[caption id="attachment_227" align="alignleft" width="138"] Jaksa Agung, Muhamad Prasetyo[/caption]
JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, tidak ada alasan bagi Yayasan Supersemar tidak membayar ganti rugi kepada negara sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA).
Dalih ahli waris yang menganggap tak harus membayar ganti rugi yayasan lantaran tidak dapat diwariskan, tidak berlaku. Sebab, putusan MA menyatakan, ahli warislah yang harus membayar ganti rugi yayasan.
“Putusan (Mahkamah Agung)-nya bilang begitu, gimana? Yang bilang begitu kan mereka (ahli waris), jadi ya salahkan mereka,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9).
Prasetyo tidak habis pikir dengan dalih ahli waris tersebut. Sebab, Prasetyo yakin uang hasil korupsi itu juga dinikmati oleh ahli waris.
"Ahli waris kan ikut menikmati, itulah makanya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi. Uang pengganti, misalnya, bapaknya si A korupsi, kan (ahli warisnya) ikut menikmati," ujar dia.
Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mendapatkan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal waktu eksekusi putusan tersebut. PN Jaksel belum memberitahukannya. Pihaknya akan mengirim surat ke PN Jaksel agar putusan MA segera dieksekusi.
Majelis hakim MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.
Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.
MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta. Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.(Kompas/net)