Kunker DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ke Kota Surakarta. |
Siti Bayu Khusnul Khotimah anggota DPRD KKA dari Partai Amanat Nasional (PAN) mengatakan, dari hasil Kunker tersebut, akan menjadi rujukan atau referensi bagi DPRD KKA mengambil keputusan melalui paripurna pengesahan Perda KLA.
"Konsultasi yang dilakukan ke kota Surakarta ini sebagai bentuk dukungan untuk merampungkan Peraturan Daerah (Perda) yang diusulkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ke DPRD Anambas," kata Siti Bayu Khusnul Khotimah.
Diketahui sebelumnya, Perda tersebut telah diparipurnakan pada agenda penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan/jawaban kepala daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Fhoto Bersama Pemkot Surakarta dengan DPRD-KKA. |
“Kita memilih Kota Surakarta sebagai tempat kunjungan kerja. Mengingat kota ini sudah 3 kali mendapat penghargaan sebagai kota layak anak,” ujar Siti.
Dia menambahkan, Kota Surakarta akan menjadi rujukan atau refrensi untuk mengesahkan Perda Kabupaten Layak Anak nantinya.
“Kota Surakarta akan kita jadikan referensi atau rujukan dalam menerapkan Daerah Layak Anak di Kabupaten Anambas nanti,” ujarnya.
Selain berkonsultasi dengan pihak Pemkot Surakarta, rombongan juga langsung mengunjungi sekolah-sekolah yang akan dijadikan contoh dan tempat lainnya.
Kemudian Siti berharap kepada Pemkab Anambas agar dapat segera menyelesaikan akta kelahiran.
“Pemkab Anambas harus secepatnya menyelesaikan akta kelahiran. Karena masih banyak lagi yang belum mendapatkan akta kelahiran itu,” tambahnya.
Turut hadir dalam kunjungan kerja tersebut, perwakilan Pemkab Anambas, dan Pemprov Kepri.
(Art/Nas)