Rapat Konsulidasi pengurus AMPD Kabupaten Kepulauan Anambas. |
Kegiatan Konsulidasi tersebut dipimpin langsung oleh, Asril Masbah (Ketua AMPD-KKA) Safri, (Sekretaris AMPD-KKA) Ded Syaputra, (Kordinator Humas AMPD-KKA) Fitrah Hadi, (Kordinator Bidang Advokasi dan Fakta AMPD-KKA) Muslim dan Robi anggota AMPD-KKA serta di hadiri 12 orang peserta.
Asril Masbah mengatakan, kesempatan pertemuan terbatas AMPD ini terkait aksi lanjutan yang akan dilaksanakan dikantor Bawaslu, yang nantinya akan dilaksanakan pada tanggal, 27 Juni hingga 28 Juni 2019 mendatang.
Kemudian, lanjutnya, nantinya rencana aksi lanjutan menuntut agar semua Komisioner Bawaslu Anambas agar segera mengundurkan diri dari jabatannya.
"Karena dianggap bahwa peristiwa dan potensi money politic pemilu yang lalu namun tidak satupun yang ada diproses dengan menganggap langsung tidak memenuhi unsur materil dan formil. Dengan demikian pihaknya bersama AMPD KKA menepati janji dengan kembali akan melakukan aksi bersama dengan masa yang lebih besar dari aksi pertama yang telah dilakukan pada tanggal 4 Mei 2019 silam," kata Asril.
Asril juga menyampaikan, sesuai kesepakatan aksi kami akan diikuti dengan estimasi massa sekitar 500 orang.
"Sampai saat ini, Komisioner Bawaslu Anambas masih belum bergeming dan dengan suka rela mengundurkan diri sebagai Komisioner. Padahal kinerjanya buruk karena tidak mampu menjalankan amanah dan dianggap tidak memiliki kemampuan dalam menjalankan tugasnya," jelas Asril.
Setelah itu, pihaknya AMPD-KKA akan menyampaikan surat secara resmi kepada Bawaslu pada Rabu 19 Juni 2019, tambah Asril.
Dikesempatan yang sama, Dedi Syahputra (Koordinator Humas AMPD KKA) mengatakan, bahwa dirinya selaku Humas AMPD KKA memastikan massa yang akan turun sebanyak 500 orang, yang siap hadir. Hal ini dikarenakan pihaknya telah berkoordinasi dengan elemen masyarakat dan organisasi masyarakat di tujuh Kecamatan se-KKA.
Fitrah Hadi selaku Koordinator Bid. Advokasi dan Fakta AMPD KKA mengatakan, Rencana aksi lanjutan ini dilakukan sebagai langkah kedepan agar peran Bawaslu dapat lebih baik dalam bertugas sebagai wasit dalam proses demokrasi di wilayah KKA.
"Bawaslu itu harus menjalankan tugas dengan sebagaimana mestinya, artinya praktek money Politik dapat berkurang, ini malah tidak sama sekali," ungkap Fitrah.
Dan AMPD menduga Bawaslu dalam melaksanakan tugasnya melakukan Mall Administrasi. Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah saat ada laporan berita acara penerimaan barang bukti oleh Bawaslu tidak diberikan stempel sebagai legalitas formal kelembagaanya. Parahnya lagi form model B3 tanda bukti penerima laporan juga tidak dibubuhi stempel.
"Artinya laporan yang disampaikan itu menjadi tidak sah secara administrasi, apakah ini kelalaian atau kesengajaan.Serta banyaknya point pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat Anambas dengan tidak adanya satupun yang terungkap, ini menunjukan bukti lemahnya pengawasan lembaga Bawaslu di Kabupaten Kepulauan Anambas, " jelas Fitrah.
Lanjut Fitrah, rencana tuntutan massa AMPD KKA, yakni :
a. Meminta kepada seluruh Komisioner serta sekretariat Bawaslu Kabupaten Kepulauan Anambas dengan sukarela untuk mengundurkan diri, karena dinilai tidak mampu menjalankan tugas.
b. Mendesak Bawaslu Provinsi untuk menonaktifkan Komisioner serta sekrtariat Bawaslu, dan juga melakukan rekrutmen ulang demi berlangsungnya proses demokrasi yang berpihak kepada masyarakat.
Arthur