Manager CV. ESSM, Importir Produk Makanan Malaysia Jadi Terdakwa
Terdakwa Kok Tiong di hadirkan di PN Batam |
Batam I expossidik.com - Sri Angraini selaku saksi ahli Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM-red) dihadirkan di PN Batam untuk terdakwa Kok Tiong manager CV. Ego Sunter Sukses Mandiri (ESSM-red) terkait perkara izin edar
Anggraini mengatakan bahwa semua jenis obat dan makanan yang ingin diedarkan di pasaran harus memiliki izin edar dari BPOM RI dan sebelum izin ada izin tersebut, produk belum boleh dipasarkan.
Dia juga menjelaskan bahwa BPOM hanya mengeluarkan ijin edar sedangkan untuk masa kadaluarsa dikeluarkan oleh pabrik. Untuk produk impor yang bertanggung jawab dan membuat izin edar adalah perusahaan pengimpor. Sedangkan produk lokal yang membuat izin edar produsen yang bertanggungjawab pabrik pembuatnya.
”Untuk produk lokal, yang bertanggungjawab adalah pabrik pembuatnya, pak hakim," ucap Sri Anggaraini.
Setelah mendengar keterangan saksi ahli BPOM, Majelis Hakim yang diketuai Wahyu Prasetyo SH dan didampingi Juli Handayani SH dan Muhammad Chandra Hakim SH sebagai anggota, mendengarkan keterangan terdakwa Kusni alias Kok Tiong (17/2).
Dalam keterangannya Kusni alias Kok Tiong mengatakan bahwa 9 macam produk yang diimpornya dari PT. Kee Wee Hup Kee Food Manufacture Malaysia itu, telah habis masa izin edarnya. Pihaknya juga telah mengurus izin edar tersebut sejak 6 bulan lalu belum keluar juga.
"Pengurusan izin edar sangat sulit, apalagi menggunakan sistem online, selain lebih rumit juga banyak antrian dan prosesnya memakan waktu 1 tahun," terang Kok Tiong.
Walaupun sudah mendapat teguran dari BPOM, CV Ego Sunter Sukses Mandiri tetap mengedarkan produknya ke toko-toko meskipun tidak ada izin edar karena untuk menutupi biaya operasional perusahaan.
"Memang nggak ada ijin edar, tapi produk makanan tersebut masih baru dan tidak kadaluarsa," paparnya. (red/sidik)