut.

“Kami sebagai penasehat hukumya sudah kordinasi dengan kedua terdakwa. Kami juga menerima hasil putusan majelis hamim," ucap Aristo Pangaribuan selaku Penasehat Hukum kedua terdakwa.

Atas adanya putusan majelis hakim tersebur, Aristo Pangaribuan meminta agar JPU menerima hasil putusan yang di putus hakim majelis agar kliennya tidak di tahan lagi. “Kasihan saya, lihat kedua terdakwa kalau masih di tahan lagi. Mereka sudah di tunggu-tunggu keluarganya," harap Aristo usai persidangan.

Sementara itu, JPU Bani Ginting menanggapi hasil putusan majelis hakim mengatakan bahwa pihaknya masih pikir-pikir mengingat masih ada waktu 7 hari. “Saya akan laporkan dulu ke pimpinan, apabila pimpinan menyatakan banding, ya kami akan banding, karena waktu masih ada 7 hari walaupun waktu untuk penahanan tinggal 2 hari lagi,” ucap Bani Ginting. (Al/Sidik)


ANAMBAS, EXPOSSIDIK.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten /Kota (UMK) untuk kabupaten Kepulauan Anambas tahun 2016 mengalami perubahan. Pertengahan Oktober, dewan pengupahan memutuskan besaran UMK Kabupaten kepulauan Anambas adalah sebesar Rp2.350.980.

Terkait Peraturan pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan maka UMK Kabupaten Kepulauan Anambas menjadi Rp2.425.100 atau mengalami kenaikan sekitar Rp307.110 sekitar 14,5 persen dari UMK tahun lalu.

Menurut Zairin selaku Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten kepulauan Anambas dengan keluarnya PP 78 tahun 2015 maka berdasarkan rumusan yang ada di PP itu, UMK tahun sebelumnya ditambah dengan tingkat inflasi secara nasional ditambah dengan pertumbuhan ekonomi secara nasional hasilnya ketemu Rp2.425.110.

Dia juga mengungkapkan bahwa kira-kira seminggu yang lalu, gubernur sudah menyurati daerah agar ada perbaikan besaran UMK di Anambas. Dengan adanya perbaikan tersebut maka dalam waktu dekat akan diajukan lagi kepada gubernur agar disahkan menjadi UMK. "Minggu-minggu ini kita akan ajukan lagi kepada gubernur," ujarnya.

Dari realita yang ada, besaran UMK kali ini dinilai pederasi buruh tidak pro kepada buruh melainkan pengusaha. Mengingat, besaran UMK tersebut dinilai sangat jauh dibawah nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL-red) di Anambas.

Hasil survey menunjukkan bahwa KHL rata-rata tahun 2015 dari Januari hingga Oktober adalah sebesar Rp2.916.578. (Arthur)


Surya Paloh
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh

MALANG, EXPOSSIDIK.COM - Ketua Umum Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Surya Paloh menginstruksikan kepada seluruh kader dan simpatisan untuk mengeluarkan energi secara optimal guna memenangkan calon kepala daerah yang di usung oleh Partai Nardem.

Dalam pidatonya, Surya Paloh sangat menekankan pentingnya rerstorasi. Pidato ini menunjukan bahwa Nardem yang merupakan partai baru ingin merubah pola pikir lama dengan mendobrak kemunafikan. Instruksi ini disampaikan Surya Paloh di hadapan ribuan peserta konsolidasi Partai Nasdem se-Jawa Timur (31/10) di lapangan Desa Saptrenggo, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.

“Nasdem menginginkan restorasi dan mendobrak kemunafikan. Bukan itu saja, soal penegakan hukum, Nasdem ada di barisan depan sebagai nomor satu. Ini jelas,” tegasnya

Surya Paloh juga mengatakan bahwa meski Partai Nardem tergolong masih muda, tapi memiliki pengalaman dan hasil yang tidak muda. “Partainya memang masih muda, tapi pengalaman kita tidak muda,” ucapnya.‎ ‎

Untuk pilkada serentak di Jawa Timur, Ketua DPW Nasdem Jawa Timur, Effendi Choiri menginformasikan bahwa ada 14 calon kepala daerah di Jawa Timur yang di usung Partai Nasdem. Dengan target, bias memenangkan seluruh pilkada yang di gelar serentak pada tanggal 9 Desember 2015.

Sementara itu, diakhir pidatonya, Surya Paloh mengatakan bahwa dirinya selaku Ketua Umum Partai Nasdem yakin calon yang di usung bisa menang. "Insyaallah, kita bias menang, seperti pepatah mengatakan kalau ada sumur di ladang bolehlah kita menumpang mandi, kalau ada umur yang panjang, bolehlah kita bertemu lagi," ucapnya mengakhiri. (Ag/mt)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.