Terdakwa Yandi Saat di Persidangan
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang perkara terdakwa Yandi S Gondoprawiro digelar tadi siang, Jumat (18/9) mengagendakan pembacaan duplik yang di bacakan oleh kuasa hukum Yandi, Sastrianta Sembiring di persidangan PN Batam.
Dalam kesimpulan pendapat, sebagaimana yang diuraikan Penasehat Hukum Terdakwa Yandi, Hermanto Barus dikatakan bahwa adanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.
Termasuk adanya pasal 372 KUHP, yang mana telah di kesampingkan oleh JPU didalam surat tuntutan, sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut keyakinan.
Dalam Duplik hari ini, penasehat hukum memohon kepada hakim ketua majelis yang di pimpin Syarial Harahap dan didampingi anggota majelis hakim Alfian dan Juli Hamdayani untuk berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yandi S dengan menyatakan terdakwa Yandi S tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.
Selanjutnya, penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Termasuk, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara, pinta Sastrianta Sembiring dipersidangan
Selain penasehat hukum, Yandi S menyampaikan kepada Hakim Majelis duplik pribadi dengan tiga poin diantaranya dinyatakan salah satunya adalah bahwa dirinya merasa tidak bersalah sebagaimana yang dilaporkan nasabah melalui perwakilan nasabah.
"Itikad baik saya ada untuk membayar ke nasabah," ujarnya.
Brant Ventura melakukan rekonstruksi untuk penyelesaian Medium Torn Note (MTN) ke nasabah pada tanggal 16 mei 2015, dan tindakan itu bukan tindakan penipuan.
"Menurut saya, tindakan itu bukanlah pidana,tapi perbuatan yang diatur dalam perdata," ucapnya dalam pembacaan pledoi
Perusahaan Brent Ventura dan Brent Securities merupakan perusahaan yang berbeda. Keterlibatan Brent Securities perikatan bisnis dan hanyalah sebagai agen penjual instrutmen investasi yang diterbitkan Brent Ventura.
Keterlibatan saya dalam kasus ini adalah akibat dari kegagalan PT. Brent Ventura membayar ke nasabah, tambah Yandi.
Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan. (Al/Sidik)