Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas |
Dalam penyampaian Ranperda, Bupati KKA, Abdul Haris, SH mengatakan, secara umum penanggulangan bencana selama ini belum dilakukan secara sistematik.
"Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas perlu membuat regulasi Perda sebagai jaminan perlindungan bencana kepada masyarakat Anambas," ujarnya.
Menurut Bupati, penanggulangan bencana tidak lagi bersentral di pusat, akan tetapi sudah otonom. Dengan dibentuknya BPBD ini, nantinya penanggulangan bencana akan dilakukan dengan sistem komando yang lebih efektif, efisien serta dengan mudah mengerakan warga masyarkat untuk ikut berperan pada saat bencana.
Bupati juga menyebut, perlindungan dari Pemerintah tentang resiko bencana, dan pertimbangan wilayah secara geografis, geologis daerah, faktor alam, maka dengan lahirnya Ranperda ini merupakan sebagai langkah konkret untuk mobilasasi kepedulian terhadap masyarakat saat bencana bagi warga Anambas.
Haris juga menambahkan, mekanisme penanggulangan bencana saat ini masih terbatas, yakni pada penanganan tanggap darurat.
Selanjutnya ketua DPRD KKA Imran mengatakan, penyampaian Ranperda tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana ini akan dilanjutkan dengan rapat Paripurna dengan meminta pandangan dari praksi-praksi DPRD KKA.
Arthur