[caption id="attachment_584" align="alignleft" width="300"]
Tergugat III Hadirkan dua orang saksi, Rafii dan Sugiran di PN Batam (Foto : Albert Ginting/Sidik)[/caption]
Batam, ekspossidik.com - Pengadilan Negeri Kelas I Batam (9/11) kembali menyidangkan 2 orang saksi yang di hadirkan oleh tergugat III, Bunyamin dalam perkara sengketa lahan di Tanjung Puntung. Dalam persidangan ini, majelis hakim meminta pada saksi untuk mengatakan yang benar, mengingat kehadiran saksi di sumpah.
Saksi pertama Rafii merupakan warga Tanjung Puntung yang lahir dan tinggal di kampung tersebut hingga saat ini. Dia mengatakan bahwa dirinya tahu persis seputar keberadaan lahan sengketa.
Menurut Rafii lahan yang dimiliki Buyamin Bin Zurmi sebagai tergugat III merupakan warisan dari ibunya. Dahulu, sebelum lahan di potong, di atas tanah tersebut terdapat berbagai tanaman keras seperti pohon petai dan jengkol.
“Dulu diatas lahan Pak Bunyamin terdapat pohon petai dan jengkol, tapi setelah lahan tersebut di potong untuk memimbun laut, maka tak ada lagi tanaman diatas tanah tersebut,” terangnya.
Selain itu, Rafii juga memaparkan bahwa Bunyamin memiliki tanah seluas 2 hektar. “Yang saya ketahui, Bunyamin memiliki tanah di Tanjung Puntung seluas 2 hektar, karena pada saat itu, sudah dilakukan pengukuran,” ujarnya.
Ketika penggugat bertanya pada saksi, tanah siapa yang dipakai untuk membuat akses jalan masuk ke lokasi sengketa di sebutkan saksi tanah Nuriah. “Pembuatan jalan sebagai akses masuk melalui ijin Nuriah dan di ketahui pejabat setempat,” ucapnya.
Saat Ketua Majelis Hakim bertanya pada saksi, surat apa yang dimiliki Bunyamin atas kepemilikan tanahnya, saksi mengatakan hanya surat kesepakatan bersama, sepadan saja yang diketahui oleh RT/RW setempat.
Sementara, saksi kedua yang dihadirkan tergugat III di PN Batam adalah Sugiran yang mengatakan bahwa saksi mengenal Bunyamin dan mengetahui asal muasal kepemilikan tanah Bunyamin. Dimana, lahan tersebut berasal dari warisan Muhamad Amir seluas 2 hektar.
Kuasa Hukum penggugat, Dr. Bahder Johan Nasution usai sidang mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan saksi baru terkait surat yang ditandatangani oleh RW 22. Mengingat RW 22 tersebut tidak ada. “Ini berarti, mereka telah menggunakan surat palsu sehingga bisa di pidana,” ucap Bahder.
Bahder juga mengungkapkan bahwa dirinya memiliki bukti-bukti dan rekaman terhadap orang-orang yang di libatkan dalam surat tersebut dan mereka tidak pernah mengeluarkannya.
Dia juga menambahkan sebenarnya surat-surat itu tidak bias di jadikan bukti kepemilikan karena hanya surat keterangan RT/RW. Sedangkan bukti kepemilikan tanah yang paling rendah adalah surat sporadik. “RT/RW itu, ngak berhak mengeluarkan surat kepemilikan tanah,” ujarnya.
Sementara bila dikatakan bahwa Tanjung Puntung adalah Kampung Tua dia mengatakan bahwa hal tersebut ada aturan tersendiri sesuai dengan kepres. Artinya, permohonan hak itu melalui kepres, jadi logikanya yang membuat itu pengurus kampung tua yang diangkat oleh walikota.
Pada sidang meminta keterangan saksi yang di hadirkan oleh tergugat III di pimpin oleh Ketua Majelis Hakim Syahrial di damping Tiwik dan Alpian sebagai anggota.
Dalam gugatannya, penggugat menuntut tergugat-1, pihak penggugat menuntut materil ganti rugi sebesar Rp3.705.000.000 (Tiga milyar tujuh ratus lima juta rupiah) karena telah menebang tanaman yang jadi mata pencaharian penggugat.
Meliputi pohon karet, kelapa, petai dan jengkol, sehingga menimbulkan kerugian sebesar Rp1.235.000.000 (Satu milyar dua ratus tiga puluh lima juta rupiah) setiap tahunnya. Dan ganti rugi atas kegiatan usaha jual tanah timbun di atas obyek perkara sebesar Rp2.400.000.000 (Dua milyar empat ratus juta rupiah).
Untuk tergugat 2, Adi Rahman, penggugat hanya meminta tergugat mematuhi batas tanah yang dari dulunya di tarik dari pohon karet ke arah nibung, karena tergugat 2 yang merubah batas obyek perkara, Penggugat kehilangan tanah seluas kurang lebih 500 M2.
Terhadap tergugat-3, penggugat meminta Pengadilan Negeri Batam untuk menyatakan klaim atas obyek perkara seluas 2,2 hektar tidak berdasar secara hukum. Dan untuk tergugat 4, penggugat meminta Pengadilan Negeri Klas 1A Batam menyatakan, batas obyek perkara adalah sebagaimana batas yang diajukan oleh penggugat yang sekarang ini ditandai dengan tower.
Sidang perkara perdata ini dilanjutkan kembali Kamis (16/11) dengan agenda menghadirkan saksi dari penggugat.
(Ag/Sidik)