|
Terdakwa Kompol Ivan Asido Siagian di persidangan |
BATAM I EXPOSSIDIK.COM - Terdakwa Kompol Irvan Asido Siagian yang ketika itu ditangkap di Hotel Rasinta Batam sejak (12/11/2015) lalu bersama 20 orang pengguna narkotika di hadirkan untuk menjalani sidang perdana terkait kasus senjata pistol (senpi) dan 9 butir peluru di Pengadilan Negeri Batam, Rabu siang (24/8)
Dalam sidang perdana terdakwa perwira menengah polisi ini diantar dengan kendaraan tahanan milik kepolisian dan terlihat dikawal ketat oleh Propam Polda Kepri.
Pada persidangan, terdakwa didampingi penasehat hukum dari bidang hukum Polda Kepri, AKP Edy Wijayanto SH dan Mangundang Lumban Batu SH.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Rumondang di katakan bahwa terdakwa Irvan Asido Siagian pada tanggal 12 November 2015 di tangkap Direktorat Narkoba Polda Kepri dalam opersai Antik yang dipimpin Direktur Narkoba Polda Kepri bertempat di kamar nomor 903 lantai 2 Bungalow Sugriwa Hotel Rasinta Kota Batam bersama Samsir.
Menurut JPU Rumondang, terdakwa tersangkut kasus turut serta melakukan perbuatan tanpa hak memasukkan ke Indonesia, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya, atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata api dan amunisi.
Dimana, baca JPU, saat penggeledahan yang diperintahkan AKBP Roni Faisal Saiful terhadap Samsir untuk membuka pintu lemari dan di dalam isi lemari miliknya terdakwa ditemukan satu unit senpi jenis revolver warna silver merek Pindad. Termasuk, sembilan butir peluru dalam tas sandang milik terdakwa.
Usai dakwaan dibacakan JPU Rumondang, terdakwa Irvan Asido Siagian yang didampingi penasehat hukumnya menyatakan keberatan atas tuduhan penyidik Polda Kepri padanya.
"Bahwa senpi yang dituduhkan Polda Kepri tersebut tidak pernah ditunjukkan pada saya, termasuk ketika pemeriksaan oleh Direskrumsus Polda Kepri tidak ada ditunjukkan sama sekali," bantah Irvan Asido dipersidangan.
Atas dakwaan tersebutkan penasehat hukum terdakwa, Mangundang Lumban Batu SH mengatakan bahan pihaknya akan mengajukan eksepsi.
"Untuk persidangan berikutnya, kami dari Penasehat Hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi yang mulia," ucap Mangundang SH.
Terkait adanya keluhan dari kliennya, Mangundang SH dalam sidang mengajukan surat pada majelis hakim agar terdakwa dipindahkan tahannya baik itu jadi tahanan kota atau ditahan di rutan.
"Jika terdakwa masih menjadi tahanan Polda Kepri, akan menyulitkan kami selaku penasehat hukum untuk berkomunikasi," pinta Mangundang SH.
Sidang kasus dengan terdakwa perwira menengah Polri ini di pimpin Hakim Ketua Majelis Tiwik SH didampingi Syahrial SH dan Endi SH dengan JPU Rumondang SH. Sidang pun di tutup dan dilanjutkan minggu depan.
Akibat perbutan terdakwa Irvan Asido Siagian diancam pidana dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun1951 tentang Ordonnatietijdelijke Bijzonderestraf palingen (STBL. 1948 Nomor 17) dan Undang-Undang Republik Indonesia Dahulu nomor 8 Tahun 1948 Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUHP.
[af/sidik]