Caleg Partai Gerindra Provinsi Kepri dapil 4, Kota Batam, Nyanyang Haris Pratamura. |
"Gugatan ini keputusan saya, dan didukung oleh Mahkamah Partai Gerindra. Partai pun setuju," kata Nyanyang Haris di kutip dari Wartakepri.co.id, Rabu (12/6-2019).
Kemudian, kata Nyanyang, dalam tahapan rekapitulasi telah terjadi kecurangan yang saya alami. “Banyak suara yang hilang, sehingga Pemilu kali ini tidak memuaskan,” ujar Nyanyang.
Nyanyang menerangkan bahwa semua sudah dipersiapkan Partai Gerindra. “Sidang gugatan di MK akan terselenggara pada tanggal 28/06/2019 hingga 01/07/2019,” tambah Nyanyang.
Nyanyang berharap melalui proses MK akan mendapatkan keadilan dan dapat mengantarkan dirinya menjadi anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024.
Red/Wartakepri