Terdakwa Erlina Didampingi PH nya Saat Menjalani Sidang |
Ironisnya, kasus Erlina bermulai dari laporan kepolisian LP/473/IV/Kepri/SPKT-Polresta Barelang atas laporan dugaan penggelapan terdakwa senilai Rp4 juta oleh Direktur marketing Bambang Herianto. Namum dalam P21 bertambah pasal perbankan dan oleh Jaksa Hendarsyah kala itu dalam dakwaaanya beralih menjadi kerugian diderita BPR Agra Dhana jadi Rp117 juta.
Parahnya, Terdakwa Erlina sudah membayar Rp 929 juta akibat diduga BPR Dhana Agra memeras terdakwa tampa menjelaskan berapa utang yang seharusnya ditanggung terdakwa dan kasus Erlina terkesan dipaksakan masuk bergulir ke persidangan PN Batam.
Anehnya, Dakwaan JPU terkesan Sumir alias tak jelas sehingga membuat Penasehat Hukum terdakwa Manuel P Tampubolon and Patner melakukan Esepsi atas dakwaan JPU, namun lagi-lagi majelis hakim melakukan putusan sela perpendapat lain bahwa Esepsi PH terdakwa sudah masuk materi walaupun dakwaan JPU tanpa barang bukti.
Namun, sidang terdakwa Erlina berlanjut dan JPU telah menyiapkan saksi dan bukan saksi pelapor. Serta anehnya lagi, JPU terkesan sudah mengetahui hasil putusan hakim karena begitu putusan sela lanjut sudah menyiapkan saksi untuk diperiksa diruang sidang Gandsubrata PN Batam.
"Aneh begitu putusan sela lanjut, jaksa sudah siapkan saksi untuk diperiksa dipersidangan, seolah-olah sudah tahu putusan hakim, namun kami masih percaya atas putusan hakim tersebut,"
kata PH Terdakwa Manuel P Tampubolon beberapa waktu lalu.
Sementara itu, dalam fakta persidangan dimana JPU Rosmalina menghadirkan saksi Manager Marketing BPR Agra Dhana Benni dipersidangan membantah barang bukti hasil pemeriksaan keuangan bukanlah hasil pemeriksaan dirinya yang dijadikan barang bukti oleh JPU.
"Alat bukti hasil laporan Internal Audit BPR Agra Dhana tidak ada dan audit akuntan publik juga tidak ada, yang ada hanya laporan metrik saya," kata Benni.Rabu (05/09) lalu.
Hal yang sama juga diungkapkan saksi Manager Operasional Agra Dhana , Sari, juga membantah alat bukti JPU mengunakan laporan audit tidaklah ada dan hanya ada laporan berdasarkan
trecing dan hal sama juga terjadi terhadap dua saksi dihadirkan JPU yakni, Fitria dan Sutra.
Dimana, membantah bahwa diperintahkan langsung oleh Terdakwa Erlina memindahkan dari rekening BPR Agra Dhana ke rekening Pribadi terdakwa dan mengaku atas printah manager operasional Sari.
"Ada dua kali menyetorkan uang tunai tetapi itu smeua melalui printah Sari bukan terdakwa Erlina kala itu sebagai Direktur BPR Agra Dhana," kata Fitria, Rabu (19/09) lalu.
Sidang berlanjut JPU Menghadirkan Saksi dari teller Bank Panin, Bank BCA, Bank Bubu, dimana JPU Syamsul dan Rosmalina dengan gamblang membeberkan transaksi rekening pribadi terdakwa Erlina tampa mendapat izin tertulis Bank Indonesia (BI) sesuai aturan UU Perbankan.
Parahnya, Majelis hakim ketua Mangapul pun turut mengupas aliran dana rekening pribadi terdakwa Erlina tanpa memiliki izin tertulis dari pimpinan BI. Dimana ketiga penegak hukum tersebut dapat dijerat pasal perbankan bahkan bisa diperjara bila tidak mendapat izin dari BI sesuai UU tersebut.
Hal yang sama juga dilakukan saksi Bank Panin, Bank BCA dan bank Bubu yang seharusnya melindungi rahasia nasabah, namun faktanya membeberkan tampa izintertulis BI.
Parahnya lagi, dalam kasus ini, Jaksa penuntut umum (JPU) dalam fakta persidangan tidak dapat menghadirkan saksi pelapor yang dijadikan saksi dalam BAP kepolisian yang merupakan
Direktur Marketing BPR Agra Dhana Bambang Herianto dan hanya berlasan sudah tidak tinggal lagi ditempat yang lama setahun lalu sesuai surat keterangan RT/RW setempat dan diketuhui oleh Kelurahan.
Dan anehnya, saksi pelapor Bambang Herianto pernah dipanggil kepolisian dibulan May 2018 untuk menambah keterangan di berkas kepolisian. Apakah Bambang Herianto disuruh lari? agar kasus ini tidak terungkap dugaan konspirasi permainan BPR Agra Dhana?.
Adi