Wakil Bupati Anambas Sosialisasi Tata Cara Pemotongan dan Penyetoran Pajak MBLB |
Wakil Bupati Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra dalam penyampaian pembukaan sosialisasi mengatakan, pajak Daerah dan Retribusi Daerah MBLB bukan haL baru lagi, karena beberapa tahun sebelumnya juga sudah melakukannya.
"Dan berdasarkan saran dari BPK pada tahun 2016 Bendahara Pengeluaran pada OPD terkait wajib menyetorkan Pajak MBLB atas nama wajib pajak dari setiap kegiatan yang mempergunakan dana APBD, ke Kas Daerah melalui Dinas Pendapatan Daerah atau Badan Keuangan Daerah," ujarnya.
Wan Zuhendra juga berpesan, kepada setiap Kepala Dinas terkait, agar meneruskan sosialisasi MBLB ini kepada pihak rekanan terkait. "Agar nantinya mendapatkan pemahaman dan bisa mentaati regulasi yang harus di patuhi," katanya.
Acara Sosialisasi tersebut dihadiri oleh, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala DPPP, Sekretaris Dishub dan Lingkungan Hidup, Sekretaris Disperindag, Camat Siantan Selatan, Camat Siantan Timur, Camat Jemaja, Sekretaris Camat Palmatak, dan Pejabat struktural lainnya.
Arthur