#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution

LINGGA, EXPOSSIDIK.COM - Dalam perayaan penyambutan Hari Kue Bulan yang jatuh pada tanggal 27 September, di perigati masyarakat Thionghoa di Dabo Singkep Lingga. Acara tersebut memiliki historis tersendiri bagi masyarakat Thionghoa, dimana di sambut sangat hikmat dan meriah.

Malam Cap Go Me, di hadiri oleh para tokoh sentral keturunan etnis Thionghoa juga di hadiri Alias Wello (AW-red) calon nomor urut 4 pada pilkada Lingga 9 Desember nanti. Pada kesempatan tersebut AW menyampaikan ucapannya bahwa keberagaman agama dan tradisi merupakan kebanggaan bagi masyarakat Lingga.

Hal ini di kenal dengan keharmonisan umat antar beragama yang sudah terjalin sejak dahulu. Adanya keberagaman ini pula patut kita jaga dan lestarikan, ucapnya.

"Keragaman agama memiliki arti dan ketradisian yang tersendirian,terlebih lagi kerukunan antar umat beragama di Lingga itu sudah ada jalinan batin yang tidak tertulis untuk saling menghargai antar sesama pemeluk agama dan tradisi," paparnya.

Selain itu, malam perayaan kue bulan merupakan salah satu tradisi masyarakat Lingga dan hal ini bisa di jadikan moment penyatuan sikap guna menuju Lingga yang maju, jelas balon nomor urut 4.

Alias Wello juga menabahkan bahwa kerukunan antar umat beragama dan etnis di Lingga melambangkan kehidupan yang damai dan saling menghargai antara satu dengan yang lainnya.

Hal ini mencerminkan, sekalipun berbedan dalam pandangan, pada pilkada nanti masyarakat harus memiliki hubungan silaturahmi yang erat. Apalagi, kesemua pasangan calon yang akan maju adalah putra Lingga yang terbaik dan memiliki visi dan misi untuk memajukan Lingga.

Dengan demikian bisa mengangkat keberadaan Lingga yang saat ini Kabupaten Lingga adalah satu kabupaten yang terendah dari tujuh kabupaten/kota di Kepri.

Dia pun berharap, pemimpin Lingga ke depan dapat membawa perubahan. Termasuk harus menerima sanksi daerah pemerintah pusat. "Kalau hal ini sampai terjadi, maka sia-sialah perjuangan masyarakat," jelasnya.

Acara perayaan malam Cap Go Me Lingga, di hadiri ribuan orang ini di lanjutkan dengan pelepasan lentera serta undian berhadiah bagi para pengunjung. (Md/Sidik)


Kartubi menunjukan Lopter dari Potensi Laut Natuna yang belum di manfaatkan secara Maximal
Kartubi menunjukan sebuah Lopter dari Potensi Laut Natuna yang belum 
di manfaatkan secara Maximal

NATUNA, EKSPOSSIDIK.COM - Kartubi, SE, MEI selaku Dirut Perusda Natuna ternyata mempunyai visi dan misi untuk memajukan Natuna ke depan. Atas tujuan tersebut Perusahaan daerah Natuna telah melakukan kerja sama dengan pihak investor untuk membangun kawasan bisnis center sebagai pusat ekonomi di Natuna.

Selain itu, kehadiran investor ini juga nantinya akan membangunan hotel serta menara gasing yang posisi bangunannya tepat berada di daerah Batu Kapal Indah Ranai.

Atas adanya visi dan misi untuk mengembangkan daerah terujung di Kepri yang berbatasan dengan Singapore hendaknya di dukung oleh berbagai pihak agar bisa terealisasi.

Berikut profil Dirut Perusda Bapak Kartubi
Nama : Kartubi SE, MEI
Tempat/Tgl Lahir : Kelarik Ulu, 20 April 1973
Agama : Islam
Istri : Isnaini Riduan, SP
Anak Pertama : Mukminatul Ulya Alkartubi
Anak Kedua : Manzilatul Azka Alkartubi
Ayah : Bujang Auzar
Ibu : Zubaidah (Alm)

Saudara Kandung :
1. Erniyati (Kakak)
2. Emilia Spd (Adik)
3. Muhtar Dahri SpdI (Adik)
4. Robi Sugara (Adik)
5. Harun Nafi Spd (Adik)
Alamat : Jl. Datuk Kaya Wan Mohd. Benteng, Jemengan, Ranai

Riwayat Pendidikan Formal:
1. SDN 023 Kelarik Utara Tahun 1988
2. MTs Ibnu Khaldun Sedanau Tahun 1991
3. SMAN 1 Ranai Tahun 1994
4. S1, Sarjana Ekonomi STIE Pontianak Tahun 2001
5. S2, Mangister Ekonomi Islam Universitas Ibnu Khaldun Bogor Tahun 2009

Riwayat Pendidikan Non Formal:
1. LK-I HMI Tahun 1995
2. LK-II HMI Tahun 1996
3. Senior Couse HMI Tahun 1996
4. LK-III HMI Tahun 1998
5. Training Kewirausahaan Tahun 1999
6. Training Penelitian Tahun 2000
7. Training Problem Solving Tahun 1997
8. Training Bisnis Terapan Tahun 1997
9. Training Pemuda Motivator Tahun 2006
10. Training Pemberdayaan Masyarakat Tahun 2006
11. Training Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Tahun 2008
12. Training Manajemen Syariah 2007
13. Training Pengelola BMT 1996
14. Training Jurnalistik Tahun 1998

Pengalaman Organisasi :
1. Kabid Kerohanian OSIS SMAN 1 Ranai 1993
2. Sekretaris Umum Senat Mahasiswa STIE Pontianak Tahun 1998
3. Ketua Umum HMI Cabang Mempawah Tahun 1999
4. Pengurus Dewan Masjid Indonesia Natuna 2005 hingga sekarang
5. Pengurus Kadin Natuna Tahun 2003 hingga sekarang
6. Pengurus MUI Natuna 2006 hingga sekarang
7. Pengurus LAM Tahun 2006 hingga sekarang
8. Pengurus KNPI Natuna 2004-2008
9. Pengurus KAHMI Natuna 2006 hingga sekarang

Riwayat Pekerjaan :
1. Direktur CV. Mutiara Natuna Tahun 2001-2012
2. Dirut PT. Bina Exist Consult Tahun 2005-2007
3. Dosen STAI Natuna Tahun 2005 hingga sekarang
4. Sekretaris Badan Pengawas Perusda Tahun 2011-2012
5. Dirut Perusda Tahun 2012 hingga sekarang

Penghargaan:
1. Indonesian Best executive and Profesional Award 2013
2. Pelopor Pembangunan Daerah Tahun 2004

Kunjungan ke Luar Negeri :
1. Singapore
2. Malaysia
3. Saudi Arabia
4. Vietnam


BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Keberadaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia di Batam patut untuk di pertanyakan, mengingat perusahaan ini memiliki gedung dan alamat jelas di daerah ini. Namun BP Batam diduga sengaja melindungi perusahaan tersebut. Mengapa hal ini berlaku? Allahu Alam.

Usai BP Batam sidak ke PT Expro PTI pada 15 September lalu yang dipimpin langsung Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam Hamijar bersama tim, mendadak lembaga itu mengubah pernyataan mereka sebelumnya.

Ady Soegiharto selaku Kepala Subdirektorat Perizinan Investasi Kepada AMOK Group sempat menunjukkan surat tentang keberadaan pencatatan pembukuan kantor cabang PT Expro Indonesia tertanggal 21 Desember 2011 yang ditandatangani Yayan Achyar.

“Oh… karena kemarin sempat offline, jadi nama perusahaan tidak terecord di database kami,” kilah Ady kepada AMOK Group belum lama ini. Hal ini menguatkan dugaan ada kongkalikong antara BP Batam dengan perusahaan tersebut.

Bahkan ketika ditanya kenapa BP Batam tidak punya backup data soal keberadaan perusahaan tersebut, Ady tidak mampu menjawabnya dan berdalih sedang pembenahan struktural.

Jika dilihat dari statement Ady tentang offline-nya database membuktikan BP Batam ceroboh. Artinya BP Batam tidak segera mengupdate database perusahaan tersebut, sesaat setelah database mereka online kembali.

Setidaknya, ada rentang waktu 2011 hingga 2015 untuk segera memperbaharui data. Ditambah lagi, BP Batam juga mengakui terkoneksi dengan PTSP BPM Kota Batam.

Selain itu, ketika ditanya apakah surat pencatatan pembukaan kantor cabang PT Expro Indonesia terdaftar di PTSP BPM Kota Batam. Ady menyebut bahwa tidak ada sama sekali.

Padahal sebelumnya, BP Batam mengakui kalau perusahaan PT Expro PTI dan PT Expro Indonesia yang beralamat di Jl. Yos Sudarso Batuampar, Batam tidak terdaftar di sistem mereka.

“Perusahaan Expro PTI sudah kami cek di sistem dan perusahaan atas nama tersebut tidak ada terdaftar,” kata Hamijar selaku Kasi Monitoring dan Evaluasi BP Batam kepada AMOK Group (11/9) lalu.

Sistem kami online dan kalau perusahaan itu PMA, maka secara otomatis akan terbaca di sistem pak, tambahnya. Hal itu ditegaskan oleh Afthar Fallhazis, Kasi Publikasi dan Marketing BP Batam.

Ia menjelaskan bahwa setiap perusahaan PMA harus terdaftar pada sistem. “Nah, yang menjadi masalah adalah perusahaan tersebut tidak terdaftar di kita. Demikian juga PT Exrpo Indonesia, tidak terdaftar di sistem kami” tambahnya.

Ia juga menegaskan bahwa kalau pun kedua perusahaan tersebut buka cabang di Batam, tetap wajib melaporkan perusahaan cabangnya ke BP Batam. “Mereka juga tidak melapor sama kita,” tuturnya. (Amok Group)


[caption id="attachment_230" align="alignleft" width="150"]Kasus Warga Negara Inggris di Sidangkan di PN Batam Kasus Warga Negara Inggris di Sidangkan di PN Batam[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang perdana warga Negara Inggris dengan agenda pembacaan dakwaan di pengadilan negeri Batam (28/9) dengan terdakwa Neil Richard Goerge Bonner dan Robecca Bernadette Margaret dalam kasus pembuatan film dokumenter di perairan Batam, Kepri menyalahi indonesia penggunaan ijin tinggal.

Pada persidangan, terdakwa didampingi empat Penasehat Hukum Aristo Pangaribuan cs. Dalam dakwaan JPU yang dibacakan Bani Ginting, terdakwa telah menyalahi ijin tinggal dan ijin pembuatan film dokumenter di perairan pulau Serampat Belakang Padang, Batam Kepulauan Riau. Dimana terdakwa masuk ke Batam melalui pelabuhan Batam Center dengan menggunakan paspor wisata dengan jangka waktu 7 hari.

Sidang agenda pembacaan dakwaan di pimpin Hakim Ketua Majelis Wahyu Prasetyo dan Hakim anggota Majelis Budiman Sitorus dan Juli Hamdayani. Usai pembacaan dakwaan, Hakim Ketua Majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi juru bicara terkait dakwaan yang dibacakan JPU.

"Tolong sampaikan kepada terdakwa, apakah terdakwa mengerti dengan isi dakwaan yang dibacakan JPU,"ungkap Wahyu pada penerjemah. Dan di jawab oleh penterjemah bahwa saksi mengerti. "Udah mengerti yang mulia," ujarnya.

Kedua terdakwa di ancam pidana dalam pasal 122 huruf a undang-undang RI No.06 tahun 2011 tentang keimigrasian jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Hakim Ketua Majelis juga menyampaikan bahwa untuk ini rencananya di agendakan dua kali dalam seminggu.

Selain itu, Aristo Pangaribuan menambahkan bahwa kasus yang ditangani sekarang merupakan kasus kesalahan admistrasi. Karena, terdakwa disebutkan melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia. Untuk itu, pihaknya sudah koordinasi ke Dewan pers guna menerangkan kegiatan dimaksud, seperti apa, terangnya.

Sidang dilanjutkan pada hari Kamis (1/10) dengan agenda pemeriksaan saksi yang dihadirkan JPU. (Al/Sidik)


[caption id="attachment_227" align="alignleft" width="138"]Jaksa Agung, Muhamad Prasetio Jaksa Agung, Muhamad Prasetyo[/caption]

JAKARTA - Jaksa Agung Prasetyo menegaskan, tidak ada alasan bagi Yayasan Supersemar tidak membayar ganti rugi kepada negara sesuai amanat putusan Mahkamah Agung (MA).

Dalih ahli waris yang menganggap tak harus membayar ganti rugi yayasan lantaran tidak dapat diwariskan, tidak berlaku. Sebab, putusan MA menyatakan, ahli warislah yang harus membayar ganti rugi yayasan.

“Putusan (Mahkamah Agung)-nya bilang begitu, gimana? Yang bilang begitu kan mereka (ahli waris), jadi ya salahkan mereka,” ujar Prasetyo di kantornya, Jumat (25/9).

Prasetyo tidak habis pikir dengan dalih ahli waris tersebut. Sebab, Prasetyo yakin uang hasil korupsi itu juga dinikmati oleh ahli waris.

"Ahli waris kan ikut menikmati, itulah makanya ahli waris juga dikenakan untuk membayar ganti rugi. Uang pengganti, misalnya, bapaknya si A korupsi, kan (ahli warisnya) ikut menikmati," ujar dia.

Meski demikian, Prasetyo mengaku belum mendapatkan laporan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan soal waktu eksekusi putusan tersebut. PN Jaksel belum memberitahukannya. Pihaknya akan mengirim surat ke PN Jaksel agar putusan MA segera dieksekusi.
Majelis hakim MA sebelumnya mengabulkan PK yang diajukan negara yang diwakili oleh Kejaksaan Agung. Kejagung mempersoalkan salah ketik terkait dengan nominal ganti rugi yang harus dibayarkan dalam putusan kasasi 2010.

Kasus tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto (tergugat I) dan Yayasan Supersemar (tergugat II) atas penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar. Dana yang seharusnya diberikan kepada siswa/mahasiswa itu ternyata disalurkan kepada sejumlah perusahaan.

MA dalam putusan kasasi yang dijatuhkan oleh Harifin A Tumpa, Rehngena Purba, dan Dirwoto, menyatakan bahwa tergugat II harus mengembalikan 75 persen dari total dana yang diterima, yaitu 315 juta dollar Amerika Serikat dan Rp 139 juta. Angka Rp 139 juta dipermasalahkan oleh Kejagung melalui PK karena setelah diteliti ternyata hilang tiga angka nol. Angka yang benar adalah Rp 139 miliar.(Kompas/net)


[caption id="attachment_223" align="alignleft" width="241"]Kepala Bareskrim, Komjen Anang Iskandar Kepala Bareskrim, Komjen Anang Iskandar[/caption]

JAKARTA - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar mendatangi KPK. Anang datang bersama dengan sejumlah ajudannya dan langsung masuk ke dalam gedung KPK tanpa menjelaskan lebih lanjut mengenai kunjungannya tersebut.

"Saya pejabat baru, silaturahim kepada pejabat lain," kata Anang singkat saat tiba di gedung KPK Jakarta, Jumat lalu.

Sedangkan Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK Johan Budi Sapto Pribowo mengatakan bahwa kedatangan Anang Iskandar untuk melakukan courtesy call. "Kabareskrim datang untuk melakukan courtesy call," kata Johan.

Courtesy call adalah kunjungan resmi pejabat pemerintahan kepada pemangku kepentingan lainnya.

Anang Iskandar pada 7 September 2015 dilantik oleh Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti sebagai Kabareskrim menggantikan Komisaris Jenderal Pol Budi Waseso.

Budi Waseso pun menggantikan Anang Iskandar sebagai Kepala Badan Narkotika Nasional.

Saat ini ada 67 kasus korupsi yang tengah ditangani Bareskrim Polri. Delapan di antaranya sudah masuk tahap penyidikan, sementara 59 kasus masih tahap penyelidikan.

Beberapa kasus yang tengah diusut Bareskrim saat ini di antaranya pengadaan mobile crane oleh Pelindo II, pencemaran nama baik Hakim Sarpin, korupsi program pembayaran paspor secara elektronik (payment gateway-red), korupsi dan pencucian uang atas penjualan kondensat bagian negara yang melibatkan SKK Migas dan PT Trans Pasific Petrochemical Indotama.
Dan, korupsi pengadaan 49 paket uninterruptible power supply APBD-P DKI Jakarta 2014, korupsi proyek pencetakan sawah Kementerian BUMN Tahun 2012-2014 di Ketapang, Kalimantan Barat, serta korupsi pengadaan BBM high speed diesel PT PLN (Persero) tahun 2010. (Red/ant)


Truk inilah yang digunakan untuk mengangkut korban Mina
TEHERAN - Iran menuding Arab Saudi lalai dalam pengamanan hingga insiden Mina yang terjadi Kamis lalu dengan jumlah korban yang diberitakan Al Jazeera mencapai 717 orang tewas dan 805 luka-luka. Tudingan ini dilontarkan setelah setidaknya 43 warga negara Iran berada di antara korban tewas tersebut.

Wakil Menteri Luar Negeri Iran, Hossein Amir Abdollahian mengatakan bahwa pihaknya akan memanggil utusan Arab Saudi untuk Teheran. Kepala badan urusan haji Iran, Said Ohadi mengatakan bahwa untuk alasan-alasan yang tidak diketahui dua jalur ditutup di dekat lokasi pelontaran batu dan berakhir terjadi peristiwa penginjakan.

"Penutupan jalur ini menyebabkan terjadinya insiden tragis," katanya di televisi negara.

Nama-nama para korban asal Iran yang tewas dalam tragedi penginjakan itu diumumkan dalam suasana suram melalui siaran langsung di Teheran oleh seorang juru bicara badan urusan haji.

Badan pertahanan sipil Saudi mengatakan setidaknya 717 orang tewas dan 805 lainnya luka-luka dalam kejadian itu.

Ohadi mengatakan penutupan jalur-jalur telah menyebabkan hanya tiga rute yang tersisa di lokasi, tempat upacara pelemparan batu dilangsungkan di Mina, yang berada lima kilometer dari Mekkah.

Selain menjadi korban tewas, warga-warga negara Iran, yakni setidaknya 60 orang, mengalami luka-luka, ujarnya.

"Insiden hari ini menunjukkan ada salah urus oleh Arab Saudi dan kurang perhatian terhadap keamanan jamaah calon haji, karenanya para pejabat Saudi harus memberikan pertangungjawaban," kata Ohadi.

Abdollahian juga menuding pejabat-pejabat Saudi bersikap tidak bijaksana menyangkut kurangnya penanganan keamanan pada musim haji. "Kita tidak bisa bersikap masa bodoh terhadap kelakuan tidak bertanggung jawab. Kasus ini akan ditangani melalui jalur diplomatik," katanya di televisi negara.

Menteri Kesehatan Arab Saudi, Khaled al-Falih, menyalahkan ketidakdisiplinan para calon haji atas terjadinya tragedi itu. Ia mengatakan insiden bisa dihindari jika mereka mengikuti instruksi.(An/Reuter)


Paus Fransiskus meminta setiap paroki Eropa Menampung Imigran
VATIKAN - Paus Fransiskus meminta setiap paroki Eropa dan masyarakat keagamaan menampung satu keluarga pengungsi sebagai bentuk solidaritas.

"Saya memohon kepada paroki-paroki, kelompok-kelompok keagamaan masyarakat, biara dan tempat-tempat suci di semua wilayah Eropa untuk menampung satu keluarga pengungsi," ucap Paus setelah menyampaikan pesan di wilayah kepausan, pada Reuters.

Imbauan paus itu ditujukan kepada puluhan ribu paroki Katolik di Eropa. Sementara, jumlah pengungsi dan migran, yang berdatangan di darat setelah melintasi Balkan dan menyeberangi Mediterania menuju Italia dan Yunani, mencapai tingkat yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Di Italia saja, terdapat lebih dari 25.000 paroki dan ada lebih dari 12.000 lainnya di Jerman, negara yang menjadi tujuan banyak warga Suriah yang pergi menghindari perang saudara. Orang-orang, yang mencoba keluar dari kemiskinan dan kesulitan di negara-negara lainnya, mengatakan mereka ingin mengakhiri itu semua.

Kerumunan orang di Lapangan St. Peter bertepuk tangan ketika Paus mengatakan bahwa setiap paroki, setiap kelompok masyarakat keagamaan, setiap biara, setiap biara, setiap tempat suci di Eropa (sepatutnya) menerima satu keluarga.

Dalam pesan terpisah dia juga mengkritik aksi pembangunan pagar yang dilakukan Hongaria di perbatasan Uni Eropa. "Membangun dinding-dinding dan pembatas-pembatas untuk menghadang mereka yang mencari tempat damai merupakan kekerasan,” ujarnya.

Atas ucapannya tersebut, Dua paroki Vatikan akan menampung satu keluarga pengungsi setiap hari pada hari-hari mendatang, papar Paus Fransiskus.

Sementara itu, badan penjaga pantai Italia mengatakan bahwa pihaknya telah mengkoordinasikan penyelamatan 436 migran yang meminta pertolongan menggunakan perahu-perahu karet. (An/Reuter)


[caption id="attachment_211" align="alignleft" width="245"]Penasehat Hukum Conty Laposkan Bigbos BCS Mall ke Mabes Polri Alponzo SH, Penasehat Hukum Conty Laporkan 'Bigbos' BCS Mall ke Mabes Polri[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Keberadaan BCS Mall yang mewah dan megah di bilangan Batam, ternyata masih menyisakan masalah yang belum terselesaikan hingga kini. Akibatnya, kasus inipun akan mencuat kembali dan muncul ke permukaan. Hal ini diungkapkan Conti melalui kuasa hukumnya di kantor Conty (25/9) pada wartawan Amok Group.

Menurut data yang ada, Conty Candra adalah pendiri Batam City Square (BCS-red) Mall. Conty Chandra adalah adik dari Karto seorang pengusaha dan pemilik Planet Hotel Batam. Melalui kuasa hukumnya, Alfonso Napitupulu telah melaporkan Ardi Santoso Tan dan Lo Poh Hong ke Bareskrim Mabes Polri tertanggal 27 September 2014 lalu dengan laporan polisi, LP/898/IX /2014/Bareskrim. Tentang dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PT. Lubuk Sumber Jaya.

Kedua bigbos BCS Mall, Ardi Santoso Tan alias Tan Bung Hua dengan jabatan komisaris dan Lou Po Hong sebagai direktur utama di PT. Lubuk Sumber Jaya, dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri Direktorat Tindak Pidana Umum, karena mengelak membayar bonus sebesar 5 persen kepada pengurus proyek. Sebagaimana yang tertuang dalam surat keputusan pemegang saham PT. Lubuk Sumber Jaya yang dibuat tanggal 20 April 2004.

Akibat ulah Ardi Santoso Tan dan Lou Po Hong, Conti Candra mengalami kerugian sebesar 20 M selama 11 tahun ini dan tidak pernah membayar sekalipun sejak tahun 2004.

"Akibat ulah mereka berdua saya dirugikan, mengingat dari tahun 2004-hingga kini mereka tidak pernah bayar. Setiap saya minta bonus yang 5 persen mereka selalu mengelak, papar Conty.

Menurut Conty, sesuai kesepakatan yang disepakati dalam surat keputusan pemegang saham mereka seharusnya membayar bonus tersebut sebesar 5 pesen.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP-red) tertanggal 11 September 2015 dengan No: B/454-Subdit I/IX/Dit Tipidum, telah melakukan pemeriksaan terhadap 11 orang saksi. Selain itu, penyidik juga telah melakukan penyitaan atas dokumen asli surat keputusan pemegang sahan PT. LSJ tertanggal 20 April 2004 beserta dokumen lainya yang terkait dengan perbuatan penggelapan yang di laporkan Alfonso Napitupulu.

Termasuk, menyita surat keputusan pemegang saham PT.LSJ. Mengingat, adanya keraguan tanda tangan Lou Po Hong dan Ardi Santoso Tan atas ragu. Apakah tanda tangan tersebut merupakan tanda tangan mereka atau tidak, karena Ardi Santoso Tan sempat ganti tanda tangan.

Untuk mwnghilangkan keraguan tersebut, pihak penyidik sudah mengirimkan contoh tanda tangan mereka ke Puslabfor untuk memastikan otentiknya kedua tanda tangan tersebut. Dan kepastiannya menunggu hasil keputusan dari pemeriksaan Puslabfor.

Dari laporan Alfonso Napitupulu tersebut, Dittipidum Bareskrim Mabes Polri memanggil Ardi santoso Tan dan Lo Po Hong dengan No: S.Pgl/2568-Subdit I/IX/2015/Dit Tipidum tertanggal 17 September 2015 guna dimintai keterangan tambahan sebagai saksi dalam perkara tindak pidana penipuan dan penggelapan. Sebagaimana yang yang di maksud dalam pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Atas laporan ini, Conty Chandra berharap dirinya mendapat keadilan dan perkaranya di lanjutkan. Mengingat, dirinya telah banyak dirugikan hingga saat ini yang mencapai 20 milyaran. Akankah Conty mendapatkan kedilan? Kita tunggu saja perkaranya di sidangkan.(Al/sidik)


BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang terdakwa Yandi dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Scurities digelar di Pengadilan Negeri Batam (21/9) dengan agenda pembacaan putusan. Sidang putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim yang dipimpin Syahrial Harahap di dampingi majelis hakim Alfian dan Juli Hamdayani.

Dalam sidang putusan itu, terdakwa Yandi terbukti secara sah dalam perbuatanya, sesuai dengan yang di dakwakan JPU dengan pasal 378 KUHP. Hal ini sesuai dengan fakta-fakta hukum dan saksi yang ada di dalam dakwaan, baca Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap.

Selain itu, terdakwa Yandi di ponis 2,6 tahun. Dan terdakwa tetap di tahan dalam tahanan sertai denda sebesar Rp2 000. Dalam pembacaan putusan terdakwa Yandi juga di dengar oleh JPU, diantaranya Jaksa Ridho, Pofrizal dan Bani Ginting.

Usai pembacaan putusan terdakwa Yandi, Kuasa Hukum Hermanto Barus menyampaikan permintaan kepada Ketua Majelis Hakim bahwa pihaknya akan melakukan upaya hukum banding. ‘Banding yang mulia,’ ucap kuasa hukum.

Kuasa hukum terdakwa pun bertanya pada majelis kapan putusan sela sudah bisa di dapat agar bisa dilakukan proses banding. Besok bisa di ambil, ujar Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap.

JPU saat dimintai tanggapannya atas putusan majelis hakim majelis, menyampaikan pikir-pikir dulu.

Sementara itu, di akhir sidang putusan, kuasa hukum terdakwa mengatakan bahwa pihaknya sudah lama minta putusan sela itu, tapi hakim menyapaikan, tunggu hasil putusan terakhir saja, kan ini aneh, ujarnya.

Sebagai Ketua majelis hakim terkesan tidak kooperatif dalam menjalankan persidangan. Salah satunya dalam menangani kasus terdakwa Yandi. ‘Masa selama persidangan ada nasabah yang rebut tidak di tegur. Termasuk, penyampaian instruksi selama jalanya persidangan. ‘Mana bisa menyampaikan instruksi diluar persidangan,tapi hakim malah menanggapinya,’ ungkap Hermanto Barus.

Atas kejadian ini kuasa hukum terdakwa Yandi akan melaporkan hakim ke Komisi Yudisial (KY-red). Mengingat, fakta-fakta persidangan tidak pernah di ikutkan dalam pengambilan putusan, tambahnya mengakhiri. (Al/Sidik)


[caption id="attachment_203" align="alignnone" width="300"]Terdakwa Yandi Saat Sidang Putusan di PN Batam Terdakwa Yandi Saat Sidang Putusan di PN Batam[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sebelum terdakwa Yandi menjalani sidang agenda putusan Pengadilan Negeri Batam, nasabah Lie Mei menjumpai kuasa hukum terdakwa dengan menyampaikan permintaan supaya Yandi mengembalikan uang milik mereka. ‘Tolonglah Pak uang kami di kembalikan,’ pinta Lie Mei.


Vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri yang menyatakan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan, ternyata tidak membuat puas para nasabah yang ada.

Lie Mei, salah satu nasabah PT Brent Securities mengaku tidak ambil pusing dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa. Ia hanya berharap dana sebesar Rp500 juta miliknya dikembalikan oleh terdakwa. ‘Saya hanya ingin uang saya kembali pak, masalah putusan saya tidak ambil pusing,’ ucapnya.

Setelah mendengarkan putusan Majelis Hakim, Lie Mei kembali mendekati Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa dan berharap uangnya bisa dikembalikan. ‘Jangan tanya saya lagi, tagih saja ke Randy,’ jawab Hermanto Barus

Mendapat jawaban Hermanto Barus, Lie Mei hanya tampak murung dan tertunduk.
‘Saya tidak faham masalah hukum pak, saya hanya ingin uang saya kembali,’ pintanya lagi.

Hal berbeda dikatakan salah satu nasabah lain. Pria paruh baya yang berbadan kurus ini mengaku puas dengan putusan majelis hakim atas terdakwa Yandi. ‘Saya puas dengan putusan hakim, langkah selanjutnya tanya bos aja,’ ujarnya sambil menunjuk ke arah Randi.

Sementara itu, Randy yang bertindak selaku kuasa dari 27 nasabah PT Brent Securities justru menolak untuk memberikan keterangan ketika ditanyakan langkah apa yang akan dilakukan untuk mengembalikan uang nasabah sebesar Rp25 miliar tersebut. Dia langsung bergegas meninggalkan awak media yang mencoba meminta tanggapannya.

Diberitakan sebelumnya terdakwa Yandi di vonis bersalah oleh majelis hakim pada kasus dugaan penipuan atau penggelapan PT Brent Securities, Senin (21/9) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Hal itu diungkapkan Ketua Majelis Hakim, Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayant bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis 2 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa dikurangi masa tahanan. Serta, membebankan biaya perkara sebesar dua ribu rupiah saat Syahrial membacakan putusannya. (Al/Sidik)


Terdakwa Yandi Saat di Persidangan
Terdakwa Yandi Saat di Persidangan

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang perkara terdakwa Yandi S Gondoprawiro digelar tadi siang, Jumat (18/9) mengagendakan pembacaan duplik yang di bacakan oleh kuasa hukum Yandi, Sastrianta Sembiring di persidangan PN Batam.

Dalam kesimpulan pendapat, sebagaimana yang diuraikan Penasehat Hukum Terdakwa Yandi, Hermanto Barus dikatakan bahwa adanya pelanggaran Pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

Termasuk adanya pasal 372 KUHP, yang mana telah di kesampingkan oleh JPU didalam surat tuntutan, sehingga menjadi tidak terbukti secara sah menurut keyakinan.

Dalam Duplik hari ini, penasehat hukum memohon kepada hakim ketua majelis yang di pimpin Syarial Harahap dan didampingi anggota majelis hakim Alfian dan Juli Hamdayani untuk berkenan menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Yandi S dengan menyatakan terdakwa Yandi S tidak terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan.

Selanjutnya, penasehat hukum juga meminta majelis hakim untuk membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan JPU. Termasuk, memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat serta membebankan biaya perkara kepada negara, pinta Sastrianta Sembiring dipersidangan

Selain penasehat hukum, Yandi S menyampaikan kepada Hakim Majelis duplik pribadi dengan tiga poin diantaranya dinyatakan salah satunya adalah bahwa dirinya merasa tidak bersalah sebagaimana yang dilaporkan nasabah melalui perwakilan nasabah.

"Itikad baik saya ada untuk membayar ke nasabah," ujarnya.

Brant Ventura melakukan rekonstruksi untuk penyelesaian Medium Torn Note (MTN) ke nasabah pada tanggal 16 mei 2015, dan tindakan itu bukan tindakan penipuan.

"Menurut saya, tindakan itu bukanlah pidana,tapi perbuatan yang diatur dalam perdata," ucapnya dalam pembacaan pledoi

Perusahaan Brent Ventura dan Brent Securities merupakan perusahaan yang berbeda. Keterlibatan Brent Securities perikatan bisnis dan hanyalah sebagai agen penjual instrutmen investasi yang diterbitkan Brent Ventura.

Keterlibatan saya dalam kasus ini adalah akibat dari kegagalan PT. Brent Ventura membayar ke nasabah, tambah Yandi.

Sidang akan dilanjutkan pada hari Senin (29/9) dengan agenda pembacaan putusan. (Al/Sidik)


LINGGA, EKSPOSSIDIK.COM - Semangat dunia pendidikan yang di wajibkan bagi anak yang sudah layak mengecam bangku sekolah sepertinya hanya hayalan belaka, terutama bagi masyarakat Dusun Sergang, Tanjung Harapan Kecamatan Singkep.

Rasa kecewa ini di rasakan karena Dusun Sergang yang beberapa tahun ke belakang ini mendambakan berdirinya gedung sekolah dasar (SD-red) belum juga di kabulkan oleh Disdikpora.Sementara selama ini para siswa SD harus menempuh jarak berkilo kilo untuk bersekolah.Hal ini di ungkapkan Dol, salah seorang wali masyarakat Sergang.

"Kami merasa kecewa kepada Disdikpora dan pemerintah daerah karena sudah beberapa kali di setiap musrenbang tetap mengusulkan agar dapat terwujud," ungkap Dol.

Menurut Dol, permintaan adanya sarana fisik gedung SD di karenakan jauhnya jarak yang harus di tempuh hingga mencapai dua kilo. Selain itu, di sepanjang jalan yang di tempuh tersebut sangat sepi dan jauh dari pemukiman rumah penduduk sehingga membuat orang tua wali murid merasa kebimbangan pada anaknya.

"Kalau untuk siswa yang akan mengisi ruang kelas sekolah di yakini mulai dari kelas satu hingga kelas enam maka pasti akan terisi ruang kelasnya. Apalagi saat ini, kepala keluarga di Dusun Sergang mencapai 200-an lebih," ungkap Dol.

Dia juga berharap ke depan Pemkab Lingga benar-benar peduli, demi mencerdaskan putra daerah. Semoga, pintanya. (Md/Sidik)


Hermanto Barus dan Satria Sembiring Pengacara Yandi
Hermanto Barus dan Satrianta Sembiring Pengacara Yandi

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Poprizal mengaku yakin bahwa terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 378 KUHP.

"Berdasarkan kenyataan yang kami kemukakan yang diperkuat dengan keterangan saksi ahli, keterangan terdakwa dan didukung dengan barang bukti, kami Penuntut Umum yakin terdakwa bersalah melakukan tindak pidana," ujar Poprizal saat membacakan jawaban atas nota pembelaan terdakwa atau Replik, (16/9) siang di Pengadilan Negeri Batam.

Poprizal mengatakan bahwa keberatan terdakwa yang mengaku hanya menjalankan kuasa untuk menandatangani cek, JPU tetap pada alasan yuridis dalam surat tuntutan terdahulu. "Menurut hemat kami pemberi kuasa yakni Juita Nuryasari adalah orang yang ditunjuk oleh terdakwa secara tidak langsung," ujarnya.

Seusai mendengarkan replik dari JPU, Ketua Majelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota menunda sidang hingga hari Jumat (18/9) dengan agenda mendengarkan duplik dari terdakwa dan penasehat hukumnya.

Diberitakan sebelumnya Hermanto Barus selaku penasehat hukum terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro mengatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan.

"Kami berkesimpulan bahwa dakwaan pertama pasal 378 KUHP atau dakwaan kedua pasal 372 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan keyakinan,” ujar Hermanto Barus.

Hermanto juga meminta Majelis Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan."Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” ujarnya. (Al/Amok Group)


Perusda
NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Beberapa waktu yang lalu, Perusahaan Daerah Natuna telah melakukan kerja sama dengan pihak investor untuk membangun kawasan bisnis center sebagai pusat ekonomi di Natuna.

Investor juga akan membangunan hotel, serta menara gasing yang posisi bangunannya tepat berada di daerah Batu Kapal Indah Ranai.

Dirut Perusda Kartubi, SE, MEI menjelaskan pada ekspossidik.com bahwa untuk megaproyek tersebut pihaknya telah menyelasikan beberapa tahapan. Dan, saat ini sedang menyelesaikan administrasi, seperti ganti rugi tanah dan kelengkapan lainnya.

Rencana besar dan ambisius ini bukan sekedar hanya sebatas wacana, namun akan benar-terlaksana. Pihak investor sangat yakin setelah melihat potensi alam dan letak geografis Natuna yang sangat strategis. Selain itu, kekayaan alam yang masih sangat melimpah.

“Meskipun sedikit tertunda, namun pembangunan tersebut akan tetap dilaksanakan dan pihak pengembang sudah mempersiapkan semuanya tinggal menunggu start aja,” papar Kartubi penuh semangat. (Hermawan/Said/Sidik)


Rosano, Pengusaha Amusement
 Rosano, Pengusaha Amusement

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Pengusaha gelanggang permainan, Akhmad Rosano kembali angkat bicara, ketika usaha yang dijalankan terganjal oleh BPM-PTSP Kota Batam yang dipimpin Gustian Riau.

"Saya merasa ada keganjalan dari surat peringatan pertama yang dikeluarkan BPM-PTSP Kota Batam, ijin game Happy land sudah lengkap. Masak, usaha saya di suruh di tutup dengan alasan perifikasi mesin. Namun sampai saat detik ini tim ferifikasi mesin tidak pernah turun kelokasi," ungkap Rosano.

Menurut Rosano seharusnya untuk memperifikasi mesin tersebut, tidak dari BPM- PTSP, melainkan dari Lembaga Swadaya Usaha (LSU-red) dan itu dari pusat. Mengingat, di Batam belum ada LSU, terang Rosano.

Rosano juha mengungkapkan bahwa pengusaha gelanggang permainan sangat gerah melihat perilaku Gustian Riau sebagai kepala pimpinan BPM-PTSP Kota Batam. Dia, ujarnya, membuat aturan dengan serta merta tanpa memikirkan pengaruh pengusaha yang menanamkan investasi di Kota Batam.

Padahal, pengusaha yang menanamkam investasi di Batam bisa dibilang menciptakan lapangan kerja, tetapi karena ulah Kepala BPM-PTSP Kota Batam yang tidak mendukung pengusaha berinvestasi di kota ini.

Atas kejadian ini, Rosano dari pengusaha Game Hapy Land akan melaporkan Gustian Riau ke jakarta ke Menteri Dalam Negeri, DPRD dan KPK. "Karena ulah Gustian, usaha yang kami jalankan buka tutup dan mengalami kerugian yang cukup lumayan besar pengeluaranya. Salah satunya biaya untuk membayar listrik, air dan gaji karyawan," terangnya.

Bukan hanya itu, lanjut Rosano, dalam waktu dekat pada hari senin kami akan demo ke Pemko Batam dan membawa seluruh mesin dengan tuntutan yang disampaikan kepada BPM-PTSP Kota Batam, dimana meminta Walikota Batam menurunkan dan mencopot Gustian Riau dari jabatanya.

Surat penghentian usaha, dalam rangka verifikasi dan validasi alat serta standard operasi procedur (SOP-red) mesin yang dikeluarkan BPM-PTSP Batam pada bulan Mei dengan coop surat pemerintah Kota Batam, tapi dengan tulisan tangan.

Dan pada tanggal 28 Agustus 2015 BPM-PTSP mengeluarkan surat pemberhentian ijin usaha, sehingga dinilai tidak sah. "Masa dokumen negara seperti ini ditulis dengan surat tangan tapi stempel basah dan copot surat pemerintah kota barang fhoto coopy disampaikan kepada pengusaha," tambahnya.

Berdasarkan informasi yang di terima dilapangan, Gustian Riau pernah memanggil semua pengusaha gelanggang permainan untuk berkordinasi dengan alasan guna mendatangkan tim feeifikasi dari jakarta.

Dengan alasan seperti itu, dia mengambil dana dari pengusaha. Sementara, sampai saat ini tim feripikasi yang mau didatangkan faktanya tidak pernah ada. Selain itu, pengusaha ijin gelanggang permainan harus mengeluarkan dana yang cukup lumayan besar untuk biaya pengurusan ijin. (Al/Sidik)


Ilyas Sabli Berdialog Saat Kunjungi Masyarakatnya
Ilyas Sabli Berdialog Saat Kunjungi Masyarakatnya

NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Menjelang berakhirnya tugas sebagai daerah tidak berarti hanya duduk santai menerima laporan, namun Ilyas Sabli masih terus turun lapangan melihat langsung kondisi masyarakatnya.

Akhir-akhir ini, bupati terlihat sangat sibuk mengunjungi beberapa daerah mulai dari kecamatan sampai ke desa-desa untuk melihat langsung kondisi pembangunan yang telah dijalankan selama beliau menjabat.

Ilyas Sabli juga tampak sangat senang ketika warganya menyambut dengan ramah saat berkunjung ke daerah-daerah beberapa waktu yang lalu. Kondisi tersebut membuat Ilyas Sabli semakin bersemangat untuk melanjutkan pembangunan yang ada dengan menyalonkan kembali untuk menjadi Bupati Natuna periode berikutnya.

Dalam kesibukannya yang masih menjabat sebagai kepala daerah, dengan berbagai tugas dan kesibukannya, Ilyas Sabli selalu membuka diri kepada masyarakat Natuna untuk bertemu dan bertatap muka secara langsung baik saat bertugas maupun ketika tidak bertugas lagi. Ini terlihat kediaman Ilyas Sabli sering terlihat slalu ramai dikunjungi warganya.

“Bagaimanapun keadaan sekarang, terlepas saya sebagai calon bupati yang akan bertarung pada 9 Desember mendatang, saya masih menjadi kepala daerah yang sah secara hukum. Jadi apapun keluhan yang akan disampaikan oleh warga kepada saya tetaplah harus saya tampung. Bisa aspirasi masyarakat tersebut dapat saya lanjutkan nantinya,” jelasnya.

Meski letih dan sangat capek ketika pulang dari kunjungan dari beberapa daerah, Ilyas Sabli masih berusaha menyempatkan diri melayani masyarakatnya ketika mereka ingin bercerita dan menyampaikan ide dan pemikirannya secara langsung dengannya meskipun bukan waktu bertugas lagi.

Ilyas Sabli berharap sebagaimana yang menjadi slogannya 'Membangun Bersama Masyarakat' bisa menjadi semangat baru untuk membangun Natuna, Masyarakat yang maju dan menciptakan Natuna yang Maju pula. (Hermawan/Sidik)


Kartubi, Dirut Perusda Natuna
Kartubi, Dirut Perusda Natuna

NATUNA, EXPOSSIDIK.COM - Adanya pameran ikan Se Asean di Ho Chi Min Sity beberapa waktu yang lalu menjadi peluang baru bagi dunia perikanan Natuna.

Perusda Natuna yang kala itu turut serta hadir dalam pertemuan akbar mendapat sambutan yang hangat dari beberapa Negara-negara yang telah lama menjadikan sektor perikanan sebagai pedongkrak ekonomi negaranya.

Salah satu Negara yang sangat tertarik untuk bekerjasama sama dalam pengelolaan ikan ini adalah Vietnam yang juga sebagai tempat penyelenggaraan acara tersebut.

Kartubi,SE yang saat ini memimpin Perusda Natuna mengungkapkan bahwa keseriusan Vietnam itu di dukung dengan alasan yang cukup kuat. Menurutnya, Vietnam merasa sangat yakin akan keberhasilan atas kerjasama tersebut.

Pihak Vietnam menyatakan bahwa keberadaan ikan di perairan Natuna sangat melimpah dan membutuhkan pengelolaan secara maksimal. “Vietnam sangat tertarik, bahkan Negara itu sudah siap untuk bekerjasama dengan kita. Mereka berharap Pemerintah Indonesia mau untuk mewujudkan hal ini, tinggal pemerintah mau tidaknya membuat regulasi dan payung hukum supaya lebih jelas,” terangnya.

Pada kesempatan itu, pihak Vietnam juga menyampaikan kehawatirannya, selama ini mereka sering menjadi bulan-bulanan oleh sebagian petugas Indonesia karena telah mecari ikan diperairan Indonesia.

Keadaan ini telah membuat perusahaan-perusahaan mereka mengalami kerugian, pengangguran pun ikut meningkat karena banyaknya kapal-kapal tidak dapat dioperasikan.

Terkait kerjasama yang telah didengungkan oleh Vietnam ini, Kartubi menegaskan bahwa Perusda dan Pemda Natuna merasa tidak ada masalah.

“Siapapun dia dan Negara manapun mereka tak jadi masalah bagi kita, asalkan ikannya terlebih dahulu harus diolah di Indonesia baru dibawa keluar. Jangan ambil ikan langsung kabur begitu saja. Apapun yang menjadi syaratnya telah kita ungkapkan, dan mereka pun mau, ya win win solution lah,” tandasnya.

Hasil pertemuan itu, Vietnam menaruh harapan besar dan sangat bersemangat agar perusda Natuna dapat melanjutkan dan menyampaikan kepada pemerintah dan membuat regulasinya agar kerjasama ini benar-benar dapat bermanfaat bagi kedua Negara. (Said/Sidik)


[caption id="attachment_151" align="alignnone" width="300"]Sidang Pe Sidang Pledoi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan[/caption]

BATAM, EKSPOSSIDIK.COM - Sidang pembacaan nota pembelaan (Pledoi-red), Senin (14/9) terhadap kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Scurities dengan terdakwa Yandi dibacakan penasehat hukum Hermanto Barus di pengadilan Negeri Batam.

Menurut penasehat hukum, tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) terdakwa Yandi S Gondoprawiro berdasarkan BAP penyidik bukan berdasarkan fakta dipersidangan.

Selain itu, entah dasar apa JPU di dalam dakwaan turut memasukkan pasal 372 KUHP sebagai dakwaan kedua, tanpa menyertakan uraian apapun dalam surat dakwaan yang dapat di uji dipersidangan, bacanya.

Sehingga JPU secara serampangan turut menempatkan pasal 372 KUHP di dalam surat dakwaan tanpa dasar hukum apapun yang sehubungan dengan pasal 378 KUHP yang saat ini akan diberikan analisa yuridis.

Dimana keterangan saksi ahli M Yahya Harahap mengatakan bahwa secara kumulatif yang menentukan terpenuhi atau tidak ada delik penipuan adalah dikaitkannya fakta persidangan dengan fakta hukum.

Dari kesimpulan pledoi yang dibacakan kuasa hukum terdakwa Yandi, Hermanto Barus dikatakan bahwa pasal 378 KUHP tidak terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan. Sementara, pasal 372 KUHP telah disampingkan oleh JPU di dalam surat tuntutannya.

Hermanto Barus yang didampingi Sastrianta Sembiring juga memohon kepada majelis hakim PN Batam untuk menjatuhkan putusan sebagai dimaksud. Dimana, terdakwa Yandi S Gondoprawiro tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan.

Untuk itu, dia meminta hakim untuk membebaskan terdakwa Yandi dari segala dakwaan dan tuntutan, serta memulihkan hak terdakwa di dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya. Termasuk, membebankan biaya perkara kepada negara.

Sidang pembacaan nota pembelaan di pimpin Ketua Majelis Syahrial Harahap yang di dampingi hakim anggota Alfian dan Juli Hamdayani. Sidang dilanjutkan pada hari Rabu (16/9) dengan agenda tanggapan JPU atas pledoi terdakwa.

Diberitakan sebelumya JPU, Bani Ginting menuntut terdakwa Yandi selama 2,6 tahun karena terbukti secara syah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak orang sesuai dakwaan jaksa pasal 378 KUHP. (Al/Sidik)


Surya Raspationo Ulang Tahun
Soerya Raspationo Ulang Tahun

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Saat ribuan masyarakat menghadiri deklarasi dukung Soerya dan Anshar Ahmad dalam peresmian kantor pemenagan SAH, ternyata di tanggal tersebut merupakan Hari Ulang Tahun Soerya Raspationo selaku Calon Gubernur Kepri di pilkada mendatang.

Ismed Abdullah dalam Sambutanya juga mengucapkan selamat ulang tahun pada Soerya semoga panjang umur dan sukses selalu. "Saya mengucapkan selamat ulang tahun dan panjang umur semoga cita-cita beliau untuk jadi Gubernur Kepri tercapai," katanya di sela sela acara peresmian kantor pemenangan SAH di Batam Centre, Batam.

Surya juga menghaturkan terimah kasih yg setiggi-tingginya atas usungan dan pendukung yang diberikan pada dirinya. Dia juga menginginkan pemimpin Kepri kedepan harus dapat mengayomi masyarakat dan tidak menjadi pemimpin yang munafik.

"Untuk itu, mari kita amankan pemilihan nanti yang akan berlangsung pada bulan Desember, semoga apa yang telah kita sampaikan yaitu Satunya Kata dan perbuatan dapat terlaksana," paparnya,

Pada acara peresmian kantor pemenangan SAH, Ansar Ahmad selaku calon Wakil Gubernur juga mengatakan bahwa dirinya siap sedia untuk membantu Soerya membangun kepri. "Semoga dibawah kepemimpinan kami, Soerya Anshar, ada perubahan terhadap Kepri. Terutama Batam yang akan di prioritaskan sebagai ajang bisnis industri. Termasuk dengan membangun hiterlend menjadi lebih baik," tambah Ansar

Sedangkan Ketua DPP PDIP yang membidangi Kemaritiman Dr.Rokhmin Danuari menyampaikan bahwa Soerya Raspationo merupakan kader terbaik partai PDIP dan memenuhi persyaratan. Sehingga sangat prima untuk membangun kepri jadi lebih baik kedepan.

Sementara itu, Wiranto sangat mendukung pasangan SAH dalam pemilihan pilkada Kepri. "Adalah komitment kami karena pasangan SAH bisa membangun Kepri lebih jauh berkembang dari sekarang. Itulah alasan partai Hanura mengusung calon Gubernur Kepri dan Wakil Gubernur Kepri Soerya Respationo dan Ansar Ahmad nomor urut 2," jelasnya. (Al/Sidik)


Peresmian Kantor Pemenangan Surya Anshar Ahmad
 Peresmian Kantor Pemenangan Soerya Anshar Ahmad

BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Ribuan masyarakat Batam hadiri Deklarasi Tim relawan pendukung Soerya dan Anshar Ahmad (SAH-red) pada peresmian kantor pemenagan SAH. Sekaligus acara ulang tahun (Ultah-red) Soerya Respationo.

Dalam acara tersebut turut hadir, Ketua Umum Partai Hanura Jend (Purn) Wiranto, Ketua Bidang Kemaritiman DPP PDIP DR. Ir. Rokhmin Danuari MS, Wasekjen Bidang Pemerintahan DPP PDIP Ahmad Basara, Waketum DPP Partai Golkar Nurdin Halid, Waketum DPP PAN H. Asman Abnur, SE. MSi, mantan Gubernur Kepri Ismed Abdullah, DPW Oksida, DPW PBB dan DPW Partai Perindo.

Relawan pendukung No urut 2 Soerya Respationo dan Ansar Ahmad dengan jumlah 312 resmi di deklarasikan. Tim relawanpun menyampaikan pernyataan sikap untuk mengantarkan Soerya Respationo dan Ansar Ahmad menjadi pemenang di pemilihan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur di Kepri periode 2016-2021 pada Sabtu (12/9).

"Kita akan mengawal sampai kepemilihan yang akan berlangsung pada Desember nanti,dan kami berusaha untuk mendapatkan suara yang maksimal," tuturnya Tim saat membacakan pernyataan sikap.

Partai pengusung pasangan calon No urut 2 (SAH) yakni, PDIP, PAN, PKS, Hanura dan Golkar. Selain itu, Partai PBB dan Partai Perindo hadir dalam acara untuk memberikan surat keputusan dukungan kepada pasangan No urut 2 SAH, yang disampaikan langsung Ketua DPW PBB M. Zulkarnaen dan dari DPW Partai Perindo disampaikan langsung Andi Kusumah.

Beralihnya dukungan ini, tutur Andi Partai Perindo dari pasangan gubernur SANUR karena partai Perindo tidak pernah di ikut sertakan dalam tim pemenagan. Dengan tidak diikutsertakan tersebut kami merasa partai perindo dinilai enteng mengingat masih partai baru, karenanya partai Perindo beralih mendukung SAH, terang Andi.

Andi juga menginstruksikan ke semua DPD Partai Perindo, baik di kabupaten dan kota untuk mendukung SAH, pintanya saat membacakan surat putusan mendukung SAH.

Selain itu, Ismed Abdullah ternyata memberikan dukungannya ke SAH. Hal ini dinyatakan dalam sambutannya mengatakan bahwa Kepri membutuhkan seorang pemimpin Kepri yang mengetahui pembangunan di Kepri. Sehinga terbuka peluang penciptaan tenaga kerja.

Dan Ismed Abdullah juga tak luput mengucapkan selamat ultah pada Surya Raspationo pada acara tersebut. "Buat Bapak Soeryo, saya mengucapkan selamat ulang tahun semoga panjang umur dan sehat selalu," ucapnya.

Atas sambutan dan dukungan tersebut SAH mengucapkan terimah kasih yang setiggi-tingginya kepada partai pengusung dan pendukung yang memberikan kepercayaan kepada pasangan SAH maju di pemilihan Pilkada Kepri.

Soerya pun menyatakan bahwa Pemimpin Kepri ke depan harus mengayomi masyarakat dan tidak menjadi pemimpin yang munafik. "Untuk itu, mari kita amankan pemilihan pilkada nanti yang akan berlangsung pada bulan Desember nanti Satunya Kata dan Perbuatan," tutur Soerya.(Al/Sidik)


Rumah Rakyat Penentu Anggaran
Rumah Rakyat Penentu Anggaran

Batam, expossidik.com - Ting tong soal anggaran memang agak ribet. Bahkan untuk menggolkan anggaran yang diajukan oleh Pemko Batam bisa kandas, alias di tolak jikalau keinginan dewan yang memasukan anggaran 'Siluman' tidak dimasukan pada anggaran yang diajukan ke dewan.

Pemko Batampun harus merubah anggaran yang mereka ajukan ke DPRD Batam karena Kebijakan Umum Anggaran (KUA-red) dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (PPAS-red) bertambah sebesar Rp16.496.601.292 setelah di bahas di dalam komisi-komisi.

Penambahan atau selisih yang terjadi setelah pembahasan di Komisi-komisi diantaranya, di Komisi I KUA PPAS sebesar 153.066.899.119 bertambah menjadi 158.094.741.078 atau selisih Rp 5.027.841.960.

Pembahasan di komisi II, KUA PPAS sebesar 277.983.324.412 bertambah menjadi 281.229.527.766 atau selisih sebesar Rp 3.246.203.354. Sementara itu di Komisi III, KUA PPAS sebesar 543.062.501.843 bertambah menjadi 547.287.811.846 atau selisih sebesar Rp 4.225.310.003.

Sedangkan pembahasan di Komisi IV, KUA PAS sebesar 617.843.470.037 bertambah menjadi 620.553.935.922 atau selisih sebesar Rp 2.910.465.885.

Penambahan juga terjadi pada anggaran Bantuan Tunai langsung (BTL-red) DPRD, dari 14.798.770.238 bertambah menjadi 15.885.550.238 atau selisih sebesar Rp 1.086.780.000.

Adanya penambahan anggaran sebesar Rp 16 miliar lebih tersebut sempat mengakibatkan perdebatan panas saat Tim Anggaran Pemko dan Banggar DPRD Batam melakukan pembahasan di ruang serbaguna, Jumat malam (11/9) sekitar pukul 22.00 WIB.

Salah satu perdebatan sengit terjadi ketika anggaran sebesar 3 milyar untuk program Sembako murah dari Komisi II nyaris di hilangkan oleh Tim Banggar DPRD.

Uba Ingan Sigalingging, saat menyampaikan pendapatnya meminta pimpinan banggar agar mempertimbangkan untuk menyetujui anggaran sembako tersebut.

“Kita harus lihat secara obyektif karena ini bicara tentang masyarakat, jangan dibawa menjadi perdebatan politik,” tegasnya.

Wakil Ketua DPRD Batam, Zainal Abidin yang bertindak selaku pimpinan rapat akhirnya meminta persetujuan dari peserta yang ada. Dan akhirnya anggaran Rp 3 miliar untuk program sembako murah disetujui.

“Semua keputusan ada di banggar, apakah kita menyetujui anggaran tersebut? kata Zainal lalu kemudian dijawab setuju oleh peserta rapat.

Setelah anggaran bantuan sembako murah disetujui, permasalahan baru kemudian muncul yakni masih adanya defisit anggaran sebesar Rp 2, 8 Miliar meskipun tim anggaran Pemko Batam telah melakukan rasionalisasi sejumlah program yang bisa kembali di “Pangkas”, agar bisa menutupi defisit.

“Kita bisa menambahnya dari retribusi sampah, retribusi parkir, pajak penerangan jalan umum dan retribusi IMTA, namun itu hanya bisa menambah sekitar 13, 2 milyar. Kita masih defisit 2,8 milyar,” ujar kadispenda Batam, Jepridin.

Meskipun belum berhasil menutupi defisit sebesar 2,8 Miliar tersebut, Walikota Batam, Ahmad Dahlan dan Dua pimpinan DPRD Batam yakni Zainal Abidin dan Tengku Hamzah tetap menandatangani nota kesepakatan atas Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA-red) dan Prioritas Plafon Anggaran.

Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2015 dalam rapat paripurna ke I DPRD Batam, Sabtu (12/9) dini hari. (Amok Group)


masjidili

Batam — Ada tiga orang dari jamaah calon haji Embarkasi Batam terluka akibat tumbangnya crane di Masjidil Haram, Jumat (11/9) sore Waktu Arab Saudi.

“Berdasarkan informasi, ketiga orang calon haji terluka dalam insiden kemarin. Merek berasal dari Kalimantan Barat, Kepulauan Riau dan Jambi,” kata Wakil Sekretaris Panitia Pelaksana Ibadah Haji Embarkasi Batam, Widarto di Batam Kepri, Sabtu (12/9).

Tiga orang calhaj itu adalah Suji Syarbaini yang tergabung dalam Kloter 14 asal Kota Pontianak Kalimantan Barat, Ernawati Muhammad Saad yang tergabung dalam Kloter 1 asal Kabupaten Anambas Kepri, dan Kursia Nanti Lembong yang tergabung dalam Kloter 17 asal Kota Jambi, Provinsi Jambi.

“Ini sekaligus meralat informasi sebelumnya, yang menyebutkan Ernawati asal Batam,” kata Widarto.

Korban Suji dirawat di Balai Pengobatan Haji Indonesia Mekkah, sedangkan Ernawati dan Kursia dirawat di Rumah Sakit Arab Saudi.

Widarto mengatakan masih mengumpulkan data mengenai luka yang dialami tiga calon haji Embarkasi Batam akibat insiden itu. “Itu masih kami kumpulkan,” kata dia.

Mengenai kondisi jamaah haji Embarkasi Batam yang lain, ia menyatakan berdasarkan laporan petugas di Tanah Suci relatif baik-baik saja. Dia menyatakan seluruh jamaah haji Embarkasi Batam dari Kloter 1-18 sudah tiba di Makkah, menunggu ibadah wajib wukuf di Arafah.

Sementara itu, dari Tanah Suci dilaporkan setidaknya 34 orang dari jamaah calon haji Indonesia menjadi korban musibah crane jatuh di Masjidil Haram ketika hujan lebat disertai angin kencang melanda kota Mekkah, Jumat.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Indonesia Dr Fidiansjah di Mekkah, Jumat malam, menjelaskan sampai pukul 23.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau pukul 03.00 WIB, dua perempuan meninggal pada peristiwa tersebut dan 32 lainnya mengalami luka ringan dan berat. (ant)


Idrus Marham

Makasar - Pengamat politik Unhas, Dr Jayadi Nas menilai ancaman elite Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) membuktikan jika di Golkar saat ini sudah didominasi kepentingan kelompok ketimbang partai.

“Orang politik mungkin tahu apa maksud turunnya Idrus Marham dan Nurdin Halid yang menggelar konsolidasi pemenangan Adnan Kio. Bisa saja agar posisi Kadir Halid sebagai calon PAW Adnan di DPRD Sulsel akan aman. Kan siapa Idrus dan Nurdin, terus seperti apa hubungan mereka dengan Kadir,” jelasnya.

Makanya, lanjut Jayadi, kalau pun ancaman tersebut langsung menimbulkan riak-riak dan perlawanan atau penolakan dari kader Golkar, hal itu sebuah kewajaran. Terlebih, di Pilkada Kabupaten Gowa kader pohon beringin sudah terbelah tiga dan sulit disatukan lagi.

“Ancaman ini jelas merugikan Golkar, terlebih pasangan AdnanKio di Pilkada Gowa. Seharusnya, elite Golkar yang mendukung pasangan AdnanKio tidak main kayu dengan mengancam kader dengan pemecatan. Saya anggap dua elite Golkar ini sudah mempertontonkan pendidikan politik yang kurang bagus,” katanya.

Lebih jauh, Jayadi menduga terjadi kepanikan di kubu AdnanKio lantaran kader Golkar di Gowa masih banyak yang loyal kepada Tenri Olle Yasin Limpo selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Golkar Gowa.

“Seharusnya Golkar kembali ke hasil islah terbatas dan mendukung penuh pasangan Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarung-Anwar Usman yang mendapat rekomendasi bersama (Aburizal Bakrie-Agung Laksono). Bukan merusak islah karena kepentingan kelompok,” sebutnya.

Terpisah, Koordinator Golkar Kabupaten Gowa, Hoist Bahtiar menyatakan, ancaman pemecatan dari dua elite DPP terhadap kader yang tidak mendukung pasangan AdnanKio bisa merusak wibawa partai.

“Kalau semua dipecat, maka kader akan meninggalkan partai ini. Apakah DPP menginginkan seperti itu,” katanya ketika ditemui di DPRD Sulsel, Kamis lalu.

Menuurt Hoist, sejak awal pengusungan calon Golkar di Pilkada Gowa memang sudah bermasalah. Pasalnya ada tiga kader yang bertarung, yakni pasangan Tenri Olle Yasin Limpo-Khairil Muin, Adnan Puritcha Ichsan Yasin Limpo-Abdul Rauf Karaeng Kio, dan Sjahrir Sjafruddin Daeng Jarrung-Anwar Usman.

Kemudian, Golkar Aburizal Bakrie dan Agung Laksono melakukan islah dan mengusung calon kepala daerah jagoan hasil Musyawarah Nasional (Munas) Ancol yakni Sjahrir-Anwar. “Harusnya usungan islah dulu ditarik, kalau memang mau mendukung Adnan,” ujarnya.

Meski dirinya merupakan Koordinator Golkar Gowa kubu Aburizal Bakrie, namun Hoist mengaku tidak sependapat dengan pernyataan Idrus yang ingin memberikan sanksi tegas kepada kader. “Kisruh di DPP, jangan libatkan kami di daerah,” tegasnya. (ant)


Forex

Jakarta - Berita forex hari ini Dollar AS mengalami tekanan semalam seiring dengan penguatan yuan China yang menurut dugaan sebagian pelaku pasar karena intervensi Bank Sentral China. Pelemahan dollar AS ini mendorong penguatan harga-harga komoditi seperti emas, perak dan minyak mentah. Sementara pengaruh penguatan yuan ini beragam untuk pergerakan indeks saham Asia. Indeks saham Shanghai China, Hang Seng dan Kospi menguat sementara Nikkei tertekan tipis.

Nilai tukar poundsterling menguat karena optimisme Bank Sentral Inggris (BoE) dalam rapat moneternya kemarin malam terhadap ekonomi Inggris. BoE mengatakan bahwa gejolak di China tidak memberikan dampak buruk pada ekonomi Inggris.

Hari ini dollar AS akan mendapatkan market mover dari data Indeks Harga Produsen bulan Agustus dan data survei Sentimen Konsumen AS bulan September. Kedua data ini diestimasi lebih rendah dari hasil sebelumnya. Tekanan turun bagi dollar AS bisa bertambah bila hasilnya sesuai atau lebih rendah dari prediksi.

Hari ini para pelaku pasar juga kakna memperhatikan acara rapat para menteri keuangan Eropa dalam forum ECOFIN dan pidato pejabat Bank Sentral Inggris, Kristin Forbes. (Pro)


Crane Ambruk di Masjidil Haram
Arab Saudi - Gubernur mekkah Pangeran Khalid al-Faisal memberikan perintah membentuk dua komite khusus untuk menyelidiki kasus penyebab dari jatuhnya crane (alat berat) di kompleks Masjidil Haram Mekkah.

Media setempat Al-Hurra menyebutkan, komite diberi waktu untuk memberikan laporan dua hari ke depan. Seorang juru bicara Badan Urusan Masjidil Haram, Ahmed bin Mohammed al-Mansour menyatakan crane jatuh karena terjangan hujan badai yang disertai angin kencang Jumat sore kemarin.

Badan ini mencatat bahwa sekitar 800 ribu umat Islam dari seluruh dunia sudah tiba di Arab Saudi untuk melakukan ibadah haji. Dalam perkembangan terkait, Departemen Luar Negeri AS mengucapkan belasungkawa kepada Kerajaan atas kejadian tersebut.

Tercatat hingga saat ini, sejumlah 107 jamaah dinyatakan meninggal dan ratusan lainnya luka-luka. Insiden terjadi pada saat ratusan ribu umat Muslim dari seluruh dunia sedang melakukan ibadah di kompleks Masjidil Haram.

Kerajaan Arab Saudi sejauh ini telah mengurangi jumlah kuota haji yang diberikan kepada negara-negara di dunia karena adanya proyek perluasan di kompleks Masjidil Haram. (Mina/Ro2)


14Kabut

Jakarta - Kabut asap yang menyelimuti beberapa daerah di Indonesia tidak hanya mengganggu penduduk di Indonesia. Seperti sebelumnya, kabut asap ini juga terbawa ke negara tetangga, Singapura dan Malaysia.

Di beberapa daerah di Malaysia, termasuk Kuala Lumpur, juga diselimuti kabut asap. Di sana sudah ada imbauan agar warga tidak beraktivitas di luar rumah, atau mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Dalam acara ASEAN, Anggota DPR Hamdhani Mukdhar mengatakan akan mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera menyelesaikan masalah asap ini.

Di Indonesia, masalah yang sama menimpa beberapa daerah di Sumatera dan Kalimantan, termasuk di Riau, Jambi, Palembang, dan Palangkaraya. Beberapa sekolahpun diliburkan dan warga diimbau untuk tidak keluar rumah karena indeks pencemaran udara yang tinggi. (Raf)


Susilo Bambang Yudoyono, Ketum Partai Demokrat
Susilo Bambang Yudoyono, Ketum Partai Demokrat

Jakarta - Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (9/9) bertandang ke Gedung Dewan Perwakilan Rakyat RI, Jakarta.

SBY menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun Partai Demokrat ke-14 yang digelar Fraksi Demokrat pimpinan putranya, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas.

Juru Bicara Partai Demokrat, Imelda Sari, mengatakan SBY akan menyampaikan pidato di hadapan anggota Fraksi Demokrat. Dalam pidatonya, SBY bakal membicarakan posisi Fraksi Demokrat di parlemen agar lebih kuat, terutama dalam menyikapi isu-isu penting.

“Bapak ingin peran fraksi lebih mengemuka, terutama terkait isu strategis di Dewan,” ujar Imelda.

Ulang tahun ke-14 Demokrat yang jatuh 9 September, hari ini, juga bertepatan dengan ulang tahun SBY yang ke-66.

Untuk memperingati ulang tahun ganda ini, Demokrat menggelar pameran kinerja fraksi di Gedung DPR RI.

Pekan lalu usai Partai Amanat Nasional mengumumkan bergabung ke pemerintah Jokowi, Demokrat menegaskan sikap untuk tak berdiri sebagai koalisi pemerintah maupun oposisi. Demokrat menyebut posisi mereka tetap sebagai partai penyeimbang. (Mol)


Bulgaria Buat Pagar Atasi Imigran
Bulgaria - Sebuah pengadilan Bulgaria telah dijatuhi hukuman seorang pria untuk 11 bulan penjara karena membantu untuk membawa lebih dari 50 migran, berdesakan dalam sebuah van, di seberang perbatasan Uni Eropa dengan Turki.

Sinyal tekad untuk mengatasi masuknya yang telah kewalahan tetangganya, anggota Uni Eropa Bulgaria adalah membangun pagar di sepanjang perbatasan Turki dan telah menyebarkan puluhan petugas polisi, termasuk di perbatasan dengan Makedonia dan Serbia.

Sopir Bulgaria Kalcho Iliev ditangkap pada hari Senin setelah polisi perbatasan menemukan beberapa 54 orang, termasuk 16 anak-anak, dari Suriah, Irak dan Afghanistan dikemas dalam van dekat kota Laut Hitam Ahtopol dan dekat perbatasan dengan Turki.

Pengadilan regional di Tsarevo juga didenda 2.000 levs Iliev ($ 1150) sebagai bagian dari kesepakatan yang telah dicapai dengan jaksa, kata kantor kepala kejaksaan dalam sebuah pernyataan.

Puluhan ribu migran, kebanyakan dari mereka melarikan diri perang dan kesulitan di Suriah, berusaha untuk mencapai Jerman dan Hungaria melalui Balkan dari Yunani melalui Bulgaria non-Uni Eropa tetangga Makedonia dan Serbia.

Jaksa Bulgaria telah didakwa lebih dari 200 Bulgaria untuk kegiatan penyelundupan tahun ini dan Menteri Dalam Negeri Rumiana Bachvarova mengatakan Jumat bahwa langkah-langkah telah menyebabkan penurunan dalam upaya untuk menyeberangi perbatasan secara ilegal. Bulgaria telah ditahan sekitar 17.000 imigran dan pencari suaka sejak awal tahun ini, katanya. (Reuter)


IMG_20150910_213743

Lingga, expossidik.com - Kejaksaan Negeri Daek lingga di Dabo Singkep mengelar sosialisasi bahaya dan memberantas korupsi. Acara sosialisasi ini bersempena dengan hari anti kurupsi sedunia dengan tema "Mari Bersama Berantas Korupsi Secara Profesional, Proporsional dan Hati Nurani."

Ahmad Amid Arief SH selaku Kasintel Kejari Daek menuturkan bahwa korupsi merupakan bahaya laten yang harus diwaspadai dan diberantas.

Untuk memberantas korupsi tersebut, terangnya, perlu kerja keras semua pihak. Karenanya, dengan hari anti korupsi sedunia kita berharap korupsi bisa di cegah secara dini, papar Arief.

Sosialisasi bahaya latin korupsi ini di adakan untuk para aparatur desa dan kelurahan sekecamatan Singkep dan Singkep Pesisir agar para aparatur mengerti arah dan sumber awal gejala indikasi perlakuan korupsi.

Arief menambahkan dengan pelaksanaan ini diharapkan pemerintah tingkat desa dan kelurahan mengetahui apa saja yang terkatagorikan indikasi arah korupsi.

Selain itu, dia berharap kepada para aparatur desa dan kelurahan dapat pula memberikan dan memperluas apa yang di dapati dari kegiatan sosialisasi tersebut.

"Kepada masyarakat mulailah berani melakukan pencegahan, salah satunya dengan melakukan laporan secara resmi kalau ada tindakan korupsi," tandasnya.

Kisan Jaya selaku Camat Singkep yang menjadi moderator sosialisasi mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan sefety (Pencegahan-red) bagi pelaksana pengguna anggaran dalam penyelesaian masalah secara admistrasi untuk penggelolaan keuangan desa dan kelurahan.

"Intinya pencegahan itu lebih baik dari pada mengobati," ungkap Kisan saat
acara sosialisasi ini dilaksanakan di Sanggar Praja Kecamatan.(Md/Sidik)


[caption id="attachment_101" align="alignnone" width="300"]Terdakwa Yandi Saat Dipersidangan PN Batam Terdakwa Yandi Saat Dipersidangan PN Batam[/caption]

Batam, eksposisi.com - Sidang terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro kasus dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Securities di gelar di pengadilan negeri Batam (10/9) kemarin. Sidang agenda pembacaan tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut umum (JPU-red) Bani Imanuel Gunting dengan terdakwa Yandi Suratna terbukti secara sah melakukan penipuan dan penggelapan yang merugikan banyak orang,serta memenuhi syarat berupa barang bukti sesuai yang didakwakan dalam pasal 378 KUHP. Pembacaan tuntutan terdakwa Yandi Suratna, JPU Bani Imanuel Ginting membaca dengan hal-hal yang memberatkan terdakwa Yandi adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat,merugikan nasabah lebih dari Rp27 milyar dan keterangan terdakwa dalam persidangan berbelit-belit, sementara yang meringankan terdakawa belum pernah dihukum sebelumnya, terang Bani Ginting Terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro dituntut Jaksa Penuntut Umum yang dibacakan Bani Imanuel Ginting dengan hukuman 2 tahun 6 bulan kurungan penjara dipotong masa tahanan, dan terdakwa diminta membayar biaya perkara sebesar 2 ribu rupiah. Usai pembacaan tuntutan terdakwa,ketua hakim majelis memberikan kesempatan kepada terdakwa dalam pembelaan. Dan terdakwapun akan mengajukan pembelaan. "Saya mengajukan pembelaan dengan penasehat hukum," ujar terdakwa Yandi ke majelis hakim Namun kuasa hukum terdakwa Yandi meminta kepada hakim majelis yang dipimpin Syahrial Harahap supaya persidangan dijadwalkan sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan, jangan molor lagi waktunya. Sidang lanjutan dijadwalkan oleh Ketua Hakim Majelis, Senin (14/9) dengan pembacaan pembelaan. :"Kami sebagai penasehat hukum terdakwa akan membacakan pledoi nanti,"ungkap Sembiring. (Alfred/Sidik)



[caption id="attachment_97" align="alignnone" width="225"]Suherman, pengacara terdakwa Suherman, pengacara terdakwa[/caption]
Batam, ekspossidik.com - Tan Bak Seng (69 tahun) warga Negara Malaysia diguga merupakan korban salah tangkap pihak kepolisian, dalam penggerebekan 29 Januari 2015 lalu di panti pijat Paradise Night Massage Nagoya -Lubuk Baja -Batam. Pasalnya pria yang kini telah menjalani sidang ke 5 di Pengadilan Negeri Batam ini tidak mengakui sangkaan dan dakwaan yang di tujukan kepada dirinya oleh Jaksa Penuntut Umum(JPU), bahwa Ia pemilik Paradise Night Message dan pelaku tindak pidana Human Traffiking( Perdagangan manusia ).

Suherman S.H penasehat hukum terdakwa usai sidang mengatakan, banyak kejanggalan dalam kasus yang di sangkakan kepada kliennya tersebut, diantaranya adalah 15 orang saksi, mulai dari saksi warga yakni RT di lokasi di wilayah panti pijat Paradise Night Message, karyawan massage, dan penyidik kepolisian yang tidak pernah hadir dalam persidangan untuk memberikan kesaksian.


" Ini kita sudah sidang ke 5, namun 15 orang saksi semuanya tidak pernah hadir di persidangan, inikan aneh" Ucap Suherman.

Kejanggalan lainnya adalah bukti-bukti yang di hadirkan dalam persidangan seperti, akta lahir seorang gadis yang masih di bawah umur, alat pelindung pria alias kondom yang masih dalam boks kotak, dan buku daftar kehadiran tamu di panti pijat tersebut.

" Bukti akta lahir seorang gadis yang masih di bawah umur yang katanya korban penjualan, sampai sekarang gadis itu kita tidak tahu yang mana, gadis ini juga tidak pernah ada hadir memberikan kesaksian, kondom yang masih dalam boks kotak juga di jadikan barang bukti kan aneh, yang lebih aneh lagi dibuku daftar tamu panti pijat tersebut ada nama Tan Bak Seng, berarti Dia inikan bukan pemilik tempat itu, kan sudah jelas Dia hanya sebagai tamu."
Suherman menambahkan.

Suherman menilai Tan Bak seng adalah korban salah tangkap atau salah sasaran, pasalnya dalam sangkaan yang di bacakan JPU kepada Tan Bak seng, kliennya tersebut tidak mengakui dan menolak semua yang di tuduhkan kepada dirinya, yakni sebagai pemilik Paradise Night Message dan Ia memperdagangkan perempuan. Ia menyangkal semua berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari kepolisian setelah mendengar dari penerjemahnya.

" Klien saya itu bahasa Indonesia hanya sedikit-sedikit, saat di BAP Dia tidak terlalu paham dengan bahasa yang di sampaikan penyidik sehingga Ia banyak mengangguk, saat Ia di BAP Ia tidak didampingi penerjemah bahasa, saat inilah Dia baru paham, jadi Dia menolak semua tuduhan itu." Ujar Suherman menjelaskan.

Suherman mengaku pemilik Paradise Night Message adalah Tomas dan manajernya bernama Boy, kedua orang tersebut menurutnya telah melarikan diri. Suherman mengakui jika Tan Bak seng pernah dipekerjakan sebagai tukang memperbaiki instalasi listrik di panti pijat itu dan juga kadang-kadang membooking perempuan karyawan massagenya.

" Waktu baru berjalan sekitar sebulan massage itu buka, klien saya pernah memperbaiki dan merenovasi tempat itu di suruh oleh Tomas pemiliknya, namun itu bukan berarti Dia pemilik tempat itu.''

" Juga kadang2 Dia membooking perempuan karyawan massage itu untuk di bawa keluar, tapi bukan berarti Dia melakukan traffiking kan."Ucap Suherman meyakinkan awak media.

Suherman berharap penegak hukum dapat bijak dalam kasus yang Ia tangani itu, pasalnya jika kliennya korban salah tangkap atau sasaran dan didakwa dengan pasal 2 ayat 1 jo pasal 11 UU RI no 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (trafiking), kemudian pengadilan salah memtuskan perkara dan mempidana kliennya, tentu hal itu bisa mengganggu iklim keamanan Batam dan Indonesia pada umumnya.

" Kasus ini akan menjadi track record buruk bagi Batam jika salah pidana, warga asing tentu akan takut masuk ke Indonesia, padahal pemerintah kita sudah banyak keluar anggaran untuk menarik wisatwan asing masuk kenegara kita. Dengan kasus ini mereka bisa saja beranggapan akan menjadi korban lain salah tangkap, atau hanya sebagai tumbal atau kambing hitam dari sebuah kasus yang mereka tidak ketahui dan lakukan," ujar Suherman mengakhiri wawancara.(Amok Group)



Lingga, expossidik.com - Diki alias ahin (25) pemuda pengangguran warga keturunan di garuk jajaran Satreskrim Polres Lingga karena di duga telah melakukan perncurian terhadap rumah Santoso alias Akuai dengan modus membongkar pintu belakang.
Pencurian tersebut dilakukan Ahin saat korban sedang tidak berada di rumah. Kejadian ini terjadi pada Jum'at (4/9) sekitar pukul 21.30 Wib. Saat korban pulang mengetahui rumahnya sudah berantakan disantroni pencuri. Korbanpun langsung membuat laporan ke Mapolsek Dabo, pada pukul 22.00 Wib.

Mendapat informasi dari pihak Polsek Dabo, anggota Opnal Reskrim langsung bergerak ke Tempat Kejadian Perkara (TKP-red). Dari investigasi dan lidik di dapati orang yang curigai dan lansung membekuk Diki yang tidak lain dikenal dekat oleh korban. Hal ini diungkapkan Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Efendri Ali, kepada awak media (7/9), diruang kerjanya.

Menurut penuturan Efendi saat ditangkap tersangka mengakui dan hasil curiannya di simpan serta belum digunakan. Atas pengakuan tersebut polisi meminta kepada tersangka untuk menunjukkan dan mengambil barang bukti (BB) curian yang di simpan tersebut.

Setelah BB tersebut diambil, ada satu tas berwarna hitam yang berisi uang tunai Rupiah 7 juta, Dolar Singapore 1.082, Ringgit 167. 5, cincin mas, 3 kalung mas, 1 gelang kaki, 2 buah buku tabungan BRI, 2 buku tabungan Bank Riau serta 2 BPKB sepeda motor, diperkirakan jumlah keseluruhan bernilai Rp30 jutaan. Dalam aksinya, tersangka hanya menjalankannya seorang diri. Saat ini tersangka dan BB telah kita amankan di Mapolres Lingga guna proses lebih lanjut.

Antara tersangka dan korban, papar Efendi, sudah saling kenal. Korban yang yang diketahui memliki toko kelontong yang disewa dari tersangka. Pada saat korban melapor ke Mapolsek Dabo tersangka juga ikut dengan korban sebagai saksi.

Akibat perlakuan ini, tersangka dikenai pasal 363 ayat 3 tentang pencurian di malam hari yang membongkar pintu belakang, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Mardian/Sidik)


Aini, Pejabat Pemkab Lingga
Lingga, ekspossidik.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lingga mengajukan usulan untuk melakukan peminjaman sebesar Rp50 miliar pada pihak ketiga di karenakan minimnya anggaran guna mengakomodir kegiatan yang ada. Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Pemkab Lingga, M Aini, Senin (7/9).

Menurut Aini, penyerapan anggaran kegiatan di Pemkab Lingga diprediksi belum mencapai sekitar 50 persen kegiatan. Penyerapan termaksid tersebut yakni melalui program Taskin (pengentasan kemiskinan) program RTLH, serta program kesehatan dan pendidikan.
Hal ini diKarenakan tahun 2015 sejumlah kegiatan banyak di bintangkan yang terbentur dan terkait Pemkab Lingga mengalami defisit pada tahun 2014 lalu. Selain itu, Pemkab Lingga mengalami utang kepada pihak ke pihak ketiga sebesar Rp127 miliar.

"Sejumlah hutang sudah kita bayarkan pada pihak ketiga melalui sesuai perbup. perbup tersebut sebagai jalur pembayaran sebelum diakomodir di APBD-P 2015. Artinya perbup dibolehkan sebagai langkah kebijakan daerah,"ujarnya.

Terkait dengan usulan audit investigasi, sebenarnya pada waktu itu sudah ada audit dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-red). Maka dari hasil audit BPK sudah melalui proses yang tepat dan tidak di audit investigasikan lagi karena waktu audit investigasi diusulkan sedang berlangsung audit BPK.

Selain itu, Aini juga menjelaskan bahwa kondisi keuangan pemkab saat ini terseok-seok. Dan, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD-red) sedang mengajukan usulan peminjaman kepada pihak ketiga.

"Kita ajukan peminjaman kepada pihak ketiga sebesar 50 miliar. Nanti kita akan ajukan ke legislatif dan mendagri. Poin-poinnya sudah kita tentukan, termasuk juga akomodir anggaran dana di panwaslu serta hibah," ujarnya.

Dijelaskan pula, peminjaman ini bukan peminjaman pribadi, namun kebijakan daerah menyangkut kondisi keuangan daerah saat ini. Artinya, bukan tanggung jawab bupati perorangan, namun kebijakan daerah untuk melakukan peminjaman.

Aini juga memprediksi bahwa jika peminjaman ini disetujui, maka peminjaman akan kita lakukan kepada pihak ketiga yaitu kepada Bank Riau Kepri. Itupun kalau di setujui dan ada rekom dari legislatif maupun mendagri. "Kemungkinan dengan peminjaman kepada pihak ketiga ini, di harapkan kondisi daerah kembali normal," jelasnya.

Usulan ini juga, di luar angka APBD-P 2015 yang KUA-PPAS-nya sudah diantarkan eksekutif ke legislatif, yakni sekitar 630 miliar. "Nanti kalau usulan disetujui, tentu pada pembahasan angka ini berubah. Namun, peminjaman ini diluar angka Rp630 miliar," tambahya.

Apakah usulan ini disetujui atau tidak, yang jelas usulan ini baru dalam bentuk wacana.(Mardian/Sidik).


[caption id="attachment_84" align="alignnone" width="300"]Dua orang wisatawan Inggris di amankan di Batam Dua orang wisatawan Inggris di amankan di Batam/alfred.ekspossidik.dok[/caption]

Batam, ekspossidik.com - Juru kameramen dan produser film dokumenter asal Inggris, Neil Richard Goerge Bonner (32) juru kameramen dan Robecca Bernadette Margaret Prosser (31) produser film dokumenter di jebloskan ke sel rutan Barelang Batam setelah lengkap atau P21.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 122 huruf a Undang-Undang No 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian, dengan acaman hukuman 5 tahun penjara dan denda 500 juta. Kedua tersangka di tangkap TNI AL karena tidak miliki ijin tinggal dan visa.

Selain itu, kedua tersangka warga negara inggris ini bukan bekerja sebagai jurnalis. Kedua tersangka bekerja sebagai produser pembuat film dokumenter di perusahaan Wall To Wall Company. Mereka di tangkap saat pembuatan film dokumenter di perairan kepulauan Riau. Tepatnya di Belakang Padang Kota Batam. Hal ini diungkapkan M. Ali Akbar selaku Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Batam.

Menurut Ali Akbar, alasan kedua tersangka ditahan karena adanya pertimbangan subyektif dari penyidik, karena takut kedua tersangka melarikan diri.

Selain itu, tersangka saat membuat film di indonesia lotusnya di Batam Provinsi Kepri. Kedua tersangka warga negara inggris ini masuk dari Singapore ke Batam lewat pelabuhan internasional Batam Center menggunakan Visa of Arvival (VoA-red). Dan lama kunjunganya selama 7 hari, sebagai wisatawan, terang Ali Akbar.

Barang yang disita dari kedua tersangka sebagai alat bukti yakni, satu set kamera video besar, sebo, parang dan memory card. Perkara kedua tersangka ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan Negeri Batam untuk disidangkan. (Alfred/sidik)


[caption id="attachment_75" align="alignnone" width="300"]IRT Proyek Masa Depan IRT Proyek Masa Depan[/caption]

Jakarta- Presiden Joko Widodo meresmikan dimulainya proyek percepatanpembangunankereta ringan (light rail transit/LRT) di Indonesia. Peresmian ditandai dengan acara peletakan batu pertama (groundbreaking) oleh mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Jokowi mengungkapkan bahwa Indonesia saat ini masih tertinggal dalam pembangunan infrastruktur, utamanya transportasi massal. Untuk itu, pembangunan LRT harus dipercepat karena sudah tertunda cukup lama.

"Pada 2 September 2015, kita sudah tandatangani Perpres pembangunan kereta api ringan (LRT). Sekarang, hari ini, 9 September 2015, enam hari setelah Prepres ditandatangani, kita sudah berkumpul di sini untuk memulai proyek ini," katanya di lokasigroundbreaking LRT Cibubur-Dukuh Atas, Jakarta, Rabu (9/9/2015).

Sementara sebagai kontraktor pembangunan LRT, Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Kiswodarmawan mengungkapkan bahwa LRT ini menjadi solusi kemacetan di Jakarta dan kota-kota besar lainnya. Perseroan mengusulkan desain trase modaelevated berbasis rel dengan pilihan moda LRT untuk mengurai arus kemacetan kendaraan di Ibu Kota.

"LRT merupakan salah satu moda transportasi massal berbasis rel yang ramah lingkungan dan pembangunannya dilakukan secaraelevated di atas tanah ruang milik jalan tol dan nontol. Hal tersebut memungkinkan pembebasan lahan seminimal mungkin sekaligus mengoptimalkan lahan yang dimiliki oleh pemerintah," tutur dia.

Adapun data teknis LRT Indonesia dalam rangka peningkatan pelayanan publik di bidang transportasi, yakni sebagai berikut:

1. Terdiri atas dua tahap dengan total panjang 83,6 kilometer (km), di mana terdiri dari liga lintas pelayanan, yakni tahap I meliputi lintas layanan Cibubur-Cawang, Bekasi Timur-Cawang, Cawang-Dukuh Atas dengan 18 stasiun dan panjang 42,1 km.

Tahap II lintas pelayanan Cibubur-Bogor, Dukuh Atas-Palmerah-Senayan dan Palmerah-Grogol dengan panjang 41,5 km.

3. Daya angkut harian dengan konfigurasi enam train set adalah 24.000 PPHD head way 2 menit saat padat.

4. Kecepatan operasi 60-80 km/jam.

5.Power DC 1500 V

6. Struktur prasarana, pondasi tiang pancang diameter 100 sentimenter (cm) dan 80 cm, di mana pilar dan girder dari beton precast dan prestress, dengan tujuaan agar pembangunannya cepat dan tidak terlalu menggangu.

Kiswodarmawan menambahkan, pelaksanaan pembangunan LRT tahap I akan dimulai pada kuartal akhir 2015 dan ditargetkan selesai pada 2018. (MoL)


Batam, ekspossidik.com - Sidang lanjutan pemeriksa terdakwa dugaan penipuan dan penggelapan PT. Brent Securities, Yandi Suratna kembali digelar selasa (8/9). Sebelumnya, Yandi kurang sehat mengikuti persidangan ketika pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkankan kuasa hukum Yandi, Hermanto Barus.

Saat hakim bertanya pada Yandi apakah ada upaya untuk melunasi ke nasabah dia mengatakan bahwa dirinya sudah berupaya membayar ke nasabah dengan cara penjualan asset. Tapi, untuk menjual aset tersebut sangat susah.

Selain itu, Yandipun mengungkapkan bahwa cek yang ditandatanganinya tersebut akibat adanya tekanan dari Rendi yang di kuasakan oleh 20 nasabah, karena dana dalam cek tidak cukup. Jadi pokok permasalahan dengan nasabah adalah pokok Modium Torm Note (MTN-red) dengan nilai Rp.27 milyar di minta nasabah. Namun, cek itu tidak bisa di cairkan karena dana tidak cukup.

“Cek saya tandatangani tanggal 16 Mei, namun dana sudah saya transfer ke rekening saudara Rendi dengan nilai Rp.2 milyar. Lalu, saya bertanggung jawab terhadap persoalan di PT. Brent Ventura sedangkan saya direktur Oto Secruties dan saya bertanggung jawab secara moral dan tidak ada tanggung jawab hukum," papar Yandi dipersidangan yang di pimpin hakim ketua majelis Syahrial Harahap.

Produk Modium Torm Note dikeluarkan oleh PT. Bren Ventura dan agen penjualnya PT. Brent Scurities. Terkait marketing penjualan produk, Yandi menuturkan bahwa dirinya tidak kenal dengan saudara Cely dan dia hanya kenal marketing saudara Bambang. Perkenalan dengan saudara Cely hanya melalui komunikasi handpone saja, tambahnya.

Sementara itu, Jaksa penuntut umum (JPU-red) bertanya pada Yandi seputar dana yang di investasikan nasabah, termasuk berapa bunga investasi yang di dapat oleh nasabah.

Menurut Yandi uang yang diinvestasikan oleh nasabah tersebut di investasikan kembali ke berbagai kegiatan bisnis yaitu bisnis properti di Bali, tambang di Rokan hulu dan di Lampung. Sedangkan mengenai bunga, nasabah yang menanamkan investasi dengan uang dolar singapore diberikan bunga 2 persen dan rupiah sebesar 3 persen.

Saat kuasa hukum terdakwa Yandi, Hermanto Barus bertanya terkait 4 cek yang dibuat dengan termin dan tanggal jatuh tempo yang berbeda –beda, Yandi memaparkan bahwa pada saat perjanjian, uang yang ada di rekening tidak cukup, maka di beri tanggal yang berbeda dengan menggunakan termin - termin pengeluaran. Hal itu atas permintaan perwakilan nasabah.

Atas keterangan Yandi tersebut, sidang dilanjutkan Kamis (10/9) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. (alfred/sidik)


[caption id="attachment_63" align="alignnone" width="287"]Saksi Ahli Prof. Yahya Harahap Saksi Ahli Prof. Yahya Harahap[/caption]

Batam, ekspossidik.com - Kuasa Hukum terdakwa Yandi, Hermanato Barus kembali menghadirkan saksi ahli yang meringankan yakni saksi ahli pidana, Yahya Harahap juga saksi ahli perdata dan perbankan, Dr. Sentosa Sembiring.

Dalam persidangan, Hermanto Barus melontarkan pertanyaan terhadap saksi pidana Prof. Yahya Harahap terkait sangkaan orang melakukan dugaan penipuan kepada orang lain. Prof. Yahya Harahap menjawab pertanyaan yang diajukan kuasa hukum terdakwa Yandi, menjelaskan dalam hukum pidana seorang terdakwa yang melakukan penipuan itu ada unsur-unsur pidana yang diatur di pasal 378 KUHP.

Tentang penipuan unsur -unsur pokok itu adalah unsur objektif dan unsur subjektif. Dimana, unsur objektif menjelaskan bahwa perbuatan menggerakkan atau membujuk atau yang digerakkan orang dengan perbuatan tersebut bertujuan agar orang lain menyerahkan suatu benda dan orang lain memberi hutang dan orang lain menghapus piutang. Atau menggerakkan orang dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, martabat palsu,dan rangka kecolongan.

Sedangkan unsur-unsur subjektif menjelaskan bahwa menguntungkan diri sendiri dengan orang lain dan melawan hukum. Jika unsur -unsur tersebut tidak terpenuhi atau hanya sebagian saja yang terpenuhi, maka orang tersebut saja bisa di sangkakan melakukan penipuan dan pembuktian unsur -unsur itu harus dilakukan di persidangan. Dan, baru bisa dibuktikan adanya penipuan, terang M. Yahya Jarahan.

Hermanto Barus selaku kuasa hukum terdakwa Yandi kembali melontarkan pertanyaan kepada saksi ahli pidana M. Yahya Harahap terkait cek kosong yang dilaporkan 27 nasabah yang menjadi pidana. Yahya Harahap menjawab bahwa UU no 13 tahun 1964 menyebutkan tentang pidana cek kosong, namun pada tahun, 1971 UU no 16 mencabut pidana cek kosong dan terhitung sejak itu. Jika ada cek kosong maka tidak lagi menjadi pidana cek kosong karena lingkungan hukumnya dikembalikan ke UU perdata.

Namun dalam perkembangan, kemudian muncul cek kosong yang merugikan masyarakat bisnis di Indonesia, maka Mahkamah Agung (MA-red) mengkonstruksikan putusan MA pada tahun 1989. Jika suatu cek ditarik terbukti tidak ada dana (cek kosong-red) maka itu termasuk tindak pidana penipuan sebagaimana yang dipakai dalam pasal 378. Artinya, cek kosong tidak serta merta di pidanakan, sebelum semua unsur terpenuhi.

Hal itu berdasarkan pasal 378 KUHP dan harus memenuhi tiga unsur. Pasal 378 diklasifikasi sebagai tindak pidana penipuan di tambah apabila pelaku menarik cek, dimana pada saat penarikan pelaku tahu dan mengerti tidak ada dana dalam cek, jelas Yahya di persidangan.

Selanjutnya, Hermanto Barus kembali bertanya terkait alat bukti sesuai pasal 183 dan 184. Dimana, batas minimalnya harus mempunyai dua alat bukti yang terpenuhi dalam pidana seperti apa? Karena dalam persidangan sebelumnya saksi Cely mengaku tidak pernah ada melakukan bujuk rayu terhadap nasabah untuk mendapatkan investor. Yang artinya unsur pasal 378 tidak terpenuhi.

Menurut Yahya Harahap, terkait kaitan kasus perdata dan pidana Yahya menyebut konsep prejudice casial dimana dalam pasal 378 tidak ada satu ketentuan yang menyatakan tunda kasus pidana sampai perdata selesai. Mengenai surat kuasa, Yahya Harahap menyebut bahwa surat kuasa menjadi tanggung jawab pemberi kuasa, yang prinsip adanya sepanjang penerima kuasa melakukan perbuatan sesuai yang terhitung dalam surat kuasa maka pertanggungjawaban menjadi tanggung jawab pemberi kuasa.

Sementara itu, saksi ahli perdata dan perbankan Sentosa Sembiring saat menjawab kuasa hukum terdakwa Yandi mengenai dasar hukum cek dapat berdiri sendiri karena cek berasal dari surat perjanjian? Sentosa Sembiringpun mengatakan bahwa kalau sudah ada perjanjian maka perjanjian itu menjadi pegangan para pihak.

“Saya katakan bisa. Dan kalau sudah ada perjanjian maka perjanjian itulah yang menjadi pegangan para pihak. Sementara mengenai cek tidak bisa berdiri sendiri, melainkan adanya latar belakang,” terangnya di persidangan.

Sidang terdakwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan di PT. Brent Securities, Yandi Suratna Gondoprawiro di pimpin Hakim Ketua Majelis Syahrial Harahap didampingi anggota majelis hakim, Alfian dan Juli Handayani dengan jaksa penuntut umum (JPU-red), Ridho, Pofrijal dan Bani (alfred/sidik)


[caption id="attachment_35" align="alignright" width="300"]Sidang Brent Securities kembali digelar dengan saksi meringankan. alfred Sidang Brent Securities kembali digelar dengan saksi meringankan. alfred[/caption]

Batam, ekpossidik.com - Sidang lanjutan dengan terdakwa bos PT Brent Securities Yandi Suratna Gondoprawiro di PN Batam mengagendakan keterangan saksi meringankan yakni Fery dan Riki Cahyadi, Rabu sore (2/9/2015).

Fery sebagai Direktur Operasional PT Brent Ventura (BV) mengatakan surat kuasa tertanggal 13 maret 2014 memberikan kuasa kepada Yandi dan Riki oleh Direktur Utama BV untuk menandatangani cek .

“Cek dikuasakan bu Juita, diberikan kuasa ke Yandi dan Riki” jawabnya sembari menunjukan bukti kepada majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa.

Fery menjelaskan form surat kuasa BCA hanya diberikan kepada orang yang dikuasakan kepada orang yang diberi kuasa. “Segala tindakan penerima kuasa, menjadi tanggung jawab pemberi kuasa” jelasnya menjawab pertanyaan penasehat hukum terdakwa, Hermanto Barus SH.

Sementara terkait hubungan BV dan BS. Fery yang menjabat Direktur Operasional sejak tahun 2013 memberi keterangan bahwa PT. Brent Securities (BS) hanya sebagai agen penjual.

“Saya sebagai Direktur Operasional mengetahui dana berasal dari nasabah digunakan BV untuk membiayai proyek-proyek termasuk tambang-tambang. Dana yang digunakan untuk membiayai dana perusahaan berasal dari nasabah” pungkasnya.

Fery juga mengungkap kepemilikan saham BV dimiliki terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro 80 persen dan dimiliki Komisaris Teo 20 persen. Fery mengaku kalau di Batam tidak ada kantor BV, melainkan yang dikenal masyarakat hanya BS.

Yang menarik dari kesaksian Fery yakni terkait posisi Juita sebagai Direktur Utama. Menurutnya tidak ada rapat-rapat direktur untuk mengambil kebijakan perusahaan. “Waktu itu Bu Juita super power-sangat berkuasa” ucapnya saat menjawab bagaimana Juita bisa memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mendantangani cek bernilai miliaran.

Saksi kedua yang dihadirkan merupakan Direktur Brent Securities Riki Cahyadi. Riki termasuk orang yang menerima kuasa dari Juita Direktur Utama BV bersama dengan terdakwa Yandi Suratna Gondoprawiro. Riki juga bersaksi bahwa BS merupakan agen penjual dari instrument investasi BV.

“Yang saya tau, saat itu BV sedang melakukan proyek-proyek yang butuh pendanaan. Lalu muncul produk surat utang (MTN-red)” ucap Fery ditengah persidangan.

Majelis hakim yang mempertanyakan apakah nasabah mengetahui produk MTN yang dibelinya dari BS. Riki hanya menjawab “Kalau nasabah tidak ketahui MTN, kenapa nasabah bisa berulang-ulang” jawab Riki kepada majelis hakim. Majelis hakim, mempertanyakan terkait MTN menyusul hasil pemeriksaan saksi dari nasabah yang mengaku terkejut setelah mengetahui produknya MTN.

Meski menolak untuk disebut bertanggung jawab atas persoalan yang dihadapi nasabah, Riki Cahyadi menegaskan karena seluruh Direktur BV mengundurkan diri dan lari. Maka BS yang membantu membereskan persoalan yang muncul.

“Direktur Ventura pada lari, jadi sekuritas yang membantu membereskan persoalan” ucapnya.

Sidang berikutnya diagendakan pada tanggal 7 September 2015, masih untuk mendengarkan saksi yang meringankan terdakwa, saksi ahli dan pemeriksaan terdakwa.

Persidangan ini dipimpin Ketua Maelis Hakim Syahrial Harahap didampingi Alfian dan Juli Handayani selaku Hakim Anggota. (alfred)


Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.