Iming-iming Bisa Angkut Mesin Jekpot dari Johor ke Batam, Korban Kena Tipu Rp75 Juta
Terdakwa Jack (kanan pojok) |
Dari pertemuan dengan terdakwa, terang korban, terjadi kesepakatan bahwa terdakwa dapat meloloskan barang tersebut dengan biaya Rp75 juta perkontainer ukuran 40 feet. "Sebagai bentuk keseriusan uang tersebut diberikan," katanya di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis, 1 Januari 2018.
Hal yang sama diungkapkan saksi Edi. Ia menyebut bertemu dengan terdakwa pada akhir bulan Oktober 2017 di Hotel BCC Batam. "Lalu memperkenalkan kepada korban karena terdakwa mengaku bekerja dibidang pengiriman barang (ekspedisi)."
Seusai pemeriksaan saksi korban, Jackvent Leisiago alias Jack mengakui bahwa ia telah memperdaya korban dan menjanjikan bisa mengatur dan membawa masuk mesin Jekpot dari Malaysia ke Batam.
"Saya bilang kepada korban memiliki usaha dibidang pengiriman barang (ekspedisi) dan bisa mengatur masuknya mesin ke Batam," kata terdakwa.
Saat majelis hakim bertanya alasan apa hingga terdakwa tega memperdaya menipu korban, ia menyebut tergiur di mana hal tersebut sudah direncanakan.
Terdakwa menuturkan duit sebesar Rp75 juta yang didapat dari korban sudah habis digunakan untuk poya-poya. "Main judi di Singapura dan jalan-jalan ke Manado," katanya di persidangan.
Ketika majelis bertanya pada korban apakah memaafkan terdakwa bila mengembalikan duit yang ditipu? Korban mengatakan tidak bisa memaafkan perlakuan terdakwa.
"Nggak bisa yang mulia, biarlah proses hukum berjalan soalnya terdakwa menghamburkan uang tersebut untuk kepentingan pribadi dan poya-poya," katanya
Sidang dipimpin Hakim Ketua Majelis Taufik Abdul Halim didampingi Yona Lamerosa Ketaren dan Muhamad Candra sebagai anggota dengan JPU Samsul Sitinjak. Sidang ditunda hingga Kamis depan dengan agenda tuntutan dari JPU.
RDK I EXPOSSIDIK