Ridwan Kurniawan di Dakwa JPU dengan Pidana Pasal 374 atau 372 KUHP
Terdakwa Ridwan di persidangan [foto: Expossidik.com] |
BATAM | EXPOSSIDIK.com - Terdakwa Ridwan Kurniawan terkait kasus penggelapan dengan menjual minuman milik CV Sumber Cipta Agung untuk kepentingan sendiri di hadirkan untuk mendengarkan dakwaan dari JPU di Pengadilan Negeri Batam, Rabu (1/2).
JPU Rumondang dalam dakwaannya mengatakan bahwa terdakwa telah memperkaya diri sendiri dengan menjual barang yang bukan miliknya, dimana hasil penjualan minuman tersebut di kirimkan ke pacarnya di Semarang.
Bahwa dari perbuatannya tersebut korban CV Sumber Cipta Agung mengalami kerugian sebesar Rp5.393.000.
Atas perbuatan tersebut, terdakwa sebagaimana diatur di ancam pidana pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP, baca Rumondang.
Usai pembacaan dakwaan majelis hakim bertanya pada terdakwa apa ada yang salah dari dakwaan JPU tersebut, terdakwa mengatakan tidak ada.
Sebelumnya, majelis hakim juga bertanya pada terdakwa apakah memiliki pengacara untuk mendampinginya selam di persidangan. Terdakwa mengatakan tidak di dampingi penasehat hukum.
"Saya maju sendiri dan tidak di dampingi penasehat hukum yang mulia," ucap terdakwa di persidangan.
Sidang di pimpin Hakim Ketua Majelis Agus Rusianto di dampingi Jasael dan M Candra sebagai anggota dengan JPU Rumondang.
Sidang pun di tunda minggu depan dengan agenda saksi yang di hadirkan JPU.
[Ag//sidik]