BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang terdakwa Yandi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Scurities digelar di Pengadilan Negeri Batam (21/9) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap di dampingi majelis hakim Alfian dan Juli Hamdayani.
Dalam sidang putusan itu, terdakwa Yandi terbukti secara sah dalam perbuatanya, sesuai dengan yang di dakwakan JPU dengan pasal 378 KUHP. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta hukum dan saksi yang ada di dalam dakwaan, baca Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.
Selain itu, terdakwa Yandi di ponis 2,6 tahun. Dan terdakwa tetap di tahan dalam tahanan sertai denda sebesar Rp2 000. Dalam pembacaan putusan terdakwa Yandi juga di dengar oleh JPU, diantaranya Jaksa Ridho, Pofrizal dan Bani Ginting.
Usai pembacaan putusan terdakwa Yandi, Kuasa Hukum Hermanto Barus menyampaikan permintaan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. ‘Banding yang mulia,’ ucap kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa pun bertanya pada majelis kapan putusan sela sudah bisa di dapat agar bisa dilakukan proses banding. Besok bisa di ambil, ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap.
JPU saat dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim majelis, menyampaikan pikir-pikir dulu.
Sementara itu, di akhir sidang putusan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya sudah lama minta putusan sela itu, tapi hakim menyapaikan, tunggu hasil putusan terakhir saja, kan ini aneh, ujarnya.
Sebagai Ketua majelis hakim terkesan tidak kooperatif dalam menjalankan persidangan. Salah satunya dalam menangani kasus terdakwa Yandi. ‘Masa selama persidangan ada nasabah yang rebut tidak di tegur. Termasuk, penyampaian instruksi selama jalanya persidangan. ‘Mana bisa menyampaikan instruksi diluar persidangan,tapi hakim malah menanggapinya,’ ungkap Hermanto Barus.
Atas kejadian ini kuasa hukum terdakwa Yandi akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY-red). Mengingat, fakta-fakta persidangan tidak pernah di ikutkan dalam pengambilan putusan, tambahnya mengakhiri. (Al/Sidik)
Dalam sidang putusan itu, terdakwa Yandi terbukti secara sah dalam perbuatanya, sesuai dengan yang di dakwakan JPU dengan pasal 378 KUHP. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta hukum dan saksi yang ada di dalam dakwaan, baca Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.
Selain itu, terdakwa Yandi di ponis 2,6 tahun. Dan terdakwa tetap di tahan dalam tahanan sertai denda sebesar Rp2 000. Dalam pembacaan putusan terdakwa Yandi juga di dengar oleh JPU, diantaranya Jaksa Ridho, Pofrizal dan Bani Ginting.
Usai pembacaan putusan terdakwa Yandi, Kuasa Hukum Hermanto Barus menyampaikan permintaan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. ‘Banding yang mulia,’ ucap kuasa hukum.
Kuasa hukum terdakwa pun bertanya pada majelis kapan putusan sela sudah bisa di dapat agar bisa dilakukan proses banding. Besok bisa di ambil, ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap.
JPU saat dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim majelis, menyampaikan pikir-pikir dulu.
Sementara itu, di akhir sidang putusan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya sudah lama minta putusan sela itu, tapi hakim menyapaikan, tunggu hasil putusan terakhir saja, kan ini aneh, ujarnya.
Sebagai Ketua majelis hakim terkesan tidak kooperatif dalam menjalankan persidangan. Salah satunya dalam menangani kasus terdakwa Yandi. ‘Masa selama persidangan ada nasabah yang rebut tidak di tegur. Termasuk, penyampaian instruksi selama jalanya persidangan. ‘Mana bisa menyampaikan instruksi diluar persidangan,tapi hakim malah menanggapinya,’ ungkap Hermanto Barus.
Atas kejadian ini kuasa hukum terdakwa Yandi akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY-red). Mengingat, fakta-fakta persidangan tidak pernah di ikutkan dalam pengambilan putusan, tambahnya mengakhiri. (Al/Sidik)