BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sebelum terdakwa Yandi menjalani sidang agenda putusan Pengadilan Negeri Batam, nasabah Lie Mei menjumpai kuasa hukum terdakwa dengan menyampaikan permintaan supaya Yandi mengembalikan uang milik mereka. ‘Tolonglah Pak uang kami di kembalikan,’ pinta Lie Mei.
Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.
Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa. ‘Saya hanya ingin uang saya kembali pak, masalah putusan saya tidak ambil pusing,’ ucapnya.
Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Lie Mei kembali mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa dan berharap uangnya bisa dikembalikan. ‘Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy,’ jawab Hermanto Barus
Mendapat jawaban Hermanto Barus, Lie Mei hanya tampak murung dan tertunduk.
‘Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,’ pintanya lagi.
Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lain. Pria paruh baya yang berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan majelis hakim atas terdakwa Yandi. ‘Saya puas dengan putusan hakim, langkah selanjutnya tanya bos aja,’ ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.
Sementara itu, Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebesar Rp25 miliar tersebut. Dia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi di vonis bersalah oleh majelis hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin (21/9) siang di Pengadilan Negeri Batam.
Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayant bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. Serta, membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saat Syahrial membacakan putusannya. (Al/Sidik)