Surat Perpanjangan Penetapan Penahanan Terdakwa Erlina "Penuh Kejanggalan"
Surat Perpanjangan Penetapan Terdakwa Erlina yang dikeluarkan Pengadilan Tinggi Pekanbaru |
Pasalnya, dalam surat pengantar penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tingkat banding yang ditetapkan tanggal 3 Desember 2018 dilegalisir (Stempel Basah) Pengadilan Negeri (PN) Batam, dan Pengadilan Tinggi Pekanbaru, sedangkan surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa tanggal 14 Desember 2018 yang dikeluarkan PT tidak ada dilegalisir.
"Tanggal 30 November 2018 saya menyatakan banding ke PN Batam. Kemudian Pengadilan Tinggi Pekanbaru mengeluarkan surat penetapan penahanan, tanggal 3 Desember 2018 selama 30 hari, dihitung sejak tanggal 30 November sampai dengan 29 Desember 2018, itu dilegalisir oleh PN Batan," ujar Manuel P Tampubolon, PH terdakwa Erlina, di sekitaran Hotel Sukajadi, Senin (31/12-2018).
Sementara, lanjut Manuel P Tampubolon, penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018, diterima oleh Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Kota Batam, tidak ada dilegalisir oleh PN Batam.
"Kenapa surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa yang dikeluarkan tanggal 14 Desember 2018, ditandatangani oleh Plh Ketua Pengadilan Tinggi, Jalaluddin, S.H., M.Hum tidak ada dilegalisir?. Dan sudah menetapkan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, sesuai pasal 27 ayat (2) jo pasal 21 ayat (4) KUHAP UU No. 8 tahun 1981. Sedangkan surat penetapan penahanan tanggal 3 Desember 2018, yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Tinggi, Syafrullah Sumar, S.H.,M.H, dilegalisir oleh PN Batam. Kan aneh," ujarnya.
Lebih anehnya lagi, kata Manuel, ia berangkat ke kantor Pengadilan Tinggi Pekanbaru, tanggal 18 Desember 2018, sesuai surat pengantar pengiriman surat banding dari PN Batam ke PT Pekanbaru, tertanggal 12 desember 2018.
"Saya ke PT Pekanbaru, tujuanya untuk pemeriksaan kelengkapan surat banding. Ternyata di tanggal 18 Desember 2018, berkas perkara belum diterima oleh PT Pekanbaru, sehingga belum ditetapkan Nomor perkara dan juga belum ditetapkan Majelis Hakim Tinggin perkara. Yang menjadi pertanyaanya adalah, tanggal 14 Desember 2018, sudah ditetapkan penetapan perpanjangan penahanan terdakwa di tingkat banding selama 60 hari," tutur Manuel P Tampubolon.
Kemarin, ujarnya, tanggal 30 Desember 2018, ia ke Lapas Perempuan kelas IIB Baloi, Batam, karena masa penahanan terdakwa Erlina usai tanggal 29 Desember 2018. Namun pihak petugas Lapas Perempuan mengatakan, bahwa surat perpanjangan penetapan terdakwa ada.
"Kata Kasi Pembinaan Lapas Perempuan Kelas IIB, Agustina, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina, tidak ada," ujar Manuel menirukan bahasa petugas Lapas.
Sementara, Kasi Pembinaan Lapas Perempuan, Agustina saat diwawancarai oleh awak media mengatakan, surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa Erlina sudah ada, dan itu dikeluarkan PT Pekanbaru tanggal 14 Desember 2018.
"Ada surat penetapan perpanjangan penahanan terdakwa pada kami. Kalau mau diambil, bisa aja diambil sekarang, tapi saya masih libur pak, besok ajalah diserahkan ama PH terdakwa. Dan tadi juga PH dan keluarga terdakwa sudah datang ke Lapas Perempuan meminta surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa," ujar Agustina lewat telpon selulernya, Minggu (30/12-2018).
"Setiap surat perpanjangan penetapan penahanan terdakwa dikeluarkan, kami selalu menyampaikan kepada terdakwa dan keluarganya," tambah Agustina.
Namun hal itupun dibantah oleh suami terdakwa, Hendri. Hendri mengatakan, mana pernah disampaikan kepada keluarga. "Kalau diminta, baru dikasih pihak Lapas Perempuan. Itulah yang sering terjadi," ujar Hendri, suami terdakwa Erlina.
Mendengarkan keterangan dari petugas dan Kasi Pembinaan Lapas Perempuan kelas IIB, Penasehat Hukum terdakwa Erlina berang, karena tidak ada kepastian yang didapatnya. Sehingga hal ini bisa dinyatakan melanggar Hak Azasi Manusia (HAM).
"Hak Azasi Manusia itu dimana sekarang. Pelayanan Lapas Perempuan kelas IIB kurang maksimal. Tadi dikatakan begini, sekarang dikatakan begitu, mana yang benar ini," terang Manuel dengan tegas.
Alfred