Keempat Terdakwa Bantah Lakukan Perampokan
Sidang Perampokan kapal tengker (Foto : e-sidik) |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Keempat terdakwa yakni Kas, Er, Im dan Her terkait kasus perompak Kapal Tengker MT. Orkim Harmony di sidang di Pengadilan Negeri Batam dalam memberikan keterangan sebagai saksi (1/2).
Saat memberikan keterangan sebagai saksi, satu persatu ke empat terdakwa berbelit-belit dipersidangan ketika ditanya majelis hakim dan jaksa penuntut umum (JPU-red), dengan alasan tidak mengetahui adanya pembajakan Kapal MT. Orkim Harmony di perbatasan laut (OPL) antara Indonesia, Malaysia dan Singapore.
Ke empat terdakwa saat memberikan keterangan sebagai saksi membantah melakukan perompakan Kapal Tengker MT. Orkim Harmony.
"Tidak ada perompakan kapal yang kami lakukan, kami ke OPL bekerja sebagaimana di perintahkan bos Albert Johannes dengan pekerjaan menjaga dan memperbaiki mesin kapal yang rusak, namun kapal yang mau diperbaiki belum tiba. Dan terkait makanan, kami bawa dari Pantai Stres," jawab ke empat terdakwa saat berikan bersaksi.
Dari ke empat terdakwa, mengakui bahwa mereka bekerja pada Albert Johannes dan dia yang memberi gaji. Dimana gajinya berbeda-beda, Erius selaku penjaga kapal mendapat gaji 3 juta, Imanuel Lasse selaku mekanik mesin dapat gaji 5 juta, Hery selaku juru kemudi kapal dapat gaji 5 juta sedangkan Kasman Kesi tidak ikut ke OPL, hanya menyiapkan akomodasi sembako, jika stok habis di kapal.
"Kami tidak ada melakukan perompakan kapal di laut, kami ke OPL menggunakan kapal TB. Malobo bekerja untuk menjaga dan meperbaiki kapal yang rusak mesinya. Kata bos kapalnya lagi di jalan," jawab ke empat terdakwa satu persatu
"Kami tidak ada melakukan perompakan kapal di laut, kami ke OPL menggunakan kapal TB. Malobo bekerja untuk menjaga dan meperbaiki kapal yang rusak mesinya. Kata bos kapalnya lagi di jalan," jawab ke empat terdakwa satu persatu
Selama sidang berlangsung ke empat terdakwa berdalih dan membantah keterangan saksi yang dihadirkan serta membantah BAP terdakwa di persidamgan dengan alasan ke empat terdakwa di tekan penyidik TNI AL Batam. (al/sidik)