Fhoto Bersama Ketua, Hakim Serta Tamu Undangan |
Dalam acara tersebut, turut hadir Walikota Batam diwakili Kepala Inspektorat Daerah Kota Batam, Heriman HK, Ketua DPRD Kota Batam diwakili Ketua Komisi I Budi Mardianto, Kapolresta Barelang diwakili Kapolsek Batam Kota, Dandim 0316 Batam, Ketua Pengadilan Agama Batam, Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, dan Kepala Kejaksaan Negeri Batam, Didie Try Haryadi.
Dalam acara tersebut, juga dibacakan ikrar yang dibacakan oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Batam kelas IA, DR. Syahlan, SH. MH, dan di ikuti seluruh Hakim dan Panitera. Kemudian dilanjutkan penandatanganan Piagam Pencanangan Pembangunan Zona Integritas.
Dalam kata sambutan Ketua PN Batam, Syahlan mengatakan, sebagaimana perlu diketahui, Mahkamah Agung RI dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya, senantiasa supaya membangun cipta positif peradilan dari berbagai kebijakan untuk mewujudkan pengadilan yang agung.
"Kebijakan ini sebagaimana yang tertuang dalam hukum perencanaan jangka panjang Badan Peradilan Republik Indonesia yang dinamakan Detapim Blueprint Mahkamah Agung Republik Indonesia," Kata Syahlan.
Blueprint pembaruan peradilan 2010-2035 Mahkamah Agung, lanjut Syahlan, merupakan Datapim penyempurnaan dari Datapim yang diterbitkan dari tahun 2003. Seiring dengan Hak Azasi Manusia (HAM) tersebut, melalui peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025, menyimpulkan bahwa pada tahun sebelumnya dapat menunjukkan kwalitas penyelenggaraan yang baik, bersih dan bebas dari KKN.
Pelayanan publik yang kian semakin maju dan mampu bersaing secara global, kapasitas dan akuntablitas semakin baik, sumber daya manusia aparutur semakin profesional, pola pikir dan budaya kerja yang mencerminkan integritas yang semakin tinggi.
"Maka dari itu, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Badan Peradilan yang ada dibawahnya terus berupaya meningkatkan integritas berforma peradilan dan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Kemudian, lanjutnya, berbagai program telah dilaksanakan untuk mendorong terjadinya perubahan yang signifikan di pengadilan. Salah satunya adalah upaya untuk menunjukkan zona integritas ke seluruh pengadilan.
"Autcon pembangunan pencanangan zona integritas adalah tertentunya wilayah bebas korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). bisa komplit dia," ungkap Syahlan.
Lanjutnya, penghubung WBK dan WBBM, secara bertahap dapat diharapkan memberikan konstribusi yang dapat meningkatkan persepsi korupsi atau WBK pengadilan khususnya, dan indefnya persepsi kolusi WBK Indonesia pada umumnya. "Maka dari itu, kami PN Batam menyampaikan siap untuk membangun zono integritasi dilingkungan PN Batam," ungkapnya.
Kata Syahlan, pedoman-pedoman yang bersifat dinamis, dalam arti ketentuan-ketentuan pidana yang dapat diubah sesuai keutuhan dan kebutuhan dalam peraturan yang beridikator dalam rangka penegakan peningkatan predikat menuju WBK dan WBBM pendekatan tanpa tolerans dalam pemberantasan korupsi.
Sehingga pencanangan misi Mahkamah Agung RI dalam rangka mewujudkan peradilan yang agung, membutuhkan integritas kerja keras pemimpin keyakinan dan kerjasama kita semua.
"Karena itu, besar harapanya kami, semoga dalam usaha kita untuk menjadi visi, tentu perlu dukungan dari semua pihak, baik dari aparatur pemerintah antar lintas instansi terkait dan seluruh komponen masyarakat, turut mewarnai perjuangan ini," tuturnya.
"Sehingga pada tahun 2035, sebagai target jangka panjang terwujud tata pemerintahan yang profesional yang berintegritas tinggi menjadi pelayanan masyarakat dan abdi negara, sehingga terciptalah Good Governence dan Good Government," tutupnya.
Red