#Dirumahsaja 1 Milyar Raib 18 Adegan 2 32 Kapal Diperiksa 48 Besar KDI 2021 Abob Aceh Adelia Adik Rafa Advetorial Advokat Agunan Air Bersih Mati Airlangga Hartarto Ajang Bisnis Indonesia Award (BIA) 2022 AJP Akar Bhumi Akar Bhumi Indonesia Akpol 94 Aksi Aksi Balap Liar Aksi Damai Aksi Demo Aksi Heroik Aksi Jambret Aksi Kejar-kejaran Aksi Kekerasan anak Aksi kemanusiaan Aksi Pecah Kaca Aktivis Aktivitas Pengerukan Pendalaman Alur Laut Alat Berat Crane Ambruk Alfamart Aliansi Buruh Kepri Aliansi Mahasiswa Batam Aliansi Masyarakat Peduli Bangsa Alumni Akabri 2021 Alumni AMI Medan Alumni SMAN 1 Tanjungpinang Amaa Sinta Amazing Journey of MS Glow Ambon Amdal AMIR Muba AMPB Amsakar Ahmad Anak di Bawah Umur Anak Kost Anak Pesisir Anak Sekolah Siswi SMA 15 Batam Anak Tetangga Anak Tiri Anambas Anggota Komisi VII Anggota Polres Kediri Kota Anggota Polri Berprestasi Angkutan Sampah Anjangsana Anjeli Aprilia Anjing K-9 Ansor Ansor Kediri Antisipasi Balap Liar Antisipasi Kejahatan C3 Antisipasi Kejahatan Jalanan Antisipasi Kemacetan Antisipasi Penyebaran COVID-19 Antusias Masyarakat Tinggi Aparat Penegak Hukum Apartemen indah Puri APB Pekon Way Kunyir APBD Kota Batam APBD Provinsi APBD Tahun 2021 Apel Apel gelar pasukan Apel Nasional Gabungan Apel Siaga Idul Fitri Aplikasi Halo Masbup Aplikasi Peduli Lindungi Aplikasi QRIS Aplikasi Srikandi Aplikasi Warung Gurindam Apresiasi Area SLG Kediri Arisan By Serli Arisan Online Arsip Ascott ASDP Telaga Punggur Aset Aset BP Batam ASN Astra Honda Racing Team Asuransi AIA Asuransi Jiwa Sequis Life Atlet Cabor Jujitsu Atlet Karate Atlet Taekwondo Atlet Tarung Derajat Kepri Atlit Senam Jantung Atome Indonesia Solusi Pembayaran Non Tunai Audensi Awak Media Awang Rajab AWPR Ayah Tiri Azhari Hamid B-SIMS Bacakades Bacok Teman sendiri Bagi Bendera Merah Putih Baharkam Polri Bakamla Bakamla RI Baksos Bakti Sosial Balap Sepeda Bali Ballpres Bandar Judi Togel Bandar Udara Bandar Udara Bukit Melintang Bandara Internasional Hang Nadim Bandung Bangka Selatan Bangunan Tebing Sungai Aek Pohon Banjir Banjir Kiriman Bank BNI Bank Mandiri Bank Riau Kepri Bank Syariah Bansos Bantuan BLT-DD Bantuan CSR Hewan Qurban Bantuan Korban Kebakaran Bantuan Sembako Banyuwangi Bapak Pembauran Kota Batam Bapemperda Kota Batam Barang Lartas Bareskrim Polri Batalyon Infanteri 10 Marinir/SBY Batam Batam Semakin Indah Batangan Aluminium Batik Khas Muba BBM BBPLK Bekasi BC Batam Bea Cukai Bea Cukai Batam Bea Cukai Kepri Bedah Rumah Begal BEI Belajar Tatap Muka Bendera Terbalik Benny Sikumbang Bentuk Agen Perubahan Berbagi Takjil Berhasil Menambah Deviden Berhasil ungkap Kasus Narkoba Berita Duka cita Berita Viral Besi Scrap Beverly Hotel Beverly Hotel Batam Bhabinkamtibmas Sembulang Bhayangkari Ranting Polsek Lubuk Baja Bida Ayu Bimtek BIN Kepri Binda Kepri Bintan Bintang 5 Bioskop BISA Property Bisnis BKD BKKBN Kepri Bkkn BKSD Jambi BKSDA Blitar BLT DD 2022 Blue Fire BNN BNN RI BNNP Kepri BNPB Bocah Meninggal Dunia Bocah Tenggelam Bola Golf Sukajadi Bongkar Mesin ATM Booster Bos Planet Bos PS Store BP Batam BP Batam BPK RI BP Karimun BP2RD Kota Batam bpbatam.go.id BPD HIPMI Kepri BPJS BPJS Kesehatan Cabang Batam BPK RI BPKM BPKP BPN BPN Batam BPOM BPOM di Batam BPPH LHK Wilayah Sumatera BPS Kepri bright PLN bright PLN Batam bright PLN Bayam BRK Syariah Buang Limbah Sembarang BUBU Yang Nadim Buka Puasa Buka Puasa Bersama Bulan Bakti Bulan Ramadhan 2022 Bupati Kediri Bupati Nganjuk (Nonaktif) Buronan BURT DPR RI Buruh Business Center Point Butuh Perhatian Pemerintah Butuh Uang Perbaiki Motor BWP Panbil Cabor Bulutangkis Cabul Cafe Dendi Sky View Calon Anggota Dewan Pers Calon Legislatif DPR-RI Calon Penumpang Kapal Laut Ricuh Calon Siswa Calon TKI Ilegal Camat Galang Capai Target 2021 CapitaLand Investment Limited Carlsberg Casis Bintara Cek Giro Cek Kesiapan Siskamling Central Group CIMB Niaga Cipta Kondisi Ciptakan Terobosan Baru Citilink Coffee Morning Corporate Gathering 2022 Covid-19 CSR Cuaca Extrim Cubezone and Flint House Bar Curanmor Curat Curi Bersama Usai Cut and Fill CV Double M CV RMS Indonesia Cyber Security Course Daerah Dana BumDes dan Dana Desa Tahun 2021 Dana Pemeliharaan Danau Sei Ladi Dandim 0401/Muba Danlanud Hang Nadim DAS Kota Padang Dekan UNIBA Dekranasda Kepri Deli Serdang Demo Denni Delyandri Deportasi Desa Air Putih Ulu Desa Balam Jaya Desa Lancang kuning Desa Mana Resmi Desa Muharrom Desa Pinarik Desa Sayur Matua Desa Suka.Mulya Desa Wisata Mangrove Developer Developer Puri Devloper Dialog Didominasi Produk Impor Diduga Bunuh Diri Diduga Dipalsukan Diduga Proyek Asal Jadi Digerebek Digerebek Suami Dihadiahi Timah Panas Diklat Diklatpim Dinas Kesehatan Kabupaten Oku Timur Dinas Kesehatan Kota Batam Dinas Lingkungan Hidup Batam Dinas Pariwisata Dinas Pariwisata Batam Dinas Pariwisata Karimun Dinas Pariwisata Kepri Dinas Pendidikan Batam Dinas Pendidikan Kepri Dinas Pertanian Probolinggo Dinas PUPR Muba Dinas Sosial Batam Dinas Sosial Probolinggo Dinkes Musi Banyuasin Dinobatkan sebagai keluarga besar Flores Dipecat dari kesatuan Dirjen Hubla Dirlantas Polda Metro Jaya Disdik Batam Disdik Kepri Diseminasi Implementasi Perubahan Operational Certification Procedure (OCP) Asean Trade in Goods Agreement (ATIGA) Diskominfo Diskon Diskusi Publik Disnaker Kota Batam Disnakertrans Kepri Disperindag Disperindag Batam Disperindag Kota Batam Dispora Kepri Distributor Rokok Ditetapkan sebagai Tersangka Ditjen Hubla Ditpam Batam Ditreskrimum Polda Kepri DJBC Kepri DLH Kota Batam Donor Darah DPC GAMKI Bintan DPC Hanura Batam DPC Ikadin Batam DPC LSM AMPUH DPC PPP Muba DPC PPP Muba Sowan DPD FKWI Kabupaten Pasaman Barat DPD HIPMI Kepri DPD IHGMA Kepri DPD IKAL Lemhanas Kepri DPD Kamtibmas Kepri DPD KBPP Polri DPD LEM SPSI Kepri DPD PUTRI Kepri DPdD PELRA Riau dan Kepri DPMPTSP Muba DPO DPP Soltan DPR RI DPRD Babel DPRD Batam DPRD Kabupaten Padang Lawas DPRD Kabupaten Probolinggo DPRD Kepri DPRD Kota Batam DPRD Kota Probolinggo DPRD Provinsi DKI DPRD Provinsi Kepri DPRD Provinsi NTB DPW Kepri dr. Agnes Sintalia Saing Dr. Zulkarnain Drainase Duel Maut Dugaan Ilegal Logging Dugaan Korupsi Dugaan Pemerasan Dugaan Penyelewengan Dana Anggaran Dukcapil Kabupaten Kediri Dukung Pembangunan Batam Dumai Duta Entrepreneur HIPMI 2022 Eazy Indonesia Ekosistem Mangrove Eksekusi Eksekusi Rumah Eksploitasi Ekspor Enak Meriah Berkah Energi Baru Terbarukan Erupsi Ex Officio Expor-import Expossidik.com F2MB Fensury Festival Festival Kopi Tanah Air Festival Seni FGD Finalis Kuyung Kupek Musi Banyuasin Financial Firdaus Firma Hukum Andi Fadlan & Partners FKPPI FKPT KEPRI FKRTL FKUB FKWI Fokus Penataan Organisasi Forkompinda Kota Batam Formasi Palembang Foropimda FPK Kota Batam FSPMI FTZ Batam Fun Swimming Package Fun Walk Gagak Hitam Gakkum KLHK Galangan Kapal Galau Dinner Galeri fhoto GAMKI GAMKI Kepri Gangguan Listrik Ganja Gapensi Gas Melon Gas Rumah Kaca Gasak Uang Nasabah GDS Holdings Limited Gebyar Melayu Pesisir Gedung Bida Utama Geger Gelar Doa Bersama Gelar Lelang Kerjasama Gelar Workshop Gelper Gelper Liar Generasi Milenial Generasi Muda Indonesia GenPi Madina Gerakan Gelorakan Gen-170 Gereja HKBP Gereja HKI Tiban Lama Giat Gaktibplin GKI Bundasudi Batam Glory Point GMBP3KR GMPK Probolinggo GO Internasional Goll Aborasi Bisnis Online 2021 Gotong Royong Gowes GP Ansor Batam GP Ansor Kepri Grace Mask Granat Kepri Grand Avenue Park Grand Launching Grand Prize Gratis Pembuatan SKCK Gratis Pemilik Nama Muhammad dan Maria Gubernur Ansar Gubernur Jambi Gubernur Kepri Gugatan Praperadilan Gunung Semeru Guru Guru Ngaji Hadiah Utama $1000 Singapura Halal Bihalal Hang Nadim Hangout Harbourfront Singapura Hari Bakti Hari Bakti Imigrasi Hari Bakti Pemasyarakatan ke-58 Hari Batik Nasional Hari Donor Darah Sedunia Hari Gerakan Sejuta Pohon Internasional Hari Guru Hari HAM Hari HAM Sedunia Hari Kesaktian Pancasila Hari Pelanggan Nasional Hari Puisi Indonesia Hari Santri Nasional Hari Sumpah Pemuda Hari Ulang Tahun IGTKI-PGRI Harimau Sumatera Harlah PMII ke-61 Tahun Harris Day 2021 Harris Hotel HARRIS Hotel Batam Center HARRIS Resort Barelang HARRIS Resort Waterfront Batam HBB Headline Hepatitis Akut Higgs Domino Hima Prodi Hukum Uniba Himbau masyarakat Himbauan HIPMI HL HMI Holywings Home Stay Nagoya Honda Batam Hongkong Honor Hotel & Resort Hotel AsiaLink Hotel Aston Batam Hotel Harmoni One Hotel Harris Day Hotel Planet Hotel Prime Kualanamu Hotel Sahid Batam Center Hotel Travel Batam HPN 2022 Hukum Humas Indonesia HUT Baverly Hotel HUT ke 71 HUT ke-14 DPC Gerindra HUT ke-20 Provinsi Kepulauan Riau HUT ke-41 PPM Kepri HUT Ke-49 PDI Perjuangan HUT ke-50 HIPMI HUT Ke-65 Muba HUT ke-70 HKGB HUT ke-71 RI HUT ke-76 Bhayangkara HUT ke-76 TNI HUT ke-77 RI HUT ke77 Mahkamah Agung HUT Posyandu HUT PP Polri 2022 HUT RI Hutan Hutan lindung Hybrid Ibnu Sina Ibu Camat ICON Plus Identifikasi Idul Adha Idul Fitri IJTI KEPRI Ikadin Kota Batam IKAL IKAPAS Batam Ikatan Wartawan Kediri IKBJ Kota Batam IKKB Batam Ikon Baru Ilegal Ilegal Drilling Ilegal Fishing Ilegal Logging Illegal Drilling illegal Fishing illegal Logging Iluni UNP Kepri IMI Imigran Afganistan Imigrasi IMMUBA Imunisasi Imunisasi Anak Indekos Indomobil Infrastruktur INSA Batam Insan Pers Batam Insiden Insiden Kebakaran Inspeksi Mendadak Instagram Intelkam Polresta Barelang Internasional Investasi Investasi Bodong Investigasi investor Uni Emirat Arab IPAL IPDN IPK IPK Batam IPK Kota Batam IPK Padang Lawas IPSI Ismeth Abdullah Istana Negara Istri Dituntut 1 Tahun Penjara Isu Toleransi IWO Muba Jacklyn Choppers Jadwal Lokasi Pemadaman Listrik Jaga Kamtibmas Jakarta Jaksa Agung Muda Jalan Berlobang Jalan Berlumpur Jalan Penghubung Sei Pancur-Piayu Laut Jalan Provinsi Jalan Rusak Parah Jalan Trans Barelang Jalin Kerjasama Jalur VIP Jamaah Masjid Al-Kautsar Jambi Jaring Atlet Berprestasi Jasad Mr X Jawa Timur JCG JDIHN Award Tahun 2021 Jecklyn Choppers Jejaksiber.com jelajah Pulau Terluar Jemaah Haji Jembatan Alternatif Putus Jembatan ambruk Jetski Safari Jhoni BL JMSI JNE Johan Sembiring Jombang Jon Kavi JPK Group Jual Beli Jual Beli Jabatan Judi Cap Jie Kie Judi Online Jurnalis K-SPSI Batam Kabar Duka Cita Kabupaten Asahan Kabupaten Kediri Kabupaten Muba Kabupaten Musi Banyuasin Kabupaten Musi Rawas Kabupaten Nganjuk Kabupaten Pringsewu Kabupaten Probolinggo Kabupaten Tulungagung Kader PDI Perjuangan Kadin Batam Kadisdik Provinsi Kepri Kadispora Kota Batam Kalangan Pengusaha Kalapas Probolinggo Kaleng Makanan Kamar Awal Pekan Kamar Kost Tanjung Piayu Kampung Aceh Kampung Jabi Nongsa Kampung Tua Kampung Tua Bakau Serip Kamtibmas Kamtibmas Indonesia Kamus Prov. Kepri Kantor Imigrasi Kelas Khusus TPI Batam Kantor Perwakilan BP Batam Kantor Pos Batam Kantor Royal Property Ruko Mahkota Raya Kantor Sekretariat Kanwil DJBC Kepri Kanwil Kemenkumham Jatim Kapal Asing Kapal Boat Pancung Kapal Ferry Internasional Kapal Kandas Kapal KM Sriwijaya Raya Kapal MV Dumai Line 5 Kapal SB Cramoil Equity Kapal Tenggelam Kapal Terbakar Kapolres Nunukan Pukul Anggota Kapos KP3 Pelabuhan ASDP Punggur Karang Taruna Karawang Karimun Karyawan Mcdermott Tewas Terjatuh Karyawan Sepakat Karyawan Temukan Proyektil Peluru Karyawan Warung Lamongan Kasino Las Vegas Kasus Kapal Kasus Korupsi Kasus Pemalsuan Dokumen Kasus Pembunuhan Bos Besi Asal Tanjungpinang Kasus Pemerasan Kasus Penganiayaan Kasus Pengeroyokan Kasus Penggelapan Kasus Penipuan Kasus Penipuan Jual Beli Tanah Kasus TPPU Kategori Layanan Sangat Baik di Indonesia Kategori PPJU Kavling Ilegal Kavling Sambau Nongsa Kawal Investasi Kawasan Bisnis Modern Kawasan Industri Kabil Kawasan Industri Panbil Kawasan Industri Wiraraja Kawasan Industri Wiraraja Kabil Kawasan Tanjung Pantun Kayu Bakau Kebakaran Kecamatan Lubuk Baja Kecelakaan Kerja Kecelakaan Lalu Lintas Kedir Kediri Kediri Kota Kedubes AS Kedutaan Besar Bangladesh Kedutaan Besar Denmark Kehabisan Tiket Kejaksaan Negeri Batam Kejaksaan Negeri Tulungagung Kejaksaan Tinggi Kepri Kejari Batam Kejari Pangkalpinang Kejari Pringsewu Kejuaraan Gubernur Sumsel Super Series Badminton Kejurda KEK KEK Nongsa Kekah Batam Kelahiran Bulan Agustus Kelistrikan Batam Kelompok Cipayung Plus Kota Batam Kelompok Massa Kelompok Wanita Tani Kemenag Kota Batam Kemenaker RI Kemenkes RI Kemenkeu Kemenkeu RI Kemenko Maritim dan Investasi Kemenkumham Jatim Kemenkumham RI Kemenpora Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Luar Negeri Kementerian Perhubungan Laut Kementrian kesehatan RI Kemerdekaan Indonesia Kemnake Kemnaker Kenang Jasa para Pahlawan Kepala BP Batam Kepala BP Batam Berikan ceramah pembekalan Kepala OPD Baru Kepala Puskesmas Lubuk Baja Kepimpinan Ansar dan Marlin Kepri Kepri Seafood Kepualauan Riau Kerjasama Kerjasama kelistrikan Kerugian Negara Kesehatan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) Kesejahteraan Mubaligh Keselamatan Toba 2022 Ketersediaan Pangan Ketua Dewan Pendidikan Kota Batam Ketua DPP Partai Gerindra Ketua DPW NU Kepri Ketua Kamus Kepri Ketua KPK RI Ketua MPR RI Ketua Terpilih KKP KKP PMP Klarifikasi KLHK KM Tirta Mulya KMN Utama Selamat KL/GT 13 KMP Tanjung Burang KNPI Palas Koba Kodim 0316 Kodim 0316 Batam Kominfo Komisi III Komisi III DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Timur Komisi III DPRD Kota Batam Komisi VI DPR RI Kompetisi Fotografi Infrastruktur Kompetisi Video Kreatif Reels Instagram Komplek Kawasan Jl Yos Sudarso Komplek Puri Regency Sungai Jodoh Komplek Tanjung Pantun Kompol Juleigtin Siahaan Konferensi pers konfirmasi KONI Koni Kepri Konjen Singapura Konsep Program Kerja Konsolidasi Internal Koramil 01 Batam Timur Korban Begal Korban Pecah Kaca Korban Slimming Korbinmas Baharkam Polri Korem 033 Kornas KKT-PTI Korupsi Korupsi Dana Desa dan Penyalahgunaan Wewenang Jabatan Kota Kediri Kota Probolinggo KP Belibis-5007 KPAI KPHL II Kota Batam KPK KPKNL Batam KPM KPPAD Kota Batam KPPI KRI John Lee 358 Kriminal KSB KSOP KSOP Batam KSP Exsindo Jaya Mandiri Kucing Anggora Kuningan Kuningan Guest Hotel Kunjungan Forum Pemred Kunjungan Kerja Kunjungi Para Tergugat Sporadik Kunjungi Rumah Warga Kunker Kupas Media Group Kurang Memuaskan Kurun Waktu 1 Bulan KWT Teratai Putih Labuan Bajo Labuh Jangkar Lagoi Bay Lahan lahan sawit Laka Laut Laka Maut Lakalantas LAM LAM Batam LAMI Lingga LAN Lanal Batam Lanal Karimun Lantamal IV Lantamal IV Tanjungpinang Lantik Pejabat Struktural Lanud Hang Nadim Lapak Lontong Sayur LAPAS Batam Lapas Probolinggo Laporan Keuangan Unaudited 2021 Laporan Palsu Laskar Merah Putih Kepri Law Firm Andi Fadlan & Partners lawatan Layanan Kepelabuhan LazisNU Kota Batam LBH Perpat Legalitas Lahan Lelang Lembaga Laskar Melayu Bersatu Lembaga PPI Letkol Dodiek Wardoyo Likuidator Limbah Alami Getah Gambir Limbah B3 Limbah cair Limbah Kaleng Limpahkan Tersangka Lingga Lingkungan Lintas Agama Liputan Liputan Kolaborasi Literasi Digital LKPM LMP Kepri LMP Marcab Muba Lokasi Perjudian Loker Lomba Blog Lomba Orasi Unjuk Rasa 2021 Lomba Seni Suara burung Berkicau Lounching Buku Lounching ICONNET Lowongan Kerja LPDS LSM LSM AMPUH LSM Gagak Hitam LSM Gerak LSM Gerak Indonesia LSM KAMI LSM LIAR LSM Lira LSM Pijar Keadilan Demokrasi LSM TAMPERAK LSM.dan ABS Kediri Lubuk Linggau Lumajang MA Mabes Polri Mabesad Magister Kebijakan Publik Angkatan 1 Maha Karya Mahasiswa Mahasiswa Diagram Mahkamah Agung Main Proyek Makanan Kaya Nutrisi Makassar Malam Apresiasi Wajib Pajak Taat Pajak Kota Batam Malaysia Maluku Tenggara Mandailing Natal Mangrove Mapolres Lubuklinggau Utara Mapolsek Banyuwangi Marahi Suami Mabuk Marinir/BS Marwan Dasopang Masjid Tanjak Bandara Hang Nadim Masker Masyarakat Kampung Jabi Masyarakat Menjerit Masyarakat Peduli Laut dan Lingkungan Hidup Indonesia Mataram Maulid Nabi Muhammad SAW Maulid Nabi Muhammad SAW 1443 H Maxxis Bold Mcdermott Medali Emas Medan Media Gathering Media Sosial Mediasi Melahirkan Bayi Prematur Melompat ke Laut Memori Kolektif Bangsa Mencukur Pendapatan Negara Mendagri Mengaku Anggota Polisi Mengaku Korban Perampokan Meninggal Dunia Menjaga NKRI Menkes Menko Perekonomian RI Menkopolhukam RI Menteri Hukum dan HAM RI Menteri Keuangan Menteri Kooordinator Bidang Perekonomian RI Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Menteri LHK Menteri Luar Negeri Kedua Singapura Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Menteri Sandiaga Uno Menu Diet Menuju WBK Mesin Elektronik Mikol Mikol Ilegal Militer Mimika Mina Minuman Alkohol Minyak Goreng Mitra Raya 2 MKGR Mobil Dinas Satlantas Mobil Suzuki Ertiga Monitoring Harga Sembako Montigo Resort Motor Ninja Warrior MoU MP Ambarita MPC PP Kota Batam MPW PP Kepri MR DIY MS Glow MT Polan MT Trovolos MT Zevs MTs Negeri 3 Muba MTSN3 Padang Lawas Muba Mudik 2022 Muhammad Rudi MUI Batam Muscab Muscab II Musda Gabungan Organisasi Wanita Kota Batam Musdesus Musi Banyuasin Muskomda IV Musola Al-Iklas Pasar Botania Muswil Muswil Ke-2 Muswil Ke-IV Ormas Pemuda Pancasila Mutasi Jabatan MV Honwin MWC NU Nagoya Food court Naikkan Harga Sepihak Napi Asimilasi Covid-19 Napi Batam Narapidana Narkotika Nasabah Natal Bersama Nataru 2022 Natuna Negara Kamboja Nelayan Nenek Inang Werang Nganjuk Ngopi Bareng Nihil Nissan GT-R R34 Nol penambahan kasus Nongsa Digital Park Notaris Nunukan Nusantara Nyanyang Haris Pratamura Nyaris Bentrok O'Oat Meal OJK OJK Kepri Oknum Anggota DPRD Tebing Tinggi Oknum ASN Pemkab Tapanuli Selatan Oknum Kades Hutaimbaru Oknum Kades Siuhom Oknum Penyidik Polsek Tualang Oknum PNS Oknum Pokmas Oknum TNI Oknum Wartawan OKP Olahraga Olahraga Rutin Olahraga Tradisional Oleh-oleh Khas Batam ombudsman Ombudsman Kepri Ombudsman RI One Batam Mall One More International Online Travel Agent Operasi Cukai Operasi Patuh Seligi 2022 Operasi Rokok Ilegal Operasi Sikat Musi 2021 Opini Opini WTP OPS Zebra Semeru 2021 OPSGAB Opsgaktib Optimis Ekonomi Batam Sumbang Kontribusi Positif Orchard Batam Center Organisasi PERKASA Organisasi Pers Organisasi Pers PWI Organisasi Wartawan ormas Ormas IPK Ormas Pemuda Pancasila OTK Otomotif OTT Oyong Wahyudi P3MI Pabrik Peleburan Aluminium Pabrik Rokok Pabrik Sabu Pabrik Tekstil PAC IPK Sekupang PAC Lubuk Baja Padang Padang Lawas Padang Sidempuan Pagu Indikatif Belanja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) Paguyuban Asal Sumatera Pajak Pemko Batam pajak Rokok Paket Pernikahan Palembang Palm Spring Pameran Investasi Pameran Kemaritiman Panbil Panbil Group Panel Surya Panen Perdana Pangkalan PSDKP Batam PangkalPinang Panglima TNI Panglong Panglong Ilegal Marak Pantai Nongsa Panti Asuhan Panti Jompo Papa Darling Muba Paparkan Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Papua Paralayang Parit Dipenuhi Pasir Pariwisata Pariwisata Batam Parlemen Partai Demokrat Partai Gelora Partai Gerindra Partai Hanura Partai PKB Partai Solidaritas Indonesia Pasaman Barat Pasang Bendera Merah Putih Pasar Baru Jodoh Pasar induk jodoh pasar modal Pasar Ramadhan Pasar Tos 3000 Jodoh Pasien Terlantar Paskibraka 2022 Pasokan Listrik Pasukan Batu Batu Bara ke PLTU Patam Lestari Patok Tanah Patroli Bhatara Biru Patroli Cipkon Patroli Dialogis Jalan Kaki Patroli Dialogis Malam Hari Patroli Prokes Patung Dewa Rusak Pawai Pambangunan Pax Ocean Paxocean PBB PBH Peradi Batam PBVSI Kepri PCNU Kota Kediri PCR PD IPA Kabupaten Asahan PD IWO Muba PDDI Kota Batam PDI Perjuangan Pedagang kaki lima Peduli Erupsi Pegawai Bank PEI 2021 Pekan Baru Pekerja Industri Pelabuhan Pelabuhan Batam Center Pelabuhan Batu Ampar Pelabuhan CPO Kabil Pelabuhan Rakyat Pelabuhan Roro Telaga Punggur Pelabuhan Sekupang Pelaku Pemerasan Pelaku Pencurian Pelaku Penembakan Penikaman Juru Parkir Pelaku Penggelapan Pelaku UMKM pelaku usaha pelanggan pembayaran listrik tercepat Pelantikan Pelantikan Akbar Pelantikan IDI Batam Pelantikan Pejabat Pemkab Asahan Pelantikan Pejabat Struktural BP Batam Pelantikan Plt Bupati Bintan Pelatihan Jurnalistik Pelatihan Jurnalistik Maritim Berwawasan Kebangsaan Pelatihan Pendampingan UMKM Pelatihan Usaha Homestay Pelayanan Publik Pemakaman Jenazah WN Bangladesh Pemalsuan RUPS Pemasangan Plang Pemberitahuan Pematangan Lahan Pembalakan Liar Pembangunan Batam Pembangunan Gereja HKBP Sei Langkai Pembangunan Jalan Pembangunan Kepri Pembangunan Kota Batam Pembangunan Tower SUTT 150 KV Pembelajaran Tatap Muka Pembinaan dan Penyuluhan Pembunuhan Pemegang Saham Pemeliharaan Mesin Pembangkit Pemeliharaan Rutin PLTU Tanjung Kasam Pemerasan Pemerhati Lingkungan Pemerintah Harus Tegas Pemerintah Provinsi Kepri Pemesanan Unit Rumah Pemilihan Kepala Desa Serentak 2021 pemilik Nama Agus Pemilu 2024 Pemimpin Lembaga Negara Terpopuler di Media Online Sepanjang Tahun 2021 Pemimpin Redaksi Batamxinwen.com Pemkab Asahan Pemkab Bengkalis Pemkab Karimun Pemkab Kediri Pemkab Mandailing Natal Pemkab Musi Banyuasin Pemkab Probolinggo Pemko Batam Pemotongan Tanah Ilegal Pemprov Kepri Pemprov Sumsel Pemuda Batak Bersatu Pemuda Katolik Kepri Pemuda Pancasila Batam Pemuda Pancasila Kepri Pemusnahan Pemutihan Pajak Kendaraan Penadah Motor Curian Penajurnal.com Penampungan TKI Ilegal Penanaman Pohon Jati Emas Penanganan Covid-19 Penanggulangan Covid-19 Pencabulan Anak di Bawah Umur Pencemaran lingkungan Pencetakan Kaki Pengganti Pencopotan Kapolres Nganjuk Pencopotan Kepala Puskesmas Tanjung Buntung Pencuri Handphone Pencurian Pencurian Mobil Mercedes Benz Pendaftaran Merek Secara Gratis Pendapatan Negara Penderita Lumpuh Pendeta Pendidikan penegakan hukum keimigrasian di wilayah NKRI Penemuan Bayi Penemuan mayat Penerimaan Bea dan Cukai Penertiban Ruli Pengacara Nanang Pengadilan Tinggi Pekan Baru Pengamanan dan Monitoring POSBINDU Penganiayaan Penganiayaan Berat Pengarahan Presiden Jokowi Pengda KBPP Polri Kepri Pengelolaan Jalan Terbaik se-Indonesia Pengembangan Pelabuhan Batu Ampar Pengendalian Inflasi di. daerah Pengerjaan Aspal Hotmik Pengerjaan Dek Penahan Tebing Pengerjaan Tanah Uruk Pengeroyokan Penggelapan Uang Pengguna Jalan Penggusuran Penghargaan Penghargaan Bintang Bhakti Tri Dharma Nararya Pengolahan Plastik Pengrajin Lokal Pengukuhan Pengurus CAAMI Medan Kepri Pengukuhan Pengurus KBPP Polri Resort Karimun Pengungkapan Kasus Pengungsi Imigran Pengunjung R cafe Penikaman Supir Angkot Penimbunan Lahan Peningkatan Ekonomi Menajam Peninjauan Penipuan Penuhi Kebutuhan Penuin Batam Penunjukan Plt Bupati Musi Banyuasin Penutuhan Kapal Penutupan Sekolah Penyalur Tenaga Kerja Penyegelan Penyelesaian Hak Pesangon Penyelewengan BBM Penyelewengan Dana Penyelewengan Dana Perawatan Tanaman Kelapa Sawit Penyelundupan Penyelundupan Benih Lopster Penyelundupan Emas Penyelundupan Rokok Penyerahan Bantuan Bola Volly Penyerahan Hadiah Penyerahan Penghargaan Penyerahan SK Pegawai Penyesuaian Tarif Listrik Penyidik KPK RI Penyidik Polres Pringsewu Penyuluhan Razia Penyusunan LAKIP Peradi Batam Peradi Raya PERADI SAI Perairan Barelang Perairan Galang Perairan Harbour Bay Perairan Nongsa Perairan Tanjung Sauh Perampokan Perayaan Paskah GAMKI Perayaan Paskah Oikumene Perbaikan Pipa Perbakin Batam Perca Indonesia Percasi Percasi Batam Percobaan Bunuh Diri Perdagangan Orang Perdana di Indonesia Perdata Peredaran Rokok Ilegal Peremajaan Fisik Perdana Peresmian Kantor Hukum peresmian Kantor KSOP Batam Peresmian Taman Rusa Sekupang Peringatan Maulid Nabi Peristiwa perizinan Perizinan Impor Limbah B3 Perjalanan Kapal Pesiar di Royal Caribbean Cruise Ship Perjudian Perkara Hutang Perkara PT Millenium Investment Perlintasan Kereta Api Perluasan Lahan Permohonan Paspor Baru Pernyataan Sikap Perpat Perpustakaan Apung Keliling Persiapan Ramadhan Persib Bandung Personel Berprestasi Pertambangan Pasir Laut Pertamina Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Batam TA 2021 Pertemuan Menteri Singapora Pertikaian Perumahan Perumahan Cipta Green Mansion Perumahan Citra Indah Batam Perusahaan Multinasional Perusahaan Tutup Operasional Perwira Siswa Pendidikan Reguler (Pasis Dikreg) LXII Seskoad Pesan Lewat Online Pesangon Karyawan Pesawat Asing Mendarat di Batam Peserta Yeosu-UEA Summit 2021 Pesta Siaga dan Gladian Pimpinan Regu Penggalang Petani Arang Tempurung Kelapa Petani Sawit Lokal PHDI Asahan PHRI Kepri Piala Polresta Barelang Pidana Penjara Pihak Kepolisian Pikori BP Batam Pileg 2024 Pilkada 2024 Pilkades Pilwako Batam Pinjaman Modal Usaha Pinjol Pipa Air Bocor Pisah Sambut Pj. Kepala Desa Talang Buluh PKB PKL PKPAID PKS PLN PLTG ELB Unit 1 Tanjung Uncang PMA PMI PMI Ilegal PMI Kota Batam PN Batam PN Karawang PN Karimun PN Sekayu PN Tanjungpinang Pohon Kelapa Pohon Tumbang Polairud Polda Kepri Polda Jambi Polda Jateng Polda Jatim Polda Kepri Polda Maluku Polda Metro Jaya Polda NTB Polda Palembang Polda Papua Polda Riau Polda Sumsel Polda Sumut Police Line Polisi Militer Angkatan Udara Lanud Hang Nadim Polisi Terbitkan SP3 Polisi Wanita Politeknik Negeri Batam Politik Polres Bintan Polres Karimun Polres Kediri Polres Kediri Kota Polres Muba Polres Musi Banyuasin Polres Nganjuk Polres Pringsewu Polres Probolinggo Polres Probolinggo Kota Polres Tanjungpinang Polres Tulungagung Polresta Barelang Polresta Bareng Polri Polri Presisi Polsek Batam Kota Polsek Batu Ampar Polsek Batuaji Polsek Belakang Padang Polsek Bengkong Polsek Galang Polsek Lubuk Baja Polsek Meranti Polsek Ngasem Polsek Nongsa Polsek Sagulung Polsek Sanga Desa Polsek Sei Beduk Polsek Sekupang Polsek Semen Polsek Sungai Lilin PON Papua Pondok Pesantren Attamadun Ponpes Jawa Timur Posting Kota Batam Potensi Kerugian Negara Potong Hewan Qurban PP GMPI PP Nomor 22 Tahun 2021 PPDB Batam PPKM PPKM Darurat PPM Kepri PPP Kepri PPUN Expo 20226 Praktik Perjudian Praktisi dan Akademisi Kota Batam Praktisi Hukum Premium Barbershop Presiden Jokowi Pria Bersenjata Probolinggo Prodamas Produk Kosmetik ilegal Produk Layanan Digital Produksi Madura Prof. Dr. Ir. Chablullah Wibisono Program Pemuktahiran Daftar Pemilu 2022 Program Praktisi Mengajar Prokes Promo Promosi Potensi Wisata Propemperda Properti Property Prostitusi Online Proyek Proyek Pengerasan Landasan Proyek Penimbunan Danau Proyek Siluman PS BP Batam PS Store Batam PSDKP PT Adhia Mahkota Golf Sukajadi PT AHM PT Alindo Perkasa Sukses PT Antara Prima Jaya PT Anugrah Griya Utama PT Bandar Abadi PT Bandara Internasional Batam PT Batam Media Siber PT BCP PT Bieloga PT Bintang Batam Makmur PT Bioworld Biosciences PT BMS PT BSSTEK PT CMI PT Desa.Air Kargo PT Devin PT Ecogreen PT Enerco RPO Internasional PT Glory Point PT HFMI PT ICD PT Jati Catur PT JPN PT KSD PT Megah Tritunggal Mulia PT MGL PT Millenium Investment PT MMCR PT Moya PT Orthocare Indonesia PT Papan Jaya PT PEB PT Pekanbaru PT Peteka Karya Tirta PT Petro Muba PT Plaza Auto Mega PT PPM PT Puri Global Sukses TBK PT Putra Jaya Batam PT Sentral Leejaya Costapati PT Shimano PT SIMP PT Sinar Jaya Putra Kampar PT Sintai Industri Shipyard PT SM Engineering PT SMOE PT SPL PT Team Metal PT TPM PT Wasco Engineering Indonesia PT Winner Nusantara Jaya PT. ASL PT. Batam Bersatu Apparel PT. BIB PT. Ciba Artha Mandiri PT. Fuyuan plastik industry PT. LBT Perkasa Mandiri PT. SF Sukses Abadi PT. Teguh Citra Pratama PT.PSG Tbk PTPN 3 Puan Maharani PUKL Petani Muba Pulang Kampung Pulau Kasuh Pulau Kepala Jeri Pulau Nipa Puncak Beliung Pungli PURI Pusat Ekosistem Digital Indonesia Puskesmas Puskesmas Tanjungbuntung Putra Siregar Putus Cinta Putus Inkrah PW IKA PMII Kepri PWI Kepri Radisson Hotel Batam Radius & Partners Raider khusus 136/TS Raih Penghargaan Raih Peringkat 1 Raker Rakerda Rakernas Rakor Rakor BLU 2022 Rakor Forum TSP Rakor Lintas Sektoral Percepatan Vaknisasi Rakor Pemrintahan Rakor Persiapan Nataru 2022 Rakornas IV KAHMI Rakornis TP PKK Asahan Ramah Sepeda Peringkat Ke-3 di Indonesia Rancangan KUA-PPAS 2023 Ranperda Retribusi Pelayanan Puskesmas Rapat Koordinasi Rapat Mediasi Rapat Paripurna Rapat Perdana Raperda APBD Tahun 2021 Rapid Antigen Razia Razia Gabungan RDP Realisasi Investasi Realisasi PMA Realisasi PMA di Kepri REI Batam REI Kabupaten Asahan Rekening Rekonstruksi Rekor MURI Rekrutmen Rektor UNIBA Relawan HMR-HMA Remisi Repatriasi WNA Reses Reses Tan A Tie Residivis Jambret Resmikan Gedung Worksop Resmikan Masjid Tanjak Resort Within City Respon Cepat Restoran Golden Prawn Reza Morandi Tarigan RHL BPDAS SeiJang Duriangkang Riau Rico Valentino Ricuh Rig EW Rio Tanjak Ritual Rizkia Humariah Rizky Ananda Putri Rohani ROHANI CUP I Rohil Rokok Rokok dan Miras Rokok H&D Rokok Impor Rokok Manchester Rokok Polos Rokok Tanpa Pita Cukai ROSANO CUP I Royal Singapura Air Force RPJMD RPP RS Bhayangkara Polda Kepri RSBP Batam RSU Muhammadiyah Ahmad Dahlan RSUD Embung Fatimah RSUD Sekayu Ruang Sidang Online Ruko Potong Lembu Ruli Ruli Baloi Kolam Rumah BUMN Rumah Mewah Sukajadi Rumah Reformasi Kebijakan Rumah Sakit BP Batam Rupbasan Probolinggo Rupbasan Probolinggo Kanwil Kemenkumham Jatim RUPS Rutan Rutan Batam Rutan Kelas IIA Batam Sabu Sabu Siap Edar Sahabat Pers Said Khaidar Salon Kenzie Saluran Pipa Bocor Salurkan Insentif Guru Salurkan Tali Asih Sambut Ramadhan Samota NTB Sampah Samsat Kediri Samsat Kota Kediri Sanksi Hukum santri Santri TPQ Tebing Santuni Anak Yatim SAR Tanjung Pinang Sarang Perjudian Sat Polair Polresta Barelang Satgas Saber Pungli Satlantas Polres Kediri Satlantas Polres Kediri Kota Satops Patnal Kanwil Jatim Satpol PP Satwa Satya Lencana Karya Satya SD Negeri 007 SD Yos Anugrah SDN 0201 Binanga SDN 0801 Desa Pinarik SDN 0807 SDN 1108 Desa Hadungdung Sea Tanker II Sejawat Jurnalis Kota Batam Sejumlah Elemen Masyarakat Sekayu Sekda Kepri Sekretariat DPRD Kota Sekwan DPRD Selingkuh Semarak Idul Adha Semarang Sembako Semenisasi Jalan Seminar Sempurnakan Layanan Digital Senam Sehat Senam Senam Jantung Sehat Senam SICITA Sengketa Pilkades Sengketa Tanah Sepak Bola Sepanjang Jalan Utama Serah Terima Jabatan Serahakan Bingkisan Serahkan Bantuan Ambulance Serdik Sespimmen Polri ke-62 Seremonial Sertifikasi Sertifikat Sertijab Server Judi Online Setkab Shalat Ied SHSM Siak Sidak Sidang Pembacaan Replik Sidang Pemeriksaan Saksi Sidang Perdana Sidang Tuntutan Sidney Hotel Sie Jie Siji Silahturahmi Simulasi Kebakaran Simulasi Lakalantas Sinergitas Membangun Energi Terbarukan Singapura Siprianus Sir Salon Sirkuit Internasional Skyland Sisa Tagihan Proyek Siswa Berprestasi Skiming SKIPM Skuter Listrik SLG SMA 3 Batam SMAN 1 Batam SMAN 8 SMK Digantara Batam SMK Negeri 7 Batam SMKN 1 Sekayu SMKN 6 SMKN 7 Batam SMP 2 Sosa SMP Negeri 60 Batam SMPN 28 Batam SMPN 56 Batam SMSI Kota Batam Solar Sosial Sosialisasi Sosialisasi Saber Pungli Sosok Almarhum Andini SPAM Batam SPI Kepri SPN Dirgantara Kota Batam Sporadik Dugaan Palsu Melawan SHM Sportourism 2021 SPPL SPSI Spure Game Stakeholder Starbucks Keliling Stiker Tracing Stop Penjualan Tiket Stop Pungli Subaru Corporation Japan Sucofindo Suhandri Sumatera Selatan Sumur Minyak Sumut Sunarto Poniman Suparman Surabaya Surat Permohonan Standing Instruction Surat Somasi Surga Elektronik Surya Sugiarto Swab Pcr Swiss-Belhotel Harbour Bay Syahbandar Tanjung Uban Tabur Bunga Tahanan Meninggal Dunia Tahun Anggaran 2023 Tak Miliki Izin Tali Asih Taman Rusa Sekupang Tambah Kamar Tambang Bauksit Tambang Galian C Tambang Pasir Laut Tampung Air Hujan Tan A Tie Tanam Mangrove Tanam Pohon Tanam Pohon Jati Emas Tanda Tangan Palsu Tandatangan Nota Kesepahaman Tandatangani 9 Kontrak Manejemen Properti Baru Tanjungpinang Tank Cleaning Tanpa Palang Pintu Tapanuli Selatan Tapanuli Tengah TB Bina Marine 59 Tebing Tinggi Technical Meeting Teken MoU Teknologi INCAR Tempat Pembuangan Sampah Temuan Janin Bayi Temuan Limbah Temuan Mayat Tenaga Kerja Asing Terbakar Terdakwa Dibebaskan Terima Anugerah Terminal Jodoh Terpilih Secara Aklamasi Tes CPNS Tes Urin Tetap Eksis The Ascott Limited The Best Pemimpin Inspiratif Perubahan 2022 THE OPERA THM Tiang Listrik Tumbang Tilep Uang Tim Bola Voly Putra Putri Batam Tim Jatanras Polresta Barelang Tim Operasi Gabungan Lancang Kuning-21 Tim Puslabfor Polda Riau Tim SAR Tim Terpadu Tindaklanjuti Kerjasama Tingkat Nasional Tinjau Korban Banjir dan Tanah Longsor Tinjau Lokasi Tinjau Lokasi Banjir Tipikor TKD Karang Taruna Muba TMMD TNI AD TNI AU Togel Tokoh Peduli Pendidikan Tokoh Sulawesi Selatan Tolak Kedatangan UAS Tolak Pemasangan Reklame Toleransi Umat Beragama TPPO Tranding Topik Transdermal Therapy System Triwulan I tahun 2022 Tuan Rumah Tukang Ojek Tulungagung Turnamen Catur Turnamen Futsal Piala Kepala BP Batam Turnamen Internal Polresta Barelang Turnamen Mini Soccer Cup II Turnamen Sepak Takraw Turun 7 Persen Tutup Akses Jalan Tutup Operasional Uang Rp UIB Uji KIR UKL/UPL UKM Batam UKW Ulandari Ulang Tahun Emas UMKM UMP dan UMK Ungkap Penyelundupan Benih Lobster UNHCR Uniba Unit Jibom Sat Brimob Polda Kepri Universitas Batam Unjuk Rasa Unras Upacara Upah Minimum Tahun 2022 Upaya Pemulihan Update Covid-19 Upgrade Layanan Kesehatan UPN Veteran Ustadz Abdul Somad UWTO Vaknisasi Vaksin Vaksinasi Vaksinasi Anak Vaksinasi Gurindam 12 Vaksinasi Massal Vaksinasi Merdeka Serentak Vietnam Viral Virtual Visi dan Misi Voice Over Competition Wagub Marlin Wakil Bupati Karimun Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Wakil Komandan KOTI Walikota Batam Wan Darussalam Wanita Muda Wanita Panggilan Warga Legenda Malaka Warga Negara Asing Warga Negara Bangladesh Warga Perumahan Baloi Mas Warga Sei beduk Warga Sekupang Warga Tiban lama WargaThe Hill Residence Wartawan di Ancam Waspada Webinar Wedding EXPO Harris WFH Wisata Camp Vietnam Galang Wisata Medis Wisatawan Asing Wisman Wisuda Wisuda Purnabakti Pengayoman WNA WTP Wujudkan Kamtibmas Yayasan Budha Tzuchi Yayasan Darussalam Yayasan Jantung Indonesia Yayasan SSB Yayasan True Love Batam YEP YJI YJI Batam YLKI Yogyakarta Yonzipur 10 Yuwangki Yuzirwan Nasution
Tampilkan postingan dengan label Nusantara. Tampilkan semua postingan

Presiden RI Joko Widodo memberikan tongkat komando kepada Panglima baru Jenderal TNI Andika Perkasa


JAKARTA| EXPOSSIDIK.COM: Presiden RI Ir. H. Joko Widodo melantik Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI, bertempat di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/11/21).

Pelantikan Jenderal TNI Andika Perkasa dilakukan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 106/TNI/2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Panglima Tentara Nasional Indonesia. Keppres tersebut ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 November 2021.

Dalam kesempatan tersebut Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa melakukan sumpah jabatan yang dipimpin langsung oleh Presiden RI Joko Widodo. "Demi Allah saya bersumpah, bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya demi darmabakti saya kepada bangsa dan negara," ujar Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa menirukan ucapan Sumpah Jabatan yang dibacakan langsung oleh Presiden Joko Widodo.

Pengangkatan Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah disetujui oleh DPR RI, pada Rapat Paripurna, Senin (8/11/2021). DPR RI telah menyetujui Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Acara pelantikan diakhiri dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden RI Joko Widodo dan Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin diikuti para tamu undangan terbatas. Hadir sebagai saksi dalam pelantikan Panglima TNI yaitu Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

Turut hadir dalam acara tersebut, Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri, Ibu Negara Iriana Joko Widodo, Ibu Wury Ma'ruf Amin, Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar dan Marsekal TNI Hadi Tjahjanto, S.I.P. serta jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju. (Red)



KKP berhasil menangkap kapal pencuri ikan asal Malaysia di selat Malaka. (Foto: Ist)

Jakarta, expossidik.com: Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal ikan illegal fishing berbendera Malaysia di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) 571 Selat Malaka pada Minggu (26/9/2021) lalu.

Kapal berbendera Malaysia yang ditangkap ini dioperasikan oleh nakhoda dan awak kapal warga negara Indonesia. Penangkapan ini membuka fakta masih maraknya penggunaan nelayan Indonesia oleh kapal asing untuk mencuri ikan di laut Indonesia.

“Aparat kami berhasil mengamankan satu kapal pelaku illegal fishing berbendera Malaysia dengan alat tangkap trawl yaitu SLFA 5219”, terang  Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin pada keterangan resminya di Jakarta, Rabu (29/9/2021).

Dalam operasi penangkapan yang dilakukan oleh Kapal Pengawas Hiu 17, sempat terjadi kejar-kejaran dengan para pelaku pencurian ikan tersebut. Berkat kesigapan aparat, kapal tersebut berhasil dilumpuhkan.

Adin juga menyampaikan bahwa meskipun kapal tersebut merupakan kapal berbendera Malaysia, namun seluruh awak kapal yang berjumlah 4 orang merupakan warga negara Indonesia.

Lebih lanjut Adin menjelaskan bahwa saat ini kapal beserta seluruh awak telah di ad hoc ke Pangkalan PSDKP Batam untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ini modus operandi yang masih sering kita temui khususnya di WPPNRI 571 Selat Malaka. Jadi mereka menggunakan nelayan-nelayan Indonesia untuk melakukan pencurian ikan di wilayah perairan kita,” ujar Adin.

Senada dengan penjelasan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa dalam beberapa tahun terakhir jajarannya banyak mengamankan kapal Malaysia yang diawaki oleh nelayan Indonesia.

Ipunk merinci bahwa pada tahun 2020, sebanyak 8 kapal dengan 29 orang awak WNI berhasil diamankan, sedangkan pada tahun 2021 terdapat 9 kapal dengan 32 orang WNI yang ditangkap di perairan Selat Malaka.

“Selama dua tahun ini ada 61 nelayan Indonesia yang bekerja di kapal Malaysia dan melakukan pencurian ikan di wilayah Indonesia. Ini tentu harus menjadi perhatian kita semua,” ujar Ipunk.

Ipunk pun memastikan bahwa jajarannya di lapangan akan tetap menindak tegas para pelaku pencurian ikan ini. Hal tersebut sesuai dengan arahan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menginstruksikan jajaran Ditjen PSDKP untuk menjadi Benteng KKP dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono menyampaikan keseriusannya dalam memberantas kasus illegal fishing. Menteri Trenggono menginstruksikan Ditjen PSDKP untuk menjalankan strategi-strategi operasi yang efektif dalam melindungi sumber daya kelautan dan perikanan.

Penangkapan kapal asing pelaku illegal fishing tersebut menambah daftar panjang kapal ikan ilegal dan melanggar aturan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Menteri Trenggono.

Sepanjang 2021, KKP telah menangkap 140 kapal, terdiri dari 92 kapal ikan Indonesia yang melanggar ketentuan dan 48 kapal ikan asing yang mencuri ikan. Kapal ikan asing yang ditangkap merupakan 17 kapal berbendera Malaysia, 6 kapal berbendera Filipina dan 25 kapal berbendera Vietnam. (Exp)



 

Petugas kepolisian evakuasi jenazah korban dirumah kontrakannya. (Foto: ist)

Simalungun, expossidik.com: Warga perumahan Bangun Land Nagori Pamatang Asiloam Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, dihebohkan dengan adanya penemuan mayat yang sudah berbau busuk dari dalam rumah.

Semula, warga mulai curiga karena bau tak sedap yang keluar dari rumah korban, Selasa (10/8/2021) sekira pukul 08.00 WIB. 

Selanjutnya, saksi-saksi melaporkan hal tersebut ke warga lainnya hingga akhirnya dilaporkan ke Polsek Bangun. Setibanya di lokasi, Kapolsek Bangun bersama personel masih menemukan pintu terkunci dari dalam dan sepedamotor korban masih terparkir di depan rumah. 

Kapolsek Bangun Polres Simalungun AKP Lambok Gultom, turun langsung ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk memastikan korban Novri Anto (32) warga Perumahan Bangun Land, yang nekad mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri. 

Setelah berkordinasi dengan Forkopimca Gunung Malela dan Puskesmas, serta pihak keluarga korban akhirnya mendobrak pintu rumah kontrakan itu. 

Polsek Bangun dibantu Tim Inafis Polres Simalungun mengevakuasi jenazah korban. Selanjutnya, pihak keluarga meminta agar jenazah tidak diautopsi dan akan mengebumikan korban. 

Kasubbag Humas Polres Simalungun, Iptu Agus Can membenarkan kejadian tersebut dan saat ini  jenazah korban di urus untuk proses pengebumian, dan pihak keluarga sudah membuat surat keterangan tidak diautopsi. (Red)



Tersangka Agustinus Gowasa bersama barang bukti saat konferensi pers dihalaman Polres Nias. (Foto: ist)


Nias Selatan, expossidik.com: Pelaku atas nama Agustinus Gowasa (25) yang tega membunuh korban Riahati Luahambowo (28) di pantai Sebuasi Kecamatan Pulau-pulau Batu (PP Batu) pada tanggal 17 Juli 2021 lalu Terancam hukuman mati.

Saat temu Pers, Kapolres Nias Selatan Reinhard H. Nainggolan menyampaikan bahwa pelaku dijerat hukuman mati atau seumur hidup, dengan pasal 340, 338 dan 365 (KUHP). Tersangka disangkakan pasal pembunuhan berencana, pasal pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dan pasal tindak pidana korupsi yaitu penggelapan Dana Desa dalam jabatan sebagai Bendahara Desa, kata Kapolres kepada wartawan di depan halaman kantor polres Nisel, Jumat (30/7).

Reinhard menjelaskan lagi, bahwa tersangka dan korban merupakan sepupu. Tersangka adalah Bendahara Desa Bawö’orudua, Kecamatan Tanah Masa, dan Korban adalah Bendahara Desa Saeru Melayu, Kecamatan Tanah Masa.

Tersangka sudah memakai uang Dana Desa Bawö’orudua sebesar Rp. 115.000.000,- (seratus lima belas juta rupiah) yang sudah ditarik untuk berfoya-foya. Uang tersebut seharusnya dibagikan kepada masyarakat penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT), urai Kapolres.

Pelaku mengetahui korban sudah melakukan penarikan Dana Desa Saeru Melayu, pelaku mengajak korban pergi ke rumah kerabat yang bernama Holozaro Maduwu alias Ama Rika.

Karena Holozaro tidak berada dirumah, kemudian pelaku dan korban pergi dengan menggunakan sepeda motor. Setelah itu tersangka berpura-pura buang air besar. kemudian, tiba-tiba pelaku memukul kepala korban dari belakang dan dari depan dengan menggunakan batu hingga korban kehilangan nyawanya, jelas Kapolres.

Kemudian tersangka mengambil uang senilai Rp. 100.000.000.- (seratus juta rupiah) yang ada didalam jok motor korban. Uang tersebut merupakan Dana Desa Saeru Melayu yang baru di tarik oleh korban.

Kapolres, telah memanggil saksi-saksi guna mengetahui motif pembunuhan tersebut. “Kita sudah panggil 11 orang saksi, termasuk Kepala Desa Bowö’orudua dan Kepala Desa Saeru Melayu”,dilanjutkan kepenyelidikan terkait tipidkor dana desa, ucap Kapolres mengakhiri. (Red)



Tim satgas Covid-19, bubarkan pesta pernikahan warga di Desa Gunung Sitember. (Foto: ist) 


Dairi, expossidik.com: Kapolres Dairi Akbp Ferio Sano Ginting melalui Kapolsek Tigalingga Akp SP Siringoringo  melaksanakan pembubaran terhadap warga yang ditemukan mengadakan pesta pernikahan, Rabu (28/7/21) bertempat di Desa Gunung Sitember, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi.

Dalam upaya Pemerintah, memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, Kapolsek Tigalingga bersama Camat Gunung Sitember, Jonatan Ginting, Kepala desa Gunung Sitember MN Ginting dan personil Babinsa serta Bhabinkamtibmas Polsek Tigalingga memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir dalam acara pesta pernikahan, agar bersedia membubarkan diri dari tempat kegiatan pesta tersebut, guna mencegah penularan Covid-19. 

Dimana sebelumnya rencana kegiatan pesta pernikahan tersebut sudah dilarang oleh Kepala Desa Gunung Sitember dan dihimbau hanya melakukan pemberkatan pernikahan di Gereja saja guna tidak mengundang kerumunan.

Kapolsek Tigalingga AKP SP Siringoringo dalam kesempatan itu, menghimbau kepada masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan wabah penyakit Covid-19, yakni dengan tetap mengingat 3M + 1T (Memakai masker, Menjaga jarak, Mencuci tangan dan Tidak berkerumun), ucapnya. (Red)



Mayat Pria, Mangasi Halomoan Rajagukguk (60) ditemukan didalam kamar di Huta IV Nagori Talun Madear. (Foto: ist)


Simalungun, expossidik.com: Warga Huta IV  Nagori Talun Madear, Kecamatan Pematang Bandar, Kabupaten Simalungun, Selasa (27/7/21) malam sekira pukul 18.30 WIB, dihebohkan dengan adanya temuan mayat pria yang ditemukan didalam rumahnya.

Awalnya malam hari sekira pukul 19.30 WIB, personil Polsek Perdagangan menerima informasi dari Pangulu Nagori Talun Madear JP Panjaitan, tentang adanya penemuan mayat Pria yang bernama Mangasi Halomoan Rajagukguk (60) didalam kamar di Huta IV Nagori Talun Madear.

Selanjutnya Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata bersama personil piket berangkat ke lokasi kejadian dan menginterogasi seorang warga bernama Ceni boru Simanjuntak (43) warga Huta I Nagori Talun Madear yang pertama sekali mengetahui penemuan mayat itu. 

Saksi Ceni boru Simanjuntak bersama suaminya Sabar Sianturi hendak menyalakan lampu rumah keluarganya yang kondisi kosong, tepatnya bersebelahan dengan rumah korban. Setiba di rumah itu, saksi Celin bertemu dengan Opung Peri Nababan/br Simanjutak dan diminta untuk melihat korban yang seharian tidak kelihatan.

Lalu saksi Celin dan suaminya serta Opung Peri Nababan masuk kedalam rumah korban dan menyalakan lampu. Saat itu ketiganya menghirup bau tak sedap dari salah satu kamar sehingga ketiganya pun masuk kedalam kamar itu dan melihat korban sudah meninggal kondisi tanpa pakaian  di kursi plastik.

Ketiganya pun melaporkan kepada Pangulu Nagori Talun Madear JP Panjaitan, kemudian Pangulu melaporkan ke Polsek Perdagangan. Mendengar keterangan saksi Celin itu, Kapolsek bersama Tim Medis Puskesmas Pematang Bandar dan dibantu warga setempat mengevakuasi jasad korban.

Informasi lain dihimpun dari warga setempat, sehari-harinya korban tinggal sendirian dirumahnya itu, karena isterinya sudah terlebih dahulu meninggal dan tidak memiliki anak. Korban memiliki riwayat penyakit Jantung dan sudah sering dikeluhkannya.

Sanak keluarga korban membuat surat pernyataan menolak dilakukan autopsi terhadap jasad korban karena sudah menerima korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya. 

Berdasarkan  hasil olah TKP tidak ditemukan tanda tanda mencurigakan, Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi karena korban meninggal akibat penyakit yang dideritanya. Jasad korban sudah diserahkan kepada keluarga untuk dikebumikan, kata Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata. (Red)



 

Polisi evakuasi dua korban yang tersengat listrik saat menjemur. (Foto: ist)

Simalungun, expossidik.com: Warga huta ganjang Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun berduka, setelah mendengar adanya kejadian seorang ibu dan anak tersengat aliran listrik yang ada pada kawat jemuran pakaian. 

Personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun mendengar informasi kejadian tersebut membantu mengevakuasi korban Purnama boru Silalahi (44) dan Sara boru Pardede (16), ibu dan anak tersebut tinggal di Huta Ganjang Nagori Pardomuan Nauli Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun meninggal dunia akibat kesetrum kawat jemuran pakaian yang ada aliran listrik dibelakang rumahnya, Senin (12/7/2021).

Kejadian itu pertama sekali diterima personil piket Polsek Perdagangan AIPTU M.U Sihombing dari Bhabinkamtibmas AIPDA J Samosir sekira pukul 09.30 Wib, bahwa ada dua orag wanita meninggal dunia diduga tersengat arus listrik.

Selanjutnya Kanit SPK Polsek Perdagangan melaporkan kepada Kanit Reskrim IPDA Edi Saputra selaku Perwira Pengawas (Pawas). Sekira pukul 10.00 Wib Pawas IPDA Edi Saputra bersama personil piket fungsi mendatangi lokasi kejadian dan mengetahui kedua jenazah sudah didalam rumahnya. 

Sementara itu sesuai keterangan saksi Brado Pardede (11) selaku anak korban Purnama boru Silalahi bahwa awalnya korban Purnama menyuruh korban yang juga anaknya Sara boru Pardede untuk  menjemur pakaian ditempat biasa dibelakang rumahnya. 

Saat menjemur pakaian, korban Sara menjerit-jerit. Mendengar itu adiknya Brando Pardede menolong dengan cara memegang tubuh korban Sara dan merasakan ada sengatan listrik. Lalu Brando memberitahukan kepada korban Purnama, "Mak, kakak kesetrum". Korban Purnama berusaha menolong dengan menarik badan korban dari sengatan arus listrik tetapi usahanya tidak berhasil dan saksi Brando berteriak sambil menangis menyebut Mamak.  

Tangisan Brando didengar saksi Kaudiman Nainggolan (69) salah satu warga sehingga langsung mendatangi lokasi kejadian dan melihat kedua korban sudah tergeletak diatas tanah dengan posisi korban Purnama keadaan terlungkup dan korban Sara posisi keadaan menyamping.

Saksi Kaudiman menarik kaki korban Purnama dan merasakan adanya sengatan arus listrik, kemudian saksi Kaudiman berupaya menarik tangan korban Purnama yang sedang memegang kawat jemuran dialiri arus listrik sehingga terlepas. Namun saat itu kondisi saksi Kaudiman merasa lemas sehingga dibawa saksi Polmadi Sitohang (60) yang ada dilokasi kejadian untuk membawa saksi untuk berobat ke Klinik Bidan Wiwit.

Sementara itu keterangan Petugas PLN Kerasaan, Zainal Lubis (38) mengatakan sumber arus listrik itu berasal dari kabel yang terpotong ujungnya menyentuh seng yang berhubungan langsung dengan Kawat Jemuran tersebut. 

Bidan desa, Nurmita boru Sitinjak (52) menjelaskan dari hasil visum luar bahwa korban Sara mengalami luka bakar sengatan listrik di bagian tangan kanan serta korban Purnama mengalami luka bakar sengatan listrik dibagian tangan kiri dan tangan kanan.

Sahat Pardede (53) suami korban Purnama boru Pardede menolak dilakukan autopsi jenajah isteri dan anaknya itu, karena kedua korban meninggal akibat tersengat arus listrik serta keluarga bersedia untuk membuat surat peryataan. 

Mendengar tidak adanya keluarga merasa keberatan, pihak Polsek Perdagangan menyetujui permintaan suami korban membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi, kemudian menyerahkan jenazah kedua korban untuk disemayamkan serta mengamankan barang bukti Kabel listrik berwarna putih panjang lebih kurang 3 meter dan dua kawat jemuran berukuran lebih kurang panjang 2 meter.

Keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi,"Kata Kapolres Simalungun AKBP Agus Waluyo dikonfirmasi melalui Kapolsek Perdagangan AKP Josia Simarmata. (Red)



Petugas gabungan melakukan razia PPKM di beberapa titik untuk memutus mata rantai covid-19. (Foto: ist)


Serang (Banten), expossidik.com: Hari kelima Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Polda Banten bersama Korem 064/MY dan Forkopimda intens laksanakan Patroli Skala Besar, Rabu (7/7/21).

Seperti diketahui, Banten termasuk salah satu dari 7 provinsi yang masuk ke dalam daftar PPKM Darurat yang berlaku sejak tanggal 3 hingga 20 Juli 2021 mendatang. 

Oleh karena itu, perlu diterapkan langkah yang luar biasa oleh seluruh aparatur Pemerintah Daerah, TNI dan Polri maupun stakeholder lainnya.

Patroli ini dipimpin oleh Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Rudi Purnomo, Dirbinmas Polda Banten Kombes Pol Riki Yanuarfi, Dirsamapta Polda Banten Kombes Pol Noerwiyanto dan didampingi oleh perwakilan Korem 064/MY, 60 personel gabungan Polda Banten, 30 personel Satpol PP provinsi Banten, 30 personel TNI dan 11 personel Dishub provinsi Banten.

Patroli dimulai dari Mapolda Banten melewati jl. Syeh Nawawi (KP3B) - Palima - Kb. Jahe - Ciracas - Kepandean - Pocis - Jl. Diponegoro - Cipocok - Petir.

Kapolda Banten Irjen Pol Dr. Rudy Heriyanto mengatakan jika pihaknya komitmen mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan melakukan berbagai upaya. Salah satunya dengan patroli yang dilakukan bersama TNI dan Forkopimda.

"Saat patroli, masih ditemukan beberapa pelaku usaha yang masih membuka tempatnya melebihi jam yang telah ditentukan. Menurut ketentuan dalam Inmendagri no 15 Tahun 2021 para pelaku usaha batas waktunya adalah pukul 20.00 wib dan untuk yang menjual makanan tidak boleh menyediakan fasilitas untuk makan ditempat, jadi hanya boleh untuk takeaway/dibungkus dan dimakan dirumah," kata Rudy Heriyanto.

Rudy Heriyanto juga mengatakan bahwa personel memberikan imbauan dengan persuasif dan humanis namun tetap tegas.

"Kami tetap mengedepankan tindakan persuasif dan humanis namun tetap tegas dan terukur. Pertama kami memberikan peringatan, jika sudah diberikan peringatan namun tidak diindahkan, maka kami dari Satgas Covid-19 akan melakukan tindakan yang tegas," ucap Kapolda.

Kapolda juga menjelaskan jika pelanggar PPKM Darurat akan diberikan sanksi yang tegas.

"Sesuai dengan Inmendagri no 15 tahun 2021 dan Peraturan Daerah Banten no 1 tahun 2021 tentang penanganan Covid-19, tadi sudah dilaksanakan sidang Tipiring. Dan pada pelanggar juga sudah diberikan sanksi yang sesuai dengan ketentuan, ada yang diberi sanksi administratif dan ada juga yang denda subsider kurungan satu hari," jelas Rudy Heriyanto.

Sementara itu, Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menambahkan, "Patroli ini dilakukan untuk memastikan telah berjalannya peraturan dan kesadaran masyarakat dalam situasi PPKM Mikro Darurat di wilayah Hukum Polda Banten yang tujuannya untuk menekan Covid-19 yang saat ini penyebarannya tengah masif dan menjaga situasi kamtibmas agar aman dan kondusif," tandas Edy Sumardi. 

"Dalam patroli ini, petugas menemukan 64 pelanggaran dan kepada para pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM Darurat tersebut diberikan sanksi yang berbeda" ujar Edy Sumardi.

Adapun Hasil Operasi Patroli PPKM Darurat tadi malam, berupa teguran tertulis sebanyak 51 Orang, Teguran Lisan 11 orang dan 2 Tempat Usaha diberikan garis Sat Pol PP Line dan Penyegelan Tempat Usaha Rumah makan yang masih melayani makan di tempat, karena sudah 3 kali diberikan Teguran oleh petugas gabungan, namun tidak diindahkan.

Edy sumardi menambahkan bahwa penindakan hukum berupa penyegelan tempat usaha ini di lakukan oleh petugas satpol pp selaku penegak perda, di bantu oleh Polri dan TNI. Yang menarik bahwa, pemilik tempat usaha ini tidak mengindahkan sosialisasi dan Teguran Teguran yang telah dilakukan selama empat hari terakhir ini, sehingga terpaksa satgas PPKM menegakkan hukum yang tegas berupa penyegelan tempat usaha untuk 3 hari ke depan, karena melayani dan menyediakan makan ditempat di masa PPKM Darurat ini. Ujar Edy Sumardi. (Red)



Arif Rianto, MT didampingi Dr. Agus Salim, Dr Dyah Sugandini ketika jumpa pers terkait sengkarut kontrak P3K PTNB di Yogyakarta belum lama ini. (Foto: ist)


Yogyakarta, expossidik.com:
Kontrak Kerja P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) PTNB (Perguruan Tinggi Negeri Baru) masih menyisakan banyak masalah bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik). Permasalahan muncul karena masa kerja dianggap 0 tahun, jabatan akademik yang diakui hanya sampai magister. 

Pengembangan karir macet dan dosen tidak diperkenankan melanjutkan studi selama kontrak berlangsung. Derajat akademik doktor juga tidak diakomodasi. Hal ini menimbulkan rasa frustasi bagi mereka yang sudah meraih gelar doktor dengan perjuangan panjang. 

Demikian ungkap Ketua Forum P3K UPNV (Universitas Pembangunan Nasional Veteran) Yogyakarta, Arif Rianto yang didampingi Ketua ILP PTNB (Ikatan Lintas Pegawai-Perguruan Tinggi Negeri Baru) Dr. Dyah Sugandini, M,Si.

"Masa kerja yang dianggap 0 tahun dalam kontrak berdampak pada penurunan standar gaji yang sangat besar, berkisar 1-2 juta per bulan bagi setiap pegawai," ujar Dyah Sugandini.

Sementara itu, bagi yang masih menempuh studi doktoral menjadi patah semangat karena diwajibkan memilih melanjutkan studi atau terikat kontrak. "Berbagai masalah tersebut membuat dosen dan tenaga kependidikan resah. Mereka menuntut Kemendikbudristek dan Kemenpan-rb untuk merevisi kontrak kerja," tegas Dyah Sugandini.

Sementara itu, Arif Rianto menambahkan, kontrak kerja juga bertabrakan dengan banyak Surat Keputusan (SK) dari Kemendikbudristek sendiri. Yaitu, SK tentang sertifikasi dosen dan SK jabatan fungsional yang sudah terlebih dulu terbit, menjadi tidak memiliki kekuatan hukum.

"Kontrak P3K yang dianggap cacat hukum ini, apabila ditandatangani akan berdampak panjang bagi institusi perguruan tinggi. Jabatan akademik doktor yang tidak terakomodasi menyebabkan akreditasi institusi, program studi juga langsung terjun bebas," papar Arif Rianto.

Karir dosen dan tendik yang macet menyebabkan perguruan tinggi tidak dapat memenuhi syarat-syarat administrasi akreditasi karena data tidak sesuai dengan  Pangkalan Data Dikti (PDDIKTI). 

"Permasalahan kontrak P3K ini muncul disebabkan oleh tumpang tindih dan tidak sinkronnya peraturan yang melatarbelakangi kebijakan penegerian 35 PTS di seluruh Indonesia," tambahnya.

Seperti diketahui, hingga tahun 2014 di era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudoyono, pemerintah mengalihstatuskan 35 PTS menjadi PTN. Dalam alih status PTS tersebut, ternyata Sumber Daya Manusia (SDM) di setiap universitas tidak otomatis menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Masalah SDM ini lalu menjadi berlarut-larut selama bertahun-tahun karena tidak diselesaikan dengan baik. Baru pada tahun 2016, pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 10 tahun 2016 tentang Pengangkatan P3K PTNB. 

Dalam Perpres ini disebutkan bahwa pegawai P3K yang diangkat nantinya akan memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan PNS. Berdasar Perpres ini, pengangkatan P3K PTNB memiliki kekhususan dan masa kerja yang sudah dijalani oleh setiap dosen dan tenaga kependidikan tetap diakui.

Akan tetapi, Perpres tersebut tidak dapat langsung dilaksanakan karena belum terbit peraturan pemerintah yang mengaturnya. Baru pada tahun 2018, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Dengan terbitnya PP ini maka Perpres No. 10 tahun 2016 yang mengatur kekhususan pengangkatan P3K tidak dapat dipakai lagi sebagai dasar hukum.  "Dalam Perpres batas waktu yang ditentukan untuk pengangkatan P3K hanya satu tahun sejak diterbitkan. Perpres dianggap sudah kadaluarsa," jelas Arif Rianto lagi. 

Kemudian pada 2019, akhirnya dilakukan rekruitmen P3K bagi dosen dan tendik di seluruh PTNB melalui formasi khusus. Namun dikarenakan proses rekruitmen P3K yang dimulai dari pengumuman, proses seleksi, pengumuman diterima sampai pemberkasan memakan waktu yang panjang yakni 2 tahun, maka Perpres No. 10 tahun 2016 menjadi tidak dapat diberlakukan lagi. Perpres No. 10 tahun 2016 hanya memberi batas waktu satu tahun. Akibatnya, muncul Permenpan-RB  No.72 tahun 2020 yang menghapus jaminan kerja, masa kerja dan pensiun eks Pegawai Yayasan pada PTNB. 

"Kontrak P3K bagi pegawai PTNB tidak lagi memiliki kekhususan hak dan kewajibannya sama dengan PNS namun diperlakukan sebagai pegawai P3K pada umumnya," paparnya. 

Sementara itu, menurut Rektor UPN 'Veteran' Yogyakarta, Dr. M. Irhas Effendi, permasalahan kontrak P3K ini memang harus segera diselesaikan. Berlarut-larutnya permasalahan ini akan sangat berdampak pada kinerja institusi. 

"Ikatan Lintas Pegawai PTNB bersama dengan Forum Rektor PTNB telah melakukan pertemuan beberapa saat lalu untuk bersama-sama menyelesaikan permasalahan tersebut," ujar Irhas Efendi.

Penyelesaian masalah tersebut, lanjut Irhas Efendi, meliputi penurunan jabatan akademik, masa kerja yang harus diakui, karir dosen dan tendik yang macet, penurunan gaji pokok dan mengupayakan formasi khusus bagi pengangkatan dosen dan tendik tahap ke-2. 

"Salah satu solusi yang dapat dilakukan adalah dengan mengembalikan lagi formasi khusus pengangkatan P3K PTNB yang hak dan kewajibannya disamakan dengan PNS. Hal itu bisa dilakukan dengan merevisi atau melakukan addendum Permenpanrb No. 72 tahun 2020," papar Rektor Irhas Efendi mengakhiri. (Fay)



Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga memberikan keterangan pers saat HANI Tahun 2021. (Foto: ist)


Jakarta, expossidik.com:
Pandemi Covid-19 yang telah berlangsung sejak tahun 2020 tidak menyurutkan komitmen jajaran pemasyarakatan untuk perang melawan peredaran gelap narkotika. Terbukti sepanjang tahun 2020 hingga 2021, hampr 300 upaya penyelundupan barang haram tersebut ke dalam lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan negara (rutan) berhasil digagalkan oleh petugas. 

Hal tersebut diungkapkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga, usai mengikuti acara peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) Tahun 2021 secara virtual yang dibuka Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma'ruf Amin, Senin (28/6/21). 

“Selama pandemi berlangsung, upaya penyelundupan narkotika ke dalam lapas/rutan justru semakin banyak, bahkan modusnya semakin beragam. Paling banyak tentu melalui barang titipan karena selama pandemic  kunjungan langusng  memang ditiadakan dan diganti dengan kunjungan on line. Untuk itu penjagaan dan pengamanan  makin menguat,” ungkap Reynhard. 

Semakin beragamnya modus untuk menyelundupkan barang haram tersebut, menjadi tantangan bagi Pemasyarakakatan untuk selalu dideteksi dini dan ditangani. 

"Seperti yang baru-baru saja terjadi di Lapas Semarang, penggagalan masuknya sabu yang diselundupkan melalui bungkusan kacang tanah dan di Lapas Porong Surabaya yang  menggagalkan masuknya paket ganja dengan media bungkusan plastik yang dilempar dari luar tembok lapas," jelasnya.

Beberapa modus lainnya seperti Sabu dalam cabe rawit di Lapas Jombang, sabu dalam paket sabun mandi di Lapas Meulaboh, sabu dalam deodorant di Lapas Singkawang, sabu dalam kemasan sampo di Lapas Kediri, Sabu dalam sambal ikan di Laps Bangko, dan bermacam modus lainnya . 

Lebih lanjut Reynhard juga menyatakan bahwa jajaran pemasyarakatan juga terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum (APH) lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional. 

Menurutnya hal tersebut merupakan wujud keterbukaan pemasyarakatan untuk bekerja sama “membersihkan” peredaran narkotika. Pemasyarakatan akan terus berkontribusi dalam segala upaya mencegah, mengungkap dan memberantas narkoba , khususnya di lingkungan lapas dan rutan. 

“Kami saling menyadari bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika perlu kerja sama dengan semua pihak. Peredaran gelap narkotika bukan hanya tanggung jawab salah satu APH, ini adalah tanggung jawab kita semua. Termasuk seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya. 

Menurutnya, masyarakat dapat berkontribusi langsung dalam melawan peredaran gelap narkotika minimal dengan tidak turut serta mengedarkan. Reynhard bahkan mengajak masyarakat untuk melapor langsung apabila mengetahui adanya keterlibatan warga binaan pemasyarakatan atau petugas dalam peredaran narkotika melalui laman lapornarkoba.ditjenpas.go.id. 

“Kami benar-benar sangat terbuka untuk bekerja sama dalam menggagalkan upaya-upaya peredaran gelap narkotika. Sinergi dengan APH maupun masyarakat sangat diperlukan untuk menjangkau wilayah yang lebih luas sehingga pencegahan dan penanganan lebih optimal,” tegas Reynhard. 

Pemindahan Bandar Narkotika ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan merupakan upaya nyata memutus mata rantai dan peredaran narkotika di lapas dan rutan. Sejak tahun 2020 hingga kini sudah 669 bandar narkotika dipindah ke Nusakambangan.Tidak hanya itu, 6 orang oknum petugas pemasyarakatan yang terbukti terlibat dalam peredaran narkotika juga dipindahkan ke Nusakambangan. 

“Komitmen kami jelas, mulai jajaran pimpinan tertinggi hingga pelaksana di lapangan, perang terhadap narkoba. Serta bagi petugas maupun warga binaan yang terbukti terlibat akan diganjar hukuman sesuai dengan tindakannya, baik sanksi secara kedinasan, peraturan tindakan disiplin maupun sanksi pidana,” tegas Reynhard. 

“Kami jajaran Pemasyarakatan mengucapkan Selamat Hari Anti Narkotika Internasional tahun 2021. Bersama kita perang melawan narkoba di era pandemi Covid-19 menuju Indonesia bersih dari narkoba,” tutup Reynhard. (Fay)



Direktur UKW UPNVY, Susilastuti DN (ketiga dari kiri) bersama dengan para ahli pers dan Ketua Dewan Pers, M. Nuh. (Foto: ist)


Solo, exposssidik.com:
DEWAN PERS terus berkomitmen menjaga kemerdekaan pers Indonesia yang berkualitas dan bertanggung jawab. Komitmen itulah yang dibuktikan dengan menggelar Uji Kompeten Wartawan (UKW) gratis di seluruh provinsi di Indonesia. Juga, kegiatan Penyegarah Ahli Pers di Solo, Jawa Tengah, Kamis-Minggu, 10-13 Juni 2021 lalu. 

Dalam penyegaran yang diikuti oleh 30 orang ahli pers se-Indonesia itu, Direktur UKW UPNVY (Universitas Pembangunan Nasional Veteran Yogyakarta), Susilastuti DN, dinyatakan lulus dengan pujian oleh Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam suratnya bernomor : 478 /DP-K/VI/2021, tanggal 16 Juni 2021. 

Selain Susilastuti DN, 12 orang ahli pers lainnya juga dinyatakan lulus dengan pujian. Sedangkan 10 orang dinyatakan lulus, 6 orang dinyatakan lulus dengan perbaikan dan 1 orang tidak lulus. 

"Ini adalah penyegaran ahli pers keempat yang saya ikuti, sebelumnya kegiatan ini sudah saya ikuti tahu 2010, 2014 dan 2017," ujar doktor alumni Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta itu.

Sejak menjadi ahli pers, Dewan Redaksi Majalah Suara Aisyiyah Yogyakarta itu pernah ditugaskan oleh Dewan Pers untuk menjadi saksi ahli terkait kasus   pemberitaan lima media online tahun 2016. 

"Kasus ini sudah sampai tahap tanda tangan BAP, saya diperiksa penyidik di Polda Yogyakarta," tambah Susilastuti DN. 

Kemudian, mantan wartawan Harian Bernas Yogyakarta itu juga pernah ditugasi oleh Dewan Pers untuk membantu mengungkap kasus UKW online abal-abal. Kebetulan, diantara jaringan penyelenggaranya beralamat di Yogyakarta. 

Karena digelar di tengah pandemi corona yang belum sirna, maka Dewan Pers mengombinasikan kegiatan penyegaran ahli pers ini secara offline dan online. Diantara narasumber yang menyampaikan materinya secara online adalah Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. 

Ia menegaskan, pers sebagai pilar demokrasi yang menjalankan fungsi diseminasi informasi bagi publik dan MPR RI sebagai rumah kebangsaan yang menjembatani berbagai arus perubahan, pemikiran, dan aspirasi masyarakat, adalah dua elemen yang saling melengkapi.

"Berbagai peran media massa dalam membangun demokrasi saat ini telah terimplementasikan dalam berbagai peran penting. Di mana media massa tidak saja semata menjadi institusi penyebarluasan informasi bagi publik, tetapi juga merepresentasikan fungsi kontrol, fungsi kritik, sekaligus memberikan ruang bagi partisipasi publik. Maka premis yang dapat kita kemukakan adalah, melindungi pers, harus dimaknai juga sebagai melindungi demokrasi," papar mantan wartawan yang akrab disapa Bamsoet itu.

Sementara narasumber lain, Hakim Agung Andi Samsan Nganro mengungkapkan, dalam penanganan perkara pers harus mengikuti mekanisme hukum pers, diantaranya menggunakan hak jawab dan hak koreksi bagi mereka yang merasa namanya dicemarkan pers.

"Hak jawab itu mekanisme hukum pers yang tepat, jangan asal lapor polisi, harus paham aturan undang-undangnya (UUPers No.40/1999)," tegasnya.

Pada kesempatan penyegaran ahli pers itu, Hakim Agung Andi Samsan Nganro juga mengingatkan para hakim agar dalam mengadili suatu perkara harus memahami profesi.

"Jangan pernah mengadili kasus biasa sama dengan kasus yang berkaitan dengan profesi, hakim harus memahami profesi tersebut dan aturan etika yang berlaku di dalamnya. Tidak semua hakim memahami hal ini, maka harus dipahami dulu apa itu amanah profesi," papar Andi.

Sementara itu, Ketua Dewan Pers, M. Nuh dalam satu sesi diskusinya mengungkapkan, pentingnya penyegaran dan pelatihan ahli pers ini. Yaitu, untuk memastikan kemampuan ahli pers terus berkembang dalam memahami berbagai kasus pers yang terjadi di Indonesia saat ini.

"Saya berharap ahli pers tidak hanya bisa bertugas saat memberi keterangan sebagai ahli di depan penyidik atau di pengadilan saja, tapi bisa juga ikut memberi konsutasi dan sosialisasi hukum pers kepada masyarakat," ujar M. Nuh.

Seusai kegiatan, anggota Dewan Pers sekaligus Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Periode 2019-2022, M. Agung Dharmajaya memaparkan, kegiatan penyegaran ahli pers di Solo berlangsung baik. 

Ada dua hal yang ingin dicapai dari kegiatan ini, yaitu sebagai penyegaran para ahli pers yang terakhir mereka gelar tahun 2017 lalu. Kedua, karena persoalan hukum saat ini yang terus berkembang, yang bersinggungan dengan wartawan dan beririsan dengan UU ITE dan lain lain, maka ahli pers perlu diberikan penyegaran untuk menyelesaikan sengketa pers.

"Para ahli pers diminta mengisi BAP dengan penyidik, termasuk bersaksi di pengadilan sebagai ahli," ujar alumni Program Pendidikan Reguler (PPRA) Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) RI Angkatan 55 tahun 2016 itu memaparkan kegiatan penyegaran ahli pers di Solo.

Sekali lagi, kaitannya belum merata ya tadi itu kendalanya. Saya berharap, di seluruh wilayah terwakili, sehingga kalau terjadi kasus sengketa pers, bisa langsung cepat ditangani oleh ahli pers yang ada wilayah tersebut dan  bersinggungan dengan teman-teman konstituen dewan pers," paparnya mengakhiri. (Fay)



 

KN Pulau Nipah-321 Bakamla RI tengah mengevakuasi kapal nelayan yang nyaris tenggelam. (Foto: Ist)
Belawan, expossidik.com: Empat orang nelayan berhasil diselamatkan Kapal Negara (KN) Pulau Nipah - 321 Bakamla RI yang nyaris tenggelam di perairan Belawan pada Rabu (2/6/2021) malam.

Komandan KN Pulau Nipah - 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto menjelaskan sebelumnya 4 orang nelayan tersebut berlayar dari Belawan dan telah melaut selama dua hari.

"Namun saat perjalanan pulang, kapal penangkap ikan dengan panjang sekitar 20 meter itu membawa muatan 300 kg ikan campur. Sekitar pukul 20.00 WIB (2/6/2021) kapal mengalami mati mesin dan diterpa cuaca buruk," ucap Anto, Kamis (3/6/2021).

"Kapal pun akhirnya mengalami kebocoran kecil yang mengakibatkan kapal mulai tenggelam. Kapal ikan tersebut sudah terapung-apung selam 11 jam," tambahnya.

Lanjutnya, kapal nelayan tersebut hampir seluruhnya tenggelam. Namun, salah satu nelayan berusaha berenang untuk mencari pertolongan ke kapal terdekat lainnya.

Mengetahui informasi tersebut, Komandan KN. Pulau Nipah - 321 Letkol Bakamla Anto Hartanto langsung memerintahkan untuk mengerahkan rigid hulled inflatable boat (RHIB) guna melakukan proses evakuasi.

"RHIB langsung bereakasi cepat menuju 1 orang nelayan yang sedang berenang untuk dilakukan evakuasi. Selanjutnya, 3 orang nelayan lainnya berhasil dievakuasi yang bertahan di atas kapal," jelasnya.

Beberapa menit kemudian, RHIB beserta 4 orang nelayan telah kembali ke KN. Pulau Nipah - 321. Pertolongan medis dilakukan kepada keempat nelayan, dan selanjutnya diantar menuju Belawan. (Exp)



Polisi memberikan keterangan saat konferensi pers. (Foto: ist)


Medan, expossidik.com: Pelaku aksi begal sadis beserta penadah, di Jalan Asrama Gaperta, Kota Medan yang videonya sempat viral di media sosial berhasil ditangkap tim gabungan Polrestabes Medan dan Polda Sumut.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan tersangka utama yakni ALT (40) dan para penadahnya, NS (31) warga Kecamatan Helvetia, RBC (29) warga Sunggal, MN (47) warga Sunggal, MF (51) warga Langkat, dan MS (35) warga Aceh telah ditangkap.

“Lalu tersangka NS menjual kepada RBC, sampai ke penadah keenam yang berada di Aceh,” ujar Tatan dalam paparannya, Rabu (2/6/21).

Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, pelaku yang sudah tiga kali keluar masuk penjara semakin nekat menjalankan aksinya.

"Dia residivis, perbuatannya sudah berulang, baru keluar kasus 338, membunuh abang kandungnya sendiri, asimilasi 2020 karena Covid-19," Bebernya.

Ia menjelaskan, pelaku sudah mengintai korbannya sejak Rabu (26/5/21) sekitar pukul 03.00 WIB. Polisi memeriksa 25 kamera pengintai yang terpasang di sekitar lokasi.

"Pelaku sudah ada di lokasi tiga sampai empat jam, mondar-mandir dari persimpangan ada rumah sakit paru. Kemudian sempat jalan menyeberang lampu merah, sempat membeli air mineral gelas, sempat mutar kembali dan menyebrangi kembali," kata Tatan.

Kemudian Tatan mengatakan, dalam penangkapan terhadap pelaku yang merupakan pecandu narkoba jenis sabu-sabu ini, polisi memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kedua kakinya, tuturnya. (Red)



Istimewa
Jakarta, expossidik.com: Badan Pengusahaan (BP) Batam melakukan penyerahan perjanjian kerjasama dan polis asuransi barang milik negara (BMN) dengan PT Asuransi Jasa Indonesia bertempat di Ruang Rapat Kuningan Guest House, Jakarta, Senin (31/5/2021).

Anggota Bidang Administrasi dan Keuangan BP Batam, Wahjoe Triwidijo Koentjoro, dalam sambutannya menyampaikan, perjanjian kerjasama ini merupakan bentuk komitmen BP Batam kepada Kementerian Keuangan RI sesuai dengan aturan dari Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.06/2019 tentang Pengasuransian BMN.

“Pengasuransian BMN ini diamanatkan untuk kita mengelola aset secara baik. Artinya kita sadar akan risiko terjadinya bencana, seperti musibah kebakaran dan lain sebagainya, sehingga nantinya fungsi pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu,” kata Wahjoe.

Ditempat yang sama, Direktur BMN Kementerian Keuangan RI, Encep Sudarwan, dalam sambutannya, menyampaikan, perjanjian kerjasama ini adalah salah satu upaya Pemerintah untuk mengamankan barang milik negara dan melindungi BMN jika terjadi resiko bencana.

“Kami mengapresiasi BP Batam sudah melaksanakan asuransi BMN, tujuannya ada tiga, yang pertama untuk melindungi, yang kedua untuk lebih tertib administrasi, dan yang ketiga pelayanan kepada masyarakat segera bisa dilaksanakan jika terjadi bencana, serta dalam rangka meningkatkan pengelolaan barang milik negara,” kata Encep Sudarwan.

Group Head Asuransi Pertanian Mikro dan Program Pemerintah PT Asuransi Jasa Indonesia, Mochamad Fauzi Ridwan, mengatakan, asuransi memberikan proteksi kepada aset-aset negara dan memberikan rasa aman penyelenggaraan pelayanan kepada masyarakat dan pemerintahan, serta mengoptimalkan kapasitas asuransi nasional.

Ada 15 aset yang diasuransikan oleh BP Batam, baik gedung dan bangunan, yang terdiri dari rumah sakit, perkantoran, mess dan pelabuhan.

Seperti diketahui, asuransi BMN merupakan kebutuhan penting sebagai bagian dari mitigasi risiko bencana yang diharapkan dapat mengalihkan sebagian risiko Pemerintah kepada perusahaan asuransi, sehingga dapat mengurangi beban Pemerintah dan mempercepat proses renovasi, rekonstruksi, dan pemulihan tugas.

Turut hadir dalam kegiatan, Kepala Biro Umum, Budi Susilo dan Kepala Kantor Perwakilan BP Batam, Purnomo Andiantono, serta beberapa pejabat lainnya di lingkungan Kantor Perwakilan BP Batam. (r/Exp)



 

KMP Ihan Batak
Samosir, expossidik.com: Polres Samosir saat ini tengah berkoordinasi dengan Dit Polairud Polda Sumut melakukan penyelidikan terkait jatuhnya 1 unit mobil Toyota Avanza ke Danau Toba dari KMP Ihan Batak.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dikonfirmasi menyampaikan, Polres Samosir tengah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian dan mengumpulkan dokumen Kapal KMP Ihan Batak dan menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit Kapal KMP IHAN Batak dan 1 (satu) unit Mobil Toyota Avanza BK 1421 QV.

"Saat ini korban dan keluarga korban didampingi Kapolres Samosir telah menyeberang menggunakan mobil ambulance dari pelabuhan Simanindo Samosir ke pelabuhan Tiga Ras Simalungun dan lanjut akan dikawal Pers Lantas Polres Samosir ke rumah korban di Tebing Tinggi", bebernya.

Hadi menuturkan, 3 penumpang berhasil dievakuasi yaitu H. Zulkarnain Tanjung (76), HJ. Farida (72), dan Neiny Safrina (33), sementara satu penumpang lain Desy Marizdayani (32) meninggal dunia dikarenakan tidak dapat keluar dari dalam mobil sehingga menyebabkan penumpang tersebut terendam air di dalam mobil kurang lebih 15 menit.

"Didalam mobil tersebut ada satu keluarga dari Tebing Tinggi dan berencana liburan melihat festival mangga di Simalombu, Kabupaten Samosir", ucap Hadi.

"Untuk korban selamat dan korban meninggal dunia telah dibawa ke Puskesmas Ambarita. Penyebab meninggal dunia dari hasil pemeriksaaan dan keterangan diduga karena korban telah terlalu banyak meminum air sehingga mengakibatkan kesulitan bernafas", lanjutnya.

Seperti diketahui, satu unit mobil Toyota Avanza BK 1421 QP jatuh dari KMP Ihan Batak dan masuk ke Danau Toba di Ambarita, Simanindo, Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, Senin, (31/5/21) sekitar pukul 15.00 Wib sore.

Diduga mobil yang ditumpangi warga Tebing Tinggi dan Pematang Siantar ini jatuh akibat angin bertiup kencang dan menggeser kapal sehingga menyebabkan tali tross kapal putus, Kemudian rampdoor terlepas dari movable brige sehingga rantai rampdoor KMP Ihan Batak tersebut juga terputus.

Selanjutnya, Personil Pos Yan Pelabuhan Ambarita dibantu masyarakat dan yang lainnya mencoba mengikat mobil tersebut dengan menggunakan tali, namun beban mobil tersebut terlalu berat menyebabkan mobil tersebut menggantung di ramp door kapal yang mana kepala mobil ke arah atas.

Polres Samosir yang berada di lokasi kejadian turut memberikan pengamanan dan membantu evakuasi para penumpang yang masih belum keluar dari dalam KMP Ihan Batak. (Red)



 

Petugas dan masyarakat membantu menarik salah satu mobil yang tenggelam di Danau Toba. (Foto: ist)
Samosir, expossidik.com: Satu unit mobil Toyota Avanza yang berpenumpang empat orang mengalami kecelakaan jatuh ke Danau Toba saat akan turun dari Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Ihan Batak di Pelabuhan Ambarita, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin (31/5/21).

Sebelum terjatuh, Pers Pos Yan dibantu masyarakat mencoba mengikat mobil tersebut dengan menggunakan tali. Karena beban mobil terlalu berat, mobil Avanza itu sempat menggantung di ramp door kapal sebelum akhirnya terjatuh.

Dalam peristiwa itu, seorang penumpang atas nama Desy Marizdayani (32), warga Kota Tebing Tinggi tewas. Sementara tiga lainnya berhasil diselamatkan.

Informasi yang dihimpun KMP Ihan Batak yang membawa mobil bernomor polisi BK 1421 QP itu berangkat dari Pelabuhan Ajibata, Kecamatan Ajibata, Kabupaten menuju Pelabuhan Ambarita sekitar Jam 14:00 Wib siang tadi.

Setiba di Pelabuhan Ambarita, saat mobil itu akan keluar jembatan penghubung (ramp door) KMP Ihan Batak terputus. Mobil tersebut pun langsung terjatuh ke danau.

"Saat kejadian memang lagi hujan deras. Tiba-tiba ramp door nya putus sewaktu mobilnya mau turun. Jadi langsung ke cebur. Enggak langsung tenggelam, sempat tertahan tadi makanya sebagian selamat. Tapi akhirnya jatuh juga semua (mobil) ke danau," kata Leo Girsang, warga Ambarita saat dihubungi dari Medan, Senin (31/5/21).

Camat Simanindo, Hans Rikardo Sidabutar, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengaku saat ini korban tewas maupun selamat sudah dievakuasi.

"Semua korban merupakan penumpang KMP Ihan Batak. Satu korban meninggal dan tiga lainnya mengalami luka ringan. Sudah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan," pungkasnya. (Red)



Dadang saat diamankan petugas usai Serang markas TNI dan Polri. (Foto: detik.com)

Batam, expossidik.com: Ulah preman di Garut, Jawa Barat bikin geger warga. Dalam pengaruh minuman keras, pria berjuluk Dadang 'Buaya' itu menyerang kantor TNI-Polri di Kecamatan Pameungpeuk.

Insiden tersebut terjadi hari Jumat (28/5/2021) kemarin di wilayah Kecamatan Pameungpeuk yang berada di wilayah selatan Garut. "Kejadiannya Jumat pagi kemarin," ucap Muslih saat dikonfirmasi Sabtu (29/5/2021).

Muslih mengatakan, kejadian berawal saat Dadang terlibat cekcok dengan pengendara motor di jalanan.

Lantaran tidak menemui titik temu, pemotor yang berpapasan dengan Dadang meminta bantuan anggota TNI. "Pelaku ini dalam keadaan mabuk dan berkendara tidak pada jalurnya," katanya.

Lantaran dalam pengaruh minuman keras, Dadang dan anak buahnya kemudian menyerang Markas Koramil Pameungpeuk.

Dia dikabarkan bahkan sempat memukul salah satu anggota TNI yang ada di sana. Aksi Dadang 'Buaya' itu akhirnya bisa diredam anggota Koramil yang berjaga.

Tak puas hanya di situ, Dadang juga dikabarkan mendatangi Mapolsek Pameungpeuk dan sempat menyerang anggota Polsek. Namun aksinya kembali bisa diredam.

"Setelah kejadian itu pihak Polsek dan Koramil kemudian melakukan penangkapan," tutup Muslih.

Sumber: detik.com



 

Barang bukti sabu sebanyak 1.075 gram. (Foto: Ist)
Bengkalis, expossidik.com: TNI angkatan laut berhasil menangkap pelaku penyeludupan satu Kilogram Narkoba jenis Sabu yang diduga dari Malaysia di perairan sepahat, kabupaten Bengkalis, Riau, Jumat (28/5/2021) dini hari.

Komandan Pangkalan TNI-AL (Lanal) Dumai, Kolonel Laut (P) Himawan menjelaskan, kronologi bermula petugas Gabungan TNI-AL mendapatkan informasi akan adanya penyelundupan Narkoba jenis Sabu dari Malaysia melalui jalur laut perairan Sepahat, Bengkalis, Riau menggunakan speed boat jenis pancung.

“Pengintaian tim gabungan TNI-AL F1QR (Fleet one Quick Response) Lanal Dumai akhirnya membuahkan hasil, pada kamis malam, tim mendeteksi suara mesin dan melihat sebuah speed boat dengan kecepatan tinggi bergerak dari arah Utara perairan Selat Malaka menuju perairan Sepahat," kata Himawan, Jum'at (28/5/2021) sore.

"Mengetahui itu, tim langsung bergerak cepat mendekat ke arah datangnya speed boat yang dicurigai dan terjadi aksi kejar-kejaran," tambahnya.

Target membuat pengelebuan dengan satu orang terduga melompat ke laut dan berenang menuju pantai membawa tas gendong serta terlihat membuang bungkusan kantong plastik.

"Sementara speed boat dan terduga lainya terus memacu laju kecepatan Speed boatnya kearah selat malaka menjauhi daratan menghindari kejaran tim F1QR Lanal Dumai," jelasnya.

Selanjutnya, lanjut Himawan, tim memutuskan untuk mengejar pelaku yang melarikan diri ke pantai serta mengambil bungkusan yang berusaha dibuang dan menangkap pelakunya. 

"Setelah diperiksa didapati 1 bungkus kemasan teh China diduga berisi narkoba jenis sabu seberat  1.075 gram, yang mana berdasarkan pengujian dan identifikasi di Laboratorium Bea dan Cukai Dumai dinyatakan mengandung Methamphetamine dalam bentuk sabu," kata Himawan.

Sementara itu, Panglima Koarmada I Laksamana Muda TNI A. Rasyid mengatakan, penangkapan pelaku yang diduga membawa Narkoba jenis Sabu di perairan Sepahat ini merupakan analisa laporan intelijen yang ditindaklanjuti oleh unsur patroli rutin F1QR Lanal Dumai.

"Kehadiran unsur patroli TNI-AL di seluruh perairan yurisdiksi nasional merupakan salah satu upaya TNI-AL dalam mencegah segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di dan atau lewat laut termasuk penyelundupan narkoba ini, terhadap perairan-perairan rawan menjadi jalur penyelundupan khususnya narkoba, TNI-AL meningkatkan intensitas kehadiran KRI dan KAL," ungkapnya.

Menurutnya, patroli rutin yang dilaksanakan ini merupakan implementasi arah kebijakan Kepala Staf TNI Angkatan Laut, Laksamana TNI Yudo Margono.

TNI-AL yang sejak awal kepemimpinanya berkomitmen memberangus segala bentuk tindak pidana dan pelanggaran di laut.

"Oleh karena itu, Koarmada I tidak akan pernah mengendorkan komitmennya dalam melakukan pemberantasan segala bentuk pelanggaran hukum dan kejahatan di laut yurisdiksi nasional," pungkas Pangkoarmada I.

Terhadap pelaku dengan inisial SK (50) asal Pekanbaru beserta barang bukti sementara diamankan di Denpomal Lanal Dumai untuk proses lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati. (Exp)



Lounching layanan Polisi 110 oleh Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Foto: Ist)

Jakarta, expossidik.com: Kepolisian Republik Indonesia (Polri) meluncurkan layanan darurat atau hotline. Layanan darurat ini untuk merespons cepat aduan masyarakat yang masuk ke kepolisian.

Mulai Kamis, 20 Mei 2021, layanan telepon 110 dari kepolisian diresmikan dan diluncurkan keseluruh Polda dan Polres secara bertahap sesuai dengan kesiapan masing-masing Polda.

Peresmian dan peluncuran ini dihadiri Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Gubernur Jawa Barat dan undangan terbatas di Bandung, Jawa Barat dan dilaksanakan secara online ke seluruh Polda.

“Hotline nomor layanan polisi 110 merupakan upaya untuk mempermudah akses masyarakat dan mempercepat respons Polri ketika dibutuhkan masyarakat. Diharapkan ke depan masyarakat mendapat pelayanan Polri semudah memesan pizza,” kata Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam sambutannya beberapa waktu lalu.

Sigit berharap, melalui Hotline 110 masyarakat benar-benar merasakan kemudahan untuk mendapatkan informasi dan dapat melakukan sharing informasi.

Selain itu, ia menekankan kepada seluruh Kasatwil agar mengoptimalkan perawatan, pemeliharaan perangkat layanan, meningkatkan sumber daya manusia yang mengawaki, serta meningkatkan pengawasan dan pengendalian tata kelola operasionalnya.

“Kembangkan layanan polisi 110 yang terintegrasi dengan aplikasi lain Binmas Online System, Polisiku, dan lain, sehingga dapat menjadi alert bagi anggota di lapangan agar segera merespon informasi dari masyarakat,” tutur Sigit.

Semua operator seluler telah MoU mengalokasikan nomor pelayan 110 khusus untuk polisi dalam menerima panggilan darurat (seperti 911 di AS) dan dinyatakan gratis.

Kelanjutan dari tahap awal yang pernah dimulai tahun 2015 ini, telah disempurnakan atau diupgrade dan bahkan semua laporan dari masyarakat akan terekam oleh server dari Mabes Polri.

Semua unit mobil patroli dan aparat kepolisian yang bertugas di lapangan telah direkam dan terdeteksi secara GPS tempat petugas polisi yang bertugas dari alat komunikasinya (alkom).

Semua pengaduan dan telepon dari masyarakat yang memakai handphone dan telpon rumah atau umum akan terekam dan terlacak oleh GPS di semua Polres/Polda dan Mabes.

Pelayanan telpon dari masyarakat akan tersambung atau di angkat oleh petugas piket polisi pada polres terdekat. Kalau Polres tidak mengangkat panggilan telepon, maka sambungan telpon akan masuk di Polda. Dan kalau Polda tidak mengangkat, telpon ini akan tersambung ke Mabes Polri.

Beban berat dari Kapolres, Kapolda dan jajaran operator yang lengah atau ketiduran, karena layanan ini dibuka 24 jam non stop.

“Diharapkan semua masyarakat memanfaatkan nomor panggilan 110 ini dengan benar dan baik, supaya bisa bermanfaat dalam melayani masyarakat dengan cepat. Dan jangan ada yang iseng karena akan terlacak dari GPS yang sudah disiapkan untuk semua panggilan yang masuk ke polisi,” ucapnya.

Meminta bantuan semua undangan bisa menyampaikan kabar ini ke masyarakat untuk memudahkan panggilan ke Polis sekarang. (Red)



 

Dua dari tiga pelaku pembunuh Martha Elisabeth Butarbutar ditembak polisi dikedua kakinya di Kota Medan. Kedua pelaku adalah Ricky dan Davidson. (Kanan foto korban). (Foto: tribun-medan.com)
Toba, expossidik.com: Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut bersama Polres Toba akhirnya menangkap pelaku pembunuh sadis Guru SD Martha Elisabeth Butarbutar.

Menurut Kasubdit III/Jahtanras Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Taryono Raharja, sejauh ini ada dua orang yang diamankan. Mereka terlibat langsung membunuh korban.

"Ini merupakan operasi gabungan. Jadi sekarang tersangkanya sudah dibawa ke Polres Toba," kata Taryono, Kamis (27/5/2021).

Dia mengatakan, dari hasil penyelidikan sementara, pelaku pembunuhan Guru SD di Toba ini ada tiga orang. Hanya saja, lanjut Taryono, yang ditangkap baru dua orang. "Yang satunya lagi ini otak pelakunya. Makanya masih dikembangkan," kata Taryono.

Dia menyebut, saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Toba tengah menginterogasi kedua tersangka untuk mengetahui keberadaan otak pelaku.

Kata Taryono, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut identitas kedua tersangka. Kemudian, dia juga belum bisa mengungkap motif pembunuhan ini apakah berlatar karena perampokan murni, atau karena masalah lain. "Sekarang ini masih pengembangan di sana (Polres Toba)," kata Taryono.

Lantas, apakah para pembunuh sadis ini ada kaitannya atau memiliki hubungan kekerabatan dengan korban, Taryono juga belum bisa memberikan keterangan. "Wah, itu belum tahu," pungkasnya.


Ditangkap di Kota Medan

Keduanya diamankan di Kota Medan pada Rabu (26/5/2021) kemarin. Menurut Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar, dua dari tiga tersangka ini sembunyi di kos-kosan yang berada di kawaini Medan Amplas. "Satu lagi masih DPO," kata Nelson, Kamis (27/5/2021) sore.

Dia mengatakan, satu orang lagi ini merupakan otak pelaku pembunuhan. Karena pembunuhan terhadap Martha Elisabeth Butarbutar itu terbilang sadis dan keji, polisi kemudian menembak kaki kedua tersangka.

Adapun identitas kedua tersangka Ricky Tambunan (23) dan Davidson Napitupulu (16). Keduanya dibikin cacat polisi, dan tampak berjalan terpincang-pincang setibanya di Polres Toba.

Dari amatan www.tribun-medan.com, kedua tersangka ini memiliki rajahan tato di masing-masing tubuhnya. Polisi masih mendalami lebih lanjut laporan lain terkait kedua tersangka ini.

Karena kaki kedua tersangka ditembak, Ricky dan Davidsn terlihat meringis kesakitan. Keduanya dibikin cacat oleh polisi dan tampak berjalan terpincang-pincang setibanya di Polres Toba.

Diketahui, kedua tersangka ini memiliki rajahan tato di masing-masing tubuhnya. Polisi masih mendalami lebih lanjut laporan lain terkait kedua tersangka ini. Karena kaki kedua tersangka ditembak, Ricky dan Davidson terlihat meringis kesakitan.


Dugaan Motif Pelaku

Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengatakan, motif pembunuhan guru SD di Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba itu adalah pencurian.

"Motifnya dari tersangka kita ketahui adalah pencurian. Jadi, keterangan para tersangka hanya mau mengambil laptop, uang, dan handphone," ujarnya, Kamis (27/5/2021).

Tersangka Ricky Tambunan (23) dan Davidson Napitupulu (16) diboyong ke Mapolres Toba Rabu (26/5/2021) sekitar pukul 12.30. Menurut Sipahutar, tersangka memasuki rumah korban melalui jendela. 

"Saat mereka masuk ke rumah melalui jendela masuk, si korban terbangun. Itu sekitar pukul 01.30 WIB," sambungnya.

Kedua tersangka berusaha membungkam Marta Lena Butarbutar dengan menyumpal mulut korban dengan kain. "Salah satu tersangka gunakan kain untuk menutup mulut korban agar jangan berteriak," sambungnya.

Korban berteriak dan berupaya melawan. Setelah itu, tersangka membunuh korban dengan menggunakan pisau secara membabibuta. Ditemukan, 24 luka tusukan pada tubuh Marta Lena Butarbutar.

AKP Nelson Sipahutar mengatakan, polisi masih mengejar satu orang tersangka yang juga terlibat dalam kasus ini. "Dua orang pelakunya di rumah. Yang satu orang berada di luar untuk melihat situasi. Kalau DPO itu adalah salah satu tersangka yang di dalam," terangnya.


Tim Inafis Polda Sumut Turun ke Toba

Sebelumnya, Tim Inafis Polda Sumut menyambangi TKP pembunuhan sadis Martha Elisabeth Butarbutar di Desa Lumban Lobu, Kabupaten Toba, Rabu (26/5/2021).

Pantauan wartawan Tribun Medan petugas membawa perlengkapan deteksi sidik jari. Bukan hanya masuk dalam rumah, petugas juga mengitari rumah korban sambil memetakan lokasi pelarian pelaku setelah dari rumah korban.

Serbuk berwarna hijau yang digunakan oleh penyidik mengenali sidik jari sebagai bukti kuat yang digunakan petugas untuk menentukan siapa pelaku pembunuhan tersebut.

Secara kasat mata, jejak-jejak kaki yang ditandai dengan darah ada di depan pintu milik korban. Petugas pun mengabadikan jejak-jejak kaki tersebut.

Kapolsek Lumban Julu AKP Robinson Sembiring menyampaikan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan. "Kita di sini mencari bukti-bukti baru untuk menemukan tersangka," ujar AKP Robinson Sembiring di areal rumah korban.

Rumah yang masih dipasangi garis polisi ini pun dikerubungi masyarakat sekitar untuk melihat proses pemeriksaan.

Soal dugaan pelaku, ia mengatakan bahwa masih menunggu hasil dari pemeriksaan pihak Polda Sumut.

"Kita masih menunggulah apa yang menjadi hasil pemeriksaan ini. Nanti pimpinan kita akan menyampaikan siapa pelakunya dalam konferensi pers," sambungnya.

Penyelidikan yang sudah tiga hari ini diharapkan menemukan titik terang.

Kanit Inafis Polda Sumut Aiptu Hendrik Samosir yang memimpin pemeriksaan tersebut pada hari ketiga ini.

"Ini hari ketiga. Tim Inafis sedang mengumpulkan barang bukti sidik jari yang ada di lantai. Tidak ada benda-benda lain yang diambil, hanya mengambil sidik jari aja," pungkasnya.

Sumber: tribun-medan.com



Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.