|
Sekda KKA, Sahtiar dan Kepala Diskominfotik KKA, disaat pertemuan dengan sesama insan pers. |
EXPOSSIDIK.com, Anambas: Sahtiar, SH.MM Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Anambas (KKA) dan Kepala Dinas Komunikasi, Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Japrizal, S.Kom.MA melakukan pertemuan dengan insan pers Anambas di ruang rapat kantor Bupati Anambas.Kamis (20/02/2020).
Pertemuan dengan semua insan pers yang bekerja di KKA tersebut membahas tentang, terkait kerjasama media dengan pemerintah daerah (Pemda) melalui Diskominfotik.
Japrizal, Kepala Diskominfotik mengatakan, pertemuan kita ini, membahas secara teknis pola kerjasama publikasi antara media dengan Pemda KKA.
"Karena pengelolaan anggaran ini baru diserahkan ke Diskominfotik, maka kami juga sedang menyusun dan membutuhkan masukan dari media pers mengenai sistem ataupun pola kerjasama yang akan diterapkan oleh Diskominfotik," kata Japrizal.
|
Sekda dan Kadisminpotik disaat membahas kerjasama publikasi dengan insan pers. |
Sedangkan Hamka Lubis, sekretaris Diskominfotik menambahkan, pertemuan dengan media ini guna membahas pola kerjasama antara pemerintah dengan media adalah, dalam rangka mengedepankan asas keadilan dan profesionalitas dengan media itu sendiri.
"Kami memiliki semangat yang sama dengan kawan-kawan bahwa sudah saatnya kita mengedepankan asas keadilan dan sistim kerja yang profesional, dan kami sudah menyusun draft secara teknis seperti apa bentuk dan kriteria kerja sama ini, maka akan kita bahas bersama-sama," ujar Hamka.
Di kesempatan yang sama sekretaris daerah KKA, Sahtiar yang menjadi pimpinan rapat mengatakan, meski penyusunan regulasi menjadi kewenangan dari pemerintah daerah, namun pihaknya tetap mengedepankan prinsip kebersamaan dengan media.
"Perlu teman-teman media ketahui, bahwa meskipun regulasi itu menjadi kewenangan kami, tetapi demi kebersamaan kita semua, kami meminta masukan dari kawan-kawan sekalian, namun begitu masukan pada hari ini, akan tetap kami sempurnakan untuk menjadi kebijakan pemerintah," jelas Sahtiar.
Sebelumnya kewenangan pengelolaan anggaran publikasi kepada media di Pemda dikelola oleh, Humas dan protokol KKA. Seiring dengan peraturan perundangan maka dihalikan ke Diskominfotik.
Dari seluruh insan pers Anambas yang diundang, terlihat yang hadir sebanyak 24 perwakilan setiap perusahaan media pers baik media cetak dan media online yang bertugas di wilayah Anambas serta jajaran staf Diskominfotik Anambas.
Arthur