Perbedaan Surat Permohonan Perpanjangan Penahanan dengan di SIPP |
Parahnya, Pengadilan Negeri Batam belum menerima hasil persetujuan Pengadilan Tinggi Pekanbaru dan hanya baru pengajuan surat permohonan perpanjangan tahanan Erlina yang diajukan 11 Oktober 2018 diterima PH terdakwa Manuel P Tampubolon.
Hal ini diakui Majelis Hakim Ketua Mangapul Manalu disaat menggelar sidang Erlina dalam egenda mendegarkan Saksi fakta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Afif bahwa masih tahap pengajuan perpanjangan penahanan dan salah seorang hakim Anggota Jasael pun mengatakan hal ini sudah biasa.
"Ya baru permohonan perpanjangan dan hal sudah biasa disini," Kata Mangapul yang dibenarkan Hakim anggota Jasael. Selasa(16/10).
Sungguh aneh kasus terdakwa Erlina yang bergulir dipersidangan selama 90 hari di PN Batam yang belum kelar akibat seringnya penundaan, parahnya sampai detik ini majelis hakim masih belum mendapat perpanjangan pengadilan tinggi Pekanbaru.dimana seharusnya Erlina bebas demi hukum.
"Surat permohonan pengajuan perpanjangan penahanan dari PN Batam ke PT dimanipulasi pada klasifikasi perkara. Yang diregister di PN Batam, pidana biasa, tetapi pada pengajuan dibuat jadi pidana khusus. Ini pemalsuan surat negara," tegas Manuel, usai menerima surat pengajuan permohonan perpanjangan penahanan dari PP PN Batam.
Masih kata Manuel, kejanggalan lain yang dia temukan terkait perpanjangan penahanan ini, langsung dilakukan 60 hari. Padahal sesuai dengan pasal 29 ayat (4) KUHAP, perpanjangan dapat dilakukan Ketua Pengadilan Tinggi secara bertahap.
"Artinya perpanjangan PT dilakukan pertama selama 30 hari dan kemudian 30 hari. Bukan langsung 60 hari seperti yang diunggah PN Batam di SIPP," tegasnya.
Disinggung mengenai upaya hukum yang akan dilakukan, Manuel, menyampaikan akan menempuh sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP. Di mana, dalam ayat (7) itu diberikan ruang untuk megajukan keberatan kepada Mahkamah Agung (MA).
"Secepatnya, saya akan kirim surat keberatan ke MA, sesuai amanat pasal 29 ayat (7) KUHAP,"
tutupnya.
(red/di)