[caption id="attachment_230" align="alignleft" width="150"] Kasus Warga Negara Inggris di Sidangkan di PN Batam[/caption]
BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang perdana warga Negara Inggris dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan negeri Batam (28/9) dengan terdakwa Neil Richard Goerge Bonner dan Robecca Bernadette Margaret dalam kasus pembuatan film dokumenter di perairan Batam, Kepri menyalahi indonesia penggunaan ijin tinggal.
Pada persidangan, terdakwa didampingi empat Penasehat Hukum Aristo Pangaribuan cs. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Bani Ginting, terdakwa telah menyalahi ijin tinggal dan ijin pembuatan film dokumenter di perairan pulau Serampat Belakang Padang, Batam Kepulauan Riau. Dimana terdakwa masuk ke Batam melalui pelabuhan Batam Center dengan menggunakan paspor wisata dengan jangka waktu 7 hari.
Sidang agenda pembacaan dakwaan di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan Hakim anggota Majelis Budiman Sitorus dan Juli Hamdayani. Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi juru bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU.
"Tolong sampaikan kepada terdakwa, apakah terdakwa mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU,"ungkap Wahyu pada penerjemah. Dan di jawab oleh penterjemah bahwa saksi mengerti. "Udah mengerti yang mulia," ujarnya.
Kedua terdakwa di ancam pidana dalam pasal 122 huruf a undang-undang RI No.06 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa untuk ini rencananya di agendakan dua kali dalam seminggu.
Selain itu, Aristo Pangaribuan menambahkan bahwa kasus yang ditangani sekarang merupakan kasus kesalahan admistrasi. Karena, terdakwa disebutkan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Untuk itu, pihaknya sudah koordinasi ke Dewan pers guna menerangkan kegiatan dimaksud, seperti apa, terangnya.
Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (1/10) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (Al/Sidik)