Sidang Mendengarkan Putusan Terdakwa Dorkas Lomi Nori |
"Saya tidak bersalah, kenapa divonis bersalah," ujar Dorkas berteriak histeris diruang sel PN Batam, Jumat (11/1-2019).
Dalam amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Yona Lamerosa Ketaren mengatakan, terdakwa Dorkas Lomi Nori terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana penipuan.
"Mengadili, menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama 8 bulan," kata Hakim Yona didampingi Hakim anggota Taufik dan Rozza.
Terhadap putusan tersebut, terdakwa yang didampingi tiga Penasehat Hukum (PH) nya menyatakan pikir-pikir, hal yang sama dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina.
Diberitakan sebelumnya, Terbukti melakukan tindak pidana penipuan. Terdakwa Dorkas Lomi Nori dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Frihesti Putri Gina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, dengan hukuman kurungan penjara selama 1 tahun 6 bulan, Senin (10/12-2018).
Dalam amar tuntutan terdakwa yang dibacakan Jaksa Rosmarlina Sembiring mengatakan, bahwa perbuatan terdakwa telah terpenuhi terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 KUHPidana.
Membujuk dan merayu tipu muslihat ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu benda kepadanya. Diamana terdakwa telah menawarkan sebuah lahan 1000 meter di Nogsa kepada saksi korban Hartono, dengan harga Rp 250 juta.
"Meminta Majelis hakim Pengadilan Negeri Batam untuk memutuskan, menghukum terdakwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378," baca Rosmarlina Sembiring dihadapan Majelis Hakim Yona Lamerosa didampingi Hakim Taufik dan Rozza.
Terkait tuntutan tersebut, Majelis Hakim menyampaikan kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan (Pledoi) nya pada persidangan berikutnya. "Silahkan terdakwa menyampaikan pembelaanya melalui PH nya. Dan terdakwa juga bisa menyampaikan pembelaan secara tertulis," ujar Hakim Yona.
Usai pembacaan amar tuntutan, terdakwa menyambangi Jaksa, dengan mengatakan, kenapa bukan Jaksanya yang membacakan tuntutan. "Takut Jaksanya ya," ujar terdakwa kepada Jaksa Rosmarlina Sembiring.
Red/al