|
Hakim tunggal Tiwik |
BATAM, EXPOSSIDIK.COM - Sidang dengarkan putusan kasus praperadilan pengrusakan lingkungan hidup dan hutan mangrove antara pemohon dan termohon (31/12) lalu dalam surat putusan praperadilan perkara yang dibacakan hakim tunggal Tiwik mengabulkan permohonan pomohon tersangka Wu Weijan dan Sumarno alias Abi, serta memerintahkan memberhentikan penyidikan.
Sementara Tan Bong Long alias Ayong selaku pemohon II dalam putusanya menolak permohonan pemohon.
Kuasa Hukum Bapedal Kota Batam Eggi Sujana menyampaikan sikap tegasnya terhadap hakim majelis pengadilan Negeri Batam yang di pimpin Tiwik dalam perkara praperadilan kasus pengrusakan lingkungan hidup dan hutan magrove.
"Kami kuasa Hukum termohon Bapedal Kota Batam, sudah menyampaikan alat bukti pemeriksaan ke hakim majelis bahwa legal standingnya dalam pemanggilan Bapedal terhadap pemohon I Wudu Weijan itu tertangkap tangan dan ada alat bukti nota kwitansi dan nota kwitansi itu ditanda tangani Wu Weijan dan itu bukti permulaan yang kami tunjuk," ungkap Eggi
Lanjutnya, bahwa pengrusakan lingkungan hidup dan hutan mangrove yang ada di Galang baru itu, menurut keterangan kedua saksi ahli yang kami hadirkan itu sudah dinyatakan rusak dan sudah memenuhi unsur hukum.
"Maka kami dari penasehat hukum Bapedal Kota Batam akan menguji nanti dan menggunakan pasal 183 ayat 2 KUHAP," jelasnya.
"Dan rangka hukum yang kita tau kan pasal-pasalnya sudah jelas,pasal 109,116 UU No 32 tahun 2009,jadi logika pekerjaan itu kan beramai-ramai, tidak seorang diri. Dan disinilah yang menjadi pertanyaan hukumnya,kenapa pemohon II tetap lanjut, kenapa pemohon I dan III tidak lanjut. Lalu bagaimana konteks kerjasamanya,dimana ketentuan hukum pasal 55 KUHAP yang berkaitan dengan turut serta."tegas Eggi Sujana
Kalau begitu dari pasal 183 ayat 2 KUHAP,kita punya pilihan adalah membuat etsaminasi kunci putusan hakim majelis ke Pengadilan Tinggi bahwa banyak kontrak hukumya yang paling mendasar adalah dari awal kami penasehat hukum Bapedal sudah memberikan jawaban tapi pemohon tidak ada Replik, ini kan lompatan hukumnya tidak jelas bagaimana putusan ini tanpa replik, itu sudah jelas ada keberpihakan hakim pengadilan.
"Kami sudah menunjukkan melalui ahli,bahwa ada kerugian negara Rp59.443.440.000. Dan menurut saya hakim mengabaikan begitu saja,makanya dari awal sudah saya prediksi bahwa melawan kolongan berat ini berat,jadi ini diduga ada sesuatu, kenapa hakim Pengadilan Negeri Batam mendukung pro pengrusakan lingkungan hidup dan hutan mangrove ada apa ini," tanyanya.
Padahal sudah diberikan gambaran keras,bahwa kerusakan lingkungan hidup tidak buruh perlindungan 100 tahun. Maka dari awal kita sudah meminta ke KIY untuk memantau persidangan tersebut, jelas Eggi
"Kami Penasehat Hukum Bapedal Kota Batam, meminta Bapedal segera menangkap tersangka pemohon II Tan Bong Long, karena dari proses penyidikan bisa ketahuan. Dan harapan kami kepada Jaksa yang sudah menerima SPDP atas tersangka Tan Bong Long segera mem P21 kan perkara ini demi pelestarian lingkungan yang ada di Kota Batam ini. Karena hakim tidak menghormati dan tidak memikirkan nasib rakyat dan hakim hanya edonisme memikirkan hal ini," tambahnya.
Dalam amar putusan hakim majelis yang dibacakan hakim tunggal Tiwik, tidak ada barang bukti pemohon yang dikembalikan. (Al/sidik)