[caption id="attachment_84" align="alignnone" width="300"] Dua orang wisatawan Inggris di amankan di Batam/alfred.ekspossidik.dok[/caption]
Batam, ekspossidik.com - Juru kameramen dan produser film dokumenter asal Inggris, Neil Richard Goerge Bonner (32) juru kameramen dan Robecca Bernadette Margaret Prosser (31) produser film dokumenter di jebloskan ke sel rutan Barelang Batam setelah lengkap atau P21.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Kedua tersangka di tangkap TNI AL karena tidak miliki ijin tinggal dan visa.
Selain itu, kedua tersangka warga negara inggris ini bukan bekerja sebagai jurnalis. Kedua tersangka bekerja sebagai produser pembuat film dokumenter di perusahaan Wall To Wall Company. Mereka di tangkap saat pembuatan film dokumenter di perairan kepulauan Riau. Tepatnya di Belakang Padang Kota Batam. Hal ini diungkapkan M. Ali Akbar selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam.
Menurut Ali Akbar, alasan kedua tersangka ditahan karena adanya pertimbangan subyektif dari penyidik, karena takut kedua tersangka melarikan diri.
Selain itu, tersangka saat membuat film di indonesia lotusnya di Batam Provinsi Kepri. Kedua tersangka warga negara inggris ini masuk dari Singapore ke Batam lewat pelabuhan internasional Batam Center menggunakan Visa of Arvival (VoA-red). Dan lama kunjunganya selama 7 hari, sebagai wisatawan, terang Ali Akbar.
Barang yang disita dari kedua tersangka sebagai alat bukti yakni, satu set kamera video besar, sebo, parang dan memory card. Perkara kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. (Alfred/sidik)