Fhoto Bersama Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas. |
Hal ini ditandai dengan terbentuknya Posko Pilkada penjaringan Bakal Calon (Balon) Bupati/Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas Periode tahun 2020 - 2025 yang bermarkas di Kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Anambas, Jalan, Tanjung No.40 Kecamatan Siantan, Tarempa.
"Rentang waktu pendaftaran Balon yang diberikan pengurus Partai Golkar lebih kurang dua Minggu," kata Indra Syahputra, Sekretaris DPD Golkar KKA kepada awak media, Kamis (24/10/2019).
Lebih lanjut Indra jelaskan, sesuai dengan arahan dari DPD 1(satu) Partai Golkar Kepulauan Riau (Kepri) bahwa berkas pendaftaran Balon kepala daerah harus rampung sebelum terselenggaranya rapat pimpinan nasional (Rapimnas) pada akhir November tahun 2020.
"Karena seluruh persyaratan pendaftaran Balon kepala daerah seluruh Indonesia akan dibawa dan dibahas di Rapimnas tersebut di Jakarta. Sedangkan masa pengambilan dan pengembalian berkas dari tanggal 25 Oktober sampai 5 November, tahun 2019," ujar Indra.
Kemudian, Indra menambahkan, berkas pendaftaran wajib dikembalikan paling lambat tanggal 5 Nopember, yang tidak mengembalikan berkas akan dinyatakan gugur dengan sendirinya.
"Hasil dari Penjaringan akan kami bawa ke Rapimnas yang akan digelar akhir November nanti di Jakarta. Nama-nama Bakal Calon yang diusulkan akan dibahas ditingkat Rapimnas nantinya," tutur Indra.
Dengan adanya pembukaan pendaftaran ini, Partai Golkar berharap banyak figur yang berminat mendaftar.
"Kami menginginkan terutama adanya putra dan putri terbaik Kepulauan Anambas yang memiliki visi dan misi untuk membangun Kabupaten Kepulauan Anambas agar lebih baik kedepannya" harap Indra Syahputra, menghakiri.
Arthur