Sidang Terdakwa Paulus Amat Tantoso di PN Batam, Sebelumnya, Mendengarkan Keterangan Saksi. |
Selanjutnya, bulan kemudian, terdakwa menjadi tahanan kota Polresta Barelang, sebelum dilimpahkan berkasnya ke Kejaksaan Negeri Batam. Setelah berkas Amat Tantoso di P21 oleh Kejaksaan Negeri Batam. Berkas perkara terdakwa di limpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Batam, untuk disidangkan. Namun, terdakwa tetap menjadi tahanan kota.
Selama terdakwa disidangkan di PN Batam, fakta-fakta persidangan, agenda pemeriksaan saksi-saksi dan terdakwa. Dan pembacaan keterangan saksi korban yang telah disumpah. Terdakwa Paulus Amat Tantoso telah mengaku bersalah, dan mengatakan hilaf telah melakukan penusukan terhadap korban Hong Koon Cheng alias Celvin, akibat uang milliaran yang diberikan oleh karyawan (Mina) terdakwa kepada korban.
Hingga sampai akhirnya, JPU Kejaksaan Negeri Batam, menuntut terdakwa Paulus Amat Tantoso, dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan. Karena terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 351 ayat 1 KUHPidana.
"Menuntut terdakwa Paulus Amat Tantoso dengan hukuman kurungan penjara selama 4 bulan," kata JPU Rumondang Manurung, di PN Batam, Senin (28/10-2019).
Selain itu, JPU Rumondang, dalam amar tuntutanya mengatakan, membebaskan terdakwa Paulus Amat Tantoso dari dakwaan primer. Dimana terdakwa didakwa dalam Pasal 355 Ayat (1) KUHP, Pasal 353 Ayat (2) KUHP, Pasal 353 Ayat (1) KUHP ,Pasal 351 Ayat (2) KUHP, dan Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Kasus perkara terdakwa ini, sempat menjadi sorotan publik, sejak kasus penikaman korban Warga Negara Malaysia, bisa menjadi tahanan kota. Pasalnya, dalam sorotan publik tersebut, setiap perkara yang ditangani pengacara, klienya ditahan, dan kemudian mengajukan permohonan penangguhan, itupun jarang untuk dikabulkan.
"Ada Apa dengan penegakan hukum ini. Kenapa kasus perkara penganiayaan penikaman, walaupun korban tidak meninggal. Terdakwa sejak tahanan Polresta, Kejaksaan dan Pengadilan, menjadi tahanan kota. Dan terdakwa pun dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hanya 4 bulan kurungan penjara. Jadi inilah yang dimaksud, hukuman tajam kepada masyarakat menengah kebawah, tumpul kepada masyarakat pengusaha," kata salah seorang aktifis pengacara, yang tidak mau disebutkan namanya, Selasa (29/10-2019).
Ironisnya lagi, lanjutnya, terdakwa Paulus Amat Tantoso sudah pernah menjadi terpidana, dalam kasus yang berbeda. Kasus penggelapan pajak transaksi jual belu valuta asing. Terdajwa divonis 2 tahun kurungan penjara, denda Rp 5 miliar.
"Coba masyarakat biasa yang melakukan kasus perkara ini. Pasti pihak penegak hukum tidak memberikan tahanan kota, serta hukuman atau tuntutan ringan seperti terdakwa Paulus Amat Tantoso. Karena terdakwa pengusaha, dan banyak uang. Ya ringanlah tuntutanya, dan menghirup udara bebas diluar," ujarnya kembali.
Han